Kasian Jaksa Agung tidak dilibatkan dalam Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina

  • Bagikan

MoneyTalk,Jakarta – Curhat Jaksa Agung yang mengungkapkan tidak dilibatkannya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina saat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 5/2/2025, mengandung beberapa makna tersembunyi.

Itu adalah kritik terhadap kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), sebab sebagai institusi yang bertanggung jawab atas eksekusi hukuman mati. Kejagung merasa seharusnya dilibatkan dalam keputusan pemulangan terpidana mati seperti Mary Jane. Ketidakdilibatan itu menunjukkan adanya kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah terkait dalam pengambilan keputusan penting, sebut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Curhat itu bisa juga dibaca sebagai sesuatu penekanan pada prosedur hukum yang berlaku untuk menyoroti pentingnya mengikuti prosedur hukum, termasuk peran Kejagung dalam proses hukum terhadap terpidana mati. Dengan tidak dilibatkannya mereka berarti ada indikasi bahwa prosedur hukum mungkin tidak sepenuhnya diikuti.

Bisa jadi Jaksa Agung khawatir terhadap preseden di masa depan terhadap kasus serupa di masa depan, di mana keputusan penting diambil tanpa melibatkan semua K/L yang relevan, sebut Iskandar.

Secara keseluruhan, pernyataan itu menurut IAW hendak mencerminkan keprihatinan Kejagung terhadap proses pengambilan keputusan yang tidak inklusif dan potensi dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Meskipun pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pihak tertentu, kemungkinan besar kritik ini ditujukan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan diplomatik dan pemulangan narapidana asing, seperti Kementerian Luar Negeri atau instansi terkait lainnya. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pengambilan keputusan penting terkait penegakan hukum.

Namun secara khusus, IAW mencermati bahwa kritik didalam curhat itu tentu merujuk pada tugas pokok dan fungsi K/L. Tentunya bukan ditujukan kepada masyarakat awam. Curhat itu patut diduga ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, yang berperan dalam penandatanganan kesepakatan pemindahan Mary Jane ke Filipina. Lalu ditujukan mepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terlibat dalam proses pemindahan Mary Jane Veloso melalui peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai Otoritas Pusat. Dirjen AHU sendiri menyatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam memastikan pelaksanaan prinsip hukum internasional, khususnya prinsip resiprositas.

Yang utama bagi publik terlihat bahwa Jaksa Agung sudah curhat bahwa dirinya menyebut ada ketidak-harmonisan kinerja antar K/L di antara pembantu Presiden Prabowo Subianto. Lantas, benarkah curhatan itu atau benarkah K/L yang ditudingnya itu?, tutup Iskandar Sitorus sambil tersenyum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *