Kontras Kinerja Keuangan: Laba BRI Turun di Tengah Lonjakan Bonus Manajemen, CBA Desak Kejagung Turun Tangan

  • Bagikan
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi

MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kontradiksi tajam dalam laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Di tengah tren penurunan laba bersih dan pendapatan operasional—yang turut dikonfirmasi oleh catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—BRI justru mencatatkan lonjakan signifikan pada alokasi bonus, insentif manajemen kunci, serta pembayaran tantiem bagi jajaran direksi dan dewan komisaris.

Berdasarkan catatan audit BPK pada tahun 2020, BRI sempat mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp15.753.432 juta atau turun 45,78%, yang dipicu oleh penurunan pendapatan operasional dan kenaikan beban operasional. Tren penurunan ini kembali berlanjut pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan dalam keterangan nya sabtu (1/7/26) l, bahwa laba bersih BRI pada tahun 2025 merosot sekitar Rp3,1 triliun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diakibatkan oleh melemahnya pendapatan operasional yang turun dari Rp53,9 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp53,6 triliun pada tahun 2025, serta membengkaknya beban operasional yang melonjak dari Rp82,1 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp88,4 triliun pada tahun 2025.

Kendati performa keuangan mengalami tekanan, CBA menemukan adanya lonjakan anggaran yang kontras pada kesejahteraan internal manajemen. Pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci melonjak drastis dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, data tahun 2025 menunjukkan BRI tetap mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Melihat kondisi tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Pemanggilan ini mendesak dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran terhadap kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang secara tegas melarang pemberian tantiem serta insentif bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *