8 November 2026

Bawaslu

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada satu pertanyaan yang kini pelan-pelan mengemuka di tengah kegaduhan politik nasional: apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap berada di kursi Wakil Presiden hingga 2029?

Pertanyaan itu bukan lagi hanya percakapan di warung kopi, media sosial, atau ruang-ruang diskusi politik. Kini persoalan tersebut telah masuk ke ruang Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pokok permohonannya meminta Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat pendidikan. Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Refly Harun tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.

Sidang pendahuluan perkara tersebut telah berlangsung pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan cacat hukum, pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Agenda berikutnya dijadwalkan untuk mendengar jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara hukum. Yang sedang diuji adalah bagaimana negara menyelesaikan sengketa mengenai proses pencalonan seorang wakil presiden yang sudah hampir dua tahun menjalankan mandatnya.

Gibran saat ini bukan lagi calon wakil presiden. Ia adalah wakil presiden Republik Indonesia. Karena itu, setiap kemungkinan perubahan terhadap kedudukannya mempunyai konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang jauh lebih besar.

Di luar gedung MK, suasananya tentu berbeda. Di media sosial, suara yang meminta Gibran diberhentikan atau dimakzulkan terus muncul. Demonstrasi juga selalu menjadi kemungkinan ketika persoalan hukum bertemu dengan ketidakpuasan politik. Tetapi dalam negara hukum, tuntutan publik tetap harus menemukan jalan melalui mekanisme konstitusional.

Masalahnya, politik tidak pernah berjalan hanya melalui pasal-pasal hukum.

Ada kekuatan politik, jaringan kekuasaan, kepentingan partai, hubungan elite, dan kalkulasi mengenai stabilitas pemerintahan. Nama Jokowi pun tetap menjadi bagian dari percakapan politik karena jaringan politik dan figur-figur yang pernah berada di sekelilingnya masih memiliki posisi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, membayangkan perjalanan Gibran menuju 2029 tidak cukup hanya dengan melihat posisi formalnya sebagai wakil presiden. Ada pertanyaan lain yang jauh lebih penting: seberapa kuat dukungan politik terhadapnya apabila tekanan hukum dan tekanan publik semakin besar?

Di sinilah sebuah kursi kekuasaan bisa terasa seperti kursi yang sangat tinggi tetapi sekaligus sangat panas.

Jika MK menerima substansi permohonan para pemohon, tentu peta politik akan berubah. Namun jika MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau menolak dalil-dalil pemohon, posisi Gibran secara hukum akan memperoleh ruang yang berbeda. Putusan MK akan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan bagaimana polemik tersebut bergerak.

Tetapi satu hal perlu dibedakan. Gugatan di MK tidak otomatis berarti Gibran akan kehilangan jabatan. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum dan proses konstitusional lain yang relevan, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden.

Karena itu, pembicaraan mengenai pemakzulan juga tidak bisa dilepaskan dari mekanisme yang diatur UUD 1945. Pemakzulan bukan keputusan spontan akibat tekanan demonstrasi. Ada proses kelembagaan yang harus ditempuh, termasuk peran DPR, MK, dan MPR.

Namun politik memiliki dinamika sendiri.

Jika persoalan Gibran berkembang menjadi gerakan massa yang besar dan berkelanjutan, pemerintah tentu harus memperhitungkan dampaknya terhadap stabilitas politik. Demonstrasi besar tidak dengan sendirinya menghasilkan pemakzulan, tetapi tekanan sosial yang luas dapat menjadi faktor politik yang memengaruhi sikap lembaga-lembaga negara.

Di sinilah DPR mempunyai posisi yang menarik. Ketika sebagian masyarakat mempertanyakan legitimasi politik Gibran, publik akan melihat apakah DPR mengambil sikap, menunggu proses hukum, atau memilih tidak masuk terlalu jauh ke dalam persoalan tersebut.

Diamnya lembaga politik juga dapat dibaca dengan berbagai cara. Ada yang menganggapnya sebagai kehati-hatian karena perkara sedang berjalan di MK. Ada pula yang melihatnya sebagai bentuk kalkulasi politik untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Semua kemungkinan itu masih terbuka.

Yang jelas, perjalanan Gibran menuju 2029 belum bisa dianggap sebagai sesuatu yang otomatis. Tetapi pada saat yang sama, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa Gibran pasti akan kehilangan jabatan hanya karena gugatan telah diajukan.

Politik Indonesia pernah memperlihatkan berkali-kali bahwa kekuasaan dapat bertahan ketika memiliki dukungan politik yang kuat. Sebaliknya, kekuasaan juga dapat berubah ketika legitimasi politik, dukungan elite, dan tekanan publik bergerak ke arah yang berbeda.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah Gibran mampu bertahan sampai 2029.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh institusi negara mampu memberikan jawaban yang dipercaya publik mengenai proses pencalonan, persyaratan, dan legitimasi seorang wakil presiden.

Sebab jika pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, persoalannya tidak akan berhenti pada Gibran.

Ia akan menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana demokrasi Indonesia menjaga batas antara hukum, kekuasaan dan legitimasi.

Dan kini, bola itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Sidang sudah dimulai. Perkara sudah tercatat. Dalil sudah diajukan. Pemerintah, KPU, Bawaslu, DPR, MPR, dan publik tinggal menunggu bagaimana proses konstitusional itu berjalan.

Apakah Gibran akan berjalan terus sampai 2029?

Belum ada yang dapat memastikan.

Yang dapat dipastikan, jalan menuju 2029 bagi Gibran kini tidak lagi hanya berupa perjalanan politik. Di hadapannya terdapat jalan hukum, tekanan publik, kalkulasi elite, dan pertanyaan besar mengenai legitimasi kekuasaan.

Penulis : Iwan “Terpal” Setiawan, pemerhati politik dan alumni HI UMY

MoneyTalk, Jakarta – Setelah lama tenggelam polemik terkait penetapan nama Li Claudia Chandra, Wakil Walikota Batam 2015-2030, kembali mencuat. Cak Ta’in mengadukan dan melaporkan KPUD Kota Batam kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri karena diduga ada yang salah dalam proses Pilwako Batam 2024, bahkan terindikasi ada mal-administrasi, perbuatan melawan hukum dan pidana.

Menurut Cak Ta’in Komari SS, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) pihaknya perlu melaporkan adanya proses Pilwako Batam yang salah. KPUD Kota Batam sendiri seolah sengaja menutupi data dan informasi terkait Li Claudia Chandra dengan tidak memberikan data dan informasi yang dimohonkan secara resmi bulan Juli 2025 lalu.

“Kami menilai KPUD Batam coba bermain-main. Sebenarnya tidak ada kepentingan mereka dengan tidak memberikan data dan informasi terkait pejabat negara yang dilakukan selama proses Pemilukada.” kata Cak Ta’in sesuai menyampaikan laporan ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri, Rabu (27/8).

Cak Ta’in menjelaskan, persoalan permohonan data dan informasi terkait pendaftaran calon kepala daerah Pilwako Batam tahun 2024 ke KPUD Kota Batam akan ditindaklanjuti dengan permohonan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri. Begitu juga untuk permohonan salinan putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam. “PN Batam akan kami Surati lagi yang kedua, sementara KPUD Batam tidak perlu lagi bersurat, karena sudah dijawab dan itu tidak menunjukkan sikap transparan dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu menegaskan, bahwa proses investigasi terkait status hukum nama Li Claudia Chandra akan terus dikejar sampai tuntas. Maka itu, pihaknya juga mengadukan persoalan KPUD Batam kaitannya dengan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra pada Bawaslu, DKPP dan Mendagri. “Mereka lembaga resmi negara, termasuk penegak hukum, jadi apakah KPUD Batam dan PN Batam bisa menolaknya.” kilahnya.

Masyarakat Batam sempat dikejutkan dengan berita permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam pada awal Juli 2025. Putusan yang semestinya dibaca pada 2 Agustus ditunda pada 11 Agustus 2025 itupun menyisakan tanda tanya. Nama Li Claudia Chandra sudah digunakan dalam proses pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024, namun baru dimintakan penetapan pada pengadilan, sehingga kuat dugaan nama tersebut bermasalah.

“Sampai kita bisa mendapatkan salinan putusan penetapan nama tersebut dari PN Batam, tahu positanya seperti apa, baru kita dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya dan perlu proses lanjutan. Kita sedang mempersiapkan langkah yang perlu baik gerakan terbuka maupun tertutup,” tegas Cak Ta’in.

Dengan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu, DKPP, KPU dan Mendagri maka bola sudah berpindah tangan. Cak Ta’in sangat yakin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secepatnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Kan sekarang bukan musim pemilu atau pilkada, jadi ruang mereka memproses laporan ini sangat terbuka, apalagi bukti dan informasi yang kita sampaikan cukup lengkap,” urainya.

Menjadi pertanyaan lagi, lanjut Cak Ta’in, PN Batam yang menerima permohonan penetapan nama tersebut dan hasilnya kemungkinan dikabulkan, sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan dan penjelasan yang terbuka baik dari PN Batam maupun yang bersangkutan yakni Li Claudia Chandra.

Bagaimana legal standing pemohon bisa diterima sekaligus sebagai obyek permohonan untuk ditetapkan, serta persoalan tempat perkara diajukan harusnya sesuai dengan alamat domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.

“Harusnya Li Claudia Chandra sendiri yang jelaskan ke publik, apa urgensi dari permohonan penetapan namanya tersebut, sebab dia pejabat negara dan pejabat publik,” tandasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus senior PDIP Beathor Suryadi kembali melontarkan pernyataan tajam soal dugaan rekayasa dokumen pendidikan milik mantan Presiden Joko Widodo. Dalam pernyataannya, Beathor menyoroti ketidakwajaran antara tahun ijazah dan tahun pembuatan skripsi yang diklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Ngaku punya ijazah tahun 1985, tapi skripsinya baru dibuat tahun 2018. Ini logika yang menginjak-injak akal sehat warga waras,” kata Beathor, Jumat (6/6).

Menurut Beathor, dugaan kepalsuan ijazah ini awalnya tidak terendus publik karena hanya digunakan untuk memenuhi syarat administratif dalam pencalonan kepala daerah. Namun, kemunculan sosok Bambang Tri Mulyono yang menyatakan bahwa ijazah itu palsu, membuka kembali tabir gelap yang selama ini didiamkan.

“Begitu Bambang Tri bersuara, barulah mulai dibuat skenario lanjutan: skripsi dadakan yang terbit tahun 2018. Tujuannya untuk memperkuat legitimasi ijazah palsu tersebut, bahkan sampai harus dilegalisir oleh UGM,” ungkap Beathor.

Ia juga menuding KPU dan Bawaslu lalai dalam menjalankan fungsi verifikasi terhadap dokumen tersebut saat proses pencalonan pada 2012 dan 2014. “Padahal verifikasi keabsahan ijazah adalah wewenang yang dimiliki KPU. Tapi tidak dilakukan. Bawaslu pun tutup mata,” ujarnya.

Beathor bahkan menyebutkan bahwa pasar jasa dokumen palsu di Jalan Pramuka Salemba, tempat dugaan ijazah itu dibuat, sempat dirazia pada 2015 oleh Ahok dan Polres Jakarta Pusat. Dua pelaku ditangkap. Namun, lokasi itu kemudian terbakar dan hingga kini dibiarkan terbengkalai.

Tak berhenti di situ, Beathor juga mengaitkan peristiwa kematian mendadak beberapa tokoh yang dianggap strategis. Ketua KPU Husni Kamil Malik wafat di usia muda pada 2016, diikuti ipar Jokowi, Hari Mulyono, pada 2018 — tahun yang sama dengan munculnya skripsi dari UGM atas nama Jokowi.

“Setelah Hari Mulyono wafat, adik Jokowi, Idayati, menikah dengan Anwar Usman. Lalu Mahkamah Konstitusi di bawah Anwar mendobrak batas usia calon presiden dan wakil presiden. Semua ini seperti puzzle yang tersusun rapi,” kata Beathor.

Sebagai penutup, Beathor menyerukan agar masyarakat tetap menggunakan akal sehat dan keberanian menyuarakan kebenaran.

“Kita butuh warga waras, bukan warga yang takut pada kebohongan yang dibungkus legalitas.”

MoneyTalk, Jakarta — Polemik kembali mencuat di ranah politik nasional dengan munculnya video yang diduga melanggar aturan kampanye Pilkada. Video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram ahmadlutfi_official pada Sabtu (9/11/2024) itu menuai perhatian luas.

Video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Lutfi-Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Hal ini menuai sorotan tajam karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan/Pilkada (UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahannya).

Menurut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), ada indikasi kuat video tersebut melanggar Pasal 71 ayat 1 dan Pasal 188 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan:

Pasal 71 ayat 1: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Pasal 188: “Setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000,00 hingga Rp6.000.000,00.”

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menegaskan bahwa dukungan yang disampaikan oleh Presiden dalam video tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi yang melanggar prinsip netralitas pejabat negara dalam proses pemilu.

“Kami melihat video tersebut secara seksama dan menduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilu. Larangan ini sangat jelas, bahwa pejabat negara, termasuk Presiden, tidak boleh mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Rendy Umboh dalam pernyataan resminya.

Tindakan Presiden Prabowo dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon Lutfi-Yasin dinilai sebagai langkah yang tidak sejalan dengan pernyataan publiknya selama ini yang menegaskan tidak akan terlibat dalam kontestasi Pilkada. Menurut JPPR, hal ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak etika bernegara.

“Pak Presiden berkali-kali menyatakan tidak ikut campur dalam Pilkada, namun kenyataannya berbeda. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan etika dan komitmen untuk menjaga demokrasi yang sehat,” tegas Rendy.

JPPR mendesak Bawaslu Jawa Tengah untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka meminta agar Bawaslu tidak ragu menindaklanjuti temuan ini sebagai langkah awal untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.

“Bawaslu harus berani memproses dugaan pelanggaran ini menjadi temuan resmi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman, jujur, dan adil,” tambah Rendy.

Sebagai rujukan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 57, pejabat negara yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR/DPD/MK, para Menteri, serta Gubernur, Bupati/Walikota. Pejabat ini dilarang keras menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Apabila Presiden memang terlibat secara sengaja, ini adalah pelanggaran serius yang bisa merusak demokrasi di tingkat lokal,” kata pengamat hukum pemilu, Indra Wijaya.

Hingga berita ini diturunkan, tim kampanye pasangan Lutfi-Yasin belum memberikan tanggapan resmi terkait video yang viral tersebut. Namun, beberapa sumber internal dari tim pemenangan mengklaim bahwa video tersebut bukanlah arahan resmi dari tim kampanye, melainkan bentuk dukungan spontan dari masyarakat.

Video yang diunggah di akun Instagram ahmadlutfi_official tersebut dengan cepat menuai berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun tokoh politik. Banyak yang mempertanyakan alasan Presiden Prabowo terlibat secara langsung dalam kontestasi lokal, sementara sebagian lain menilai dukungan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian calon yang diusung.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar netralitas pejabat negara dalam Pilkada. Jika terbukti bersalah, Presiden Prabowo dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Namun, langkah konkret Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga pengawas pemilu tersebut.

JPPR berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan demi terciptanya pemilu yang adil dan berkualitas. Mereka juga mengingatkan agar semua pihak menjaga suasana politik tetap kondusif menjelang Pilkada serentak.(c@kra)

Samarinda – Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) mendekati masa puncak, namun di tengah jalannya kampanye, dugaan pelanggaran netralitas pejabat publik memicu perhatian.

Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur atas dugaan ketidaknetralan. Pengaduan ini dilayangkan oleh Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Laporan terhadap Rusmadi Wongso terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilgub Kaltim ini diajukan Roy Hendrayanto langsung di kantor Bawaslu Kaltim, Samarinda, pada siang hari pukul 13.30 WITA.

Menurut Roy, kehadiran Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rudy Mas’ud dan Seno Aji pada Minggu (27/10) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh seorang pejabat publik, terlebih Plt Wali Kota.

“Kehadiran pejabat aktif dalam kegiatan politik seperti kampanye adalah persoalan serius yang berpotensi memengaruhi opini publik dan mencederai proses demokrasi. Setiap pejabat seharusnya menjunjung tinggi sikap netralitas demi menjaga integritas pemilihan,” ujar Roy Hendrayanto.

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan kehadiran fisik Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan Rudy-Seno, tetapi juga terkait gestur yang dianggap sebagai bentuk dukungan politis.

Dalam kampanye tersebut, Rusmadi Wongso diduga memperlihatkan isyarat jari yang identik dengan simbol pasangan Rudy-Seno. Isyarat semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap salah satu kandidat, sehingga memunculkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik.

Penggunaan simbol-simbol dukungan secara tersirat maupun terang-terangan oleh pejabat aktif selama masa pemilu dapat dipandang sebagai upaya memengaruhi pilihan publik.

Selain isyarat dukungan, Plt Wali Kota Samarinda juga diduga mempromosikan program-program salah satu kandidat dalam acara tersebut, yang melanggar ketentuan bagi pejabat publik selama masa kampanye.

Menurut aturan yang berlaku, pejabat tidak diperbolehkan mempromosikan program atau visi-misi kandidat manapun, karena hal tersebut dapat disalahartikan sebagai dukungan langsung terhadap salah satu pasangan calon.

Pejabat memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap netral dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kandidat tanpa mengarah pada keberpihakan.

“Kami mengindikasikan adanya pelanggaran tentang tidak cuti, karena dia statusnya Plt, bukan Pj seperti yang diatur dalam UU 23 Tahun 2015 tentang Pemda Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Roy.

Dugaan ketidaknetralan ini dapat berpengaruh signifikan pada jalannya Pilgub Kaltim. Sebagai pejabat publik dengan kedudukan yang tinggi di Samarinda, tindakan Rusmadi Wongso dianggap oleh Tim Pemenangan Isran-Hadi sebagai pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi keseimbangan politik di Samarinda.

“Ketidaknetralan pejabat publik dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi masyarakat, menurunkan kepercayaan terhadap proses demokrasi, serta merugikan kandidat lain yang mengikuti proses kampanye sesuai dengan aturan,” kata Roy Hendrayanto.

Menurut Roy Hendrayanto, Bawaslu Kalimantan Timur dalam menghadapi laporan ini diharapkan dapat memberikan penanganan yang transparan dan adil. Menanggapi hal tersebut, Roy Hendrayanto menyampaikan harapannya bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bawaslu segera meneliti laporan ini dan memberikan keputusan yang tegas untuk memastikan Pilgub Kaltim berlangsung dengan adil dan netral,” imbuhnya.

“Bawaslu hari ini menerima bukti foto, serta nomor surat 800/2755/011.01 terkait Surat Pelaksana Tugas Wali Kota Samarinda,” jelasnya.

Menurut Roy Hendrayanto, Rusmadi Wongso berpotensi melanggar Pasal 70 ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada ketentuan tersebut berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ketentuan tersebut dihubungkan dengan Jo Pasal 31 ayat (1) dan PP No. 53 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan terkait kampanye para pejabat. Pada ketentuan tersebut, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota bisa ikut kampanye dengan mengajukan cuti yang diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri yang memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye serta lokasi kampanye.

“Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Pejabat negara hanya dibolehkan kampanye jika memenuhi syarat Pasal 31, PP 53/2023. Sebagaimana kita ketahui bersama Bapak Ir. H. Rusmadi Wongso, M.S., Ph.D adalah Plt bukan PJ,” papar Roy Hendrayanto.

Karena itulah, Roy Hendrayanto memandang pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga netralitas pejabat selama masa pemilu serta sebagai penegak keadilan pemilu.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi di Kalimantan Timur. Netralitas pejabat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh politik pejabat yang dapat merugikan kandidat lainnya.

Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim Danny Bunga pun membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.

“Bawaslu akan memeriksa dan memplenokan, apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak. Paling tidak dalam seminggu ini kita akan proses,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta, Sabtu (28/09) – Dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mencuri perhatian publik setelah dua calon anggota DPR terpilih, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang sebelumnya dipecat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendapatkan kesempatan untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Langkah tersebut terjadi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan mereka terkait pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PKB.

Putusan Bawaslu ini menjadi babak baru dalam perjalanan politik kedua politisi tersebut, sekaligus menunjukkan adanya dinamika yang kompleks di internal PKB, terutama menjelang pelantikan anggota DPR RI yang akan datang.

Latar Belakang Kasus Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf adalah dua tokoh penting PKB yang berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. Namun, sebelum pelantikan, keduanya dipecat oleh Muhaimin Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Pemecatan ini memicu spekulasi tentang adanya ketegangan di dalam tubuh partai, terutama terkait distribusi kekuasaan dan pengaruh dalam struktur PKB.

Cak Imin, yang juga menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan dalam Pemilu 2024, mengambil keputusan untuk menggantikan kedua caleg terpilih tersebut. Langkah ini dilakukan tanpa alasan publik yang jelas, tetapi banyak pihak menduga bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan persoalan loyalitas politik serta manuver internal di PKB.

