Kepolisian di Bawah Kementerian

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa dirinya “lebih baik menjadi petani” jika kepolisian harus berada di bawah kementerian, sontak memantik perdebatan publik. Ucapan itu bukan sekadar ekspresi personal, melainkan sinyal sikap institusional Polri terhadap gagasan reformasi struktural yang sudah lama mengendap di ruang diskursus demokrasi Indonesia.

Kapolri ingin menegaskan satu hal: Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun. Menurut pandangan ini, penempatan Polri di bawah kementerian justru dianggap menggerus independensi dan profesionalisme kepolisian. Namun, benarkah demikian? Atau justru sebaliknya, gagasan kepolisian di bawah kementerian muncul sebagai ikhtiar menata ulang kekuasaan agar tidak terlalu terkonsentrasi?

Pasca Reformasi 1998, salah satu keputusan monumental adalah memisahkan Polri dari TNI. Langkah ini patut diapresiasi sebagai tonggak demokratisasi, mengakhiri watak militeristik kepolisian, serta membuka jalan bagi Polri sebagai institusi sipil. Namun, reformasi struktural itu berhenti di tengah jalan.

Polri memang menjadi institusi sipil, tetapi secara tata kelola kekuasaan, ia justru berdiri sangat kuat: langsung di bawah Presiden, dengan kewenangan luas mulai dari penegakan hukum, intelijen, keamanan dalam negeri, hingga fungsi administratif tertentu. Dalam praktiknya, posisi ini membuat Polri nyaris tanpa “penyangga” institusional yang efektif.

Presiden, secara teori, adalah atasan Polri. Namun dalam praktik politik sehari-hari, relasi ini sering kali tidak berjalan seimbang. Presiden terikat pada stabilitas politik, kompromi elite, dan dinamika kekuasaan. Di sinilah kekhawatiran publik muncul: siapa yang secara efektif mengawasi Polri?

Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden membuat institusi ini berada sangat dekat dengan pusat kekuasaan politik. Kondisi ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika Polri harus menangani kasus-kasus yang bersinggungan dengan kekuasaan, elite politik, atau kepentingan rezim yang sedang berkuasa.

Sejarah Indonesia pasca-reformasi mencatat sejumlah peristiwa di mana Polri dinilai terlalu politis, selektif dalam penegakan hukum, atau terkesan “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Kritik semacam ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman publik berhadapan dengan kekuasaan yang minim kontrol.

Dalam konteks inilah, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian—misalnya Kementerian Dalam Negeri atau kementerian khusus urusan keamanan sipil—muncul sebagai wacana pembatasan kekuasaan, bukan pelemahan institusi.

Argumen bahwa Polri di bawah kementerian akan kehilangan independensi perlu diuji secara lebih jernih. Di banyak negara demokrasi, kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri atau kementerian kehakiman, tanpa kehilangan profesionalisme. Justru, relasi ini menciptakan rantai akuntabilitas yang lebih jelas.

Kementerian berfungsi sebagai pengendali kebijakan, anggaran, dan administrasi, sementara operasional kepolisian tetap dijalankan secara profesional. Dengan desain yang tepat, menteri tidak mencampuri penyidikan, tetapi memastikan kepolisian bekerja sesuai prinsip hukum, HAM, dan kepentingan publik.

Di Indonesia, persoalannya bukan pada “di bawah kementerian atau tidak”, melainkan pada desain checks and balances yang lemah. Ketakutan akan intervensi politik seharusnya dijawab dengan regulasi yang kuat, bukan dengan menolak perubahan secara total.

Pernyataan Kapolri yang memilih “menjadi petani” patut dipahami sebagai ekspresi emosional seorang pimpinan institusi yang merasa kewenangannya terancam. Namun, dalam negara demokrasi, perdebatan tentang desain kelembagaan tidak boleh disederhanakan menjadi soal harga diri jabatan.

Isu ini bukan tentang Kapolri hari ini, tetapi tentang masa depan Polri sebagai institusi publik. Kekuasaan yang terlalu besar, tanpa pengawasan yang efektif, pada akhirnya justru membahayakan Polri itu sendiri. Kepercayaan publik bisa terkikis, dan Polri berisiko terjebak dalam pusaran politik praktis.

Alih-alih mempertentangkan secara hitam-putih, Indonesia membutuhkan diskusi terbuka dan jujur tentang tata kelola kepolisian. Bisa jadi jawabannya bukan sekadar “di bawah presiden” atau “di bawah kementerian”, melainkan kombinasi penguatan pengawasan sipil, DPR yang lebih berani, Kompolnas yang diperkuat, serta mekanisme akuntabilitas internal yang transparan.

Yang jelas, menutup pintu diskusi dengan nada penolakan keras bukanlah ciri institusi yang percaya diri dan matang secara demokratis. Justru institusi yang kuat adalah yang berani dievaluasi, dikritik, dan diperbaiki.

Pada akhirnya, Polri tidak boleh menjadi kekuasaan yang terlalu dekat dengan singgasana, tetapi juga tidak boleh menjadi alat politik siapa pun. Reformasi kepolisian adalah soal menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara dan kebebasan warga. Dan keseimbangan itu hanya bisa lahir dari kerendahan hati untuk berubah.

Penulis: Nano Hendi Hartono, Wartawan Senior

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *