Tidak Netral, Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso Dilaporkan ke Bawaslu

  • Bagikan
Tidak Netral, Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso Dilaporkan ke Bawaslu
Tidak Netral, Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso Dilaporkan ke Bawaslu

Samarinda – Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) mendekati masa puncak, namun di tengah jalannya kampanye, dugaan pelanggaran netralitas pejabat publik memicu perhatian.

Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur atas dugaan ketidaknetralan. Pengaduan ini dilayangkan oleh Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Laporan terhadap Rusmadi Wongso terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilgub Kaltim ini diajukan Roy Hendrayanto langsung di kantor Bawaslu Kaltim, Samarinda, pada siang hari pukul 13.30 WITA.

Menurut Roy, kehadiran Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rudy Mas’ud dan Seno Aji pada Minggu (27/10) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh seorang pejabat publik, terlebih Plt Wali Kota.

“Kehadiran pejabat aktif dalam kegiatan politik seperti kampanye adalah persoalan serius yang berpotensi memengaruhi opini publik dan mencederai proses demokrasi. Setiap pejabat seharusnya menjunjung tinggi sikap netralitas demi menjaga integritas pemilihan,” ujar Roy Hendrayanto.

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan kehadiran fisik Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan Rudy-Seno, tetapi juga terkait gestur yang dianggap sebagai bentuk dukungan politis.

Dalam kampanye tersebut, Rusmadi Wongso diduga memperlihatkan isyarat jari yang identik dengan simbol pasangan Rudy-Seno. Isyarat semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap salah satu kandidat, sehingga memunculkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik.

Penggunaan simbol-simbol dukungan secara tersirat maupun terang-terangan oleh pejabat aktif selama masa pemilu dapat dipandang sebagai upaya memengaruhi pilihan publik.

Selain isyarat dukungan, Plt Wali Kota Samarinda juga diduga mempromosikan program-program salah satu kandidat dalam acara tersebut, yang melanggar ketentuan bagi pejabat publik selama masa kampanye.

Menurut aturan yang berlaku, pejabat tidak diperbolehkan mempromosikan program atau visi-misi kandidat manapun, karena hal tersebut dapat disalahartikan sebagai dukungan langsung terhadap salah satu pasangan calon.

Pejabat memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap netral dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kandidat tanpa mengarah pada keberpihakan.

“Kami mengindikasikan adanya pelanggaran tentang tidak cuti, karena dia statusnya Plt, bukan Pj seperti yang diatur dalam UU 23 Tahun 2015 tentang Pemda Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Roy.

Dugaan ketidaknetralan ini dapat berpengaruh signifikan pada jalannya Pilgub Kaltim. Sebagai pejabat publik dengan kedudukan yang tinggi di Samarinda, tindakan Rusmadi Wongso dianggap oleh Tim Pemenangan Isran-Hadi sebagai pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi keseimbangan politik di Samarinda.

“Ketidaknetralan pejabat publik dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi masyarakat, menurunkan kepercayaan terhadap proses demokrasi, serta merugikan kandidat lain yang mengikuti proses kampanye sesuai dengan aturan,” kata Roy Hendrayanto.

Menurut Roy Hendrayanto, Bawaslu Kalimantan Timur dalam menghadapi laporan ini diharapkan dapat memberikan penanganan yang transparan dan adil. Menanggapi hal tersebut, Roy Hendrayanto menyampaikan harapannya bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bawaslu segera meneliti laporan ini dan memberikan keputusan yang tegas untuk memastikan Pilgub Kaltim berlangsung dengan adil dan netral,” imbuhnya.

“Bawaslu hari ini menerima bukti foto, serta nomor surat 800/2755/011.01 terkait Surat Pelaksana Tugas Wali Kota Samarinda,” jelasnya.

Menurut Roy Hendrayanto, Rusmadi Wongso berpotensi melanggar Pasal 70 ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada ketentuan tersebut berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ketentuan tersebut dihubungkan dengan Jo Pasal 31 ayat (1) dan PP No. 53 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan terkait kampanye para pejabat. Pada ketentuan tersebut, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota bisa ikut kampanye dengan mengajukan cuti yang diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri yang memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye serta lokasi kampanye.

“Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Pejabat negara hanya dibolehkan kampanye jika memenuhi syarat Pasal 31, PP 53/2023. Sebagaimana kita ketahui bersama Bapak Ir. H. Rusmadi Wongso, M.S., Ph.D adalah Plt bukan PJ,” papar Roy Hendrayanto.

Karena itulah, Roy Hendrayanto memandang pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga netralitas pejabat selama masa pemilu serta sebagai penegak keadilan pemilu.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi di Kalimantan Timur. Netralitas pejabat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh politik pejabat yang dapat merugikan kandidat lainnya.

Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim Danny Bunga pun membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.

“Bawaslu akan memeriksa dan memplenokan, apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak. Paling tidak dalam seminggu ini kita akan proses,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *