Diduga Terlibat Kongkalikong Pembelian Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Diminta Periksa Pengusaha Sandiana Soemarko

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan praktik kongkalikong dalam transaksi jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mulai menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Sandiana Soemarko yang disebut terlibat dalam proses pembelian aset tersebut melalui PT Wismamas Citraraya.

Menurut Uchok, transaksi aset daerah tersebut diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah. Ia menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan persekongkolan antara pihak swasta dengan unsur pemerintah daerah.

“Kasus ini perlu dibuka secara terang benderang. KPK harus memeriksa Sandiana Soemarko karena diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian aset milik Pemkab Kutai Timur di Jakarta Selatan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Uchok menilai, apabila benar terdapat proses pelepasan aset tanpa mekanisme yang sah, maka hal itu dapat menimbulkan kerugian negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah.

Dugaan kongkalikong tersebut disebut melibatkan PT Wismamas Citraraya sebagai pihak pembeli aset. Uchok mengatakan, transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan PT Kutai Timur Investama (KTI), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur.

“Sandiana ini membeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur. Ini patut dipertanyakan karena menyangkut aset negara atau aset daerah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aset milik pemerintah daerah tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan tanpa melalui kajian, persetujuan legislatif, appraisal independen, hingga mekanisme administrasi yang ketat sesuai regulasi.

Menurutnya, jika benar terdapat pengabaian prosedur dalam transaksi tersebut, maka aparat penegak hukum perlu mendalami siapa saja pihak yang terlibat dan menikmati keuntungan dari proses jual beli aset itu.

CBA menduga praktik tersebut berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uchok menyebut, dugaan persekongkolan itu dapat dikaitkan dengan upaya menghalangi atau menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset negara. Ia meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak swasta, tetapi juga pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam pelepasan aset tersebut.

“Kalau memang ada pengaturan atau kesepakatan tertentu yang merugikan daerah, tentu ini harus diusut. Jangan sampai aset daerah berpindah tangan dengan cara yang tidak transparan,” ujarnya.

Ia juga meminta KPK menelusuri seluruh dokumen transaksi, mulai dari proses appraisal, keputusan penjualan, notulensi rapat, hingga aliran dana yang terkait dengan pembelian aset tersebut.

Kasus dugaan jual beli aset daerah memang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi di berbagai wilayah. Banyak aset pemerintah yang berada di lokasi strategis memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga rawan dipermainkan melalui manipulasi harga, pengalihan hak, maupun kerja sama yang tidak transparan.

Uchok menilai, lemahnya pengawasan terhadap aset daerah sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan transaksi yang menguntungkan pihak swasta.

Apalagi, aset yang berada di Jakarta Selatan memiliki nilai komersial yang sangat tinggi. Kawasan Cilandak dikenal sebagai salah satu wilayah premium dengan harga tanah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Karena itu, proses penjualan aset pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” jelasnya.

Uchok menilai KPK perlu segera turun tangan sebelum muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus aset daerah penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap praktik mafia tanah maupun penyalahgunaan aset pemerintah.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aset pemerintah bisa diperjualbelikan seenaknya kepada pihak tertentu. KPK harus hadir untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” katanya.

Selain memeriksa Sandiana Soemarko, CBA juga meminta aparat penegak hukum memanggil pejabat terkait di lingkungan Pemkab Kutai Timur serta direksi PT KTI guna mengklarifikasi mekanisme transaksi tersebut.

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta KPK untuk tidak takut memeriksa pengusaha Sandiana Soemarko terkait dugaan keterlibatan dalam kasus jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Muslim Arbi, KPK harus menunjukkan keberanian dan independensinya dalam mengusut dugaan kongkalikong aset daerah yang nilainya disebut sangat besar dan berpotensi merugikan negara.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pengusaha, KPK wajib memanggil dan memeriksa. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan, publik saat ini tengah menunggu langkah nyata KPK dalam menangani kasus tersebut. Sebab, persoalan aset daerah yang berpindah tangan secara kontroversial dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai KPK dianggap hanya berani kepada pejabat kecil, tetapi takut menyentuh pengusaha besar atau pihak yang punya pengaruh kuat,” katanya.

Muslim menilai citra KPK akan semakin merosot apabila tidak serius mengusut kasus dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur tersebut. Apalagi, kasus itu telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan.

“Citra KPK bisa semakin buruk jika tidak berani memeriksa Sandiana Soemarko. Publik bisa menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur di Cilandak sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa ke aparat penegak hukum. Aset berupa tanah strategis di Jakarta Selatan itu disebut memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam perkembangannya, muncul dugaan adanya permainan dalam proses pengalihan aset yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak swasta. Nama Sandiana Soemarko kemudian ikut menjadi sorotan setelah disebut dalam berbagai laporan dan tudingan terkait proses transaksi tersebut.

Muslim Arbi meminta KPK tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendalami aliran dana, proses kepemilikan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

“Semua harus dibuka secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang ada unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai persoalan aset daerah sering kali menjadi pintu masuk praktik mafia tanah dan korupsi berjamaah yang melibatkan oknum pejabat serta pengusaha.

“Kasus-kasus aset seperti ini sering melibatkan jaringan kuat. Karena itu KPK harus menunjukkan keberanian dan profesionalismenya,” kata Muslim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aset pemerintah daerah pada hakikatnya adalah milik rakyat sehingga negara wajib menjaga dan melindunginya dari praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah.

“Jangan sampai aset rakyat hilang karena permainan elite dan mafia tanah. Penegak hukum harus hadir menyelamatkan aset negara,” tandasnya.

Praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai dugaan jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mengandung unsur pelanggaran hukum serius dan berpotensi melibatkan praktik mafia tanah.

Menurut Damai, persoalan aset daerah tersebut tidak bisa dianggap sekadar sengketa perdata biasa. Ia menilai ada indikasi perbuatan melawan hukum yang harus segera diusut aparat penegak hukum, terutama karena objek yang disengketakan merupakan aset pemerintah daerah.

“Kalau aset pemerintah daerah bisa berpindah tangan tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan yang sah, maka patut diduga ada tindak pidana di dalamnya,” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Damai menegaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses administrasi, dokumen pertanahan, hingga alur transaksi yang diduga berkaitan dengan pengalihan aset tersebut.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pengusaha Sandiana Soemarko dalam polemik aset Pemkab Kutai Timur tersebut. Menurutnya, apabila ada pihak swasta yang ikut terlibat dalam penguasaan aset negara secara tidak sah, maka hal itu harus dibuka secara terang benderang.

“Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat wajib diperiksa. Jangan sampai hukum kalah dengan mafia tanah,” katanya.

Damai menilai, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, hingga kemungkinan tindak pidana korupsi apabila ditemukan kerugian negara.

Ia menyebut aparat penegak hukum dapat menggunakan berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen pertanahan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP jika ditemukan manipulasi administrasi dalam proses penguasaan aset.

Damai juga mengingatkan bahwa praktik mafia tanah selama ini sering memanfaatkan kelemahan administrasi aset pemerintah daerah, terutama aset yang belum memiliki perlindungan hukum kuat atau sertifikasi lengkap.

“Modus mafia tanah biasanya bermain di dokumen, administrasi, dan celah hukum. Karena itu penyidik harus membongkar secara menyeluruh,” ujarnya.

Damai menilai penanganan perkara itu akan menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah yang selama ini dinilai semakin berani mengincar aset pemerintah.

“Kalau aparat penegak hukum tegas, mafia tanah tidak akan leluasa. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengamanan aset negara,” tegasnya.

Ia pun meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut dugaan kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Menurut Damai, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan aset milik negara tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Negara harus hadir menjaga aset rakyat. Jangan sampai mafia tanah justru lebih kuat daripada hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandiana Soemarko maupun PT Wismamas Citraraya terkait tudingan tersebut. Demikian pula pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum memberikan penjelasan mengenai proses dan legalitas transaksi aset yang dipersoalkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *