MoneyTalk, Jakarta – Isu kuota tambahan haji kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memeriksa dugaan pelanggaran dalam distribusi jatah ibadah ke Tanah Suci. Sorotan publik semakin tajam ketika Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait haji dibentuk, sementara sederet skandal besar dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah dinilai luput dari prioritas.
Pengamat ekonomi Faisal Basri menyinggung ketidakseimbangan langkah DPR yang lebih memilih mengusut persoalan haji ketimbang membentuk pansus untuk isu strategis lain. “Publik menunggu Pansus nikel yang hampir 90 persen keuntungannya dinikmati asing, atau Pansus utang negara dengan bunga tinggi yang merugikan ratusan triliun. Tapi yang diutamakan justru haji,” kritiknya.
Nada serupa datang dari analis politik Mukhlas Syarkun. Ia menilai pemilihan pansus haji terkesan mencari sensasi. “Pelaksanaan haji kali ini justru dinilai terbaik. Dampak Pansus malah mendorong KPK tancap gas, memetakan persoalan, dan menemukan dugaan pelanggaran undang-undang dalam distribusi kuota tambahan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Menurut Syarkun, akar masalah terletak pada kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Saudi sekitar 20 ribu jamaah. Regulasi menegaskan seharusnya 18 ribu lebih dialokasikan bagi jamaah reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun Kementerian Agama memutuskan pembagian 50:50—keputusan yang memantik tudingan pelanggaran hukum.
“Seolah-olah Menteri Agama menjual jatah haji, padahal ada pertimbangan kemaslahatan,” jelas Syarkun. Ia memaparkan tiga alasan utama kebijakan tersebut:
-Arahan Kuota Eksklusif: Saudi memberikan kuota tambahan khusus. Namun, antrean reguler yang sangat panjang memaksa kebijakan 50 persen kuota tambahan dialihkan ke reguler.
-Teknis Waktu yang Mepet: Mengikuti regulasi penuh berarti membongkar sistem yang telah tertata, berpotensi mengacaukan keberangkatan jamaah.
-Menghindari Madharat Lebih Besar: Dalam kaidah fiqih, menghindari kerusakan harus diutamakan. Pembagian 50:50 dinilai cara paling aman menjaga kelancaran.
Syarkun menegaskan, pelaksanaan haji tetap berjalan lancar dan bahkan dinilai terbaik, dengan penghematan anggaran negara sekitar Rp600 miliar. “Tidak ada kerugian negara. Dugaan KPK bahwa Menteri Agama melawan hukum masih debatable,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan KPK agar menempatkan prioritas pada kasus yang jelas-jelas merugikan negara dengan nilai jumbo. “Banyak skandal besar menunggu, mulai dari kasus nikel hingga utang negara. KPK sebaiknya obyektif dan profesional, bukan mengejar isu yang masih perdebatan,” pungkas Syarkun.





