3 November 2026

DPR

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada satu pertanyaan yang kini pelan-pelan mengemuka di tengah kegaduhan politik nasional: apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap berada di kursi Wakil Presiden hingga 2029?

Pertanyaan itu bukan lagi hanya percakapan di warung kopi, media sosial, atau ruang-ruang diskusi politik. Kini persoalan tersebut telah masuk ke ruang Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pokok permohonannya meminta Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat pendidikan. Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Refly Harun tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.

Sidang pendahuluan perkara tersebut telah berlangsung pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan cacat hukum, pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Agenda berikutnya dijadwalkan untuk mendengar jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara hukum. Yang sedang diuji adalah bagaimana negara menyelesaikan sengketa mengenai proses pencalonan seorang wakil presiden yang sudah hampir dua tahun menjalankan mandatnya.

Gibran saat ini bukan lagi calon wakil presiden. Ia adalah wakil presiden Republik Indonesia. Karena itu, setiap kemungkinan perubahan terhadap kedudukannya mempunyai konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang jauh lebih besar.

Di luar gedung MK, suasananya tentu berbeda. Di media sosial, suara yang meminta Gibran diberhentikan atau dimakzulkan terus muncul. Demonstrasi juga selalu menjadi kemungkinan ketika persoalan hukum bertemu dengan ketidakpuasan politik. Tetapi dalam negara hukum, tuntutan publik tetap harus menemukan jalan melalui mekanisme konstitusional.

Masalahnya, politik tidak pernah berjalan hanya melalui pasal-pasal hukum.

Ada kekuatan politik, jaringan kekuasaan, kepentingan partai, hubungan elite, dan kalkulasi mengenai stabilitas pemerintahan. Nama Jokowi pun tetap menjadi bagian dari percakapan politik karena jaringan politik dan figur-figur yang pernah berada di sekelilingnya masih memiliki posisi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, membayangkan perjalanan Gibran menuju 2029 tidak cukup hanya dengan melihat posisi formalnya sebagai wakil presiden. Ada pertanyaan lain yang jauh lebih penting: seberapa kuat dukungan politik terhadapnya apabila tekanan hukum dan tekanan publik semakin besar?

Di sinilah sebuah kursi kekuasaan bisa terasa seperti kursi yang sangat tinggi tetapi sekaligus sangat panas.

Jika MK menerima substansi permohonan para pemohon, tentu peta politik akan berubah. Namun jika MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau menolak dalil-dalil pemohon, posisi Gibran secara hukum akan memperoleh ruang yang berbeda. Putusan MK akan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan bagaimana polemik tersebut bergerak.

Tetapi satu hal perlu dibedakan. Gugatan di MK tidak otomatis berarti Gibran akan kehilangan jabatan. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum dan proses konstitusional lain yang relevan, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden.

Karena itu, pembicaraan mengenai pemakzulan juga tidak bisa dilepaskan dari mekanisme yang diatur UUD 1945. Pemakzulan bukan keputusan spontan akibat tekanan demonstrasi. Ada proses kelembagaan yang harus ditempuh, termasuk peran DPR, MK, dan MPR.

Namun politik memiliki dinamika sendiri.

Jika persoalan Gibran berkembang menjadi gerakan massa yang besar dan berkelanjutan, pemerintah tentu harus memperhitungkan dampaknya terhadap stabilitas politik. Demonstrasi besar tidak dengan sendirinya menghasilkan pemakzulan, tetapi tekanan sosial yang luas dapat menjadi faktor politik yang memengaruhi sikap lembaga-lembaga negara.

Di sinilah DPR mempunyai posisi yang menarik. Ketika sebagian masyarakat mempertanyakan legitimasi politik Gibran, publik akan melihat apakah DPR mengambil sikap, menunggu proses hukum, atau memilih tidak masuk terlalu jauh ke dalam persoalan tersebut.

Diamnya lembaga politik juga dapat dibaca dengan berbagai cara. Ada yang menganggapnya sebagai kehati-hatian karena perkara sedang berjalan di MK. Ada pula yang melihatnya sebagai bentuk kalkulasi politik untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Semua kemungkinan itu masih terbuka.

Yang jelas, perjalanan Gibran menuju 2029 belum bisa dianggap sebagai sesuatu yang otomatis. Tetapi pada saat yang sama, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa Gibran pasti akan kehilangan jabatan hanya karena gugatan telah diajukan.

Politik Indonesia pernah memperlihatkan berkali-kali bahwa kekuasaan dapat bertahan ketika memiliki dukungan politik yang kuat. Sebaliknya, kekuasaan juga dapat berubah ketika legitimasi politik, dukungan elite, dan tekanan publik bergerak ke arah yang berbeda.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah Gibran mampu bertahan sampai 2029.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh institusi negara mampu memberikan jawaban yang dipercaya publik mengenai proses pencalonan, persyaratan, dan legitimasi seorang wakil presiden.

Sebab jika pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, persoalannya tidak akan berhenti pada Gibran.

Ia akan menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana demokrasi Indonesia menjaga batas antara hukum, kekuasaan dan legitimasi.

Dan kini, bola itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Sidang sudah dimulai. Perkara sudah tercatat. Dalil sudah diajukan. Pemerintah, KPU, Bawaslu, DPR, MPR, dan publik tinggal menunggu bagaimana proses konstitusional itu berjalan.

Apakah Gibran akan berjalan terus sampai 2029?

Belum ada yang dapat memastikan.

Yang dapat dipastikan, jalan menuju 2029 bagi Gibran kini tidak lagi hanya berupa perjalanan politik. Di hadapannya terdapat jalan hukum, tekanan publik, kalkulasi elite, dan pertanyaan besar mengenai legitimasi kekuasaan.

