3 November 2026

DPR

MoneyTalk, Jakarta – Sejumlah alat kelengkapan di parlemen, termasuk Badan Anggaran (Banggar), dinilai sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Pandangan tersebut disampaikan ekonom konstitusi Defiyan Cori, yang menilai fungsi penganggaran seharusnya tidak dijalankan secara teknis oleh DPR.

Menurut Defiyan, tugas utama DPR dalam fungsi budgeting hanya berada pada level perumusan kebijakan umum penganggaran. Sementara penyusunan, pembagian, hingga penetapan detail anggaran merupakan kewenangan dominan lembaga eksekutif, yakni presiden beserta jajaran menteri.

Ia menjelaskan, cakupan tugas legislatif berbeda jauh dengan eksekutif. Di sejumlah negara maju, anggota parlemen tidak menjadikan penyusunan undang-undang sebagai pekerjaan rutin tahunan yang membebani anggaran negara. Regulasi disusun dengan proyeksi jangka panjang sehingga tidak terus-menerus diubah.

“Perumusan RUU bukan proyek rutin. Fungsi DPR lebih pada kebijakan makro, bukan teknis detail anggaran,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Defiyan juga menyoroti kualitas sumber daya anggota parlemen. Idealnya, wakil rakyat memiliki keahlian profesional sesuai latar belakang pendidikan dan bidangnya, sehingga tidak bergantung pada tenaga ahli dalam jumlah besar. Selain itu, fungsi pengawasan dinilai seharusnya lebih banyak dilakukan di daerah pemilihan agar kedekatan dengan konstituen tetap terjaga.

Ia mengkritik orientasi fasilitas yang dinilai masih melekat pada jabatan legislatif, seperti rumah dinas maupun berbagai tunjangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menjauhkan wakil rakyat dari misi utama menyejahterakan masyarakat.

Defiyan menambahkan, persoalan mendasar juga terletak pada proses seleksi calon anggota legislatif yang dinilai masih bertumpu pada kekuatan finansial. Akibatnya, orientasi pelayanan publik berisiko kalah oleh kepentingan pribadi.

“Jika gaji dan tunjangan tetap dihapus, apakah masih banyak yang berlomba menjadi wakil rakyat? Pertanyaan ini penting untuk menguji motivasi sebenarnya,” katanya.

Pernyataan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas struktur kelembagaan parlemen serta kualitas representasi politik dalam sistem demokrasi Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah mengalami pergeseran serius pasca amandemen konstitusi. Menurutnya, perubahan UUD 1945 yang berujung pada lahirnya UUD 2002 telah membawa konsekuensi fatal berupa menguatnya kapitalisme dan individualisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sutoyo menjelaskan, secara teori terdapat beberapa jenis kedaulatan, antara lain kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat. Indonesia, tegasnya, sejak awal berdiri menganut kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sementara negara dan pemerintahan hanyalah pelaksana mandat rakyat yang dibatasi oleh konstitusi.

“Kalimat kedaulatan berada di tangan rakyat itu final dan mengikat. Tidak boleh ditafsirkan lain. UUD tidak boleh mengatur keluar dari makna hakiki: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujar Sutoyo, Senin (2/2/2026).

Namun dalam praktik pasca amandemen, Sutoyo menilai terjadi pergeseran mendasar. Kedaulatan rakyat tidak lagi berada langsung di tangan rakyat, melainkan berpindah ke partai-partai politik, yang kemudian bermuara pada kekuasaan DPR bersama pemerintah dalam pembentukan undang-undang.

Menurutnya, titik kritis terjadi ketika DPR dan pemerintah memiliki kewenangan legislasi yang sangat besar, sementara di sisi lain kekuasaan tersebut rentan “dibeli” oleh kekuatan kapital dan oligarki.

“Saat DPR dan pemerintah membuat undang-undang, kekuasaan itu bisa dibeli oleh kapitalis. Bahkan ada pengusaha yang berani mengatakan, ‘Saya adalah undang-undang’. Ini menunjukkan betapa parahnya pergeseran kedaulatan,” tegasnya.

Sutoyo juga menyoroti perubahan Pasal 33 UUD 1945, yang dalam naskah asli bersifat tegas, anti-penjajahan, dan menutup celah penguasaan asing. Penambahan dan perubahan pasal-pasal tersebut dinilai telah membuka jalan bagi penyerahan pengelolaan sumber daya alam kepada oligarki dan kapital asing.

Akibatnya, kata Sutoyo, terjadi penjarahan sistematis terhadap sumber daya alam, hutan, dan kekayaan negara, yang sejatinya merupakan amanat langsung dari kedaulatan rakyat kepada negara untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, Sutoyo mengajukan pertanyaan mendasar: siapakah sesungguhnya pemilik kekuasaan tertinggi negara hari ini? Apakah kedaulatan masih berada di tangan rakyat, atau telah berpindah ke kekuatan kapitalis? Jika telah berpindah, siapa yang memindahkan atau merebutnya, dan mengapa hal itu bisa terjadi?

Sutoyo mengapresiasi gagasan dan gerakan yang digagas oleh Said Didu dan sejumlah tokoh untuk “merebut kembali kedaulatan rakyat”. Namun ia menilai, agenda tersebut harus terlebih dahulu menjawab persoalan fundamental: kedaulatan direbut dari siapa, diserahkan kepada siapa, apa akar masalahnya, dan bagaimana jalan keluarnya secara konstitusional dan politik.

Ia juga menyinggung pertemuan Said Didu dengan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2026. Berdasarkan catatan pertemuan yang diterimanya pada 2 Februari 2026, Sutoyo menilai diskusi tersebut belum menyentuh akar persoalan.

“Sangat berat, bahkan hampir mustahil, menyampaikan langsung kepada Presiden bahwa kedaulatan rakyat telah dirampas oleh partai politik, DPR, dan pemerintah, lalu diserahkan kepada kekuatan kapitalis dan asing akibat perubahan UUD 1945,” katanya.

Menurut Sutoyo, konsekuensi logis dari analisis tersebut sebenarnya sangat radikal, mulai dari kembali ke UUD 1945 asli, penataan ulang atau pembubaran partai politik, pembubaran DPR/DPD/MPR, hingga pembentukan kabinet sementara dan MPRS untuk menata ulang NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli.

“Inilah inti persoalan kedaulatan. Jika akar masalahnya tidak diakui, maka wacana ‘merebut kembali kedaulatan rakyat’ hanya akan berhenti sebagai slogan,” pungkas Sutoyo.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa dirinya “lebih baik menjadi petani” jika kepolisian harus berada di bawah kementerian, sontak memantik perdebatan publik. Ucapan itu bukan sekadar ekspresi personal, melainkan sinyal sikap institusional Polri terhadap gagasan reformasi struktural yang sudah lama mengendap di ruang diskursus demokrasi Indonesia.

Kapolri ingin menegaskan satu hal: Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun. Menurut pandangan ini, penempatan Polri di bawah kementerian justru dianggap menggerus independensi dan profesionalisme kepolisian. Namun, benarkah demikian? Atau justru sebaliknya, gagasan kepolisian di bawah kementerian muncul sebagai ikhtiar menata ulang kekuasaan agar tidak terlalu terkonsentrasi?

Pasca Reformasi 1998, salah satu keputusan monumental adalah memisahkan Polri dari TNI. Langkah ini patut diapresiasi sebagai tonggak demokratisasi, mengakhiri watak militeristik kepolisian, serta membuka jalan bagi Polri sebagai institusi sipil. Namun, reformasi struktural itu berhenti di tengah jalan.

Polri memang menjadi institusi sipil, tetapi secara tata kelola kekuasaan, ia justru berdiri sangat kuat: langsung di bawah Presiden, dengan kewenangan luas mulai dari penegakan hukum, intelijen, keamanan dalam negeri, hingga fungsi administratif tertentu. Dalam praktiknya, posisi ini membuat Polri nyaris tanpa “penyangga” institusional yang efektif.

Presiden, secara teori, adalah atasan Polri. Namun dalam praktik politik sehari-hari, relasi ini sering kali tidak berjalan seimbang. Presiden terikat pada stabilitas politik, kompromi elite, dan dinamika kekuasaan. Di sinilah kekhawatiran publik muncul: siapa yang secara efektif mengawasi Polri?

Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden membuat institusi ini berada sangat dekat dengan pusat kekuasaan politik. Kondisi ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika Polri harus menangani kasus-kasus yang bersinggungan dengan kekuasaan, elite politik, atau kepentingan rezim yang sedang berkuasa.

Sejarah Indonesia pasca-reformasi mencatat sejumlah peristiwa di mana Polri dinilai terlalu politis, selektif dalam penegakan hukum, atau terkesan “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Kritik semacam ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman publik berhadapan dengan kekuasaan yang minim kontrol.

Dalam konteks inilah, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian—misalnya Kementerian Dalam Negeri atau kementerian khusus urusan keamanan sipil—muncul sebagai wacana pembatasan kekuasaan, bukan pelemahan institusi.

Argumen bahwa Polri di bawah kementerian akan kehilangan independensi perlu diuji secara lebih jernih. Di banyak negara demokrasi, kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri atau kementerian kehakiman, tanpa kehilangan profesionalisme. Justru, relasi ini menciptakan rantai akuntabilitas yang lebih jelas.

Kementerian berfungsi sebagai pengendali kebijakan, anggaran, dan administrasi, sementara operasional kepolisian tetap dijalankan secara profesional. Dengan desain yang tepat, menteri tidak mencampuri penyidikan, tetapi memastikan kepolisian bekerja sesuai prinsip hukum, HAM, dan kepentingan publik.

Di Indonesia, persoalannya bukan pada “di bawah kementerian atau tidak”, melainkan pada desain checks and balances yang lemah. Ketakutan akan intervensi politik seharusnya dijawab dengan regulasi yang kuat, bukan dengan menolak perubahan secara total.

Pernyataan Kapolri yang memilih “menjadi petani” patut dipahami sebagai ekspresi emosional seorang pimpinan institusi yang merasa kewenangannya terancam. Namun, dalam negara demokrasi, perdebatan tentang desain kelembagaan tidak boleh disederhanakan menjadi soal harga diri jabatan.

Isu ini bukan tentang Kapolri hari ini, tetapi tentang masa depan Polri sebagai institusi publik. Kekuasaan yang terlalu besar, tanpa pengawasan yang efektif, pada akhirnya justru membahayakan Polri itu sendiri. Kepercayaan publik bisa terkikis, dan Polri berisiko terjebak dalam pusaran politik praktis.

Alih-alih mempertentangkan secara hitam-putih, Indonesia membutuhkan diskusi terbuka dan jujur tentang tata kelola kepolisian. Bisa jadi jawabannya bukan sekadar “di bawah presiden” atau “di bawah kementerian”, melainkan kombinasi penguatan pengawasan sipil, DPR yang lebih berani, Kompolnas yang diperkuat, serta mekanisme akuntabilitas internal yang transparan.

Yang jelas, menutup pintu diskusi dengan nada penolakan keras bukanlah ciri institusi yang percaya diri dan matang secara demokratis. Justru institusi yang kuat adalah yang berani dievaluasi, dikritik, dan diperbaiki.

Pada akhirnya, Polri tidak boleh menjadi kekuasaan yang terlalu dekat dengan singgasana, tetapi juga tidak boleh menjadi alat politik siapa pun. Reformasi kepolisian adalah soal menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara dan kebebasan warga. Dan keseimbangan itu hanya bisa lahir dari kerendahan hati untuk berubah.

Penulis: Nano Hendi Hartono, Wartawan Senior

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Edy Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius konstitusi karena secara nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Edy, Perpol 10/2025 menghidupkan kembali praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, padahal MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang secara tegas. Dalam putusan itu, MK menyatakan anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak boleh ditafsirkan ulang oleh siapa pun, apalagi lewat peraturan di bawah undang-undang,” tegas Edy dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Edy menilai Perpol 10/2025 justru membuka kembali celah yang telah ditutup MK, dengan dalih penugasan, koordinasi, dan kebutuhan negara. Secara substansi, kata dia, aturan tersebut menghidupkan norma yang sudah dibatalkan oleh konstitusi.

Ia juga mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, Undang-Undang Polri, serta prinsip negara hukum. Bagi Edy, sikap Mahfud mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan pembangkangan konstitusional.

“Ini bukan kritik dari aktivis jalanan, tapi dari orang yang paham betul anatomi dan daya ikat putusan MK,” ujar Edy.

Lebih jauh, Edy menyoroti pernyataan Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI), Laksma (Purn) Moeryono Aladin, yang menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk “makar konstitusional”. Meski istilah itu terdengar keras, Edy menilai kegelisahan tersebut berangkat dari kekhawatiran yang rasional terhadap runtuhnya negara hukum.

Menurut Edy, dalam negara hukum tidak ada satu pun lembaga yang berhak menegosiasikan atau mengakali konstitusi. Putusan MK bukan rekomendasi, melainkan hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara, termasuk Presiden, DPR, TNI, dan Polri.

Edy juga menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan pernyataan terkait polemik Perpol 10/2025. Ia menilai, diamnya Presiden justru memunculkan sinyal politik yang berbahaya.

“Kapolri adalah pembantu Presiden. Mustahil aturan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan Presiden. Diamnya Presiden bukan sikap netral, tapi sikap politik,” kata Edy.

Ia mengingatkan bahwa salah satu amanat utama Reformasi 1998 adalah menarik aparat bersenjata dari jabatan sipil demi menjaga profesionalisme, netralitas birokrasi, dan demokrasi. Jika Perpol 10/2025 dibiarkan, Edy menilai hal itu sebagai kemunduran serius reformasi.

“Jika putusan MK saja bisa diakali, publik wajar bertanya: siapa sebenarnya yang berdaulat di republik ini, konstitusi atau kekuasaan?” pungkas Edy.

MoneyTalk, Jakarta – Isu kuota tambahan haji kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memeriksa dugaan pelanggaran dalam distribusi jatah ibadah ke Tanah Suci. Sorotan publik semakin tajam ketika Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait haji dibentuk, sementara sederet skandal besar dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah dinilai luput dari prioritas.

Pengamat ekonomi Faisal Basri menyinggung ketidakseimbangan langkah DPR yang lebih memilih mengusut persoalan haji ketimbang membentuk pansus untuk isu strategis lain. “Publik menunggu Pansus nikel yang hampir 90 persen keuntungannya dinikmati asing, atau Pansus utang negara dengan bunga tinggi yang merugikan ratusan triliun. Tapi yang diutamakan justru haji,” kritiknya.

Nada serupa datang dari analis politik Mukhlas Syarkun. Ia menilai pemilihan pansus haji terkesan mencari sensasi. “Pelaksanaan haji kali ini justru dinilai terbaik. Dampak Pansus malah mendorong KPK tancap gas, memetakan persoalan, dan menemukan dugaan pelanggaran undang-undang dalam distribusi kuota tambahan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Menurut Syarkun, akar masalah terletak pada kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Saudi sekitar 20 ribu jamaah. Regulasi menegaskan seharusnya 18 ribu lebih dialokasikan bagi jamaah reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun Kementerian Agama memutuskan pembagian 50:50—keputusan yang memantik tudingan pelanggaran hukum.

“Seolah-olah Menteri Agama menjual jatah haji, padahal ada pertimbangan kemaslahatan,” jelas Syarkun. Ia memaparkan tiga alasan utama kebijakan tersebut:

-Arahan Kuota Eksklusif: Saudi memberikan kuota tambahan khusus. Namun, antrean reguler yang sangat panjang memaksa kebijakan 50 persen kuota tambahan dialihkan ke reguler.

-Teknis Waktu yang Mepet: Mengikuti regulasi penuh berarti membongkar sistem yang telah tertata, berpotensi mengacaukan keberangkatan jamaah.

-Menghindari Madharat Lebih Besar: Dalam kaidah fiqih, menghindari kerusakan harus diutamakan. Pembagian 50:50 dinilai cara paling aman menjaga kelancaran.

Syarkun menegaskan, pelaksanaan haji tetap berjalan lancar dan bahkan dinilai terbaik, dengan penghematan anggaran negara sekitar Rp600 miliar. “Tidak ada kerugian negara. Dugaan KPK bahwa Menteri Agama melawan hukum masih debatable,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan KPK agar menempatkan prioritas pada kasus yang jelas-jelas merugikan negara dengan nilai jumbo. “Banyak skandal besar menunggu, mulai dari kasus nikel hingga utang negara. KPK sebaiknya obyektif dan profesional, bukan mengejar isu yang masih perdebatan,” pungkas Syarkun.

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati sosial dan politik, Sholihin MS, mengingatkan potensi gejolak besar di Indonesia byila pemerintah dan DPR tidak segera merespons tuntutan masyarakat. Dalam tulisan opininya bertajuk “Rakyat Indonesia Akan Mengikuti Rakyat Nepal?”, Sholihin menilai kondisi Indonesia memiliki sejumlah kemiripan dengan Nepal sebelum kerusuhan besar terjadi di negara itu.

Menurut Sholihin, setidaknya ada lima kesamaan situasi: tingginya angka kemiskinan, ketergantungan ekonomi pada kekuatan asing, dominasi oligarki, maraknya korupsi pejabat, dan kesenjangan sosial yang tajam. Ia menilai akumulasi persoalan tersebut ibarat “bom waktu” yang menunggu pemicu.

Sholihin juga merinci sepuluh tuntutan yang dianggap mendesak, di antaranya agar aparat kepolisian tidak bertindak represif, proses hukum bagi pelanggar, pencopotan Kapolri, penghentian rencana tunjangan DPR, hingga pembahasan undang-undang perampasan aset koruptor. Ia bahkan menyebutkan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta penegakan hukum bagi mantan Presiden Joko Widodo.

“Aksi pada 25 dan 28 Agustus hanyalah peringatan. Jika pemerintah dan DPR tetap menutup telinga, kehancuran pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif tinggal menghitung hari,” tulis Sholihin, Kamis (11/9/2025).

Ia mengimbau agar para pejabat negara menanggapi aspirasi rakyat secara serius agar Indonesia tidak mengalami kekacauan seperti yang pernah melanda Nepal.

MoneyTalk, Jakarta – Bukannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namanya kalau tidak bikin ulah. Dan Ulah kali ini adalah yang berkaitan dengan membuat Video. Dimana uang pajak rakyat harus dihabiskan bermilar – miliar.

Hal ini dinyatakan oleh Kordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning) Febri Yohansyah sampai goyang goyang kepala, membaca Program DPR untuk pembuatan Video dan Narasi, untuk waktu antara 10 – 15 Menit menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.2 miliar.

Berarti harga permenit Video DPR tersebut sebesar Rp.83 juta, dan ini sungguh sungguh harga yang mahal, tidak masuk akal otak orang orang waras, jelas Febri.

Untuk diketahui DPR sedang membuat video dokumenter dan narasi untuk waktu 10-15 menit yang berkaitan denga Penyelenggaraan Sidang The 2nd Asia Africa Parliamentary Conference.

Seharusnya DPR itu harus kasih contoh dong buat lembaga negara yang lain. Contoh untuk berhemat, bukan untuk menghambur hambur duit negara, lanjut Febri.

Seperti orang orang Senayan ini, tidak mengikuti himbau Presiden Prabowo agar selalu melakukan efesiensi anggaran, dan hanya mengeksekusi program dan anggaran yang benar benar kena kebutuhan rakyat, pungkas Febri.

MoneyTalk,Jakarta – Sejarah penghematan datangnya dari IMF dan Bank Dunia. Kata kata yang indah tapi bagi desain keuangan negara penghematan itu datang dari mazhab yang berbeda. Ini berhubungan dengan kebijakan ousterity atau pengetatan fiskal. Ini rezim yang baku, yang ujungnya menciptakan krisis untuk berlanjutnya ketergantungan.

Penghematan anggaran membuat negara Indonesia lupa dengan masalah yang sebenarnya. Masalah utamanya adalah kekuarangan pendapatan atau pendapatan nya bocor. Akibatnya pendapatan negara stagnan. Pendapatan negara 10 tahun lalu dengan pendapatan negara saat ini sama yakni sekitar 2-2,2 miliar dollar. Tidak bertambah walaupun ekonomi tumbuh dan eksploitasi sumber daya alam makin masiv dan bertambah, walaupun pemerimaan SDA itu dalam dolar. Jadi apa yang terjadi dengan penerimaan?

Penghematan itu untuk memastikan fokus anggaran negara agar tetap dapat membayar utang tepat waktu. Utang terutama kepada swasta dan dalam mata uang asing, serta utang dalam rupiah. Usaha penghematan merupakan penekanan yang selalu dipersyaratkan oleh para pemberi pinjaman atau utang. Negara dan pemerintah harus menghemat belanja rutin dan belanja publik agar tetap dapat membayar utang secara tepat waktu, tidak ada penjadwalan ulang, dll.

Ketika pemerintahan Prabowo membawa isue penghematan sebagai cara menambah ruang belanja pemerintah untuk kepentingan lain yang dipandang produktif, maka presiden Prabowo telah masuk dalam perangkap atau jebakan kementerian keuangan. Agar apa? Agar preiden tidak masuk dalam usaha mengutak atik sumber penerimaan yang merupakan permainan bawah meja antara oligarki dan kementerian keuangan. Ini juga ada tendensi memanas manasi publik agar membenci birokrasi atau sentimen pada birokrasi

Prabowo dalam permainan politik ini, jelas telah takluk dengan rezim fiskal yang tengah memainkan anggaran untuk tujuan mereka sendiri, bukan tujuan negara. Rezim fiskal sejak awal reformasi didesain untuk menghemat belanja, melemahkan kecepatan pergerakan ekonomi pada satu sisi, namun menyedot pajak dan mengokohkan ketergantungan pada bantuan asing pada sisi yang lain.

Dengan diumumkan bahwa negara atau pemerintah akan melakukan penghematan besar besaran, maka sebetulnya secara ekonomi pemerintah telah mengumumkan terjadinya resesi. Resesi ini ditandai dengan penerimaan negara yang stagnan, dan kewajiban negara yang menumpuk akibat utang. Resesi berarti negara perlu menghemat anggaran. Begitu logikanya. Penghematan itu berbeda dengan pemberantasan korupsi. Penghematan itu pernyataan bahwa pemerintah menghadapi resiko kurang uang.

Pengumuman terjadinya resesi menuju krisis ini akan menambah biaya uang Indonesia yang berasal dari utang atau bantuan luar negeri atau pinjaman komersial. Karena keuangan Indonesia dipandang beresiko maka ini adalah momentum bagi pemilik uang menuntut imbal hasil yang lebih besar terkait investasi mereka, baik dalam surat utang negara atau obligasi pemeirntah dan securitas rupiah bank Indoneia atau surat utang bank Indonesia. Utang dua lembaga yang saat ini tengah berlomba mencari uang melalui bunga tinggi.

Hal yang lebih parah adalah penghematan yang dibicarakan Prabowo tidak masuk dalam skenario anggaran 2025 yang telah ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah melalui UU APBN. Bagaimana caranya Presiden nantinya menggunakan uang hasil penghematan kalau benar terjadi? . Ini namanya nanti adalah anggaran yang tidak terserap. Dalam sistem anggaran Indonesia belanja sampai satuan 9 dibicarakan dengan DPR. Jadi sebenarnya penghematan 300 triliunan rupiah itu uangnya mau dibawa kemana? Sebenarnya seruan penghematan itu berarti uangnya ora ono. Ngono mas.

Dulu saya masih ingat di awal pemerintahan Jokowi kampanye nya sama loh. Penghematan anggaran APBN untuk seminar di hotel hotel dll. Apakah ide ini berasal dari orang yang sama. Berharap bisa mengubah atau menyesatkan orientasi pemerintah dengan cara yang sama. Atau hanya pencitraan semata-mata. Karena IMF dan Bank dunia sekarang tidak lagi bicara penghematan, maka ini bisa jadi ulah orang lain lagi. Orang yang sama dari zaman Jokowi sampai Prabowo

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk,Jakarta – Situasi keuangan pemerintah saat ini memang sangat berat. Keadaan ini akibat menumpuknya utang terutama di era darurat covid 19. Tumpukan utang ini adalah akumulasi dari utang utang sebelum covid 19 yang juga sudah sangat besar. Maka semua kebijakan keuangan dilakukan sepenuhnya untuk menjawab darurat keuangan negara.

Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi darurat keuangan? 1) Memberlakukan tax amnesty namun gagal, 2) Memberlakukan UU darurat keuangan yakni UU Nomor 2 tahun 2020, namun justru menghasilkan kekacauan keuangan. 3) Menjual obligasi negara kepada BI di Pasar perdana, justru menghasilkan utang jangka pendek yang menggunung.

BI sendiri telah memberi warning kepada pemerintah atau menagih. Utang jatuh tempo SRBI alias Sekuritas Rupiah Bank Indonesia mencapai 922,4 triliun rupiah selama 2025. Apabila tidak dikelola dengan baik oleh Bank Indonesia, dikhawatirkan besaran utang jatuh tempo tersebut akan berdampak negatif ke cadangan devisa. BI harus segera mempersiapkan debt collector untuk menagih kementerian keuangan. Kalau tidak ini akan sulit bisa dibayar. Bahayanya ini akan meruntuhkan kepercayaan internasional kepada BI, atau lebih jauh BI akan ditaruh di bawah kementerian keuangan kembali?

Jalan lain bagi BI adalah berlomba dengan pemerintah menaik-naikkan suku bunga. BI menaikkan bunga SRBInya, pemerintah menaikkan bungan SBN atau SUN nya. Ini agar orang orang mau membeli surat berharga BI dan pemerintah tersebut. Ini adalah persaingan yang gawat. Wah bagaimana bank bank juga akan berloba lomba menempatkan uang mereka ke pada kedua pihak tersebut. Ini jelas kacau belau, rakyat makin kering, pinjaman onlen bunga mencekik akan makin marak, perceraian marak, bunuh diri pun marak terlilit utang.

Pemerintahan pun sama. Walaupun sampai nangis Bombai, sampai terguling guling, menteri keuangan tidak akan sanggup membayar utang dan bunga utang tahun 2025. Bunga utang 552 triliun rupiah dan utang jatuh covid 19 tempo tadi. Memang waktu dapat duitnya menteri keuangan saat itu tertawa lebar. Bayangkan dengan UU darurat covid dia bisa leluasa mendapatkan uang dan leluasa berhutang. Ini adalah kekuasaan yang sangat besar yang diberikan DPR saat itu. Saya pribadi mengirimkan surat resmi kepada kementerian keuangan pada bulan Juni 2020 untuk meminta Menkeu menjelaskan untuk apa saja uang covid 19 itu digunakan.

Bayangkan saja utang dimasa covid 19 itu (2020-2022) luar biasa besar. Tahun 2020 Menkeu ambil utang 1193 triliun rupiah, tahun 2021 Menkeu ambil utang 871 triliun rupiah, tahun 2022 Menkeu ambil utang lagi 591 triliun rupiah. UU darurat memperbolehkan pemerintah ambil utang di atas 3% dari GDP. Namun yang lebih mantap lagi adalah Menkeu boleh menggunakan uang itu sesuka sukanya Menkeu, diberikan ke bank, ke swasta dan ke BUMN. Namun sekali lagi tidak ada pertanggung jawaban yang jelas sampai hari, bagaimana uang itu digunakan, dan siapa saja penerimanya?

Jadi bagaimana nasib APBN kalau harus berhenti, atau shut down di tahun 2025 ini? Indonesia memang tidak mengenal sistem goverment shut down, tapi Indonesia bisa menghadapi keadaan kere keriting dan bangkrut. Legitimasi pemerintahan ini dipertaruhkan. Di bagian lain pemerintah diprovokasi melakukan pelanggaran UU seperti UU harmonisasi peraturan perpajakan, UU APBN, dan UU lainnya. Pemerintah terus menabung pelanggaran UU dan kesalahan. Lawan terus provokasi agar pelanggaran makin banyak. Lalu apa rencana mereka nantinya kalau pelanggaran menumpuk? Waspada waspada waspadalah!

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. APBN ini mencerminkan berbagai asumsi makroekonomi yang stabil.

Antara lain pertumbuhan ekonomi di angka 5,2%, inflasi sebesar 2,5%, dan nilai tukar yang diproyeksikan berada di kisaran Rp16.000 per dolar AS. Selain itu, yield obligasi negara dengan tenor 10 tahun diperkirakan mencapai 7%.

Sementara itu, harga minyak mentah berada di level US$82 per barel, dengan lifting minyak sebesar 605 ribu barel per hari dan lifting gas mencapai 1,5 juta barel per hari.

Dalam forum BNI Investor Daily Summit 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan betapa pentingnya postur APBN ini bagi keberlangsungan ekonomi nasional. Terutama di tengah masa transisi menuju pemerintahan baru.

Penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp2.996,9 triliun, mendekati angka Rp3.000 triliun. Angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari pajak, bea cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan proyeksi penerimaan ini, pemerintah optimis dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan belanja negara.

Belanja negara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3.613 triliun. Belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.693 triliun dan transfer ke daerah mencapai Rp919 triliun. Ini adalah pencapaian tertinggi yang pernah ada.

Defisit anggaran diproyeksikan sebesar 2,53% dari PDB, atau sekitar Rp616 triliun. Untuk memastikan keberlanjutan program-program yang sudah berjalan dan memasukkan program-program prioritas pemerintahan baru, pemerintah melakukan konsultasi dan koordinasi yang intens dengan tim transisi.

Salah satu fokus utama pemerintahan baru adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Sebanyak Rp71 triliun dialokasikan untuk program gizi nasional yang akan dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional. Selain itu, pemerintahan baru juga mengalokasikan Rp3,2 triliun untuk program pemeriksaan kesehatan gratis, serta mempercepat pembangunan rumah sakit berkualitas di berbagai daerah.

Dalam bidang pendidikan, pemerintahan baru berkomitmen untuk memperbaiki sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Alokasi sebesar Rp20 triliun disiapkan untuk memperbaiki ruang kelas dan sekolah. Selain itu untuk membangun sekolah unggulan terintegrasi di empat lokasi strategis. Hal ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas bagi siswa-siswa berbakat di seluruh Indonesia.

Pemerintahan baru juga menjadikan ketahanan pangan sebagai prioritas utama dengan alokasi anggaran sebesar Rp15 triliun untuk pembangunan lumbung pangan nasional. Program ini mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi produksi padi serta hortikultura di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong transisi energi hijau, yang menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat ekonomi berkelanjutan.

Dukungan fiskal dalam bentuk tax holiday dan insentif juga akan diberikan untuk mendukung program-program transisi energi hijau serta pengembangan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sejumlah program afirmasi yang telah berjalan di era Presiden Jokowi, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, dan Mekar, akan terus diperkuat guna mendukung UMKM, nelayan, petani, dan pekerja migran.

Di sektor keuangan, undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang baru disahkan akan menjadi fondasi bagi penguatan sektor keuangan nasional. Pemerintah juga fokus pada pembangunan pasar karbon, yang diharapkan dapat mendukung transisi ekonomi menuju ekonomi hijau dan memperkuat pasar modal Indonesia. Selain itu, pengaturan terkait cryptocurrency juga menjadi perhatian, seiring dengan berkembangnya teknologi dan inovasi di sektor keuangan.

Sri Mulyani menutup pidatonya dengan menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam masa transisi ini agar pemerintahan baru dapat memulai dengan kuat dan kredibel. Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi kepada publik dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan tujuan investasi yang diperhitungkan secara global.

Dengan fondasi yang telah dibangun dalam APBN 2025, pemerintah berharap mampu menjaga optimisme dan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Program-program prioritas yang telah dirancang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(c@kra)