22 Oktober 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung)

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Menyusul penetapan ini, Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejagung untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Kerry Riza, khususnya dalam proyek kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energi Pte Ltd.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa Foster Oil & Energi Pte Ltd yang terdaftar di Singapura sejak 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E, patut diduga sebagai perusahaan cangkang. Menurutnya, perusahaan ini memiliki pemilik saham yang terafiliasi dengan berbagai entitas luar negeri yang sebelumnya tersangkut skandal Panama Papers.

“Foster Oil & Energi Pte Ltd dimiliki oleh Cresswell International Ltd dan Aries Capital Holding Ltd. Salah satu pemilik di Cresswell International Ltd adalah Mohamed Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa, dan Mossack Fonseca & Co (Singapore) Pte Ltd,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Menurut Uchok, alamat Cresswell International Ltd di Acara Building, 24 Decastro Street, Wickhams Cay 1, Road Town, Tortola, British Virgin Island merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang. “Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, alamat tersebut sering muncul dalam dokumen Panama Papers,” tegasnya.

Karena salah satu pemilik Foster Oil, yakni Kerry Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, maka menurut Uchok, proyek kerja sama Foster Oil & Energi dengan PD Migas Kota Bekasi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara patut dicurigai sarat praktik korupsi.

“CBA meminta Kejagung untuk segera membuka kembali berkas dan mendalami proyek kerjasama tersebut, serta memeriksa tokoh-tokoh penting yang terlibat di dalamnya, termasuk Mohamed Riza Chalid, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,” pungkas Uchok.

CBA menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus mengungkap sistem yang memungkinkan praktek korupsi migas terus berulang.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan apakah akan memperluas penyidikan ke proyek-proyek lain yang melibatkan Kerry Riza, termasuk dugaan korupsi migas di Kota Bekasi.

LSM Pemantau Pasar Desak KPK dan Kejaksaan Agung: Tindak Lanjuti Segera Dugaan ‘Kongkalikong’ PAM Jaya-Moya Indonesia!

Jakarta, – Gelombang desakan untuk mengusut tuntas dugaan “kongkalikong” dalam kerja sama antara Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia semakin membesar. LSM Pemantau Pasar kini ikut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengambil tindakan tegas. Ketua LSM Pemantau Pasar, Purwono, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus diusut tuntas demi transparansi dan keadilan.

“Kami dari LSM Pemantau Pasar sangat prihatin dengan dugaan-dugaan yang terus mencuat terkait pengelolaan BUMD di Jakarta. Kasus dugaan ‘kongkalikong’ PAM Jaya dengan Moya Indonesia ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh KPK dan Kejaksaan Agung,” ujar Purwono dengan tegas. “Jangan ada lagi penundaan atau upaya untuk menutupi kebenaran. Rakyat Jakarta berhak atas keadilan dan transparansi.”

Dugaan “kongkalikong” ini mencuat karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia kabarnya dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai dan tanpa proses tender yang transparan, yang berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Desakan LSM Pemantau Pasar ini sejalan dengan seruan yang sebelumnya dilayangkan oleh Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN). Ketua Umum PWOIN, Harun, S.T., M.I.Kom, juga dengan lantang menyatakan adanya dugaan kuat praktik “kongkalikong” yang melibatkan Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, dengan PT Moya Indonesia.

“Bagaimana mungkin sebuah kerja sama strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan air minum, bisa dilakukan tanpa proses tender yang kompetitif? Ini mencurigakan dan harus diinvestigasi secara mendalam,” tegas Harun.

Dugaan ‘kongkalikong’ PAM Jaya-Moya Indonesia ini menambah daftar panjang sorotan terhadap rekam jejak Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama di BUMD DKI Jakarta. Sebelumnya, Center For Budget Analysis (CBA) telah secara konsisten menyuarakan kekhawatiran dan mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi Bansos DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 triliun, yang juga diduga melibatkan Arief Nasrudin. CBA bahkan terang-terangan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memecat Arief Nasrudin di tengah rumor Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bansos yang disebut CBA sebagai upaya pengelabuan.

PWOIN dan LSM Pemantau Pasar menyoroti bahwa dugaan ‘kongkalikong’ ini, meskipun terpisah dari kasus dugaan korupsi Bansos DKI 2020, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. “Aparat penegak hukum harus melihat ini sebagai kasus yang berbeda namun tetap krusial untuk dibongkar demi kebersihan BUMD DKI Jakarta,” tambah Harun.

Menyikapi tekanan publik yang semakin memuncak dari berbagai organisasi masyarakat sipil, pihak Arief Nasrudin belum memberikan komentar atau klarifikasi resmi terkait dugaan “kongkalikong” dalam kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia, maupun terhadap desakan pengusutan kasus Bansos.

LSM Pemantau Pasar dan PWOIN kembali menyerukan kepada Arief Nasrudin untuk tidak bersembunyi di balik dugaan-dugaan tersebut. “Untuk Saudara Arief Nasrudin, ini saatnya Anda tampil di hadapan publik dan memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya. Jangan biarkan spekulasi dan dugaan ini terus bergulir tanpa jawaban. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci! Jika Anda bersih, buktikan! Jika tidak, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum. Rakyat Jakarta berhak tahu kebenaran di balik setiap sen uang mereka yang dikelola BUMD,” pungkas Purwono.

LSM Pemantau Pasar dan PWOIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dan proyek strategis di DKI Jakarta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membantah kabar pemanggilan Direktur Utama KAI Logistik, Fredi Firmansyah. Pemanggilan tersebut sebelumnya dikabarkan terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero).

Harli Siregar menegaskan bahwa tidak ada rencana Kejagung untuk memanggil Fredi Firmansyah. Pernyataan ini diungkapkan Harli setelah dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Saya sudah tanya di Pidsus katanya ini ga ada (pemanggilan Direktur Utama KAI Logistik Fredi Firmansyah),” ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai pemanggilan tersebut dalam pemberitaan berjudul “Kejagung Buka Suara Soal Kabar Pemanggilan Direktur Utama KAI Logistik” yang dimuat oleh Kedai Pena. Namun, konfirmasi dari Kejagung membantah kabar tersebut.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Kejagung, Center for Budget Analysis (CBA) justru mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan aset negara dalam kerja sama antara PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh CBA dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung justru menyebut adanya rencana pemanggilan Direktur Utama PT KAI Logistik, Fredi Firmansyah.

Uchok menyoroti kejanggalan dalam kerja sama tersebut. “Kerja sama antara PT KAI Logistik dan SLS sejak awal sarat kejanggalan. Term sheet sudah ditandatangani 14 Juli 2023, sementara perjanjian resmi diteken 13 Maret 2024. Tapi proses pemilihan mitra dilakukan diam-diam. Lewat tender atau penunjukan langsung? Ini mencurigakan!” tegas Uchok pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selain itu, Uchok juga mempertanyakan rekam jejak PT SLS yang didirikan oleh Tan Paulin pada tahun 2021. Ia menyebut bahwa Tan Paulin sendiri pernah diperiksa oleh KPK pada 29 Agustus 2024. “Jadi kenapa KAI Logistik mau bermitra dengan perusahaan yang punya benang merah dengan kasus hukum?” tanya Uchok dengan nada geram.

CBA menilai penting bagi publik untuk mengetahui mekanisme kerja sama tersebut serta memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan aset BUMN dan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan dari awak media kepada Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Ini adalah kali kedua Harli Siregar tidak memberikan jawaban konfirmasi terkait pemberitaan yang dimuat awak media, termasuk sebelumnya terkait pengadaan alat sadap di Kejagung.

MoneyTalk, Jakarta – Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk fokus atas Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah, dan segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Sabtu, (24/5/2025).

“Lebih baik pihak Kejagung segera panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto atas proyek seperti Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara,” tegas Uchok Sky.

“Anggaran gede amat sampai Triliunan, tapi tidak ada pihak aparat hukum baik dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamati atau memantau dari proses lelang sampai pelaksanaannya,” lanjut Uchok Sky.

Kejagung harus segera meminta kepada BPK untuk segera melakukan audit proyek Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan.

“Kami meminta Kejagung untuk segera mengeluarkan Sprindik atas kasus Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta, Dimana pada tahun anggaran 2021, proyek ini anggaran sebesar Rp 905.629.535.580,00 dan dimenangkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan penawaran sebesar Rp 855.058.500.788,80,” jelas Uchok Sky

Lalu pada tahun 2024, Anggaran tersebut muncul kembali dengan nama paket kegiatan Pembangunan RDF Plant Jakarta di Rorotan dengan anggaran sebesar Rp 1.300.000.006.831,00,” pungkas Uchok Sky.

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU), Franky Irawan mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang diduga terlibat bancakan sejumlah proyek di Dinas Lingkungan Hidup. kata Ketum Komju, Franky Irawan pada Senin, (21/4/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara.

MoneyTalk,Jakarta – Curhat Jaksa Agung yang mengungkapkan tidak dilibatkannya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina saat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 5/2/2025, mengandung beberapa makna tersembunyi.

Itu adalah kritik terhadap kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), sebab sebagai institusi yang bertanggung jawab atas eksekusi hukuman mati. Kejagung merasa seharusnya dilibatkan dalam keputusan pemulangan terpidana mati seperti Mary Jane. Ketidakdilibatan itu menunjukkan adanya kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah terkait dalam pengambilan keputusan penting, sebut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Curhat itu bisa juga dibaca sebagai sesuatu penekanan pada prosedur hukum yang berlaku untuk menyoroti pentingnya mengikuti prosedur hukum, termasuk peran Kejagung dalam proses hukum terhadap terpidana mati. Dengan tidak dilibatkannya mereka berarti ada indikasi bahwa prosedur hukum mungkin tidak sepenuhnya diikuti.

Bisa jadi Jaksa Agung khawatir terhadap preseden di masa depan terhadap kasus serupa di masa depan, di mana keputusan penting diambil tanpa melibatkan semua K/L yang relevan, sebut Iskandar.

Secara keseluruhan, pernyataan itu menurut IAW hendak mencerminkan keprihatinan Kejagung terhadap proses pengambilan keputusan yang tidak inklusif dan potensi dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Meskipun pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pihak tertentu, kemungkinan besar kritik ini ditujukan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan diplomatik dan pemulangan narapidana asing, seperti Kementerian Luar Negeri atau instansi terkait lainnya. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pengambilan keputusan penting terkait penegakan hukum.

Namun secara khusus, IAW mencermati bahwa kritik didalam curhat itu tentu merujuk pada tugas pokok dan fungsi K/L. Tentunya bukan ditujukan kepada masyarakat awam. Curhat itu patut diduga ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, yang berperan dalam penandatanganan kesepakatan pemindahan Mary Jane ke Filipina. Lalu ditujukan mepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terlibat dalam proses pemindahan Mary Jane Veloso melalui peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai Otoritas Pusat. Dirjen AHU sendiri menyatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam memastikan pelaksanaan prinsip hukum internasional, khususnya prinsip resiprositas.

Yang utama bagi publik terlihat bahwa Jaksa Agung sudah curhat bahwa dirinya menyebut ada ketidak-harmonisan kinerja antar K/L di antara pembantu Presiden Prabowo Subianto. Lantas, benarkah curhatan itu atau benarkah K/L yang ditudingnya itu?, tutup Iskandar Sitorus sambil tersenyum.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan kasus Anggaran Pemeliharaan dan belanja Suku cadang bermacam macam radar di Sekretariat Utama BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika).

Menurut Uchok Sky Kejagung Harus Fokus selidiki 4 Radar yang dipunyai oleh BMKG tersebut. Keempat Radar adalah Radar Cuaca Merk Baron, Radar Cuaca Merk Vaisala, Radar Cuaca Merk EEC, dan Radar Cuaca Merk Gematronik.

Pada tahun 2025 uang pajak rakyat habis untuk pemeliharaan empat radar tersebut sebesar Rp.15.580.001.000, dan memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.000.000. Sedangkan pada tahun 2024 anggaran pemeliharaan empat radar sebesar Rp.14.873.954.000 dan Memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.0000.000,Ujar Uchok Sky.

Dan Yang paling aneh dan Janggal itu adalah adanya nomenklatur yang sama yaitu pemeliharaan dan belanja Suku cadang. Dua nomenklatur ini diindikasikan ada double anggaran yang harus dibongkar oleh kejaksaan Agung, lanjut Uchok Sky.

Juga Kejaksaan Agung harus melakukan cek kepada keempat Radar tersebut. Masa setiap tahun, BMKG harus ganti suku cadang, dan hal ini tidak masuk akal, sambung Uchok Sky.

Maka untuk itu, diminta kepada Kejagung untuk segera memanggil kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati agar lebih menggigit dan jelas posisi kasus ini, pungkas Uchok Sky.

