22 Oktober 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung)

MoneyTalk, Jakarta – Kabar mengejutkan beredar di kalangan wartawan: Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan menetapkan anggota DPRD Jawa Timur Husnul Aqib sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) senilai Rp75,3 miliar. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejagung, namun kabar tersebut ramai diperbincangkan dan memicu sorotan publik terhadap kasus yang sejak awal menarik perhatian masyarakat Lamongan dan Jawa Timur.

Program hibah PJU-TS bermula pada tahun anggaran 2020 dengan tujuan meningkatkan penerangan di wilayah pedesaan di Lamongan. Anggaran yang disiapkan mencapai puluhan miliar rupiah.

-Desember 2022: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka awal, termasuk pihak swasta pelaksana proyek.

-2023–2024: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa. Salah satu pelaksana proyek divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Dalam proses persidangan, nama beberapa pejabat politik disebut-sebut, namun hingga vonis dijatuhkan belum ada anggota DPRD yang ikut diproses hukum.

Sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis antikorupsi di Jawa Timur telah lama mendesak agar aparat hukum memeriksa lebih jauh pihak-pihak yang dianggap aktor intelektual.

Demonstrasi dan aksi unjuk rasa digelar di depan kantor Kejari Lamongan maupun Kejati Jatim. Massa mendesak Kejagung mengambil alih kasus ini agar penegakan hukum menyentuh pejabat politik yang diduga terlibat. Nama Husnul Aqib berulang kali muncul dalam tuntutan masyarakat, meski tak pernah secara resmi disebut sebagai tersangka.

Informasi yang beredar menyebutkan Kejagung telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Husnul Aqib setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan:

-Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi.

-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan konfirmasi mengenai adanya pelimpahan perkara atau pengambilalihan penyidikan.

-Pihak Husnul Aqib juga belum memberikan komentar atau klarifikasi.

Ketidakpastian ini menandakan kabar penetapan tersangka masih berstatus belum terverifikasi dan memerlukan klarifikasi resmi.

Jika kabar ini terbukti benar, implikasinya besar. Husnul Aqib adalah figur penting di DPRD Jawa Timur, dan penetapan tersangka terhadap seorang anggota dewan dapat memengaruhi dinamika politik daerah, termasuk stabilitas fraksi dan partai.

Langkah Kejagung juga dapat menjadi preseden bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana proyek, tetapi menyasar aktor yang diduga menginisiasi atau memanfaatkan program hibah.

Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, proses akan berlanjut ke pemanggilan, pemeriksaan, hingga kemungkinan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Masyarakat menantikan transparansi Kejagung baik konfirmasi mengenai status hukum Husnul Aqib maupun perkembangan penyidikan lanjutan.

Informasi penetapan tersangka Husnul Aqib oleh Kejagung belum terkonfirmasi secara resmi. Semua pihak, termasuk masyarakat, diimbau menunggu keterangan sah dari Kejaksaan Agung atau pernyataan resmi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menyesatkan.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki proyek-proyek yang dimenangkan PT Artha Kreasi Utama di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut Uchok, sepanjang 2024 hingga 2025, PT Artha Kreasi Utama patut dicurigai karena berhasil memenangkan enam proyek lelang dengan total nilai kontrak fantastis mencapai Rp149 miliar. Ia menilai ada indikasi pengaturan pemenang dalam proses lelang tersebut.

“Masa satu perusahaan bisa jadi pemenang dengan nilai kontrak sebesar itu. Memang itu SKK Migas milik nenek moyang loe?” sindir Uchok, Jumat (19/9/2025).

CBA menilai pola lelang yang dimenangkan perusahaan yang sama berulang kali sangat merugikan publik serta menghambat peluang perusahaan lain. Karena itu, Uchok mendesak Kejagung segera memanggil Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk dimintai keterangan.

Adapun rincian enam proyek yang dimenangkan PT Artha Kreasi Utama meliputi:

1. Jasa Pengelolaan Tenaga Perpustakaan, Verifikator, Validasi, dan Kearsipan beserta fasilitas pendukung – Rp11,5 miliar.

2. Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Pendukung Profesi, Kesekretariatan, dan Data Administrator Kantor Pusat SKK Migas – Rp39,1 miliar.

3 Jasa Pengelolaan Tenaga Alih Daya dan Tenaga Ahli Pendukung untuk 5 Kantor Perwakilan SKK Migas – Rp33,8 miliar.

4. Jasa Pengelolaan Tenaga Perpustakaan, Verifikator, Validasi, dan Kearsipan (paket kedua) – Rp11,5 miliar.

5. Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Layanan Kantor Pusat SKK Migas – Rp35,2 miliar.

6. Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja Infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan Aplikasi TI – Rp17,6 miliar.

“CBA meminta Kejagung segera turun tangan agar publik mendapat keadilan dan proses lelang di SKK Migas berjalan transparan,” tegas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SKK Migas belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki dugaan permainan lelang di sejumlah proyek strategis Pemprov DKI Jakarta. Sorotan utama tertuju pada PT Galaxy Intranusa dan PT Nindya Karya yang tetap meraih proyek bernilai miliaran rupiah meski memiliki rekam jejak kontroversial.

PT Galaxy Intranusa tercatat pernah mendapat surat somasi terkait pembangunan jembatan akses menuju Balai Latihan Kerja (BLK) Kosambi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana teknis, kontraktor, dan konsultan pengawas, ditemukan kekurangan volume beton, agregat bahu jalan, pasangan batu, serta mutu beton yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp328 juta.

Meski demikian, pada 2025 PT Galaxy Intranusa kembali meraih kontrak baru di Dinas Kesehatan dan Unit Pengelola Sampah Terpadu Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan ini mengantongi proyek konstruksi renovasi masjid Dinas Kesehatan senilai Rp1,1 miliar dan rehabilitasi IPAS TPST Bantargebang senilai Rp9,9 miliar.

“Tim lelang Provinsi DKI Jakarta seperti ‘koboi’, asal-asalan memilih pemenang tender tanpa melihat rekam jejak,” tegas Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (16/9/2025).

Ia menilai langkah ini berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi.

Tidak hanya itu, CBA juga menyoroti penunjukan PT Nindya Karya sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi total gedung sekolah paket 2 senilai fantastis Rp230,2 miliar. Padahal, BUMN konstruksi ini pernah terseret kasus besar seperti korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan potensi kerugian negara Rp313 miliar serta dugaan praktik pengaturan lelang proyek jalur kereta api Besitang–Langsa.

“Mumpung masih hangat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus segera membatalkan penunjukan PT Nindya Karya dan PT Galaxy Intranusa sebagai pemenang tender,” desak Uchok.

CBA meminta Kejagung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan rekayasa lelang di Dinas Kesehatan, Unit Pengelola Sampah Terpadu, serta Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan DKI Jakarta. Desakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat agar praktik “main mata” dalam proyek miliaran rupiah tak lagi merugikan uang rakyat.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

“Iya (Kejagung harus usut tuntas),” kata Uchok saat dihubungi dalam pesan singkat, Selasa (9/9/2025).

Uchok mengatakan, perpanjangan konsesi proyek itu telah terjadi potensi tindak pidana korupsi. Hal ini diyakini lantaran proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara penunjukan langsung ke CMNP, tanpa melalui proses pelelangan terbuka.

Ia menilai, langkah pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada PT CMNP telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur nasional. Menurutnya, ketidakterbukaan dalam proses pengadaan membuat negara berpotensi merugi secara finansial dan menciptakan iklim yang tidak sehat dalam pembangunan sektor jalan tol.

“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegas Uchok.

Kendati tak ada proses lelang, ia berkata, Pemerintah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan skema investasi terbaik, termasuk teknologi konstruksi, efisiensi biaya, dan kecepatan pengerjaan dari para pelaku usaha lainnya.

“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ungkapnya.

Bahkan, kata Uchok, proyek yang digarap CMNP itu berjalan tanpa pengawasan ketat.

“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.

“Oleh karena itu, CBA secara resmi mendesak Kejagung untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini,” tambah Uchok.

Bahkan, Uchok meminta Kejagung untuk meminta keterangan pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka dan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Uchok.

Sekedar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Penyelidikan ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang konsesinya berakhir 31 Maret 2025, tetapi sudah diberikan perpanjangan pada bulan Juni 2020 tanpa lelang.

Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kondisi ini menimbulkan kerugian negara karena potensi pendapatan negara justru dikelola kembali oleh perusahaan. Bahkan, pembangunan fisik tol hingga kini baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.

Proses audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi. Dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi juga menjadi sorotan, termasuk potensi pelanggaran aturan pasar modal.

Sejak masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025, hasil operasional ruas tol seharusnya masuk kas negara. Nilainya diperkirakan sekitar Rp500 miliar yang wajib disetor segera. Selanjutnya, pendapatan tol harus terus masuk ke negara sampai pengelolaan ditenderkan ulang. Publik menilai uang itu sangat krusial untuk menutup kerugian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 juga menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap kinerja CMNP. Pemerintah pun diminta segera mengambil alih operasional tol untuk menghindari kerugian berlanjut.

Ketidakpastian kepemilikan dan konsesi CMNP juga berdampak pada sektor pasar modal. Saham CMNP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dinilai rawan, sehingga muncul desakan agar perdagangan sahamnya disuspensi sementara. Beberapa pihak bahkan meminta perbankan tidak lagi memberikan pinjaman kepada CMNP.

Redaksi telah berupaya untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas kasus ini ke pihak CMNP melalui kuasa hukumnya, Primaditya Wirasandi. Namun, Primaditya tak kunjung merespons hingga berita ini ditayangkan.

MoneyTalk, Jakarta – Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Hilman Firmansyah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana subsidi sawit di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). kata Waketum APPKSI, Hilman Firmansyah kepada wartawan Rabu, (10/9/2025).

Hilman menegaskan adanya penyimpangan aliran dana subsidi sawit yang mencapai puluhan triliun rupiah ke sejumlah perusahaan besar. Berdasarkan data dana sawit yang dihimpun oleh BPDPKS dari pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) lebih banyak digunakan untuk subsidi Biodiesel kepada konglomerasi kelapa sawit dibandingkan untuk program Replanting, Penelitian maupun Pemberdayaan Petani Kecil kelapa sawit.

Sepanjang tahun 2015 – 2016, Misalnya, dana subsidi Biodiesel melonjak tajam dari sebesar Rp 467,21 Miliar menjadi sebesar Rp 10,68 Triliun, atau naik hampir 2.000 persen. Lima grup perusahaan besar, seperti : Wilmar Group, Musim Mas, Darmex Agro, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC), disebut menyerap sekitar 81,8 Persen dana subsidi Biodiesel pada tahun 2017 dengan total Rp 7,5 Triliun.

Padahal, menurut Pasal 39 ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Dana yang dihimpun dari pelaku usaha perkebunan seharusnya diprioritaskan untuk pengembangan SDM, Penelitian, Peremajaan tanaman, dan Infrastruktur perkebunan. Jika dari sekarang tidak dilakukan peremajaan atau replanting kelapa sawit yang sudah tua, suatu saat nanti produksi kelapa sawit Indonesia akan anjlok.

Peremajaan tersebut harus dilaporkan secara rinci areal mana saja yang di rencanakan. Tentang Biodisel sampai saat ini belum ada out-putnya.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyalurkan dana subsidi kepada beberapa perusahaan kelapa sawit untuk mendukung program biodiesel dan pengembangan industri kelapa sawit.

Berikut ini beberapa Perusahaan yang menerima dana subsidi:

– PT Wilmar Bionergi Indonesia.

– PT Wilmar Nabati Indonesia.

– Musim Mas Grup.

– PT Eterindo Wahanatama.

– PT Anugerahinti Gemanusa.

– PT Darmex Biofuels.

– PT Pelita Agung Agrindustri.

– PT Primanusa Palma Energi.

– PT Ciliandra Perkasa.

– PT Cemerlang Energi Perkasa.

– PT Energi Baharu Lestari.

Menurut laporan, Total subsidi yang diterima oleh beberapa perusahaan tersebut mencapai triliunan rupiah.

Sebagai contoh, PT Wilmar Nabati Indonesia menerima dana subsidi sebesar Rp 1,02 Triliun pada periode Agustus 2015 – April 2016.

Selain itu, BPDPKS juga menyalurkan dana subsidi untuk program Biodiesel sebesar Rp 5,7 Triliun untuk kebutuhan insentif Biodiesel selama periode November 2017 – April 2018.

BPDPKS juga menyalurkan dana untuk program lain seperti:

– Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR): sebesar Rp 2,4 Triliun untuk 98.869 Hektar lahan kelapa sawit pada tahun 2019.

– Penelitian dan Pengembangan: sebesar Rp 98,4 Miliar pada tahun 2019.

– Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): sebesar Rp 30,8 Miliar pada tahun 2019.

– Promosi: sebesar Rp 37,7 Miliar pada tahun 2019.

Berikut adalah jumlah total dana subsidi BPDPKS kepada beberapa perusahaan masing-masing:

– Wilmar: Rp 56,61 Triliun

– Musim Mas: Rp 26,46 Triliun

– Royal Golden Eagle: Rp 21,31 Triliun

– Permata Hijau: Rp 14,91 Triliun

– Sinar Mas: Rp 14,03 Triliun

– Darmex Agro: Rp 10,71 Triliun

– KPN Agro: Rp 7,55 Triliun

– Louis Dreyfus: Rp 6,82 Triliun

– Sungai Budi: Rp 6,44 Triliun

– Best Grup: Rp 5,38 Triliun

– First Resources: Rp 4,73 Triliun

– Jhonlin: Rp 1,86 Triliun

– Wings: Rp 1,69 Triliun

– Bumitama Gunjaya Agro: Rp 337 Miliar

– Eterindo Wahanatama: Rp12 Miliar

Total dana subsidi yang disalurkan oleh BPDPKS untuk program Biodiesel Periode tahun 2015-2023 Mencapai sebesar Rp 179 Triliun.

Hilman juga menyinggung soal pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara, Perusahaan BUMN yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 144 Triliun Per tahun di atas lahan seluas 3,7 Juta Hektar.

Hilman meminta kepada Pemerintah Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola dana subsidi kelapa sawit agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani dan rakyat kecil.

Kami menilai lemahnya pengawasan membuat penyimpangan dana subsidi kelapa sawit kerap terjadi tanpa adanya penegakan hukum yang tegas.

“Dana subsidi kelapa sawit ini bukan milik segelintir konglomerat, melainkan hasil pungutan dari seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia, termasuk petani kecil yang selama ini kerap dirampas lahan perkebunaannya,” tegas Hilman.

“Untuk itu Kami mendesak Kejagung untuk segera mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dana subsidi kelapa sawit BPDPKS,” pungkas Hilman Firmansyah.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai lamban dan selektif dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Ia menyoroti khususnya tidak ditangkapnya politikus Partai Gerindra, Nistra Yohan, yang disebut-sebut menerima aliran dana hingga Rp70 miliar.

“Kenapa sampai sekarang Nistra Yohan belum juga disentuh oleh Kejagung, padahal disebut-sebut dalam pusaran korupsi BTS? Ini memperlihatkan bahwa Kejagung tak berani menyentuh penguasa,” tegas Muslim Arbi dalam pernyataannya kepada media, Kamis (7/8/2025).

Nistra Yohan diketahui merupakan mantan tenaga ahli Sugiono, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Menteri Luar Negeri di Kabinet Prabowo-Gibran. Posisi strategis Sugiono di partai dan pemerintahan diduga menjadi tameng politik yang membuat Nistra tak tersentuh oleh proses hukum, meskipun namanya kerap muncul dalam dokumen dan kesaksian yang terkait kasus BTS.

“Banyak pihak sudah menyebut dugaan keterlibatan Nistra. Tapi faktanya dia tidak pernah dipanggil, apalagi ditahan. Ini mengindikasikan adanya kekebalan hukum yang diberikan pada lingkaran kekuasaan,” kata Muslim Arbi.

Ia menambahkan, dalam situasi hukum yang sehat dan adil, tidak boleh ada orang yang kebal dari penyidikan hanya karena kedekatannya dengan elite kekuasaan.

Muslim Arbi menegaskan bahwa publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus BTS yang telah menyeret beberapa tokoh besar, termasuk mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Namun, menurutnya, penegakan hukum tersebut terasa pincang jika tidak menyentuh aktor-aktor yang dekat dengan pusat kekuasaan.

“Jangan hanya menteri dari partai lain yang ditangkap, sementara yang dari partai penguasa dibiarkan. Ini bukan keadilan, tapi alat politik penjinakan,” tegasnya.

Menurut Muslim, Kejagung seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik. “Jika Kejagung tunduk pada kekuasaan, maka penegakan hukum kita benar-benar dalam keadaan darurat,” katanya.

Muslim Arbi juga menuntut agar Kejagung secara terbuka menjelaskan posisi Nistra Yohan dalam konstruksi kasus BTS. “Jika memang tidak bersalah, ungkapkan secara terang, jangan dibiarkan menggantung. Tapi jika ada bukti kuat, harus segera diproses secara hukum. Ini bukan soal politik, ini soal keadilan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap Kejagung bisa runtuh jika kasus-kasus besar hanya menyasar lawan politik atau kelompok yang tak memiliki perlindungan kekuasaan.

“Ini persoalan serius. Jangan main-main dengan keadilan. Rakyat melihat dan mencatat. Bila penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang membiarkan negara jatuh ke dalam otoritarianisme hukum,” kata Muslim Arbi.

Kasus BTS menjadi batu ujian besar bagi integritas Kejaksaan Agung di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Penuntasan kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menjadi indikator apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa pandang jabatan, koneksi, atau warna partai.

“Rakyat akan terus menagih keadilan, termasuk dalam kasus Nistra Yohan. Bila Kejagung diam, maka dugaan publik akan menjadi keyakinan: hukum tidak berani menyentuh kekuasaan,” pungkas Muslim Arbi.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri. Nilai kredit bermasalah yang disebut sangat fantastis dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap enteng. Berdasarkan catatan CBA, pada tahun 2023, kredit macet di Bank Mandiri mencapai Rp17,8 triliun, dan pada tahun 2024 bertambah lagi sebesar Rp11 triliun. Totalnya, kata Uchok, mencapai Rp28,8 triliun yang akan dihapus bukukan dalam laporan keuangan.

“Memang dalam laporan keuangan Bank Mandiri kredit bermasalah ini akan dihapusbukukan, tapi ini bukan sekadar urusan pembukuan. Ini aktual dan patut diselidiki karena bisa saja mengandung unsur korupsi yang sangat merugikan negara,” ujar Uchok dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/7).

Uchok mendorong Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami potensi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit. Menurutnya, pola kolaboratif ini pernah dilakukan pada 2005, saat BPK membantu mengungkap adanya dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di Bank Mandiri dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

“Preseden tahun 2005 seharusnya menjadi contoh bagi Kejagung saat ini. Dulu saja dugaan penyimpangan Rp1 triliun bisa diusut. Sekarang nilainya jauh lebih besar, mencapai puluhan triliun. Masa Kejagung diam?” tegas Uchok.

Ia juga menyindir Kejagung agar tidak kalah berani dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan yang sudah terlebih dahulu mengusut kasus serupa di lingkup daerah. Pada tahun 2024 lalu, Polda Sulsel menangani dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Makassar.

Dalam kasus tersebut, Polda Sulsel menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp55 miliar. Modus yang digunakan antara lain pencairan kredit menggunakan data fiktif dan ganda, serta manipulasi data penghasilan calon debitur.

“Pelaku di Makassar bahkan menaikkan nilai gaji pokok secara fiktif untuk memenuhi syarat pencairan. Parahnya, proses itu tidak melalui analisis kredit yang seharusnya ketat. Ini bukti bahwa sistem bisa dibobol dan patut dicurigai melibatkan jaringan internal,” kata Uchok.

CBA meminta Kejagung bertindak cepat dan profesional demi menjaga kredibilitas sektor perbankan nasional, serta mencegah berulangnya praktik manipulatif dalam pemberian kredit yang bisa membahayakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Kalau Kejagung diam, publik akan menilai bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kredit macet Rp28,8 triliun ini bukan angka kecil, dan rakyat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk, Jakarta – Proyek pembangunan Pelabuhan atau Dermaga Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak jadi sorotan tajam. Bukan karena prestasi, tapi karena dugaan praktik mark-up dan kongkalikong dalam proses tender yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025. Center For Budget Analisis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ini patut dicurigai sarat dengan aroma korupsi. Ia menyoroti empat proyek pembangunan yang dianggap berbau mark-up dan mengindikasikan adanya praktik tidak sehat antara perusahaan pemenang dan panitia lelang.

Polemik ini bermula pada tahun 2020 ketika proyek pembangunan tahap I Dermaga Teluk Sulaiman dimulai dengan pagu anggaran sebesar Rp11.701.000.000. Pemenangnya adalah PT Jasin Effrin Jaya dengan nilai negosiasi Rp11.047.200.000. Tak hanya itu, perusahaan ini kembali memenangi proyek serupa pada tahun 2021 dengan nilai negosiasi sebesar Rp17.482.083.055 dari pagu Rp18.246.095.000.

“Ini seperti langganan proyek. Kalau tidak ada kedekatan khusus, tidak mungkin perusahaan yang sama menang dua kali berturut-turut dengan nilai fantastis,” ujar Uchok Sky kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Selanjutnya, pada 11 Januari 2024, giliran PT Cemara Megah Persada yang memenangkan tender lanjutan pembangunan pelabuhan pengumpan lokal dengan nilai kontrak Rp11.088.658.992 dari pagu anggaran Rp11.600.000.000.

Lalu pada 11 Juni 2025, CV Mustika Intan Nia menjadi pemenang proyek serupa dengan nilai Rp12.769.945.597 dari pagu anggaran Rp13.167.960.000.

CBA meminta Kejagung tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar semua dokumen persyaratan pemenang tender ditelusuri, termasuk IP Address yang digunakan dalam proses pemasukan penawaran elektronik.

“Periksa PT Jasin Effrin Jaya, Cemara Megah Persada, dan CV Mustika Intan Nia. Jangan cuma lihat dokumen fisik, telusuri juga jejak digitalnya. Ini zaman canggih, jangan mau dibohongi perusahaan-perusahaan dengan modus klasik,” tegas Uchok.

Namun yang lebih krusial, menurut Uchok, adalah audit fisik terhadap pekerjaan konstruksi. Ia menegaskan pentingnya Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh atas realisasi proyek.

“Ada indikasi kuat bahwa konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Volume dan mutu beton disebut tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pelanggaran pidana korupsi!” tegas Uchok.

Tak hanya itu, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), CBA juga mencium adanya indikasi penggelembungan harga. Hal ini menjadi pintu masuk lain bagi aparat penegak hukum untuk menggali potensi kerugian negara yang mungkin telah terjadi.

“Jika volume dan kualitas material tidak sesuai, berarti kerugian negara sangat mungkin terjadi. Dan itu harus diusut, sampai tuntas!” tutup Uchok.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat Berau dan publik luas menuntut transparansi dan akuntabilitas dari setiap rupiah yang digunakan untuk proyek publik. Bila benar terjadi penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.

Kini bola panas ada di tangan Kejaksaan Agung. Apakah akan bergerak cepat untuk membongkar tabir dugaan kongkalikong dan mark-up di balik proyek pelabuhan yang seharusnya menjadi kebanggaan Kabupaten Berau?

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo. Desakan ini muncul lantaran adanya dugaan perjalanan dinas fiktif ke luar negeri yang dilakukan Darmawan, yang dibiayai oleh keuangan PLN di tengah kondisi perusahaan yang mengalami penurunan laba dan lonjakan utang signifikan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa Darmawan Prasodjo beserta keluarganya diketahui melakukan perjalanan ke Melbourne, Australia, pada masa siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu. Perjalanan itu dilakukan bersama lima orang lainnya, termasuk sang istri Diny Sandra Dewi serta empat anaknya yang masih berusia belasan tahun.

“Ini bukan perjalanan kedinasan biasa. Diduga ada modus perjalanan dinas fiktif di balik jalan-jalan keluarga Darmawan ke luar negeri. Biayanya ditanggung oleh PLN, sementara kondisi keuangan perusahaan justru sedang tidak baik-baik saja,” tegas Uchok dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Menurut Uchok, sikap Darmawan yang tetap asyik melancong ke luar negeri menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi PLN yang saat ini tengah terpuruk. CBA mencatat bahwa laba PLN terus menurun dan utang semakin menumpuk.

“Laba PLN pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp22 triliun, tapi tahun 2024 turun drastis menjadi Rp17,7 triliun. Penurunannya mencapai Rp4,3 triliun,” ungkap Uchok.

Sementara itu, total utang PLN juga melonjak tajam. Pada tahun 2023, utang PLN mencapai Rp655 triliun. Namun pada 2024, utang itu membengkak menjadi Rp711,2 triliun naik sebesar Rp56,2 triliun hanya dalam setahun.

“Kalau kita rinci, utang jangka pendek PLN pada 2023 sebesar Rp143,1 triliun. Tahun 2024 menjadi Rp172 triliun, naik Rp28,8 triliun. Sedangkan utang jangka panjang naik dari Rp511,8 triliun menjadi Rp539,1 triliun atau naik Rp27,3 triliun,” jelas Uchok.

Melihat kondisi ini, CBA menilai perlu langkah hukum dan audit menyeluruh atas kebijakan dan gaya hidup pimpinan PLN. Uchok menyebut, ini penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap penggunaan anggaran negara yang tidak akuntabel.

“CBA akan terus mendesak agar Kejagung memanggil dan memeriksa Darmawan Prasodjo. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban. PLN adalah BUMN strategis, dan rakyat berhak tahu bagaimana uangnya dikelola,” pungkas Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Gelombang desakan untuk mengusut tuntas dugaan “Kongkalikong” dalam kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia semakin membesar. Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus ini, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut segera diusut tuntas demi transparansi dan keadilan masyarakat. kata Ketua Umum Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU), Franky Iriawan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa, (22/7/2025).

“KOMJU sangat prihatin dengan dugaan korupsi yang terus mencuat terkait pengelolaan BUMD di Pemprov Jakarta. Kasus dugaan “Kongkalikong” PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Agung,” tegas Franky.

“Jangan ada lagi penundaan atau upaya untuk menutupi kebenaran. Warga Jakarta berhak atas keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Kasus Dugaan “Kongkalikong” ini mencuat karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia kabarnya dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai dan tanpa proses tender yang transparan, yang berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Bagaimana mungkin sebuah kerja sama strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak warga Jakarta, seperti pengelolaan air minum, bisa dilakukan tanpa proses tender yang kompetitif? Ini mencurigakan dan harus di investigasi secara mendalam,” ungkap Franky.

Dugaan “Kongkalikong” PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap rekam jejak Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama di BUMD DKI Jakarta. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga menyuarakan aspirasinya mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi Bansos DKI Jakarta 2020 senilai Rp 2,85 triliun, yang juga diduga melibatkan Arief Nasrudin serta mendesak Pramono Anung untuk mencopot Dirut Arief Nasrudin.

Kami menyoroti bahwa dugaan “Kongkalikong” ini, meskipun terpisah dari kasus dugaan korupsi Bansos DKI Jakarta 2020, Menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. “Aparat penegak hukum harus melihat ini sebagai kasus yang berbeda namun tetap krusial untuk dibongkar demi bersih-bersih BUMD DKI Jakarta,” terangnya.

“Untuk itu KOMJU akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, Memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan uang rakyat dan proyek strategis di DKI Jakarta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Franky Iriawan.