Merasa keputusan tersebut tidak adil, Ghufron dan Irsyad mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menolak pergantian caleg terpilih dan meminta Bawaslu untuk meninjau kembali keputusan partai terkait hal tersebut.

Putusan Bawaslu, Kemenangan Hukum bagi Ghufron dan Irsyad. Bawaslu akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang menolak pergantian caleg terpilih dari PKB. Dalam putusannya, Bawaslu menegaskan bahwa hak mereka sebagai caleg terpilih tidak bisa diabaikan begitu saja oleh partai, tanpa adanya alasan yang kuat dan jelas.

Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi kedua politisi, sekaligus menciptakan preseden penting dalam dunia politik Indonesia, di mana proses pergantian caleg terpilih harus dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, serta tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik semata.

Bawaslu juga menyoroti pentingnya menghormati hasil pemilihan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memastikan bahwa caleg yang terpilih melalui mekanisme pemilu harus mendapatkan hak mereka untuk dilantik, selama tidak ada pelanggaran serius yang melanggar hukum pemilu atau prinsip etika politik.

Dampak bagi PKB dan Internal Partai Keputusan Bawaslu ini memberikan implikasi yang luas bagi PKB, terutama terkait kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Pemecatan Ghufron dan Irsyad, yang pada awalnya mungkin dianggap sebagai upaya untuk memperkuat kontrol partai, justru berbalik menjadi kontroversi yang mencoreng citra PKB sebagai partai yang demokratis.

Di sisi lain, putusan ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum dan regulasi dalam politik Indonesia masih dapat berfungsi sebagai alat check and balance terhadap tindakan sewenang-wenang oleh pimpinan partai. Bawaslu dengan tegas membela hak-hak caleg yang terpilih secara sah dalam pemilu, meskipun mereka mendapatkan tekanan dari internal partai.

Di tingkat internal, keputusan ini bisa memicu ketegangan lebih lanjut di PKB. Muhaimin Iskandar mungkin perlu merespons putusan Bawaslu ini dengan cermat, mengingat langkah selanjutnya bisa berdampak pada citra dan soliditas partai menjelang Pemilu Presiden 2024, di mana Cak Imin berperan sebagai calon wakil presiden.

Pelantikan dan Langkah Selanjutnya Dengan putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan mereka, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf kini bersiap untuk dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Pelantikan ini merupakan bentuk realisasi dari hak politik mereka yang sebelumnya sempat dipertanyakan.

Kedua tokoh ini diprediksi akan memainkan peran penting di parlemen, terutama mengingat latar belakang dan pengalaman politik mereka yang solid. Kembalinya mereka ke panggung politik nasional melalui jalur hukum juga memperkuat pesan bahwa mekanisme politik yang sehat harus dijalankan dengan transparansi, tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pimpinan partai.

Bagi PKB, pelantikan ini juga menjadi ujian tersendiri untuk menunjukkan bagaimana partai ini akan mengelola konflik internal pasca putusan Bawaslu. Apakah PKB akan memprioritaskan rekonsiliasi dan konsolidasi, atau justru akan muncul konflik baru, masih menjadi tanda tanya besar.

Pelajaran dari Dinamika Internal PKB Kasus Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf adalah contoh nyata bagaimana dinamika internal partai politik bisa berujung pada konflik yang melibatkan hukum. Putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan mereka menjadi simbol penting bagi perjuangan hukum di ranah politik Indonesia, di mana hak-hak konstitusional caleg terpilih harus dihormati, terlepas dari dinamika internal partai.

PKB sebagai salah satu partai besar di Indonesia, menghadapi tantangan serius untuk menjaga soliditasnya setelah putusan ini. Ke depan, partai ini perlu belajar untuk lebih menghormati proses demokrasi internal, serta menjaga kesatuan di tengah tekanan politik yang semakin kuat menjelang pemilu. Pelajaran ini juga relevan bagi partai politik lain di Indonesia, bahwa kesewenang-wenangan dalam struktur kepemimpinan partai dapat berujung pada konflik hukum yang merugikan semua pihak.

Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang tadinya dianggap sebagai korban politik internal, kini bangkit sebagai simbol bahwa hak politik tidak bisa diabaikan begitu saja, dan hukum tetap menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.(c@kra)