MoneyTalk,Jakarta – Ketua umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng soroti Perumda PAM Jaya yang melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Layanan Payment Online, dimana Perumda Pam Jaya menyediakan data tagihan, PT Mitracomm Ekasarana melakukan dan mengembangkan kerjasama dengan Collecting Agent. Sehingga pelanggan dapat melakukan pembayaran atas tagihan rekening air minum secara Online melalui Collecting Agent yang menyelenggarakan Layanan Payment Online.

Kedua belah pihak sepakat melaksanakan kerjasama penyelenggaraan layanan payment online dimana Perumda PAM Jaya telah mengijinkan PT Mitracomm Ekasarana untuk menerima pembayaran tagihan rekening air minum oleh Pelanggan berdasarkan Data Tagihan yang diterbitkan oleh Perumda PAM Jaya melalui Collecting Agen.

Surat Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan PT. Mitracomm Ekasarana Tentang Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online Melalui Collecting Agent (Aggregator) sebagaimana tertuang dalam perjanjian No. 004/PAM/K/I/2023 dan 045/I/PKS/ME-2023.

Data tagihan yang diterbitkan oleh Perumda PAM Jaya adalah data tagihan bulan berjalan dari Pelanggan berstatus aktif, data tagihan tunggakan dari Pelanggan dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh Perumda PAM Jaya, Golongan Pelanggan yang dizinkan untuk diakses meliputi seluruh golongan Pelanggan, dan apabila terdapat tagihan lebih dari 1 (satu) bulan, maka pembayaran dilaksanakan secara bersamaan dan tidak dapat diangsur.

Sebelumnya juga diketahui bahwa Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng mendesak Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin terkait adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian Air dengan PT Moya Indonesia yang rugikan Anggaran APBD DKI Jakarta.

Menurut Jalih Pitoeng Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Jalih menyatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan Perumda PAM Jaya dalam Tata Kelola Perusahaan di anggap tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama, Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022.

Pengelolaan air minum yang dikelola Perusahaan Air Minum daerah (PAM) Jaya kini menemui babak baru setelah adanya perjanjian kerja sama antara Perumda PAM Jaya dengan PT. Moya Indonesia. Kini, Perumda PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat.

Padahal, Dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja per Januari 2023, Seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya, Namun akibat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Direktur utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia, Perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu harus membeli air bersih dari PT Moya Indonesia.

“Kebijakan Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin ini merugikan PAM Jaya miliaran rupiah atas Pembelian air dari PT Moya Indonesia,” tegas Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih Pitoeng, Perjanjian Kerjasama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Optimalisasi Aset Eksisting & Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling antara Perumda PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia alias MOYA. sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) No.049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/Lagi/PJ/22.10/059

Dalam perjanjian tersebut diduga kuat adanya kongkalikong dan sarat kepentingan, tidak transparan dan tidak akuntabel. Karena PT Moya selama ini adalah perusahaan kontraktor Pengadaan Barang Jasa di Perumda PAM Jaya. Diungkapkan, diduga Perjanjian Kerjasama tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda PAM Jaya langsung membuat kerjasama dengan PT Moya Indonesia jadi pengelola air minum Perumda PAM Jaya.

“Maka, ada apa dibalik Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini,” tanya Jalih Pitoeng.

Sementara itu Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi agar segera memberhentikan Dirut Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin karena tidak profesional mengelola Perumda PAM jaya.

Karena menurutnya, malahan diduga membeli Air ke PT. Moya Indonesia dan ada pihak ketiga ‘Debcolector’ yang dibayar untuk menagih ke pelanggan.

“Kalau semua Kerja-kerja perusahaan Perumda PAM Jaya diambil alih pihak swasta ini namanya merugikan keuangan negara alias mengurangi dividen APBD DKI Jakarta, Terus kerjanya Perumda PAM Jaya apa? Jadi Mandor?” tanya Ucok.

“Sedangkan mereka dapat gaji tinggi dan mobil mewah” Uchok Sky menandaskan.

“Kami FORMASI memperoleh informasi bahwa perusahaan PT Moya Indonesia ini milik salah satu konglomerat di negeri ini,” ungkap Jalih Pitoeng.

“Oleh karena itu Kami mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Dirut Perumda PAM Jaya adanya dugaan kongkalikong dalam kerjasama dengan PT Moya Indonesia yang menimbulkan kerugian Anggaran APBD di Perumda PAM Jaya,” pungkas Jalih Pitoeng.