5 November 2026

TPPU

JAKARTA, MoneyTalk – KPK akhirnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Meskipun sudah lama masuk radar PPATK, Rafael Alun nampaknya cukup sakti sehingga tidak tersentuh hukum.

Kalau sulit tersentuh hukum, biasanya banyak orang penting yang terlibat, sehingga perlu dilindungi. “Jangan membuka aib sesama”, begitu kira-kira panduannya. KPK juga berpendapat, Rafael Alun merupakan ‘orang kuat’ di negeri ini.

Karena, mungkin saja gratifikasi ini merembes sampai ke puncak tertinggi. Setinggi mana, ini yang menjadi tugas KPK untuk usut sampai ke akar-akarnya.

Laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian keuangan sejak lama, 2009. Tetapi, tidak pernah berhasil terungkap, sampai terjadi kasus penganiayaan Mario kepada David.

Sejauh ini, KPK hanya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi, melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Rafael Alun dituduh menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar. Hanya 90 ribu dolar AS?

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, maka patut diduga ada upaya mau mengecilkan atau mengisolir permasalahan ini agar berhenti sampai di Rafael Alun saja, dan tidak melebar ke pihak lainnya yang diduga terlibat pencucian uang.

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, maka KPK tidak bisa mengusut pihak lain yang diduga terlibat menerima aliran dana dugaan pencucian uang dari Rafael Alun, misalnya, kepada artis berinisial R, atau artis-artis dan perusahaan-perusahaan lainnya.

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, KPK juga tidak bisa mengusut harta Rafael Alun lainnya yang patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, membuat kasus-kasus dugaan pencucian uang lainnya di kementerian keuangan akan menguap.

Karena itu, KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas pada tuntutan gratifikasi saja. KPK harus usut tuntas dugaan pencucian uang Rafael Alun, agar dapat membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang seperti dilaporkan PPATK. Laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan dari PPATK seharusnya sudah cukup matang dan tidak sulit mencari bukti permulaan dugaan pencucian uang.

Modus pencucian uang antara lain dengan mendirikan perusahaan, atau menempatkan modal di perusahaan milik orang lain, dengan menggunakan nama pihak ketiga seperti nama anak, istri atau anggota keluarga lainnya, untuk menyamarkan asal usul sumber uangnya.

Atau membeli aset seperti properti atau kendaraan bermotor dengan menggunakan nama orang lain, untuk menyamarkan asal usul sumber uangnya.

Apakah Rafael Alun mempunyai perusahaan atas nama orang lain atau anggota keluarganya, yang belum dilaporkan di dalam LHKPN? Apakah Rafael Alun mempunyai penyertaan modal di perusahaan orang lain atas nama orang lain atau anggota keluarganya? Apakah Rafael Alun memiliki rumah, apartemen, atau kendaraan bermotor atas nama orang lain atau anggota keluarnya? Kalau ada, maka patut diduga sudah memenuhi unsur modus pencucian uang.

Oleh karena itu, KPK harus menindaklanjuti penyelidikan kasus Rafael Alun sampai dugaan tindak pidana pencucian uang, agar malapetaka seperti yang terjadi di kementerian keuangan tidak terulang lagi di masa depan.

KPK juga jangan berhenti di kasus Rafael Alun saja. Ingat, masih ada 490 pegawai kementerian keuangan lainnya yang masuk dalam laporan PPATK. KPK bersama Aparat Penegak Hukum lainnya wajib usut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan begitu banyak pegawai kementerian keuangan, yang sangat meresahkan masyarakat ini.[MT]

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAKARTA, MoneyTalk – Aktivis 98 Uchok Sky Khadafi mendorong MenkoPolhukam Mahfud MD memerintahkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Kemenkeu.

“Jika Pak Mahfud MD bisa mendorong Kapolri atau KPK melakukan penyelidikan terhadap Menkeu SMI dan kroninya di Kemenkeu dan menyita semua hartanya senilai yang dituduhkan hampir Rp400 triliun itu adalah prestasi besar walaupun itu sudah tugasnya sebagai Menkopolhukam,” tandas Uchok, Rabu (5/4/2023).

Tapi, lanjut dia, jika tidak itu hanya pengulangan lelucon Satgas BLBI yg dipimpin Mahfud MD dan SMI

“Para Taipan yang ngemplang duit rakyat puluhan trilyun tak tersentuh tapi pribumi yang tidak menerima duit BLBI karena tak punya Bank tahun 1998 malah diburu hartanya dan disita,” ungkapnya.

Diungkapkannya, berdasarkan fakta audit BPK RI, lima Bank milik Taipan di antaranya Bank itu adalah BCA (Liem Sio Liong).

“Utang belum lunas ada 63,23% dari hutangnya lebih dari nilai hutang lebih dari Rp 52 trilyun, BDNI, Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Lim Tjoen Ho hutang belum lunas 82,64% dari nilai hutang lebih Rp 28 trilyun. Tapi di diamkan Koh Mpud MD dan SMI,” sindir Aktivis 98 itu.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Jika gebrakan Menkopolhukam Mahfud MD, tentang dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 349 T di Kemenkeu terus berkesinambungan untuk waktu yang panjang, ini bisa berkembang menjadi gerakan sosial yang mendorong perubahan. Itu dikatakan Satrio Arismunandar, doktor filsafat dari FIB Universitas Indonesia.

Satrio Arismunandar, yang disertasi doktornya mengenai “Budaya Korupsi Elite Politik di Indonesia” menyatakan, saat ini di media sosial beredar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas.

Mereka disebut sebagai Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu. “Karena viral di media sosial, sangat mungkin daftar pendukung dan simpatisan ini akan semakin panjang,” ujar Satrio Arismunandar.

“Jika tren ini berlanjut atau berkesinambungan dalam waktu yang panjang, maka gebrakan Prof Mahfud MD bukan lagi sekadar gebrakan, tetapi bertransformasi menjadi gerakan sosial,” jelasnya.

“Jika gerakan sosial itu meningkat intensitasnya, in bisa mendorong terjadinya perubahan sosial yang konkret dan signifikan, dalam upaya memberantas korupsi,” tegas Satrio.

Menurut Satrio, di tengah isu korupsi dan pamer kemewahan para pejabat yang terungkap di media, gebrakan Mahfud MD yang bicara terbuka dan vokal tentang hal itu ternyata mengundang banyak simpati dan dukungan.

“Banjir dukungan dan simpati itu muncul karena ada kondisi objektif yang memang mendukung. Apalagi sebelumnya ada rentetan kasus-kasus yang muncul di media dan menghentak nurani publik,” lanjut Satrio.

Satrio mengambil perbandingan dengan kasus gerakan mahasiswa 1998. Awalnya yang demo melawan rezim Soeharto cuma mahasiswa dari beberapa kampus.

Tetapi ketika demo itu terus berlanjut dan diamplifikasi oleh media, akhirnya berkembang jadi gerakan mahasiswa atau gerakan sosial yang masif.

“Yang demo lalu bukan cuma mahasiswa, tetapi juga elemen pemuda, buruh, seniman, kaum profesional, dan lain-lain,” tutur Satrio, yang pernah jadi aktivis serikat buruh pada 1990-an.

Apa kondisi objektif yang ada saat itu? “Kondisi objektifnya adalah adanya krisis moneter, krisis ekonomi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, ditambah kekuasaan Soeharto yang otoriter dan sudah berlangsung sekitar 30 tahun,” jelasnya.

Satrio berharap, pemerintah, DPR dan berbagai pihak terkait bisa segera menuntaskan kasus yang diangkat Mahfud ini agar tidak berkembang ke arah yang kontraproduktif, yang akhirnya merusak kepentingan nasional dan makin merugikan rakyat banyak.

Di bawah ini adalah daftar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas. Mereka disebut sebagai “Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu.”

Beberapa universitas yang disebut, antara lain: UI, UIN WS Semarang, UIN Yogyakarya, USU, Undip, UNS Solo, IMN, UMM Malang, UB, UMJ, IAIN Kediri, UGM, UIN Malang, UII, UWM, UHO Kendari, Unissula Semarang, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Syarif Hidayatullah, IPB, UNILA, ULM, Univ Neg Manado, USM, UNRAM, UMMAT, Unand, Universitas Nasionalis.[MT]

Daftar Nama Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD Menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu:

1. Prof. Siti Mujibatun (UIN WS Semarang)
2. Prof Hasim Purba (FH USU Medan)
3. Prof. Ismail HD (FK UI, Jakarta)
4. Prof. Budi Setiyono (Undip)
5. Prof. Iswandi (UIN Yogyakarta)
6. Prof. Asep S. Muhtadi (UIN Bandung)
7. Prof.Harijono KS (UNS Solo)
8. Prof. Suradi W Saputra (Undip Semarang)
9. Prof. Endin Nasrudin (Rektor IMN )
10. Prof. Widyopramono
11. Prof. Sri Puryono (Undip)
12. Prof. Ihyaul Ulum (UMM Malang)
13. Prof. Yaslis Ilyas (FKM UI)
14. Prof. Nuhfil Hanani (UB)
15. Prof. Ismail Thoib
16. Prof. Masruchin Ruba’i (UB)
17. Prof. Erman Anom. Ph.D
18. Prof. Andriansyah (UMJ)
19. Prof. Dr. HM. Aswin
20. Prof. Dr. Moh. Ainin. M.Pd
21. Prof. Dr. Subandi, M.Si (Malang)
22. Prof. Dr. Nidom (Surabaya)
23. Prof. Fauzan Saleh, Ph.D. (IAIN Kediri)
24. Prof. Dr. Drs. Dedy Takdir Syaifuddin, MS (UHO Kendari)
25. Prof. Dr. Gunarto, SH,MH (Rektor Unissula semarang)
26. Prof. A Arsunan Arsin
27. Prof. Aidul Fitriciada Azhari, SH
28. Prof. Ir. Sukoso., MSc. Ph.D (UB)
29. Prof. Djamaludin Ancok, Ph.D (UGM/UG)
30. Prof. Nurkholis, Ph.D.
31. Prof. A. In’am, Ph.D.
32. Prof Triyo Supriyatno, PhD (UIN Malang)
33. Prof Edy Suandi Hamid (UII/UWM)
34. Prof Suhartono M.Kom
35. Prof Dr H Sugianto SH MH (Cirebon)
36. Prof. Ani Cahyadi (UIN Antasari Banjarmasin)
37. Prof. Dr. H. Asep Usman Ismail (UIN Syarif Hidayatullah)
38. Prof. Dr. Asep Saefuddin (IPB)
39. Prof. Dr. Bustanul Arifin (Unila).
40. Prof. Dr. Abdu l Halim Barkatullah, SH MHum (ULM)
41. Prof. Dr. Hajam, M.Ag (Cirebon)
42. Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf, MP (USU Medan)
43. Prof. Dr. H. Samion, M.Pd (Pontianak)
44. Arrijani (Univ Neg Manado)
45. Prof. Dr. Esmi W Pujirahayu, SH, MS. (Undip/Unisula)
46. Prof. Imam Ghozali, M.Com, Ph.D. (FEB. Undip)
47. Prof Harsono Salimo (UNS Solo)
48. Prof. Amin Husni (Undip)
49. Prof Dr Barda Nawawi Arief (UNDIP/USM)
50. Prof Dr Rodliyah (UNRAM/UMMAT)
51. Prof. Dr. Zainul Daulay, SH. MH. (UNAND)
52. Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, SH, SE, MM (Universitas Nasional)

JAKARTA, MoneyTalk – PPATK mempunyai tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas transaksi keuangan mencurigakan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK diberikan kepada berbagai instansi pemerintah yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencucian uang lebih lanjut.

Laporan PPATK antara lain diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

PPATK sudah menyerahkan sebanyak 200 laporan (LHA dan LHP) kepada kementerian keuangan sejak 2009 hingga 2023.

Perlu diwaspadai, laporan PPATK tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di kementerian keuangan. Indikasinya sebagai berikut.

Pertama,terkait kepabeanan dan DJBC. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sudah memberi laporan kepada DJBC terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp180 triliun yang dilakukan oleh satu (group) perusahaan terkait impor emas batangan periode 2014-2016. Laporan diserahkan kepada DJBC pada 2017.

Laporan PPATK ini sepertinya bocor. Perusahaan tersebut sepertinya tahu bahwa namanya masuk dalam laporan PPATK, dan mengubah pola impor selanjutnya, dengan menggunakan nama perusahaan lain. Impor emas batangan yang diduga bermasalah tersebut terjadi selama periode 2017-2019, senilai Rp189 triliun.

Transaksi ini juga terdeteksi oleh PPATK, dan sudah dilaporkan kepada DJBC pada 2020. Tetapi, nampaknya tidak ada tindak lanjut.

Kedua,terkait perpajakan dan DJP. Menurut PPATK ada 491 pegawai pajak kementerian keuangan diduga terlibat pencucian uang, dan sudah masuk dalam laporan PPATK. Tetapi sejauh ini tidak ada yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak (pidana asal) atau tindak pidana pencucian uang.

Laporan PPATK nampaknya menjadi radar peringatan di kementerian keuangan, untuk mengetahui siapa saja yang masuk laporan PPATK. Kalau perlu dirotasi atau diberi hukuman disiplin, hingga diberhentikan. Dengan alasan menegakkan disiplin pegawai. Meskipun yang bersangkutan terindikasi, bahkan terbukti, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi.

Sehingga dapat disimpulkan, kementerian keuangan sepertinya tidak melakukan fungsinya sebagai penyidik tindak pidana asal. Tetapi kerap menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Meskipun untuk dugaan tindak pidana.

Contohnya kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya masuk dalam laporan PPATK, diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Menurut pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, keduanya terbukti menerima suap dari wajib pajak sebesar Rp500 juta. Tetapi mereka hanya dihukum disiplin, dan diberhentikan pada 2012.

Meskipun sudah bukan lagi berstatus pegawai pajak kementerian keuangan, keduanya, Denok dan Totok, akhirnya ditangkap polisi pada 2013, dengan tuduhan menerima suap (sewaktu masih menjadi pegawai pajak).

Nama Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja menjadi tersangka KPK, dan Angin Prayitno Ajie, yang sudah divonis 9 tahun penjara dan sedang menunggu proses hukum atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, sudah sejak lama ada di dalam laporan PPATK. Keduanya diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kementerian keuangan patut diduga memberi perlindungan kepada para pegawainya yang disebut dalam laporan PPATK. Dengan cara memberi hukuman disiplin hingga memberhentikan, apabila diperlukan.

Oleh karena itu, kementerian keuangan tidak boleh dan tidak berkompeten melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 491 nama pegawainya.

Aparat Penegak Hukum wajib mengambil alih kasus tersebut, dan sekaligus melakukan penyidikan terhadap para pejabat tinggi kementerian keuangan apakah ada kesengajaan untuk menutupi dan melindungi tindak pidana korupsi atau pencucian uang oleh pegawai kementerian keuangan.[MT]

Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)