Penulis : Iwan “Terpal” Setiawan, pemerhati politik dan alumni HI UMY

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus terus dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai status konstitusionalnya.

Dalam tulisannya, Rizal menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permohonan diskualifikasi Gibran karena persoalan persyaratan pendidikan. Menurut dia, perkara tersebut bukan hanya menyangkut sosok wakil presiden, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan integritas proses pencalonan.

“Gibran memang layak dipersoalkan,” tulis Rizal dalam artikelnya, Rabu (23/9/2026).

Rizal berharap MK dapat mengadili perkara tersebut secara objektif dan menggali substansi persoalan yang diajukan pemohon. Ia menyatakan, apa pun putusan MK nantinya, proses politik dan ketatanegaraan setelah putusan tetap perlu mendapat perhatian publik.

Menurut Rizal, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan MK.

Pertama, dismissal, yakni permohonan tidak diterima atau tidak dikabulkan karena alasan persyaratan formil maupun materil. Ia juga menyinggung kemungkinan putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara.

Kedua, radical break, yaitu apabila MK mengabulkan tuntutan yang berkaitan dengan diskualifikasi Gibran atau bahkan meminta MPR menjalankan proses pergantian wakil presiden. Rizal menilai skenario tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan konstitusional karena menyangkut batas kewenangan MK dan lembaga negara lainnya.

Ketiga, gradual break, yakni putusan yang menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden, khususnya terkait kesetaraan pendidikan SLTA atau sederajat. Rizal berpandangan skenario tersebut dapat menjadi terobosan dalam hukum tata negara tanpa secara langsung mengubah konstitusi.

“Baik dismissal, radikal, maupun gradual bukan final,” tulisnya.

Rizal kemudian mengaitkan kemungkinan putusan tersebut dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Ia berpandangan bahwa apabila permohonan mengalami dismissal, perjuangan politik selanjutnya dapat diarahkan pada proses konstitusional melalui DPR.

Karena itu, ia menyerukan tekanan publik kepada DPR.

“Kegagalan perjuangan dengan putusan dismissal, memaksa harus melompat kepada proses Pasal 7 B UUD 1945 yang tentu diawali dengan mendesak DPR atau kepung DPR,” katanya.

Rizal juga memperkirakan putusan yang bersifat radical break dapat menghadapi persoalan implementasi karena harus berhadapan dengan institusi politik formal, termasuk DPR dan partai politik.

Sementara itu, menurut dia, skenario gradual break akan membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Gradual break justru ideal karena akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan proses pemakzulan DPR,” ujarnya.

Dalam artikelnya, Rizal bahkan menggunakan istilah keras berupa “tekan, geruduk, dan kepung DPR” untuk menggambarkan bentuk tekanan politik yang menurutnya diperlukan agar aspirasi mengenai pemakzulan Gibran memperoleh perhatian.

Ia berpendapat bahwa pengalaman berbagai gerakan politik menunjukkan aspirasi publik tidak selalu menghasilkan perubahan tanpa adanya tekanan massa.

“Tidak ada jalan lain selain tekan, geruduk, dan kepung DPR,” tulisnya.

Rizal juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Prabowo perlu memberikan ruang bagi proses konstitusional apabila terdapat persoalan serius terkait posisi Gibran.

Ia bahkan memperingatkan bahwa apabila Prabowo dianggap terus melindungi Gibran, tekanan politik dapat diarahkan kepada keduanya.

“Prabowo harus membantu memberi jalan pemakzulan, jika tidak, maka gerakan rakyat semesta akan menjadikan Prabowo-Gibran sebagai sasaran satu paket pelengseran. Bukan hanya Gibran, tetapi Prabowo juga,” tulis Rizal.

Di bagian akhir artikelnya, Rizal menyampaikan penilaian politiknya terhadap kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Ia menyebut terdapat penilaian di tengah masyarakat bahwa keduanya tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara.

Rizal menegaskan bahwa persoalan Gibran, menurut pandangannya, harus diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

“Gibran wajib dimakzulkan melalui proses DPR, MK, dan MPR,” tulisnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Habib Rizieq Shihab mengecam keras dugaan pengerahan kelompok preman dalam kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi 27 Agustus di Jakarta. Ia meminta pemerintah membubarkan organisasi yang disebutnya sebagai organisasi preman serta menangkap dan memenjarakan para pimpinannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat berceramah di Jawa Timur. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari jamaah mengenai situasi Jakarta setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus.

“Bagaimana situasi di Jakarta? Karena semalam Jakarta ramai, ada keos, ada bakar-bakaran, bahkan ada yang jadi korban meninggal dunia. Dan kebetulan kejadiannya di wilayah saya di Petamburan,” ujar Habib Rizieq dalam ceramahnya.

Menurut Habib Rizieq, kawasan sekitar Gedung DPR RI dikelilingi sejumlah wilayah, di antaranya Petamburan, Bendungan Hilir (Benhil), Pejompongan, Senayan, Palmerah, Slipi, dan Kemanggisan.

Ia mengatakan telah menyampaikan sejumlah nasihat dalam acara Maulid Nabi sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus berlangsung. Nasihat itu ditujukan kepada pemerintah, TNI, Polri, DPR, para pendemo, masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

“Saya sampaikan nasihat sebelum terjadi demo 27 Agustus. Pertama pemerintah, kedua TNI, ketiga Polri, keempat DPR, kelima pendemo, keenam rakyat dan termasuk ormasnya,” katanya.

Habib Rizieq secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto dan aparat keamanan tidak menggunakan kelompok preman untuk menghadapi demonstrasi.

“Saya sampaikan juga kepada Bapak Presiden Prabowo, tolong ditahan aparatnya, jangan mengerahkan preman. Kepada kepolisian, tentara, jangan kerahkan preman,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat dari berbagai daerah memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan tidak boleh dihalang-halangi.

“Dari Pati, Surabaya, Kalimantan silakan berunjuk rasa menyampaikan aspirasi, hak mereka. Tidak boleh dihalang-halangi,” ujarnya.

Namun, menurut Habib Rizieq, pengamanan demonstrasi tetap menjadi tugas aparat kepolisian. Polisi, katanya, dapat membubarkan demonstrasi apabila aksi berubah menjadi kerusuhan, perusakan, pembakaran, atau tindakan yang membahayakan nyawa.

“Polisi jaga keamanan selama demo dengan damai, kecuali demonya mulai ngerusak, ngebunuh, ngebakar, ngedarah,” katanya.

“Kalau demo terjadi keos karena provokasi, tugas polisi membubarkan para pendemo. Bukan tugas preman,” lanjutnya.

Soroti Dugaan Pengerahan Lima Truk

Habib Rizieq mengaku terkejut dengan adanya kelompok yang disebutnya sebagai preman dalam jumlah besar. Ia menyebut terdapat sekitar lima truk yang membawa kelompok tersebut, termasuk membawa bambu runcing.

“Saya kaget saudara, ada preman lima truk dengan bambu runcing. Tukang ojek juga digebukin, warga dikejar-kejar sampai ke rumahnya,” ujarnya.

Ia kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan pesan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada warga Jakarta agar mengantisipasi kemungkinan kerusuhan.

“Saya sudah berpesan kepada semua warga di Jakarta, kalau terjadi demo besar tanggal 27 Agustus, setiap gang ditutup dengan kawat berduri, warga jaga rumah masing-masing,” katanya.

Habib Rizieq juga menyampaikan seruan agar warga melindungi lingkungan apabila terjadi tindakan kekerasan atau perusakan terhadap permukiman.

“Kalau ada yang masuk merusak warga kita, mengganggu warga kita, kejar, hajar, habisi,” ucapnya.

Ia mengeklaim dugaan pengerahan kelompok tersebut kemudian masuk ke kampung-kampung dan menyeret sejumlah warga yang menurutnya tidak mengetahui persoalan demonstrasi.

“Ternyata betul saudara, preman ini saat demo 27 Agustus masuk ke kampung-kampung, orang diseret seenaknya,” katanya.

Habib Rizieq kemudian menyebut seorang pedagang cermin bernama Bambang yang menurutnya tidak mengetahui apa-apa, tetapi diseret, ditelanjangi, dan dianiaya hingga meninggal dunia.

“Ada Pak Bambang, pedagang cermin yang tidak tahu apa-apa, diseret, ditelanjangi, digebukin sampai mati,” ujarnya.

Ia juga menyebut seorang siswa Madrasah Aliyah kelas tiga yang menurutnya turut menjadi korban.

“Lalu ada seorang siswa Madrasah Aliyah kelas tiga, nggak tahu apa-apa, diseret dari depan rumahnya, digebukin,” katanya.

Pertanyakan Pernyataan Polisi

Habib Rizieq juga menyoroti pernyataan kepolisian yang disebutnya mengaku tidak mengetahui kelompok yang melakukan kekerasan tersebut.

“Polisi bilang, ‘Oh, kami nggak tahu, itu kelompok anarko.’ Bohong! Polisi tahu saudara,” kata Habib Rizieq.

Ia mempertanyakan bagaimana kelompok yang disebutnya berjumlah lima truk dapat tiba di lokasi apabila tidak diketahui aparat.

“Lima truk preman begitu tiba di lokasi aksi dikawal oleh Brimob. Bohong mereka tidak tahu,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang sengaja memancing situasi agar terjadi bentrokan.

“Jangan-jangan mancing, saudara,” katanya.

Minta Organisasi Preman Dibubarkan

Atas peristiwa tersebut, Habib Rizieq meminta Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang menurutnya menjadi wadah kelompok preman.

“Preman-preman di Jakarta jangan sok jago. Maka itu saya minta sekarang ini kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada para menteri: organisasi preman dibubarkan, hanya mengganggu ketenangan masyarakat. Betul tidak?” tegasnya.

Ia juga meminta pimpinan kelompok tersebut diproses secara hukum.

“Pimpinan premannya tangkap dan jebloskan ke penjara,” kata Habib Rizieq.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia membandingkan tindakan cepat aparat terhadap ulama dan kelompok keagamaan dengan penanganan terhadap kelompok yang disebutnya sebagai preman.

“Jangan kalau nangkap ustaz cepat, nangkap kiai cepat, nangkap habaib cepat, nangkap santri cepat,” ujarnya.

Dalam ceramah tersebut, Habib Rizieq kemudian meminta respons jamaah terkait sikap terhadap keberadaan preman.

“Saya mau tanya saudara, siap lawan preman?” tanyanya.

“Siap!” jawab jamaah.

“Siap usir preman?”

“Siap!” jawab jamaah secara serentak.

Warga Marah, Truk Perusuh Dirusak

Habib Rizieq juga menyinggung reaksi warga setelah munculnya dugaan pengerahan kelompok tersebut dalam aksi 27 Agustus.

“Aksi kemarin memang tidak disangka, kok bisa ada pengerahan preman dengan lima truk dengan tertib,” katanya.

Menurut dia, situasi kemudian memicu kemarahan warga hingga kendaraan yang disebutnya sebagai truk pengangkut kelompok tersebut dirusak.

“Pada akhirnya warga marah dan merusak truk pengangkut preman-preman. Jangan salahkan masyarakat membakar dan merusak truk,” ujarnya.

Pernyataan mengenai keterlibatan kelompok preman, pengawalan Brimob, identitas korban, serta rangkaian kekerasan dalam ceramah tersebut merupakan klaim dan penilaian Habib Rizieq.

Redaksi memberi ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk.id, Cirebon – Setelah sebelumnya muncul gagasan Kabinet Bayangan sebagai bentuk kritik terhadap jalannya pemerintahan, kini lahir gerakan Presidium ‘Parlemen Bayangan Indonesia Pasti’. Di mana digagas sejumlah tokoh masyarakat sipil sebagai bentuk perlawanan politik terhadap kinerja parlemen dan pemerintah yang dinilai semakin jauh dari aspirasi rakyat.

Penggagas gerakan tersebut, Heru Subagia, Ketua Kagama Cirebon sekaligus mantan Calon Anggota DPR RI Pemilu 2024, bersama sejumlah tokoh nonpartai politik menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai mengalami kemunduran.

Dalam deklarasi yang digelar pada Senin (3/8/2026), Heru menegaskan bahwa pembentukan Parlemen Bayangan merupakan respons atas meningkatnya kekecewaan publik terhadap lembaga legislatif yang dianggap gagal menjalankan fungsi representasi, legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.

“Langkah ini merupakan upaya merebut kembali mandat rakyat. DPR, DPD, dan MPR kami nilai sudah tidak lagi menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Karena itu kami membentuk Presidium Parlemen Bayangan sebagai jawaban atas ketidakpastian politik yang dirasakan masyarakat,” tegas Heru.

Menurutnya, parlemen saat ini lebih banyak berpihak kepada kepentingan elite politik dan partai dibandingkan memperjuangkan kebutuhan masyarakat luas.

“Produk-produk politik yang dihasilkan DPR lebih mencerminkan kepentingan partai politik daripada aspirasi rakyat. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif terus menurun. Banyak masyarakat yang merasa tidak lagi memiliki wakil yang benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka,” ujarnya.

Heru mengatakan, gerakan Parlemen Bayangan Indonesia Pasti akan membangun jaringan nasional yang melibatkan akademisi, alumni perguruan tinggi, mantan calon legislatif, relawan, aktivis, hingga berbagai elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

Ia menyebutkan, puluhan tokoh dari berbagai latar belakang telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam gerakan tersebut sebagai bentuk konsolidasi moral dan politik masyarakat sipil.

Menurut Heru, tujuan utama gerakan ini adalah mendorong revitalisasi menyeluruh terhadap sistem parlemen melalui perubahan yang mendasar, cepat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami menginginkan revitalisasi fundamental terhadap sistem parlemen. Rakyat harus kembali mengambil peran dalam mengawal kedaulatan yang selama ini diwakilkan kepada DPR dan DPD. Ketika mandat itu tidak dijalankan dengan baik, masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan koreksi,” katanya.

Heru juga menilai lahirnya Parlemen Bayangan merupakan bentuk kritik politik terhadap kondisi pemerintahan saat ini yang dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat secara memuaskan.

Dalam waktu dekat, Presidium Parlemen Bayangan akan menyusun konsep revitalisasi kelembagaan DPR dan DPD, sekaligus melakukan konsolidasi nasional bersama berbagai organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh publik.

“Kami siap berdialog dengan Ketua DPR, Ketua MPR, bahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan bahwa Parlemen Bayangan ini lahir sebagai representasi aspirasi masyarakat yang merasa tidak lagi terwakili oleh lembaga legislatif resmi,” ujar Heru.

Ia menambahkan bahwa deklarasi Parlemen Bayangan juga menjadi simbol perlawanan terhadap praktik politik dinasti, oligarki, serta dominasi kepentingan elite yang dinilai semakin menggerus kualitas demokrasi Indonesia.

Menurutnya, rakyat tidak boleh terus-menerus dipaksa menerima produk politik yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan publik dan kehilangan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

“Parlemen Bayangan adalah jawaban masyarakat atas kegagalan parlemen resmi menjalankan amanat konstitusi. Gerakan ini hadir sebagai kritik konstruktif sekaligus pengingat bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat,” pungkas Heru.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai berkembangnya narasi yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghambat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan bentuk framing yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Amir Hamzah, penyematan stigma bahwa DPR secara kelembagaan menolak atau memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mencerminkan fakta yang berkembang dalam proses legislasi.

“Publik jangan digiring pada kesimpulan bahwa DPR sebagai institusi menghambat RUU Perampasan Aset. Itu framing yang berbahaya karena menghapus fakta bahwa di internal DPR terdapat berbagai pandangan politik,” kata Amir Hamzah.

Ia menegaskan masyarakat perlu membedakan antara sikap resmi lembaga DPR dengan pernyataan individu maupun fraksi tertentu.

Menurutnya, apabila ada anggota DPR yang menyampaikan keberatan atau memberikan catatan terhadap RUU tersebut, publik seharusnya melihat berasal dari fraksi politik mana dan kepentingan apa yang sedang diperjuangkan.

“DPR terdiri dari banyak partai politik. Pernyataan satu atau dua anggota tidak otomatis menjadi sikap resmi DPR. Publik harus cerdas melihat apakah itu sikap pribadi, sikap fraksi, atau keputusan resmi lembaga,” ujarnya.

Amir Hamzah menilai fakta di lapangan justru menunjukkan adanya komitmen dari Komisi III DPR untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Ia mencontohkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang dalam beberapa kesempatan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas dan membantah narasi bahwa DPR menolak pengesahannya. Komisi III juga terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi, organisasi advokat, dan berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.

“Bila melihat langkah Komisi III, justru prosesnya sedang dipercepat dengan melibatkan banyak pihak agar produk hukumnya kuat dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” kata Amir.

Ia menilai proses pendalaman substansi merupakan bagian normal dari pembentukan undang-undang, terlebih RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang memiliki konsekuensi besar terhadap sistem hukum pidana nasional.

Dalam perspektif intelijen, Amir Hamzah melihat munculnya narasi yang menyamaratakan DPR sebagai penghambat memiliki karakteristik operasi pembentukan persepsi (perception management).

Menurutnya, pola tersebut bekerja dengan menyederhanakan persoalan yang kompleks menjadi satu kesimpulan sederhana sehingga mudah diterima publik.

“Framing semacam ini biasanya menggunakan generalisasi. Semua DPR dianggap menghambat, padahal faktanya proses legislasi masih berjalan. Cara seperti ini efektif membentuk kemarahan publik kepada sebuah institusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat beberapa indikator yang patut dicermati dalam pembentukan opini tersebut.

Pertama, menghilangkan fakta bahwa pembahasan RUU masih berlangsung.

Kedua, mengabaikan adanya perbedaan sikap antarfraksi.

Ketiga, membangun kesan bahwa seluruh anggota DPR memiliki kepentingan yang sama.

Keempat, mendorong munculnya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara.

Menurut Amir, apabila pola ini terus berkembang tanpa klarifikasi berbasis fakta, maka yang dirugikan bukan hanya DPR, tetapi juga agenda reformasi hukum yang sedang berjalan.

Amir Hamzah juga menegaskan bahwa apabila memang terdapat pihak-pihak yang menolak substansi tertentu dalam RUU Perampasan Aset, maka publik berhak mengetahui argumentasi maupun latar belakang politiknya.

“Kalau ada anggota DPR yang keberatan, silakan disampaikan secara terbuka. Biarkan publik menilai berasal dari partai mana dan apa argumentasi hukumnya. Jangan kemudian seluruh DPR dijadikan sasaran,” katanya.

Menurutnya, transparansi akan membuat masyarakat mampu membedakan antara kritik yang berbasis kepentingan hukum dengan kepentingan politik.

Ia menambahkan, tuduhan bahwa seluruh DPR menghambat justru berpotensi menutupi aktor-aktor yang sebenarnya memiliki kepentingan tertentu.

Amir Hamzah menilai semangat pembentukan RUU Perampasan Aset sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, Presiden telah berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi dan mendukung penguatan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dijadikan arena perang opini maupun konflik politik yang justru menghambat lahirnya regulasi yang berkualitas.

“Semangat Presiden jelas, pemberantasan korupsi harus diperkuat. Yang diperlukan sekarang adalah pembahasan yang cepat, transparan, tetapi tetap hati-hati agar undang-undang yang lahir kuat secara konstitusional dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan DPR dan Komisi III menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini. DPR juga membantah narasi yang menyebut RUU tersebut ditolak atau dihentikan pembahasannya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pembaruan hukum pidana Indonesia harus diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara. Orientasi penegakan hukum pada masa depan harus mengacu pada keberhasilan memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat, sejalan dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law.

“Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan. Karena itu pembaruan hukum pidana harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, selama ini sistem hukum pidana Indonesia lebih banyak berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara. Padahal dalam berbagai perkara korupsi dan kejahatan ekonomi, persoalan utama justru terletak pada masih besarnya aset hasil kejahatan yang belum berhasil dipulihkan. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian negara belum sepenuhnya kembali kepada masyarakat. Pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini terus dimatangkan di DPR menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Paradigma penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku menuju mengejar hasil kejahatan. Ketika aset hasil tindak pidana masih dapat dinikmati pelaku atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera menjadi berkurang. Pemulihan aset harus menjadi bagian integral dari pembaruan hukum pidana nasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun berbagai aturan tersebut masih bergantung pada putusan pidana sehingga dalam kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia, proses pemulihan aset menjadi jauh lebih kompleks. Karena itu, berbagai negara mulai mengembangkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana juga direkomendasikan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Indonesia dapat belajar dari praktik negara lain, namun penerapannya harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Mekanisme perampasan aset tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak milik yang sah, asas praduga tidak bersalah, maupun hak masyarakat untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi negara hukum,” tutur Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, pengalaman sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan aset mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi. Pendekatan tersebut berfokus pada pembuktian asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana sehingga aset tidak mudah disembunyikan melalui jaringan perusahaan, rekening lintas negara, maupun aset digital. Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik tersebut dengan memperkuat pengawasan pengadilan, memperjelas standar pembuktian, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan.

“Keberhasilan penegakan hukum ke depan tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang dipidana. Ukurannya juga harus dilihat dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Hukum harus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis media sosial dan pegiat demokrasi, Hanum Salsabiela, kembali melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Melalui unggahannya di media sosial, Hanum menyatakan bahwa Gibran harus dimakzulkan karena dianggap memiliki sisi kepribadian yang bertolak belakang dengan citra yang ditampilkan di hadapan publik.

Dalam pernyataannya, Hanum mengaitkan Gibran dengan kontroversi akun anonim “Fufufafa”, akun yang sejak 2024 menjadi perbincangan publik karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran. Tuduhan tersebut hingga kini masih menjadi polemik di ruang publik dan terus memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat.

“Kalian tahu kan cerita Dr Jekyll and Mr Hyde? Yap. Fufufafa dan Gibran itu adalah padanannya,” tulis Hanum, Rabu (24/6/2026).

Ia menggambarkan adanya dua wajah yang berbeda dalam sosok Gibran. Menurutnya, pada siang hari Gibran tampil sebagai pejabat negara yang aktif menjalankan tugas-tugas kenegaraan, mulai dari melakukan kunjungan kerja, memimpin rapat, menerima perwakilan mahasiswa maupun pengemudi ojek online, hingga tampil dalam berbagai kegiatan publik dan podcast yang membahas teknologi kecerdasan buatan.

Namun, Hanum menilai terdapat sisi lain yang bertolak belakang dengan citra tersebut.

“Pagi dia kunjungan ke 100 titik, mimpin rapat, terima perwakilan mahasiswa, ojol, bikin podcast sok AI, dan lain-lain. Malamnya? Dia olah jempol dengan sekian akun anonimnya yang kita tidak tahu yang mana, sambil bully dan obyektifikasi orang,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada kontroversi akun Fufufafa yang sempat menjadi sorotan nasional. Akun itu ramai diperbincangkan setelah muncul berbagai unggahan lama yang berisi komentar bernada penghinaan terhadap sejumlah tokoh politik serta komentar yang dianggap seksis terhadap sejumlah figur publik perempuan. Dugaan keterkaitan akun tersebut dengan Gibran menjadi salah satu isu politik yang paling banyak dibahas menjelang dan setelah Pilpres 2024. Meski demikian, hingga kini tidak ada putusan hukum yang secara definitif menetapkan kepemilikan akun tersebut.

Hanum menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kontroversi media sosial, melainkan menyangkut integritas moral seorang pemimpin negara.

“Orang ini harus makzul. Terlalu berat beban sejarah bangsa ini dipimpin pemilik alter ego yang gelap dan jahat,” ujarnya.

Pernyataan Hanum menambah panjang daftar kritik yang diarahkan kepada Gibran terkait isu Fufufafa. Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, hingga tokoh politik juga pernah mendesak adanya klarifikasi yang lebih komprehensif mengenai kontroversi tersebut. Di sisi lain, sejumlah pendukung Gibran menilai tuduhan yang beredar belum memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan legitimasi seorang wakil presiden.

Wacana pemakzulan sendiri merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan hanya dapat dilakukan melalui proses politik serta hukum yang ketat, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, pernyataan Hanum lebih dipandang sebagai ekspresi kritik politik yang mencerminkan kekecewaan sebagian kelompok masyarakat terhadap kontroversi yang masih membayangi sosok Gibran.

Meski demikian, polemik mengenai Fufufafa tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Setiap kali isu tersebut kembali mencuat, perdebatan mengenai etika, integritas, dan kelayakan moral seorang pejabat publik kembali menjadi sorotan di ruang publik Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan konsolidasi kekuasaan sekaligus memperkuat arah pemerintahannya sendiri.

Menurut Amir, sejak awal pembentukan kabinet, terdapat sejumlah dinamika politik yang tidak dapat dilepaskan dari transisi kekuasaan antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini.

Ia menilai sistem politik pasca reformasi berbeda dengan era Orde Baru karena kekuasaan pemerintahan saat ini lahir dari mandat elektoral rakyat. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pola-pola lama yang memengaruhi proses pembentukan pemerintahan.

“Pada awal pembentukan kabinet memang ada berbagai kepentingan yang ikut masuk. Kita harus memahami bahwa sistem pemerintahan era reformasi berbeda dengan Orde Baru. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui proses elektoral. Karena itu, pemerintahan harus benar-benar mencerminkan mandat rakyat,” kata Amir kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, sejumlah program strategis yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, seperti BGN, Koperasi Desa Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat, merupakan program yang sangat penting karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, ia melihat terdapat dinamika politik yang membuat Presiden Prabowo perlu melakukan penataan ulang terhadap struktur kelembagaan dan personel yang menjalankan program-program tersebut.

Amir menilai BGN memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu instrumen utama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, lembaga tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai institusi teknokratis semata, melainkan juga sebagai instrumen strategis negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“BGN pada hakikatnya merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, keberadaan BGN harus dikaitkan dengan pembangunan pendidikan, kesehatan masyarakat, dan program Sekolah Rakyat,” ujarnya.

Ia menilai pergantian pimpinan BGN dengan menunjuk Nanik S. Deyang merupakan langkah politik sekaligus administratif yang penting untuk memastikan keberlanjutan program MBG.

Menurut Amir, pergantian tersebut menunjukkan bahwa Presiden ingin memastikan program berjalan tanpa terganggu persoalan hukum yang sedang berkembang.

“Programnya harus tetap berjalan. Yang bermasalah adalah individu yang diduga terlibat dalam persoalan hukum, bukan lembaganya. Karena itu Presiden mengambil langkah mengganti pimpinan dan menempatkan figur yang dipercaya untuk memastikan program tetap berjalan,” katanya.

Dalam kesempatan itu Amir juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan di lingkungan BGN.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.

“Proses hukum harus sampai kepada siapa pun yang terlibat. Jangan berhenti pada satu orang saja. Kalau ada pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum, maka harus diperiksa juga,” ujarnya.

Amir menilai langkah Presiden yang lebih dahulu mengganti pimpinan BGN sebelum proses hukum berjalan merupakan langkah yang lazim dalam tata kelola pemerintahan modern.

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada gangguan terhadap jalannya program strategis nasional yang sedang dilaksanakan.

Ia juga menyoroti dukungan institusi negara terhadap proses penegakan hukum, termasuk keterlibatan TNI dalam pengamanan aset negara yang disita oleh Kejaksaan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan menjaga kepercayaan publik.

Amir menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR harus berjalan secara maksimal.

Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“DPR memiliki hak pengawasan. Karena itu pemanggilan terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang kuat akan membantu memastikan proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel.

Selain persoalan hukum, Amir menilai tantangan besar berikutnya adalah melakukan penataan organisasi BGN secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas pola hubungan antara struktur yang bersifat sentralistis dengan pelaksanaan program di daerah.

“Harus jelas mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah. Struktur organisasi harus disusun dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” katanya.

Ia menilai BGN perlu memiliki rencana strategis (renstra) yang kuat, tata kelola anggaran yang transparan, serta sistem pengawasan yang ketat.

Menurutnya, program MBG juga harus diintegrasikan dengan program Koperasi Desa Merah Putih agar tercipta ekosistem ekonomi yang saling mendukung.

Amir menilai keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh distribusi makanan bergizi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membangun rantai pasok yang sehat.

Karena itu, ia melihat Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen penting dalam penyediaan bahan pangan bagi program MBG.

“Suplai kebutuhan MBG seharusnya banyak melibatkan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan begitu manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat dan petani,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, berbagai pihak berpotensi memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan ekonomi tertentu.

Menurutnya, negara harus memastikan tidak muncul praktik rente yang merugikan masyarakat.

“Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki aturan yang jelas. Setiap daerah memiliki karakter masyarakat yang berbeda sehingga pendekatan implementasinya juga harus menyesuaikan kondisi lokal,” katanya.

Amir juga menyinggung pentingnya membangun struktur organisasi yang kuat dalam berbagai program strategis pemerintah.

Ia mengibaratkan pembangunan lembaga negara seperti membangun satuan tempur yang membutuhkan struktur komando yang jelas, sistem pengawasan yang efektif, serta sumber daya manusia yang profesional.

Menurutnya, setelah proses hukum selesai, pemerintah perlu fokus membangun organisasi BGN yang lebih kuat agar mampu menjalankan program jangka panjang secara berkelanjutan.

“Jangan hanya fokus pada persoalan individu. Setelah persoalan hukum selesai, yang lebih penting adalah membangun kelembagaan yang kuat dan profesional,” ujarnya.

Lebih jauh Amir menilai reshuffle kabinet memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pergantian pejabat.

Menurutnya, reshuffle merupakan pesan politik yang menunjukkan arah pemerintahan Presiden Prabowo ke depan.

Ia berpendapat bahwa Presiden perlu memastikan seluruh jajaran kabinet memiliki loyalitas terhadap agenda pemerintahannya sendiri.

“Reshuffle harus memberi jawaban bahwa pemerintahan berjalan sesuai visi Presiden. Publik ingin melihat konsolidasi yang kuat dan arah pemerintahan yang jelas,” katanya.

Amir menilai pergantian pimpinan BGN dan penunjukan Nanik S. Deyang merupakan bagian dari proses tersebut.

Menurutnya, langkah itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan program strategis sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan.

Di tengah berbagai tantangan politik, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia, Amir menegaskan bahwa fokus utama pemerintah harus tetap pada pelaksanaan amanat konstitusi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi rakyat, serta pembangunan kelembagaan negara yang profesional dan berkelanjutan.

MoneyTalk, Jakarta – Analis geopolitik sekaligus wartawan senior Hendrajit menilai pidato presiden di DPR terkait tata kelola baru ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi semakin mengonfirmasi adanya arah perubahan besar dalam sistem ekonomi nasional.

Dalam pernyataannya pada 22 Mei 2026, Hendrajit menyebut langkah presiden tersebut menunjukkan upaya mengubah bukan hanya sistem, tetapi juga kebiasaan lama yang selama ini mengakar dalam tata niaga komoditas strategis nasional.

“Dalam menyimak pidato presiden di DPR, terutama terkait tata kelola baru ekspor sawit dan batubara dan paduan besi, semakin mengonfirmasi dugaan saya, bahwa presiden sebelum mengubah sistemnya, mengubah dulu kebiasaan lamanya jadi kebiasaan baru dan aturan main lama jadi aturan baru,” ujar Hendrajit.

Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut baru berupa Peraturan Presiden sebagai payung hukum untuk mengambil alih peran eksportir dari tangan swasta ke negara, dampaknya berpotensi sangat besar bila diterapkan secara konsisten.

“Implikasinya jika dipraktekkan secara konsisten, dampaknya bisa sangat revolusioner. Efek dominonya bisa melebar ke mana-mana. Sesuatu yang tak terduga bisa terjadi,” katanya.

Hendrajit menilai kebijakan tersebut bukan semata keputusan ekonomi, melainkan juga keputusan politik dan geopolitik. Ia menyoroti selama ini tata niaga ekspor komoditas strategis lebih banyak dikendalikan oleh konglomerasi lokal yang berkolaborasi dengan korporasi global.

“Sebab kita sudah tahu para aktor utama aturan main lama yang selama ini menikmati kebiasaan lama dan aturan main lama itu adalah konglomerasi lokal yang kawin main dengan korporasi global. Yang sejatinya merupakan broker berkedok pengusaha. Broker berkedok eksportir,” ujarnya.

Ia menyebut dalam literatur ekonomi politik, kelompok tersebut dikenal sebagai ersatz capitalists atau kapitalis semu. Pada era Presiden pertama RI Sukarno dan Presiden kedua RI Suharto, istilah serupa dikenal sebagai kapitalis birokrat atau “Kabir”.

Hendrajit menilai apabila Perpres itu benar-benar diterapkan secara konsisten, maka dampaknya dapat memukul kekuatan ekonomi kelompok konglomerasi lama.

“Nah kalau memang PP ini akan dipraktekkan secara konsisten, sama saja memotong tumit Achilles para konglo lokal termasuk di dalamnya bukan saja beberapa naga tapi juga para tuan tanah pensiunan jenderal dari masa ke masa. Para pengusaha tanpa basis industri. Cuma gali dan keruk kekayaan alam kita, terus jual,” tegasnya.

Meski demikian, Hendrajit mengingatkan agar negara tetap waspada terhadap potensi lahirnya oligarki baru melalui lembaga pengelola investasi negara, termasuk Danantara.

“Namun satu segi yang kita juga tetap harus waspada dari pidato presiden kemarin, jangan sampai Danantara sebagai aktor baru negara sebagai eksportir tunggal tiga aset strategis ekonomi tadi, kemudian malah menjelma jadi oligarki baru,” katanya.

Ia pun mengibaratkan potensi penyimpangan tersebut seperti petugas keamanan yang lalai menjalankan tugas.

“Jangan sampai satpam ditugaskan jaga malam, malah tertidur pulas, sehingga maling malah leluasa menjarah isi rumah,” pungkas Hendrajit.

MoneyTalk, Jakarta -Pernyataan  Presiden Prabowo Subianto yang menyebut tidak mempermasalahkan mekanisme pemakzulan melalui jalur konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) dinilai sebagai langkah cerdas dalam meredam tensi politik nasional.

Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, melihat pernyataan tersebut bukan sekadar respons normatif, melainkan bagian dari strategi komunikasi politik tingkat tinggi yang sarat pesan.

Menurut Amir, sikap Prabowo yang terbuka terhadap mekanisme impeachment justru memperlihatkan penghormatan terhadap konstitusi, sekaligus mematahkan narasi kelompok tertentu yang selama ini mendorong isu pemakzulan di ruang publik.

“Ini bukan sekadar pernyataan biasa. Dalam perspektif intelijen, ini adalah operasi kontra-narasi. Prabowo membaca arah permainan dan tidak masuk ke jebakan emosi,” ujar Amir dalam analisisnya, Kamis (9/4/2026).

Amir Hamzah menilai, sebelumnya terdapat pola komunikasi dari sejumlah kelompok yang berupaya membangun opini publik terkait delegitimasi kekuasaan. Nama-nama seperti Saiful Mujani dan Islah Bahrawi kerap dikaitkan dalam diskursus publik soal kritik keras terhadap pemerintah.

Dalam analisa intelijen, kata Amir, pola tersebut mengarah pada upaya “provokasi reaktif”—yakni mendorong penguasa bereaksi keras agar dapat membangun framing otoritarianisme.

“Harapannya sederhana: jika Prabowo terpancing dan menyebut makar atau melakukan tindakan represif, maka narasi anti-demokrasi akan menguat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” jelasnya.

Alih-alih merespons dengan keras, Prabowo memilih jalur konstitusional sebagai rujukan utama. Hal ini, menurut Amir, secara efektif “mematikan panggung” bagi kelompok yang berharap konflik terbuka.

Dalam kacamata geopolitik, langkah Prabowo dinilai sejalan dengan prinsip klasik strategi perang ala Sun Tzu: memenangkan pertarungan tanpa harus bertarung.

Dengan mengafirmasi mekanisme DPR dan MPR, Prabowo tidak hanya menegaskan legitimasi sistem, tetapi juga mengunci ruang gerak lawan politik dalam koridor hukum yang ketat.

“Permainan dipindahkan ke arena formal, di mana Prabowo unggul secara struktur. Ini langkah yang sangat presisi,” kata Amir.

Lebih jauh, Amir menekankan bahwa wacana pemakzulan secara realistis sangat sulit terealisasi. Hal ini disebabkan oleh konfigurasi politik di parlemen yang mayoritas masih mendukung pemerintahan Prabowo.

Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, koalisi pendukung pemerintah mendominasi kursi, sementara di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, komposisi politik juga tidak menunjukkan adanya kekuatan signifikan yang mampu mendorong proses pemakzulan hingga tuntas.

“Dalam kalkulasi intelijen politik, peluang impeachment hampir nol dalam situasi saat ini. Jadi pernyataan Prabowo bukan hanya normatif, tapi juga berbasis pada pembacaan kekuatan riil,” ujarnya.

Pernyataan tersebut juga memiliki dampak psikologis yang signifikan. Dengan menunjukkan ketenangan dan keterbukaan, Prabowo dinilai berhasil mengirim sinyal stabilitas kepada publik, elite politik, hingga pasar.

Dalam konteks keamanan nasional, stabilitas persepsi menjadi faktor krusial. Amir menilai, langkah ini memperkuat posisi pemerintah sekaligus mencegah eskalasi isu yang berpotensi memicu polarisasi.

“Ini bukan hanya soal politik dalam negeri, tapi juga pesan ke luar bahwa Indonesia tetap stabil dan konstitusional,” kata dia.

Pada akhirnya, analisa Amir Hamzah menegaskan bahwa pernyataan Prabowo bukanlah bentuk defensif, melainkan ofensif dalam bentuk yang lebih halus—yakni mengendalikan narasi tanpa harus menciptakan konflik terbuka.

Di tengah riak isu pemakzulan, pendekatan ini justru memperlihatkan kematangan politik seorang kepala negara yang memahami bahwa dalam permainan kekuasaan modern, persepsi seringkali lebih menentukan dibandingkan konfrontasi langsung.

“Prabowo tidak hanya bermain di permukaan. Ia bermain di level persepsi, struktur, dan momentum. Dan sejauh ini, ia unggul,” pungkas Amir.