6 November 2026

Hery Gunardi

MoneyTalk.id,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak serius menyelidiki kualitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, terutama kredit yang masuk kategori perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai peningkatan penyaluran kredit BRI perlu diikuti pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi potensi kerugian negara maupun kerugian bagi nasabah.

Uchok mencatat, kredit yang diberikan BRI meningkat signifikan dari sekitar Rp1.354 triliun pada 2024 menjadi Rp1.521 triliun pada 2025, atau bertambah sekitar Rp166,8 triliun.

Menurutnya, tidak seluruh kredit yang disalurkan berada dalam kondisi baik. Kredit dalam kategori Perhatian Khusus tercatat sekitar Rp65,2 triliun pada 2024 dan Rp58,4 triliun pada 2025.

“Selain itu, ada juga kredit dalam kategori kurang lancar dan diragukan. Jika tidak diselesaikan oleh manajemen BRI, ini bisa menjadi potensi kerugian negara dan kerugian uang nasabah,” ujar Uchok, Ahad (16/8/2026).

CBA juga menyoroti kredit kategori Kurang Lancar yang disebut meningkat dari sekitar Rp4,9 triliun pada 2024 menjadi Rp6,4 triliun pada 2025.

Sementara kredit kategori Diragukan disebut mencapai sekitar Rp9,2 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp11 triliun pada 2025.

Dengan demikian, menurut perhitungan CBA, nilai kredit kategori kurang lancar dan diragukan pada 2025 mencapai sekitar Rp17,4 triliun.

Uchok meminta Kejagung tidak hanya melihat angka rasio Non-Performing Loan (NPL), tetapi juga menelusuri secara lebih mendalam kredit-kredit bermasalah tersebut, termasuk proses pemberian, pihak penerima kredit, hingga potensi adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Penyelidikan perlu dilakukan agar jelas bahwa ini bukan permainan orang dalam BRI dengan orang atau pengusaha yang mendapat kredit,” tegasnya.

Meski BRI mencatat NPL yang relatif terjaga, CBA menilai angka tersebut tidak boleh membuat aparat penegak hukum mengabaikan kelompok kredit bermasalah yang secara nominal bernilai besar.

Sebagai bentuk keseriusan, Uchok sky mendesak Kejagung segera meminta klarifikasi dari jajaran manajemen puncak BRI.

“Sebagai langkah keseriusan, sebaiknya Kejagung segera melakukan pemanggilan kepada manajemen top PT Bank Rakyat Indonesia, seperti Direktur Utama BRI, Hery Gunardi,” pungkas Uchok sky.

MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kontradiksi tajam dalam laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Di tengah tren penurunan laba bersih dan pendapatan operasional—yang turut dikonfirmasi oleh catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—BRI justru mencatatkan lonjakan signifikan pada alokasi bonus, insentif manajemen kunci, serta pembayaran tantiem bagi jajaran direksi dan dewan komisaris.

Berdasarkan catatan audit BPK pada tahun 2020, BRI sempat mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp15.753.432 juta atau turun 45,78%, yang dipicu oleh penurunan pendapatan operasional dan kenaikan beban operasional. Tren penurunan ini kembali berlanjut pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan dalam keterangan nya sabtu (1/7/26) l, bahwa laba bersih BRI pada tahun 2025 merosot sekitar Rp3,1 triliun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diakibatkan oleh melemahnya pendapatan operasional yang turun dari Rp53,9 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp53,6 triliun pada tahun 2025, serta membengkaknya beban operasional yang melonjak dari Rp82,1 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp88,4 triliun pada tahun 2025.

Kendati performa keuangan mengalami tekanan, CBA menemukan adanya lonjakan anggaran yang kontras pada kesejahteraan internal manajemen. Pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci melonjak drastis dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, data tahun 2025 menunjukkan BRI tetap mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Melihat kondisi tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Pemanggilan ini mendesak dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran terhadap kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang secara tegas melarang pemberian tantiem serta insentif bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

MoneyTalk, Jakarta – Polemik pemberian tantiem di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, menilai kebijakan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Rakyat Indonesia di tengah arahan penghapusan tantiem BUMN dapat mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Muslim Arbi, publik akan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan efisiensi dan reformasi tata kelola BUMN apabila praktik pemberian tantiem masih berlangsung. Ia menilai persoalan ini bukan semata menyangkut besaran angka yang diterima direksi dan komisaris, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap arah kebijakan yang telah disampaikan pemerintah.

“Ketika Presiden Prabowo berbicara mengenai efisiensi, transparansi, dan perbaikan tata kelola, maka seluruh jajaran BUMN seharusnya menerjemahkannya dalam kebijakan konkret. Jika masih ada pemberian tantiem dalam jumlah besar, tentu publik akan bertanya-tanya,” ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah kalangan menyoroti data yang diungkapkan oleh Center for Budget Analysis (CBA) terkait kompensasi manajemen BRI. Berdasarkan data yang dipublikasikan CBA, bonus dan insentif bagi manajemen kunci BRI meningkat dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025. Selain itu, tercatat adanya alokasi tantiem sebesar Rp181 miliar untuk jajaran direksi dan Rp12,4 miliar untuk dewan komisaris.

Muslim Arbi secara khusus menyoroti Direktur Utama BRI, Hery Gunardi. Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi perusahaan pelat merah terbesar di sektor perbankan, Hery memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan kebijakan perusahaan selaras dengan arah kebijakan pemerintah.

Ia menilai bahwa keberadaan tantiem dalam laporan keuangan perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih, saat pemerintah sedang mendorong efisiensi anggaran dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Ini bukan hanya soal legal atau tidak legal. Ini soal sensitivitas terhadap kondisi publik dan konsistensi terhadap arahan pemerintah. Jika Presiden menghendaki perubahan tata kelola, maka semestinya para pimpinan BUMN menjadi contoh pertama yang menjalankannya,” kata Muslim.

Menurutnya, BRI sebagai bank milik negara memiliki posisi strategis karena mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar serta menjadi salah satu wajah utama pemerintah di sektor keuangan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut remunerasi pejabat perusahaan akan selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengkritik masih adanya pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris BRI.

Menurut data yang dikutip CBA dari laporan keuangan perusahaan, BRI masih mengalokasikan tantiem untuk direksi sebesar Rp181 miliar dan untuk dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar. Selain itu, bonus dan insentif manajemen kunci tercatat mencapai Rp396,3 miliar sepanjang tahun 2025.

CBA menilai angka tersebut menunjukkan bahwa praktik pemberian tantiem belum sepenuhnya dihentikan meskipun terdapat wacana dan dorongan kuat dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi di lingkungan BUMN.

Bagi Muslim Arbi, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar angka kompensasi. Ia menilai polemik tantiem akan menjadi ujian bagi agenda reformasi BUMN yang selama ini digaungkan pemerintah.

Dalam pandangannya, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari peningkatan laba perusahaan, tetapi juga dari sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan negara diterapkan secara konsisten.

“Publik tidak hanya melihat laba perusahaan yang besar. Publik juga melihat bagaimana keuntungan itu dikelola, bagaimana para pejabatnya diberi kompensasi, dan apakah kebijakan perusahaan sejalan dengan semangat yang dibangun Presiden,” ujarnya.

Muslim menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat mengenai status kebijakan tantiem di BUMN agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Kejelasan aturan, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap agenda reformasi ekonomi yang sedang dijalankan pemerintahan Prabowo.

Di sisi lain, BRI tetap menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia dengan kinerja keuangan yang kuat. Laporan tahunan perusahaan menunjukkan BRI mencatat pertumbuhan dan tetap menjadi tulang punggung pembiayaan sektor UMKM nasional.

Namun demikian, Muslim Arbi menegaskan bahwa capaian kinerja tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek tata kelola. Menurutnya, justru perusahaan yang mencatat keuntungan besar harus menjadi contoh dalam menjalankan prinsip good corporate governance.

“Keuntungan besar adalah prestasi. Tetapi tata kelola yang baik adalah fondasi. Jika keduanya berjalan seiring, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan BUMN akan semakin kuat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menyusul dugaan pelanggaran terhadap kebijakan BPI Danantara mengenai larangan pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris BUMN. Desakan ini muncul setelah ditemukannya indikasi ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, yang secara tegas melarang pemberian tantiem, insentif kinerja, serta insentif jangka panjang bagi komisaris di lingkungan BUMN portofolio Danantara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterang tertulisnya pada Jum’at (29/05/26), menilai bahwa manajemen BRI terkesan mengabaikan arahan tersebut.

Berdasarkan catatan laporan keuangan, CBA menemukan adanya lonjakan signifikan pada pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci di BRI, yakni dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, temuan data tahun 2025 menunjukkan BRI masih mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Uchok menegaskan bahwa pemberian tantiem bagi komisaris merupakan praktik yang tidak sejalan dengan instruksi BPI Danantara maupun arahan Presiden Prabowo. Menurutnya, manajemen BRI cenderung bersikap selektif dalam menjalankan kebijakan pemerintah, seolah-olah aturan penghapusan tantiem tersebut tidak berlaku bagi operasional perusahaan.

Atas dasar tersebut, CBA mendesak Kejagung untuk segera membuka penyidikan dan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut guna memastikan transparansi serta kepatuhan BUMN terhadap kebijakan strategis pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak CBA tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan penghapusan tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani hanya sebatas wacana atau “omon-omon” belaka.

Pasalnya, menurut Uchok, masih ada BUMN sektor perbankan yang tetap memberikan tantiem bernilai fantastis kepada direksi dan komisarisnya.

“Pernyataan Presiden Prabowo dan Rosan Perkasa Roeslani hanya omon-omon saja. Ada BUMN perbankan yang tidak menjalankan perintah Presiden dan Danantara tersebut,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menghapus tantiem untuk jajaran komisaris dan direksi BUMN karena menilai banyak praktik yang tidak masuk akal di perusahaan pelat merah. Menurutnya, ada perusahaan yang merugi namun memiliki komisaris terlalu banyak.

Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani juga memastikan kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN telah berjalan. Hal itu disampaikan Rosan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen pada 19 Agustus 2025.

Namun, Uchok menilai fakta di lapangan justru berbeda. Ia menyoroti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang masih mengalokasikan tantiem bagi direksi dan komisaris.

Menurut data yang ditemukan CBA dalam laporan keuangan BRI tahun 2025, perusahaan masih memberikan tantiem kepada direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem kepada dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

“Angka yang bikin rakyat biasa pusing menghitung nol-nya,” sindir Uchok.

Uchok juga menyoroti Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, yang dinilai tidak menjalankan arahan Presiden dan Danantara terkait penghapusan tantiem.

“Dari data tantiem di atas, sepertinya Direktur Utama BRI Hery Gunardi hanya mau mendengar perintah Presiden saja. Dan tidak menjalankan lantaran belum tentu Presiden Prabowo dan Rosan bisa membaca laporan keuangan BRI,” ujarnya.

Menurut Uchok, kebijakan penghapusan tantiem seolah hanya berlaku bagi BUMN lain, sementara di BRI praktik tersebut tetap berjalan seperti biasa.

“Buat Hery Gunardi aturan itu hanya cuma kata-kata Rosan saja. Dan perintah Presiden Prabowo cuma arahan umum. Kebijakan penghapusan tantiem itu seolah cuma berlaku untuk BUMN yang lain saja. Kalau BRI, ya jalan terus seperti biasa,” tegasnya.

Ia juga mengkritik gaya kepemimpinan manajemen BRI yang dinilai bertolak belakang dengan arahan pemerintah.

“Benar-benar gaya kepemimpinan yang unik di manajemen BRI ini. Mendengar perintah, mengangguk hormat, lalu diam-diam melakukan hal sebaliknya. Yang bikin heran, bagaimana mungkin pembangkangan seterang ini bisa terjadi di badan usaha milik negara tanpa ada yang menegur dan tanpa ada yang memprotes,” katanya.

Selain tantiem, Uchok mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 BRI juga mengeluarkan anggaran gaji dan tunjangan direksi mencapai Rp240,8 miliar serta gaji dan tunjangan dewan komisaris sebesar Rp80,2 miliar.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengalokasikan bonus dan insentif manajemen kunci sebesar Rp396,3 miliar.

Uchok menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya keseriusan dalam melakukan efisiensi di tubuh BUMN, khususnya sektor perbankan pelat merah.