22 Oktober 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung)

MoneyTalk.id, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan (Paspor) Tahun Anggaran 2025 pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan total alokasi anggaran fantastis mencapai Rp955,4 miliar.

​Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa total anggaran raksasa tersebut terbagi ke dalam dua paket pengadaan utama pada tahun 2025, yakni Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI sebesar Rp552,7 miliar serta Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II sebesar Rp402,6 miliar.

​Dalam mengusut dugaan penyimpangan ini, CBA meminta Korps Adhyaksa memulai penyelidikan dari adanya perombakan spesifikasi teknis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Menteri No. M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Terbitnya keputusan tersebut mengindikasikan adanya kriteria teknis yang diduga kuat sengaja dirancang untuk mengarah dan menguntungkan salah satu penyedia atau perusahaan swasta tertentu.

​Selain pintu masuk spesifikasi teknis, Kejagung juga didesak memeriksa legalitas serta kualifikasi bahan baku pembuat paspor milik perusahaan swasta pemenang lelang. Berdasarkan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), pembuatan dokumen perjalanan internasional wajib tunduk pada aturan domestik yang ditetapkan melalui Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) No. 9 Tahun 2013. Sebagai lembaga koordinasi non-struktural yang bertugas mencegah peredaran uang palsu dan dokumen sekuritas negara, Botasupal mensyaratkan bahwa bahan cetak dokumen sekuriti wajib berasal dari perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.

​Uchok menyayangkan minimnya transparansi dalam pengadaan bernilai hampir satu triliun rupiah ini. Menurutnya, anggaran sebesar Rp955,4 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun ribuan ruang kelas sekolah, fasilitas rumah sakit, atau perbaikan jalan desa. Namun saat masuk ke proyek paspor, transparansinya seolah disembunyikan rapat-rapat di balik lembaran dokumen yang tertutup.

​Atas dasar itu, CBA secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak pasif dan segera turun tangan memeriksa perombakan spesifikasi teknis, meneliti keabsahan bahan kertas sekuritas yang digunakan, serta membongkar pihak-pihak yang diuntungkan.

CBA mengingatkan agar dokumen perjalanan rakyat alias pasport jangan sampai dijadikan kendaraan untuk mengalirkan uang negara ke kantong yang salah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penelusuran terhadap Nistra Yohan, nama yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan pihaknya berencana mendatangi Kejagung untuk menyerahkan sejumlah data dan informasi yang dimiliki mengenai perkara tersebut, khususnya menyangkut dugaan keterlibatan Nistra Yohan yang dalam sejumlah persidangan disebut sebagai pihak yang menerima uang.

Jalih menilai perkara BTS 4G tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijatuhi hukuman. Menurut dia, setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan dan memiliki kaitan dengan aliran dana harus diperiksa secara proporsional agar konstruksi perkara dapat dibuka secara utuh.

“FORMASI akan datang ke Kejaksaan Agung. Kami akan membawa data-data yang kami miliki mengenai kasus BTS, termasuk mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar yang dalam persidangan dikaitkan dengan Nistra Yohan,” kata Jalih kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap Nistra penting bukan untuk menghakimi seseorang terlebih dahulu, melainkan untuk memastikan apakah keterangan yang muncul di ruang sidang dapat dikonfirmasi melalui proses penyidikan.

“Kalau memang namanya disebut di persidangan, kemudian penyidik juga sudah pernah memanggil yang bersangkutan, maka pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya yang terjadi dengan uang tersebut? Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan siapa dan apakah benar ada kaitannya dengan proyek BTS?” ujar Jalih.

Nama Nistra Yohan mencuat dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G ketika Irwan Hermawan dan Windi Purnama memberikan keterangan mengenai aliran dana proyek tersebut.

Dalam persidangan pada September 2023, Irwan menyebut adanya uang sebesar Rp70 miliar yang diserahkan kepada seseorang bernama Nistra Yohan. Windi kemudian menjelaskan bahwa ia memperoleh nomor telepon Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Windi juga menerangkan bahwa komunikasi mengenai penyerahan uang dilakukan melalui aplikasi Signal. Dalam keterangannya, ia menyebut istilah “K1” yang kemudian dijelaskan dalam persidangan sebagai Komisi I DPR RI.

Dalam persidangan lainnya, Irwan menerangkan bahwa penyerahan uang kepada Nistra berlangsung dua kali. Nilainya disebut Rp30 miliar pada awal 2022 atau akhir 2021 dan Rp40 miliar pada pertengahan 2022, sehingga totalnya mencapai Rp70 miliar.

Jaksa juga pernah mengungkap dalam persidangan bahwa uang Rp70 miliar tersebut disebut diserahkan kepada Nistra Yohan, yang disebut sebagai staf anggota Komisi I DPR RI, dengan tujuan untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021–2022.

Desakan FORMASI semakin menguat karena Kejagung sebelumnya memang telah menyatakan melakukan pemanggilan terhadap Nistra.

Pada Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, menyatakan Nistra belum hadir memenuhi pemeriksaan Kejagung. Kejagung menyebut pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.

Kejagung juga pernah menyatakan masih mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut, termasuk menelusuri kapan, di mana dan bagaimana uang itu diserahkan.

Artinya, sejak awal Kejagung sendiri memandang informasi mengenai Nistra sebagai bagian dari pengembangan perkara yang perlu diklarifikasi.

Pada perkembangan berikutnya, pemberitaan menyebut Nistra beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan pada November 2023, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Nistra sudah beberapa kali dipanggil.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: mengapa seseorang yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan aliran dana Rp70 miliar belum dapat diklarifikasi secara langsung oleh penyidik?

Jalih mengatakan FORMASI melihat persoalan Nistra bukan hanya berdasarkan satu pemberitaan.

Menurut dia, terdapat rangkaian keterangan dalam persidangan yang perlu dicocokkan satu sama lain.

Pertama, terdapat keterangan Irwan Hermawan mengenai uang Rp70 miliar.

Kedua, terdapat keterangan Windi Purnama mengenai nomor telepon Nistra yang diperoleh dari Anang Achmad Latif.

Ketiga, terdapat keterangan mengenai istilah “K1” yang dikaitkan dengan Komisi I DPR.

Keempat, terdapat keterangan mengenai lokasi penyerahan uang.

Dalam salah satu persidangan, Windi menyebut penyerahan uang dilakukan di rumah di kawasan Gandul dan di Hotel Aston Sentul. ANTARA melaporkan bahwa Windi mengatakan total uang yang diserahkan mencapai Rp70 miliar.

“Jadi yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan langsung menghukum. Jangan dibalik. Kalau ada nama yang disebut, penyidik harus mengklarifikasi. Kalau ternyata tidak benar, ya harus dibuktikan tidak benar. Kalau benar, harus diproses sesuai hukum,” kata Jalih.

Perkara BTS 4G BAKTI Kominfo sendiri merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sangat besar.

Dalam dakwaan perkara Johnny G Plate dan terdakwa lainnya, jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,032 triliun.

Karena nilai proyek dan kerugian negara sangat besar, Jalih berpandangan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor yang sudah diproses.

Menurut dia, setiap aliran uang yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri sampai titik terakhir.

“Kalau kerugian negaranya triliunan rupiah, maka seluruh aliran uangnya harus dibuka. Jangan sampai ada uang yang disebut di persidangan tetapi kemudian tidak jelas ujungnya,” katanya.

Jalih juga meminta Kejagung tidak membedakan pemeriksaan berdasarkan latar belakang politik seseorang.

“Siapa pun orangnya, apakah dia kader partai, staf anggota DPR, pengusaha atau siapa pun, kalau keterangannya diperlukan dalam perkara korupsi, harus diperiksa. Prinsipnya equality before the law,” tegasnya.

Secara hukum, pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

Dalam KUHAP yang digunakan pada saat proses penyidikan perkara BTS berlangsung, Pasal 112 mengatur bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah dan alasan pemanggilan yang jelas.

Pasal 112 ayat (2) KUHAP juga mengatur bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut kepada penyidik. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam berbagai putusan dan penjelasan hukum mengenai mekanisme pemanggilan saksi.

Dengan demikian, menurut Jalih, persoalan utama bukan apakah Nistra harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah penyidik sudah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menguji langsung keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.

“Pemeriksaan itu justru penting untuk memberikan hak kepada Nistra menjelaskan versinya. Jangan sampai publik hanya mendengar satu sisi. Tetapi pada saat yang sama, jangan juga ada orang yang namanya disebut berkaitan dengan aliran uang besar lalu tidak pernah dimintai keterangan secara tuntas,” ujar Jalih.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memang merupakan salah satu alat bukti yang sah. Pasal 184 KUHAP mencantumkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti.

Namun, hal itu juga berarti keterangan saksi harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Nistra dapat menjadi bagian penting untuk menguji beberapa pertanyaan yang belum terjawab: apakah benar uang tersebut pernah diserahkan, apakah Nistra benar menerima, apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proyek BTS, siapa pemberi dan penerima manfaat akhirnya, serta apakah terdapat aliran lanjutan kepada pihak lain.

Menurut Jalih, semua pertanyaan tersebut merupakan ranah penyidik.

“FORMASI tidak mau mengambil alih kewenangan Kejaksaan. Kami masyarakat sipil. Tugas kami menyampaikan informasi dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan,” katanya.

Desakan FORMASI datang ketika kasus BTS 4G sudah melahirkan sejumlah putusan dan proses hukum terhadap berbagai pihak.

Kejagung sebelumnya juga telah menindaklanjuti beberapa aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut. Misalnya, Achsanul Qosasi diproses dalam perkara dugaan penerimaan Rp40 miliar, sementara Edward Hutahaean juga diproses terkait dugaan aliran uang Rp15 miliar.

Menurut Jalih, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aliran dana di luar perkara utama memang dapat ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dugaan aliran Rp70 miliar yang dikaitkan dengan Nistra tidak memperoleh penyelesaian yang sama jelasnya.

“Kalau ada aliran Rp40 miliar bisa ditelusuri, ada aliran Rp15 miliar bisa diproses, maka aliran Rp70 miliar juga harus terang. Kalau memang tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Jalih memastikan kedatangan FORMASI ke Kejagung bukan hanya membawa tuntutan politik atau opini publik.

Ia mengatakan organisasi tersebut akan membawa sejumlah data dan informasi yang berkaitan dengan perkara BTS 4G, termasuk pemberitaan, fakta-fakta persidangan dan informasi mengenai dugaan aliran dana yang mengarah kepada Nistra Yohan.

“Kami akan membawa data. Kami ingin Kejaksaan Agung melihat kembali seluruh fakta yang sudah muncul di persidangan. Jangan sampai ada fakta persidangan yang kemudian hilang begitu saja dari proses pengembangan perkara,” kata Jalih.

Sikap FORMASI ini sejalan dengan pemberitaan terbaru pada September 2026 yang kembali menyoroti keberadaan Nistra Yohan dan mendesak Kejagung memeriksanya. Dalam pemberitaan tersebut, Jalih juga menyatakan bahwa kemunculan kembali Nistra di ruang publik menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meminta keterangannya.

Jalih menegaskan bahwa FORMASI tidak ingin membangun penghakiman terhadap Nistra.

“Kalau Nistra merasa tidak pernah menerima uang Rp70 miliar, datang dan jelaskan kepada penyidik. Kalau ada kekeliruan dalam kesaksian, biarkan penyidik menguji. Justru pemeriksaan adalah jalan untuk mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Pada akhirnya, persoalan Nistra Yohan kembali bermuara pada satu hal: apakah Kejagung akan membuka kembali penelusuran secara serius terhadap dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.

Kejaksaan sebelumnya pernah menyatakan akan mendalami seluruh pihak yang muncul dalam fakta persidangan perkara BTS. Bahkan Kejagung menyatakan pihak-pihak yang keterangannya dianggap signifikan dan sebelumnya belum hadir dapat kembali dipanggil, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan upaya untuk menghadirkannya.

Bagi FORMASI, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.

“Sekarang kami datang membawa data. Setelah itu kewenangan ada di Kejaksaan. Kami hanya ingin memastikan hukum tidak tajam kepada sebagian pihak tetapi berhenti ketika menyentuh nama tertentu,” kata Jalih.

Ia menambahkan, pemeriksaan Nistra juga penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan aliran uang ke lingkungan Komisi I DPR yang selama ini muncul dalam perkara BTS.

“Ini bukan soal Gerindra, bukan soal Komisi I, bukan soal kepentingan politik. Ini soal dugaan uang korupsi. Kalau uang itu memang ada, harus jelas ke mana. Kalau tidak ada, juga harus jelas. Negara membutuhkan kepastian hukum,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id,Jakarta — Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Saipul Rahman, serta Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas.

Desakan ini dilayangkan menyusul temuan dugaan penyimpangan anggaran dalam laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya kontradiksi dan kejanggalan yang mencolok antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ahmad Raharjo Utomo.

Berdasarkan dokumen audit yang dihimpun CBA, terdapat dua keanehan utama dalam pengelolaan keuangan perusahaan:

Tahun Buku 2024: Perumda Air Minum Batiwakkal tercatat mengalami kerugian besar hingga Rp5.423.218.781. Kendati merugi, perusahaan justru mampu menyetorkan dividen ke kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.

Tahun Buku 2025: Berdasarkan hasil audit KAP Ahmad Raharjo Utomo, perusahaan meraup laba bersih sebesar Rp1.533.443.213. Anehnya, dalam laporan BPK per 22 Mei 2026, setoran dividen ke kas daerah justru tercatat Nol (Rp0).

“Adanya keanehan yang sangat kontras dalam laporan keuangan versi BPK dan Kantor Akuntan Publik ini sudah berbicara banyak dan harus diusut tuntas,” ujar Uchok Sky, senin (31/08).

CBA menilai inkonsistensi pengelolaan keuangan ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang serta tata kelola keuntungan yang tidak transparan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Berau.

Oleh karena itu, CBA meminta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif menyikapi temuan tersebut.

“Segera Kejagung membuka penyelidikan atas keanehan dividen perusahaan ini, serta mendalami dugaan kejanggalan dalam mengelola keuntungan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau,” tutup Uchok.

Kenapa Rugi Apakah Melanggar Aturan?

Aturan main dividen BUMD/Perumda sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD ditambah Perda masing-masing daerah.

Aturan dasar pembagian dividen BUMD, sesuai PP 54/2017 Pasal 73-75. Intinya gini sumber dividen cuma boleh dari Laba Bersih Tahun Berjalan setelah dipotong.

Cadangan umum : minimal 20% dari modal disetor sampai cadangan = 20% modal. Wajib.

Cadangan tujuan lain: kalau ada di AD/Perda

Kewajiban pajak. Rugi sama dengan Nol dividen. Pasal 75. “Jika BUMD mengalami kerugian, maka tidak dilakukan pembagian dividen.”

“Kecuali ada keputusan khusus dari KPM/Kepala Daerah + DPRD dengan alasan kuat dan tidak merugikan keuangan daerah,” ujar Uchok.

Lanjutnya, yang menentukan besaran dividen diputuskan dalam Rapat KPM. Untuk Perumda, KPM-nya adalah Bupati. Harus ada persetujuan DPRD juga lewat pembahasan APBD.

“Nah sekarang kita cocokkan sama kasus Batiwakkal. Tahun Data KAP Data BPK Aturan PP 54/2017. Janggalnya tahun 2024, rugi Rp5,4 M. Jika Rugi sama dengan tidak boleh bagi dividen. Tapi ini setor dividen Rp1,47 M ke kas daerah,” urainya.

Tahun 2025. Laba Rp1,53 M. Dividen Rp0. Berarti Laba sama dengan seharusnya ada pembagian setelah cadangan dan pajak Tapi dividen yang disetor Rp0.

“Ini duduga termasuk 2 pelanggaran logika akuntansi sekaligus,” kata Uchok.

Pertanyaan CBA, kenapa bisa terjadi 3 skenario yang biasanya akan dicek APH.

Salah catat tahun buku. Bisa jadi dividen Rp1,47 M itu dividen dari laba tahun 2023 yang baru disetor di 2024. Data TopBusiness juga nyebut dividen PAD 2023 angkanya sama: Rp1,476 M. Kalau gitu harusnya dijelaskan di CaLK.

Pakai metode “laba ditahan” tahun lalu. Meski 2024 rugi, tapi kalau ada saldo laba tahun sebelumnya, daerah bisa putuskan tetap bagi. Tapi ini harus ada persetujuan DPRD dan dicatat transparan.

Manajemen laba / window dressing. Ini yang ditakutkan CBA. Laba dibesar-kecilkan biar enak di laporan.

“Dugaan kami, misal ditahun 2024 sengaja dirugikan biar gak ditagih dividen besar, 2025 dilebihkan labanya tapi dividennya ditahan,” katanya.

Singkatnya, Rugi kok bagi dividen, berarti melanggar PP 54/2017. Laba kok dividen nol juga perlu penjelasan ke DPRD dan publik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Uchok meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak di level operasional, tetapi juga meminta pertanggungjawaban jajaran pimpinan Bank Mandiri, termasuk Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.

Menurut Uchok, nilai dana yang dipersoalkan sangat besar sehingga tidak semestinya kasus tersebut hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau kesalahan individu di tingkat cabang.

“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah PT TSI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, gugatan PT TSI telah terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perusahaan mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mendalilkan bahwa penarikan dana tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh direksi perusahaan. PT TSI juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati oleh perusahaan.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn disebut telah menyatakan terdakwa Tepi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan dalam perkara itu juga disebut menyatakan tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan pembanding Direktur Utama PT TSI.

Uchok menilai fakta-fakta tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengawasan internal di Bank Mandiri.

Menurut dia, apabila benar terdapat transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang dilakukan berulang kali, maka mekanisme pengawasan bank perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujar Uchok.

Dia juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada dugaan tindak pidana, jangan hanya melihat siapa yang mencairkan. Harus dilihat ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang memberikan fasilitas atau membiarkan transaksi tersebut terjadi,” katanya.

Uchok menilai pemeriksaan terhadap Dirut Bank Mandiri penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan berjalan.

“Dirut harus dimintai penjelasan, setidaknya mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian internal Bank Mandiri. Jangan sampai ketika ada masalah besar, tanggung jawab hanya dilempar kepada pegawai di cabang,” ujar Uchok.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pimpinan bank bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk menguji fakta dan memastikan siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Dalam gugatannya, PT TSI meminta agar penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut serta pengembalian pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp288,2 juta. Selain itu, PT TSI meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 1.

PT TSI diketahui menggugat sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri. Dalam gugatan, perusahaan mempersoalkan dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan terhadap proses pencairan dana.

Uchok menegaskan kasus tersebut harus dikawal secara transparan karena menyangkut dana dalam jumlah besar dan tata kelola bank milik negara.

“Bank Mandiri adalah bank BUMN. Karena itu, ketika muncul persoalan dana Rp124,4 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kejagung harus memastikan apakah ini murni kesalahan operasional, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara perdata PT TSI masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil dan tudingan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

MoneyTalk.id, Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PT Hutan Sanggam Berau (HSB). Desakan ini menguat menyusul kontras tajam antara lonjakan pendapatan perusahaan dengan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau yang nyaris jalan di tempat.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan bahwa pendapatan PT HSB pada tahun 2025 meroket tajam hingga menyentuh angka Rp 18,8 miliar. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 8,2 miliar.

Ironisnya, kenaikan fantastis tersebut tidak sejalan dengan kontribusi perusahaan kepada daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Berau Tahun 2025, realisasi PAD dari PT HSB hanya sebesar Rp 27 juta dari target Rp 28 juta. Jumlah ini bahkan mengalami penurunan tipis jika dikomparasikan dengan setoran tahun 2024 yang mencapai Rp 28,6 juta, di tengah pendapatan perusahaan yang saat itu jauh lebih kecil.

“Realisasi PAD Kabupaten Berau dari PT HSB tahun 2025 hanya sebesar Rp 27 juta doang. Ini sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan pendapatan perusahaan yang melompat hingga Rp 18,8 miliar,” tegas Uchok Sky. Sabtu (22/08)

CBA juga menyoroti pernyataan pihak manajemen PT HSB melalui Manajer Pamhut dan Bina Sosial, Anwar Kalfangare, yang sebelumnya mengklaim bahwa potensi PAD dari perusahaan bisa menyentuh kisaran Rp 1,9 miliar hingga Rp 2 miliar. Menurut Uchok, klaim tersebut hanyalah pemanis bibir untuk menutupi dugaan skandal keuangan yang terjadi di internal perusahaan.

Berdasarkan data dan temuan tersebut, CBA menilai Kejagung memiliki dasar yang kuat dan akurat untuk segera memulai penyelidikan formal. CBA mendesak Kejagung untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan aliran dana perusahaan.

“Kami mendesak Kejagung untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari Direktur PT HSB, Roby Maula, serta Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas. Harus dijelaskan secara transparan, lari ke mana saja aliran dana PAD yang potensinya digadang-gadang bisa menyentuh Rp 2 miliar tersebut,” pungkas Uchok.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri lebih jauh dugaan korupsi dalam perkara pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL), termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan historis dan kewenangan dalam perusahaan tersebut.

Jalih secara khusus meminta penyidik Kejagung menelusuri kemungkinan keterkaitan Sukanto Tanoto dengan perkara yang diduga berlangsung pada rentang 2008–2025 tersebut.

Menurut Jalih, permintaan itu bukan berarti menuduh Sukanto Tanoto terlibat dalam tindak pidana. Namun, kata dia, penyidik perlu membuka seluruh mata rantai pengambilan keputusan, struktur kepemilikan, hubungan bisnis, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada level pelaksana. Kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, maka seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan kebijakan perusahaan dan transaksi yang diperiksa harus ditelusuri secara objektif,” kata Jalih kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Jalih menilai keterkaitan historis Sukanto Tanoto dengan TPL menjadi salah satu alasan mengapa nama tersebut layak ditelusuri dalam proses penyidikan.

PT TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.

“Hubungan historis itu tentu menjadi bagian dari informasi yang penting bagi penyidik. Tetapi sekali lagi, hubungan historis tidak otomatis berarti keterlibatan dalam perkara pidana. Karena itu, yang kami minta adalah pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung mengungkap dugaan manipulasi pelaporan nilai penjualan ekspor produk PT TPL. Penyidik menduga nilai penjualan yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Selain itu, produk yang diduga merupakan dissolving pulp disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP. Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Kejagung juga telah menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL pada sejumlah tahun dan diduga memperoleh keuntungan terkait perkara tersebut.

Jalih mengatakan penetapan tersangka terhadap dua pihak tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perkara secara lebih luas.

“Kalau memang ada rekayasa dalam proses pemeriksaan pajak, harus dicari siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan berhenti hanya pada orang yang berada di lapangan,” tegasnya.

FORMASI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, laporan ekspor, dokumen perpajakan, struktur perusahaan, komunikasi internal, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Jalih menekankan bahwa prinsip follow the money penting diterapkan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif atau hanya menjerat pihak tertentu.

“Kami mendorong Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tetapi siapa pun yang tidak terlibat juga harus dilindungi dari tuduhan tanpa bukti,” katanya.

Ia berharap penyidikan Kejagung dapat mengungkap secara terang apakah dugaan manipulasi pajak tersebut hanya dilakukan oleh oknum tertentu atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

“Publik menunggu apakah perkara ini hanya sampai pada dua tersangka atau justru membuka jaringan yang lebih luas. Karena itu, semua pihak yang relevan harus diperiksa berdasarkan alat bukti,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak serius menyelidiki kualitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, terutama kredit yang masuk kategori perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai peningkatan penyaluran kredit BRI perlu diikuti pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi potensi kerugian negara maupun kerugian bagi nasabah.

Uchok mencatat, kredit yang diberikan BRI meningkat signifikan dari sekitar Rp1.354 triliun pada 2024 menjadi Rp1.521 triliun pada 2025, atau bertambah sekitar Rp166,8 triliun.

Menurutnya, tidak seluruh kredit yang disalurkan berada dalam kondisi baik. Kredit dalam kategori Perhatian Khusus tercatat sekitar Rp65,2 triliun pada 2024 dan Rp58,4 triliun pada 2025.

“Selain itu, ada juga kredit dalam kategori kurang lancar dan diragukan. Jika tidak diselesaikan oleh manajemen BRI, ini bisa menjadi potensi kerugian negara dan kerugian uang nasabah,” ujar Uchok, Ahad (16/8/2026).

CBA juga menyoroti kredit kategori Kurang Lancar yang disebut meningkat dari sekitar Rp4,9 triliun pada 2024 menjadi Rp6,4 triliun pada 2025.

Sementara kredit kategori Diragukan disebut mencapai sekitar Rp9,2 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp11 triliun pada 2025.

Dengan demikian, menurut perhitungan CBA, nilai kredit kategori kurang lancar dan diragukan pada 2025 mencapai sekitar Rp17,4 triliun.

Uchok meminta Kejagung tidak hanya melihat angka rasio Non-Performing Loan (NPL), tetapi juga menelusuri secara lebih mendalam kredit-kredit bermasalah tersebut, termasuk proses pemberian, pihak penerima kredit, hingga potensi adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Penyelidikan perlu dilakukan agar jelas bahwa ini bukan permainan orang dalam BRI dengan orang atau pengusaha yang mendapat kredit,” tegasnya.

Meski BRI mencatat NPL yang relatif terjaga, CBA menilai angka tersebut tidak boleh membuat aparat penegak hukum mengabaikan kelompok kredit bermasalah yang secara nominal bernilai besar.

Sebagai bentuk keseriusan, Uchok sky mendesak Kejagung segera meminta klarifikasi dari jajaran manajemen puncak BRI.

“Sebagai langkah keseriusan, sebaiknya Kejagung segera melakukan pemanggilan kepada manajemen top PT Bank Rakyat Indonesia, seperti Direktur Utama BRI, Hery Gunardi,” pungkas Uchok sky.

MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kontradiksi tajam dalam laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Di tengah tren penurunan laba bersih dan pendapatan operasional—yang turut dikonfirmasi oleh catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—BRI justru mencatatkan lonjakan signifikan pada alokasi bonus, insentif manajemen kunci, serta pembayaran tantiem bagi jajaran direksi dan dewan komisaris.

Berdasarkan catatan audit BPK pada tahun 2020, BRI sempat mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp15.753.432 juta atau turun 45,78%, yang dipicu oleh penurunan pendapatan operasional dan kenaikan beban operasional. Tren penurunan ini kembali berlanjut pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan dalam keterangan nya sabtu (1/7/26) l, bahwa laba bersih BRI pada tahun 2025 merosot sekitar Rp3,1 triliun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diakibatkan oleh melemahnya pendapatan operasional yang turun dari Rp53,9 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp53,6 triliun pada tahun 2025, serta membengkaknya beban operasional yang melonjak dari Rp82,1 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp88,4 triliun pada tahun 2025.

Kendati performa keuangan mengalami tekanan, CBA menemukan adanya lonjakan anggaran yang kontras pada kesejahteraan internal manajemen. Pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci melonjak drastis dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, data tahun 2025 menunjukkan BRI tetap mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Melihat kondisi tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Pemanggilan ini mendesak dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran terhadap kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang secara tegas melarang pemberian tantiem serta insentif bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jhon Sitorus Desak Kejagung Cegah Nanik S Deyang ke Luar Negeri

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi di lembaga tersebut.

Menurut Jhon, langkah pencekalan diperlukan demi memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui perkara dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Dari keterangan Sony Sonjaya, Nanik S. Deyang diduga terlibat dan mengetahui mengenai kasus dugaan korupsi di BGN. Karena itu Kejaksaan Agung seharusnya memiliki alasan untuk mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri agar proses hukum berjalan optimal,” ujar Jhon dalam pernyataannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai, apabila alasan keberangkatan ke luar negeri berkaitan dengan kebutuhan medis, Indonesia telah memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.

“Kalau alasannya soal medis, layanan kesehatan di Indonesia sudah cukup bagus,” katanya.

Jhon juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat menghambat proses penyidikan. Menurutnya, munculnya persepsi publik perlu dijawab dengan langkah hukum yang transparan.

“Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk pergi ke luar negeri. Publik tentu bisa saja bertanya-tanya dan menjadi semakin curiga apabila tidak ada penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional yang telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut Nanik S. Deyang berstatus tersangka ataupun menyatakan telah dikenakan pencegahan ke luar negeri. Status hukumnya tetap mengacu pada informasi resmi dari penyidik.

Sementara itu, sebelumnya Jhon Sitorus juga sempat mengkritik kepemimpinan di Badan Gizi Nasional dan menilai perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola lembaga tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Nama anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Slamet Ariyadi, menjadi perbincangan di media sosial setelah beredar sebuah video dari akun TikTok @gerakanrakyat yang berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Video tersebut memperlihatkan seseorang menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penentuan titik dapur SPPG yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam narasi video, nama Slamet Ariyadi disebut secara langsung sehingga memicu berbagai reaksi dari masyarakat di media sosial.

Isu tersebut berkembang di tengah sorotan publik terhadap dugaan adanya praktik jual-beli titik SPPG di sejumlah daerah. Berdasarkan informasi yang beredar, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta, meski dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.

Publik kemudian mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara transparan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Sejumlah warganet juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar diberikan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Slamet Ariyadi terkait video yang beredar maupun tuduhan yang berkembang di media sosial. Di sisi lain, KPK dan Kejaksaan Agung juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai adanya penyelidikan atas dugaan tersebut.

Kasus ini masih berada pada tahap desakan publik dan penyebaran informasi di media sosial. Karena itu, seluruh dugaan yang beredar belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sampai ada hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat bukti yang cukup guna menindaklanjuti dugaan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang disebut dalam isu tersebut.