Gibran Bertahan hingga 2029?

  • Bagikan
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada satu pertanyaan yang kini pelan-pelan mengemuka di tengah kegaduhan politik nasional: apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap berada di kursi Wakil Presiden hingga 2029?

Pertanyaan itu bukan lagi hanya percakapan di warung kopi, media sosial, atau ruang-ruang diskusi politik. Kini persoalan tersebut telah masuk ke ruang Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pokok permohonannya meminta Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat pendidikan. Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Refly Harun tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.

Sidang pendahuluan perkara tersebut telah berlangsung pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan cacat hukum, pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Agenda berikutnya dijadwalkan untuk mendengar jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara hukum. Yang sedang diuji adalah bagaimana negara menyelesaikan sengketa mengenai proses pencalonan seorang wakil presiden yang sudah hampir dua tahun menjalankan mandatnya.

Gibran saat ini bukan lagi calon wakil presiden. Ia adalah wakil presiden Republik Indonesia. Karena itu, setiap kemungkinan perubahan terhadap kedudukannya mempunyai konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang jauh lebih besar.

Di luar gedung MK, suasananya tentu berbeda. Di media sosial, suara yang meminta Gibran diberhentikan atau dimakzulkan terus muncul. Demonstrasi juga selalu menjadi kemungkinan ketika persoalan hukum bertemu dengan ketidakpuasan politik. Tetapi dalam negara hukum, tuntutan publik tetap harus menemukan jalan melalui mekanisme konstitusional.

Masalahnya, politik tidak pernah berjalan hanya melalui pasal-pasal hukum.

Ada kekuatan politik, jaringan kekuasaan, kepentingan partai, hubungan elite, dan kalkulasi mengenai stabilitas pemerintahan. Nama Jokowi pun tetap menjadi bagian dari percakapan politik karena jaringan politik dan figur-figur yang pernah berada di sekelilingnya masih memiliki posisi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, membayangkan perjalanan Gibran menuju 2029 tidak cukup hanya dengan melihat posisi formalnya sebagai wakil presiden. Ada pertanyaan lain yang jauh lebih penting: seberapa kuat dukungan politik terhadapnya apabila tekanan hukum dan tekanan publik semakin besar?

Di sinilah sebuah kursi kekuasaan bisa terasa seperti kursi yang sangat tinggi tetapi sekaligus sangat panas.

Jika MK menerima substansi permohonan para pemohon, tentu peta politik akan berubah. Namun jika MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau menolak dalil-dalil pemohon, posisi Gibran secara hukum akan memperoleh ruang yang berbeda. Putusan MK akan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan bagaimana polemik tersebut bergerak.

Tetapi satu hal perlu dibedakan. Gugatan di MK tidak otomatis berarti Gibran akan kehilangan jabatan. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum dan proses konstitusional lain yang relevan, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden.

Karena itu, pembicaraan mengenai pemakzulan juga tidak bisa dilepaskan dari mekanisme yang diatur UUD 1945. Pemakzulan bukan keputusan spontan akibat tekanan demonstrasi. Ada proses kelembagaan yang harus ditempuh, termasuk peran DPR, MK, dan MPR.

Namun politik memiliki dinamika sendiri.

Jika persoalan Gibran berkembang menjadi gerakan massa yang besar dan berkelanjutan, pemerintah tentu harus memperhitungkan dampaknya terhadap stabilitas politik. Demonstrasi besar tidak dengan sendirinya menghasilkan pemakzulan, tetapi tekanan sosial yang luas dapat menjadi faktor politik yang memengaruhi sikap lembaga-lembaga negara.

Di sinilah DPR mempunyai posisi yang menarik. Ketika sebagian masyarakat mempertanyakan legitimasi politik Gibran, publik akan melihat apakah DPR mengambil sikap, menunggu proses hukum, atau memilih tidak masuk terlalu jauh ke dalam persoalan tersebut.

Diamnya lembaga politik juga dapat dibaca dengan berbagai cara. Ada yang menganggapnya sebagai kehati-hatian karena perkara sedang berjalan di MK. Ada pula yang melihatnya sebagai bentuk kalkulasi politik untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Semua kemungkinan itu masih terbuka.

Yang jelas, perjalanan Gibran menuju 2029 belum bisa dianggap sebagai sesuatu yang otomatis. Tetapi pada saat yang sama, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa Gibran pasti akan kehilangan jabatan hanya karena gugatan telah diajukan.

Politik Indonesia pernah memperlihatkan berkali-kali bahwa kekuasaan dapat bertahan ketika memiliki dukungan politik yang kuat. Sebaliknya, kekuasaan juga dapat berubah ketika legitimasi politik, dukungan elite, dan tekanan publik bergerak ke arah yang berbeda.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah Gibran mampu bertahan sampai 2029.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh institusi negara mampu memberikan jawaban yang dipercaya publik mengenai proses pencalonan, persyaratan, dan legitimasi seorang wakil presiden.

Sebab jika pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, persoalannya tidak akan berhenti pada Gibran.

Ia akan menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana demokrasi Indonesia menjaga batas antara hukum, kekuasaan dan legitimasi.

Dan kini, bola itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Sidang sudah dimulai. Perkara sudah tercatat. Dalil sudah diajukan. Pemerintah, KPU, Bawaslu, DPR, MPR, dan publik tinggal menunggu bagaimana proses konstitusional itu berjalan.

Apakah Gibran akan berjalan terus sampai 2029?

Belum ada yang dapat memastikan.

Yang dapat dipastikan, jalan menuju 2029 bagi Gibran kini tidak lagi hanya berupa perjalanan politik. Di hadapannya terdapat jalan hukum, tekanan publik, kalkulasi elite, dan pertanyaan besar mengenai legitimasi kekuasaan.

Penulis : Iwan “Terpal” Setiawan, pemerhati politik dan alumni HI UMY

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *