4 November 2026

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk.id,Jakarta – Rempang–Galang adalah salah satu warisan kebijakan investasi yang paling penting untuk dibaca secara jernih oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai Xinyi, bukan pula sekadar soal pabrik kaca, solar panel, atau kawasan industri.

Rempang–Galang adalah cermin bagaimana negara mengambil sikap terhadap investasi besar ketika persoalan tanah, masyarakat, tata ruang, dan legitimasi sosial belum sepenuhnya selesai.

Pada masa Presiden Joko Widodo, sikap pemerintah terhadap Rempang terlihat sangat jelas, bahwa proyek ini didorong sebagai bagian dari agenda investasi strategis nasional. Pemerintah memperkenalkan Xinyi Group sebagai investor besar dari China untuk membangun ekosistem industri kaca dan solar panel. Angka investasi yang disampaikan kepada publik sangat besar. Proyeksi tenaga kerja juga besar. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Rempang akan menjadi salah satu simbol keberhasilan hilirisasi dan industrialisasi.

Secara ekonomi, sikap itu dapat dimengerti. Indonesia memang membutuhkan investasi, hilirisasi, kawasan industri, dan lapangan kerja. Tetapi dalam negara hukum, investasi tidak boleh berdiri lebih cepat daripada kepastian hukum. Investasi tidak boleh didahulukan dengan cara mengabaikan persoalan sosial yang sudah lama hidup di tengah masyarakat.

Di sinilah persoalan Rempang mulai terlihat.

Sebelum Xinyi masuk dalam percakapan publik, masyarakat Rempang sudah lama memperjuangkan kepastian atas tanah dan kampung mereka. Persoalan agraria di kawasan itu bukan baru lahir pada 2023. Artinya, ketika pemerintah pusat membawa narasi investasi besar, negara sebenarnya sedang masuk ke wilayah yang sudah menyimpan masalah lama. Masalah itu seharusnya diselesaikan lebih dulu, bukan diletakkan di belakang agenda investasi.

Sikap pemerintahan Presiden Jokowi kemudian tampak terlalu percaya bahwa proyeksi investasi besar dapat menjadi jawaban atas persoalan di lapangan. Padahal investasi sebesar apa pun tidak otomatis menyelesaikan persoalan agraria, tidak otomatis menciptakan legitimasi sosial, dan tidak otomatis membuat warga menerima relokasi!

Ketika konflik pecah pada September 2023, Presiden Jokowi menyebut persoalan itu sebagai akibat komunikasi yang kurang baik. Pernyataan itu penting, tetapi juga membuka ruang evaluasi yang lebih besar. Jika proyek sebesar Rempang Eco-City, yang membawa nama Proyek Strategis Nasional, dapat meledak karena komunikasi yang tidak berjalan baik, maka masalahnya bukan hanya komunikasi!

Masalahnya berada pada kualitas perencanaan, koordinasi, dan pengendalian kebijakan.

Ombudsman Republik Indonesia kemudian menemukan maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City. Temuan itu menjadi titik penting. Ia menunjukkan bahwa persoalan Rempang tidak cukup disebut sebagai miskomunikasi. Ada persoalan perencanaan. Ada persoalan pertanahan. Ada persoalan penanganan keberatan warga. Ada persoalan administrasi pemerintahan.

Dalam konteks inilah lima komponen tata kelola perlu dibaca sebagai bahan evaluasi terhadap sikap investasi era Presiden Jokowi dan sebagai peringatan bagi Presiden Prabowo.

Komponen pertama adalah perencanaan kebijakan. Rempang memperlihatkan bahwa kebijakan investasi didorong ketika persoalan dasar belum selesai. Status tanah, pengakuan kampung tua, relokasi, tata ruang, dan kesiapan sosial belum tampak selesai secara utuh saat narasi investasi besar disampaikan kepada publik. Dalam perspektif UU Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan pemerintahan seharusnya mengedepankan asas kecermatan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Jika proyek besar berjalan sementara fondasi dasarnya masih diperdebatkan, maka kualitas perencanaan patut dievaluasi.

Komponen kedua adalah koordinasi antarlembaga.Rempang melibatkan pemerintah pusat, BP Batam, pemerintah daerah, ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi, aparat keamanan, dan berbagai pihak lain. Dalam proyek sebesar ini, negara seharusnya hadir dengan satu suara, satu peta masalah, dan satu mekanisme penyelesaian. Namun yang terlihat di ruang publik justru kerumitan informasi, perbedaan penekanan, serta penjelasan yang berubah mengikuti tekanan konflik. Inilah tanda bahwa koordinasi belum cukup kokoh.

Komponen ketiga adalah pengendalian intern pemerintahan.Dalam banyak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK selama sekitar satu dekade terakhir, masalah yang kerap berulang dalam pengelolaan program pemerintah adalah lemahnya perencanaan, pengendalian intern, kepatuhan, koordinasi, dan pengelolaan aset. Pola ini tidak boleh dibaca sebagai tuduhan langsung terhadap Rempang jika belum ada LHP khusus yang menyatakannya. Tetapi pola itu menjadi cermin bahwa proyek strategis harus memiliki sistem pengendalian sejak awal. Rempang justru memperlihatkan betapa pentingnya audit kebijakan sebelum konflik membesar.

Komponen keempat adalah manajemen risiko.Pemerintah tampak lebih menonjolkan risiko kehilangan investasi dibanding risiko sosial masyarakat. Padahal dalam proyek strategis, risiko sosial harus diperlakukan sama seriusnya dengan risiko pembiayaan, risiko teknis, dan risiko investor. Bila masyarakat merasa tidak didengar, investasi akan kehilangan legitimasi. Bila legitimasi sosial hilang, proyek yang secara ekonomi menjanjikan dapat berubah menjadi beban politik dan hukum!

Komponen kelima adalah komunikasi publik.* Pemerintah era Jokowi menyampaikan angka investasi, lapangan kerja, dan manfaat ekonomi dengan sangat kuat. Tetapi komunikasi mengenai status tanah, mekanisme penyelesaian hak warga, alasan relokasi, dasar hukum pemindahan, serta perlindungan kampung tua tidak tampak sekuat narasi investasinya. Akibatnya, warga melihat negara lebih siap berbicara tentang investor daripada berbicara tentang hak mereka.

Dari lima komponen itu, tampak bahwa persoalan utama Rempang bukan semata-mata keberadaan Xinyi. Persoalan utamanya adalah urutan kebijakan. Negara lebih cepat membangun komitmen investasi daripada menuntaskan prasyarat hukum dan sosial. Itulah titik kritis yang harus dibaca oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Bagi Presiden Prabowo, Rempang tidak boleh dipandang hanya sebagai proyek yang perlu diteruskan atau dihentikan. Rempang harus dipandang sebagai ujian tata kelola. Pemerintahan sekarang perlu memastikan bahwa semua rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti secara nyata, status tanah dibuka secara terang, pengakuan kampung tua diselesaikan, relokasi ditempatkan sebagai pilihan yang bermartabat, dan setiap investor baru masuk ke kawasan yang benar-benar clear and clean.

Pemerintahan Presiden Prabowo juga perlu belajar dari cara komunikasi era sebelumnya. Jangan lagi publik hanya disuguhi angka investasi besar. Publik harus diberi penjelasan yang utuh mengenai siapa investornya, apa dasar hukumnya, tanah mana yang digunakan, hak warga seperti apa yang dilindungi, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Rempang–Galang memberi pelajaran bahwa investasi tidak cukup diumumkan. Investasi harus dibuktikan melalui tata kelola yang benar. Investasi yang kuat bukan investasi yang paling cepat diumumkan, tetapi investasi yang berdiri di atas kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik.

Karena itu, pekerjaan rumah Presiden Prabowo bukan hanya melanjutkan agenda pembangunan. Pekerjaan rumah yang lebih besar adalah memperbaiki cara negara membangun!

Jika pola lama terus diulang, Rempang bisa menjadi preseden buruk bagi proyek strategis lain. Tetapi jika diperbaiki dengan jujur, Rempang dapat menjadi titik balik lahirnya model investasi strategis yang lebih adil, lebih tertib, dan lebih dipercaya rakyat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya berapa besar investasi yang diumumkan, tetapi apakah investasi itu benar-benar membawa manfaat tanpa meninggalkan luka sosial. Di situlah Rempang–Galang menjadi pelajaran mahal dari era Presiden Jokowi dan sekaligus menjadi kesempatan besar bagi Presiden Prabowo untuk memperbaikinya.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Ada satu pertanyaan yang sampai sekarang, nyaris setahun setelah kejadian, masih menggantung seperti pesawat yang tak kunjung mendapat izin mendarat. Pada Juni 2025, Danantara, itu badan pengelola investasi anyar yang dibangun dengan jargon sovereign wealth fund kelas global, menyuntikkan dana Rp6,65 triliun ke PT Garuda Indonesia. Bentuknya pinjaman pemegang saham. Tujuannya untuk perawatan armada atau MRO. Itu saja yang publik tahu.

Sisanya? Gelap!

Berapa bunganya? Tidak tahu. Berapa lama tenornya? Tidak tahu. Apa jaminannya? Tidak tahu. Bagaimana kalau Garuda bangkrut lagi? Tidak tahu. Bagaimana Danantara akan menarik kembali uang itu? Tidak tahu.

IAW tidak bilang ini korupsi, juga tidak bilang ini ilegal. Tapi IAW bilang: ini aneh. Aneh untuk sebuah entitas yang mengaku sebagai SWF modern. Aneh untuk sebuah keputusan yang melibatkan uang sebesar itu. Dan aneh untuk sebuah perusahaan seperti Garuda yang punya sejarah panjang gagal kelola dan pernah hampir mati!

Tulisan ini bukan untuk menghakimi. Tapi untuk menilai. Dengan pisau hukum. Dengan pisau audit. Dan dengan akal sehat publik yang muak dengan keputusan tertutup yang dampaknya dibayar rakyat.

Garuda itu bukan perusahaan biasa

Sebelum bicara kebijakan Danantara, kita harus paham dulu bahwa Garuda itu bukan sekadar maskapai. Dia BUMN strategis. Dia simbol. Dia pernah nyaris mati. Dan dia diselamatkan dengan uang negara, itu berkali-kali!

IAW sudah baca laporan keuangan Garuda dari 2015 sampai 2025. Polanya gamblang. Antara 2015 dan 2017, Garuda masih terbang. Laporan keuangan terbit. Tapi rapuh. Utang menggunung. Bisnis maskapai yang super sensitif sama kurs dolar dan harga avtur mulai keropos. Belum krisis, tapi sudah merambat.

Lalu 2018 datang. Tahun itu menjadi titik hitam. OJK menjatuhkan sanksi administratif karena Garuda dianggap melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan. Kementerian Keuangan bahkan membekukan izin auditor yang menangani. Itu bukan sekadar polemik pasar. Itu adalah bukti bahwa masalah Garuda sudah menyentuh ranah kredibilitas pelaporan.

Kemudian pandemi memukul. 2020 sampai 2021 adalah periode paling kelam. Ekuitas negatif. Catatan going concern muncul di laporan auditor. Pendapatan operasi ambrol dari 4,57 miliar dolar AS menjadi tinggal 1,34 miliar dolar AS. Garuda berada di tepi jurang.

Penyelamatan datang pada 2022. PKPU, homologasi, restrukturisasi utang besar-besaran, plus PMN 7,5 triliun rupiah. Bahkan utang ke sesama BUMN direstrukturisasi sampai 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun. Itu bukan lagi bantuan. Itu penyangga hidup.

Tahun 2023 Garuda membukukan laba. Tapi jangan buru-buru tepuk tangan. Laba itu terjadi setelah restrukturisasi utang, penyesuaian kewajiban, dan rasionalisasi armada yang drastis. Jumlah pesawat turun dari 210 pada 2019 menjadi hanya 139 pada 2024. Skala usaha menyusut. Dan di 2025 masih muncul isu selisih angka konsolidasi dengan anak usaha GMFI, itu isu yang meskipun dibilang tidak material, menunjukkan bahwa tata kelola pelaporan belum benar-benar rapi!

Kesimpulan IAW: Garuda hari ini bukan perusahaan yang ambruk. Tapi juga bukan perusahaan yang sehat tanpa penyangga. Dia berjalan dengan tongkat. Dan tongkat itu masih dipegang negara.

Danantara masuk tapi modusnya samar

Sekarang kita bicarakan kebijakan Danantara. Pada Juni 2025, Danantara, melalui PT Danantara Asset Management, memberikan pinjaman pemegang saham Rp6,65 triliun kepada Garuda. IAW ulangi: ini bukan PMN. Ini pinjaman. Secara administratif, ini sah. Tidak ada undang-undang yang dilanggar secara kasat mata. Danantara berdalih ini adalah “pendekatan baru restrukturisasi dan transformasi BUMN”.

Tapi di situlah letak persoalannya!

Jika Danantara benar-benar bertindak sebagai investor yang profesional, seperti klaimnya selama ini, maka publik berhak tahu parameter investasinya. Berapa target ROI-nya? Berapa bunganya? Apa yang terjadi jika Garuda gagal bayar? Bagaimana exit strategy-nya? Sampai tulisan ini dibuat, tidak ada satupun parameter itu yang diumumkan secara resmi.

Coba bayangkan. Anda meminjamkan uang Rp6,65 triliun ke tetangga yang punya riwayat bangkrut tiga kali. Anda tidak bilang bunganya berapa. Tidak bilang kapan harus dikembalikan. Tidak bilang apa jaminannya. Tetangga Anda akan curiga, kan? Publik adalah tetangga itu!

Dan yang membuat ini lebih mengkhawatirkan bahwa Garuda bukan tetangga biasa. Dia adalah BUMN yang sudah pernah masuk fase going concern, yang sudah pernah disanksi OJK, yang proses konsolidasi laporannya saja masih bermasalah di 2025. Meminjamkan uang sebesar itu ke Garuda tanpa transparansi parameter adalah sebuah keputusan yang berisiko tinggi, itu bukan hanya untuk Danantara, tapi untuk kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pengelolaan BUMN.

Dari sudut hukum ini zona abu-abu yang berbahaya

Sekarang IAW bedah dari perspektif peraturan perundang-undangan. Kami tidak akan menggunakan istilah-istilah rumit yang membuat kepala pusing. IAW akan sederhanakan.

Ada beberapa undang-undang yang relevan dengan kasus ini. Pertama, Undang-Undang Keuangan Negara (UU 17/2003). Pasal 3 ayat 1 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap keputusan yang berdampak pada keuangan negara harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pertanyaan kita: apakah keputusan pinjaman Rp6,65 triliun ke Garuda sudah memenuhi prinsip transparansi? Jawabannya: belum. Karena parameter dasarnya saja tidak diumumkan.

Kedua, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Pasal 10 dan 11 undang-undang ini melarang maladministrasi, termasuk keputusan yang diambil tanpa kajian yang memadai atau tanpa keterbukaan yang proporsional. Apakah Danantara sudah mengantongi kajian kelayakan yang komprehensif sebelum memutuskan pinjaman ini? IAW tidak tahu. Dan justru karena tidak tahu, di situlah letak potensi maladministrasi. Karena dalam administrasi pemerintahan yang baik, proses harus bisa diuji oleh publik.

Ketiga, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. 20/2001). IAW hati-hati di sini. Pasal 2 dan 3 undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa pinjaman Rp6,65 triliun telah merugikan negara. Pinjaman belum jatuh tempo. Garuda masih membayar kewajibannya sejauh data publik menunjukkan. Jadi jangan teriak korupsi dulu. Itu tidak adil dan tidak berdasar!

Tapi, dan ini penting, ketiadaan bukti kerugian saat ini bukan berarti tidak ada risiko kerugian di masa depan. Jika pinjaman ini diberikan tanpa kajian yang matang, tanpa parameter yang jelas, dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka ketika Garuda suatu saat gagal bayar (dan sejarah menunjukkan itu sangat mungkin), pertanyaan hukumnya akan bergeser dari “apakah ini korupsi?” menjadi “apakah ini kelalaian berat yang merugikan negara?”

Dan di situlah ranah pidana bisa terbuka!

Dari sudut audit ini penganan empuk BPK

Sekarang kita bicara soal audit. Karena tanpa audit, semua analisis hukum hanya akan jadi wacana.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki kewenangan yang sangat luas berdasarkan Undang-Undang 15 tahun 2006. Pasal 6 huruf c undang-undang itu dengan tegas menyatakan bahwa BPK dapat melakukan audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara.

Dan uang Rp6,65 triliun yang dipinjamkan Danantara ke Garuda, meskipun itu secara administratif diklaim sebagai “uang negara yang dipisahkan”, tetaplah uang yang bersumber dari ekosistem negara. Maka BPK berwenang untuk memeriksanya!

Apa yang bisa diperiksa BPK?

Bukan untuk mencari korupsi dulu. Tapi untuk menilai proses. Apakah keputusan pinjaman ini didahului oleh studi kelayakan yang memadai? Apakah bunga yang dikenakan wajar dan setara dengan risiko kredit Garuda? Apakah ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan? Apakah Danantara memiliki kebijakan internal yang baku tentang transparansi investasi?

Ini semua adalah ranah audit kinerja. Bukan audit investigatif. Dan BPK tidak butuh izin siapa pun untuk melakukannya!

IAW berpendapat bahwa BPK seharusnya sudah bergerak sejak Oktober 2025. Kenapa? Karena tiga bulan setelah pinjaman itu diberikan, Garuda sudah harus melaporkan dampaknya dalam laporan keuangan kuartal III. Dan dari laporan itu, publik tidak bisa menilai apa-apa karena parameternya tidak ada. BPK tidak bisa diam. Diam adalah bentuk pembiaran terhadap potensi risiko fiskal yang besar!

Maka dalam tulisan ini, IAW ingin mengajukan secara terbuka bahwa: BPK harus melakukan audit prosedural atas keputusan Danantara terhadap Garuda. Dasar hukumnya sudah disebutkan. Tidak perlu menunggu laporan dari DPR. Tidak perlu menunggu bukti kerugian negara. Kewenangan BPK adalah ex officio, itu bisa digunakan kapan saja jika ada indikasi bahwa pengelolaan keuangan negara tidak sehat.

Dan indikasi itu sudah ada, yakni ketidaktransparanan parameter pinjaman Rp6,65 triliun.

Bandingkan dengan dunia, kita tertinggal jau

IAW tidak ingin hanya berkutat di Indonesia. Mari kita lihat keluar. Singapura punya Temasek. Malaysia punya Khazanah. Keduanya adalah SWF yang diakui dunia. Dan keduanya pernah menghadapi situasi serupa yakni: maskapai nasional mereka nyaris mati.

Saat Singapore Airlines (SIA) terpukul pandemi, Temasek masuk. Tapi mereka masuk dengan transparansi tinggi. Bunga, tenor, opsi konversi saham, hak negara, itu semuanya tertuang dalam prospektus tebal yang bisa dibaca siapa pun. Bukan karena Temasek lebih baik hati. Tapi karena mereka tahu bahwa uang yang mereka kelola adalah uang publik, dan publik berhak tahu!

Malaysia Airlines di bawah Khazanah juga sama. Setiap suntikan dana, setiap restrukturisasi, selalu disertai laporan berkala yang bisa diakses publik. Tidak selalu mulus. Tapi prosesnya terbuka.

Danantara? Sejauh ini hanya satu kalimat: “pendekatan baru restrukturisasi dan transformasi BUMN.” Itu tidak cukup. Itu bahkan menghina inteligensi publik!

Prinsip-prinsip Santiago (Santiago Principles) yang menjadi standar global SWF dengan tegas menyatakan bahwa SWF harus mengungkapkan kebijakan investasinya, parameter risikonya, dan mekanisme akuntabilitasnya. Danantara, sejauh ini, belum memenuhi standar itu!

Jadi ketika pejabat Danantara berkata “kami profesional dan transparan”, maka IAW hanya ingin bertanya: “Transparan pada siapa? Dan sejauh apa?” Karena profesionalisme tanpa transparansi hanyalah cara halus untuk mengatakan “percaya saja pada kami.”

Dan rakyat Indonesia sudah terlalu sering mendengar kalimat itu!

Kesimpulan

IAW akan tarik kesimpulan dengan jujur. Sejujur-jujurnya. Pertama, secara hukum, keputusan Danantara memberikan pinjaman Rp6,65 triliun ke Garuda tidak melanggar undang-undang secara kasat mata. Tidak ada pasal yang dilanggar. Tidak ada bukti korupsi. Kami tegaskan itu agar tidak ada yang menuduh bahwa IAW asal tuduh.

Kedua, namun secara tata kelola, keputusan ini bermasalah. Parameter investasi tidak diumumkan. Transparansi tidak terpenuhi. Risiko fiskal tidak bisa diukur publik. Ini bukan cara kerja SWF modern. Ini cara kerja badan penalangan BUMN strategis!

Ketiga, karena itu, penilaian IAW atas kebijakan Danantara terhadap Garuda adalah: Danantara sedang menalangi, bukan berinvestasi. Karena tidak ada investor profesional yang meminjamkan uang Rp6,65 triliun tanpa menyebutkan bunga, tenor, dan exit strategy-nya. Kecuali, dan ini penting, jika pinjaman itu memang tidak dirancang untuk kembali dengan keuntungan, tapi hanya untuk membuat Garuda tetap hidup!

Dan jika itu tujuannya, maka itu adalah kebijakan yang tidak jujur. Karena publik disuguhi narasi investasi, padahal realitasnya adalah talangan terselubung.

Keempat, karena itu, IAW mendorong tiga hal:

1. BPK harus segera melakukan audit kinerja atas keputusan Danantara terhadap Garuda. Dasar hukumnya sudah jelas. Tidak perlu alasan lain!

2. DPR harus memanggil Danantara dalam rapat dengar pendapat yang terbuka, dan meminta mereka mempresentasikan parameter pinjaman Rp6,65 triliun.

3. Jika Danantara menolak membuka parameter itu, maka publik berhak menafsirkannya sebagai satu hal: ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Garuda adalah ujian, Danantara belum lulus

IAW akhiri dengan ini. Garuda adalah ujian. Bukan hanya ujian bagi manajemennya sendiri, tapi ujian bagi Danantara, ujian bagi DPR, ujian bagi BPK, dan ujian bagi komitmen negara terhadap tata kelola yang baik.

Danantara saat ini belum lulus ujian itu. Bukan karena mereka korup. Tapi karena mereka tertutup. Dan dalam pengelolaan uang publik, tertutup adalah dosa yang tidak kalah bahaya dari korupsi. Karena ketertutupan adalah lahan subur tempat korupsi tumbuh.

IAW tidak ingin Garuda jatuh lagi. Juga tidak ingin Danantara gagal sebelum benar-benar terbang. Tapi untuk menghindari itu semua, kita butuh terang. Bukan gelap!

Maka sekali lagi kami katakan: BPK, masuklah. Jangan tunggu sampai ada yang jatuh! Karena jika Garuda jatuh lagi, yang ikut jatuh bukan hanya maskapai itu. Tapi kepercayaan publik terhadap seluruh sistem.

Dan kepercayaan, jika sudah runtuh, tidak pernah bisa dibangun kembali dengan angka-angka di laporan keuangan.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pada bulan Oktober 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan dua surat penting kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keduanya bersifat rahasia. Keduanya berisi data yang mencengangkan. Dan keduanya, hingga kini, menjadi dokumen yang lebih berbicara daripada seribu konferensi pers.

IAW baru saja selesai membaca dan mengetik ulang kedua surat itu dari dokumen asli. Bukan ringkasan. Bukan kutipan media. Tapi dokumen resmi BPK dengan nomor, stempel, dan tanda tangan anggota BPK.

Isinya tidak main-main!

Dari tahun 2005 hingga semester I tahun 2025, terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kementerian Pekerjaan Umum. Jumlah temuan pemeriksaan mencapai 2.186 temuan dengan nilai Rp9,73 triliun, plus valuta asing. Jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti mencapai 4.778 rekomendasi dengan nilai Rp7,23 triliun.

Dan setelah bertahun-tahun, masih ada 667 rekomendasi (13,96%) yang tindak lanjutnya tidak sesuai dengan ketentuan, serta 156 rekomendasi (3,26%) yang belum ditindaklanjuti sama sekali.

Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlangsung selama dua dekade.

Tulisan ini adalah upaya untuk memadukan seluruh informasi yang tersedia, baik dari berita media, dari pernyataan Menteri, dari dokumen BPK, dan dari kerangka hukum yang berlaku, menjadi satu kajian utuh.

IAW akan membaginya menjadi dua analisis besar: pertama, paduan menyeluruh antara naskah pemberitaan dengan dokumen BPK yang sekarang kita miliki.

Kedua, analisis tentang sejauh mana kebijakan Menteri PU hingga saat ini selaras—atau tidak selaras—dengan rekomendasi BPK dan dengan peraturan perundang-undangan keuangan negara serta tindak pidana korupsi.

Mari kita mulai.

Bagian satu: memadukan naskah publik dengan dokumen BPK

Apa yang kita ketahui dari pemberitaan? Sebelum dokumen BPK ini terbuka, publik hanya tahu dari pemberitaan media bahwa:

– BPK mengirim dua surat kepada Menteri PU pada Januari dan Agustus 2025.

– Surat pertama menyebut indikasi kerugian negara hampir Rp 3 triliun.

– Surat kedua menyebut angka kerugian menyusut menjadi Rp 1 triliun.

– Menteri mengaku bahwa Sekjen dan Itjen tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.

– Menteri membentuk tim “lidi bersih” dan melibatkan tiga personel Kejaksaan.

– Dua Dirjen mengundurkan diri pada Maret 2026.

Publik bertepuk tangan. Media membuat headline. Skandal Rp 1 triliun menjadi konsumsi nasional.

Tapi pertanyaan besar tetap menggantung, apa sebenarnya temuan BPK? Seberapa parah? Dan apa yang seharusnya dilakukan?

Apa yang dibuka oleh dokumen BPK

Dokumen BPK memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Mari saya uraikan fakta-fakta kuncinya:

Fakta 1: cakupan waktu yang sangat panjang. Pemeriksaan BPK mencakup tahun 2005 hingga semester I tahun 2025. Dua dekade. Bukan satu periode menteri. Bukan satu program. Tapi akumulasi masalah yang berlangsung selama dua puluh tahun. Ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan keuangan di Kementerian PU bukanlah fenomena baru. Ia adalah masalah struktural yang telah mengakar.

Fakta 2: skala temuan yang sangat besar. Dari 256 LHP, terdapat 2.186 temuan pemeriksaan dengan nilai Rp9.728.617.775.222,61 (hampir Rp9,73 triliun), plus EUR371.098,41 dan USD2.657.962,81.

Dari temuan-temuan itu, BPK mengeluarkan 4.778 rekomendasi dengan nilai Rp7.230.771.934.887,80 (Rp7,23 triliun), plus EUR335.302,41 dan USD2.079.574,69.

Angka-angka ini jauh lebih besar dari Rp 1 triliun yang disebut dalam pemberitaan. Rp 1 triliun yang disebut Menteri kemungkinan hanya merujuk pada temuan terbaru atau temuan di dua direktorat jenderal tertentu. Tapi akumulasi keseluruhannya mencapai hampir Rp 10 triliun.

Fakta 3: tingkat kepatuhan yang rendah. Dari 4.778 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti:

– 3.900 rekomendasi (81,62%) diklaim telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

– 667 rekomendasi (13,96%) telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi.

– 156 rekomendasi (3,26%) belum ditindaklanjuti sama sekali.

– 55 rekomendasi (1,15%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Jika kita menjumlahkan rekomendasi yang bermasalah, yakni yang belum sesuai dan yang belum ditindaklanjuti, maka kita mendapatkan 823 rekomendasi atau 17,22% dari total rekomendasi. Dalam nilai uang, rekomendasi yang bermasalah ini mencapai sekitar Rp3,63 triliun.

Ini bukan angka kecil. Ini adalah bukti bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan efektif.

Fakta 4: kerugian negara yang belum terselesaikan. Dokumen juga mencatat akumulasi kerugian negara. Per 31 Desember 2024, nilai awal kerugian negara mencapai Rp2.867,95 miliar (Rp2,87 triliun), plus USD158.982,67 dan EUR24.911,91. Dari jumlah itu, yang belum terselesaikan (tidak lanjut) masih sebesar Rp1.351,86 miliar.

Per 30 Juni 2025, nilai kerugian negara yang belum terselesaikan masih Rp1.387,27 miliar. Artinya, dalam kurun waktu enam bulan, hampir tidak ada kemajuan berarti dalam penyelesaian kerugian negara.

Bahkan hingga 16 Maret 2026, saat Menteri sudah mengumumkan pengunduran diri dua dirjen, tetap masih ada potensi nilai tidak lanjut baru sebesar Rp400,55 miliar.

Artinya: saat publik disuguhi drama pengunduran diri, di belakang layar justru muncul potensi kerugian baru!

Memadukan narasi publik dengan fakta audit

Sekarang mari kita padukan apa yang Menteri katakan di media dengan apa yang tertulis di dokumen BPK.

Narasi publik Menteri dan kesesuaian fakta dalam dokumen BPK:

1. “BPK kirim surat dua kali dengan temuan Rp 3 T dan Rp 1 T”. Dokumen menunjukkan total temuan mencapai Rp 9,73 T dengan 4.778 rekomendasi Menteri hanya menyebut sebagian kecil dari keseluruhan masalah

2. “Sekjen dan Itjen tidak menindaklanjuti”. Dokumen mencatat 667 rekomendasi belum sesuai dan 156 belum ditindaklanjuti. Ini sesuai dokumen, ada bukti kegagalan tindak lanjut.

3. “Saya bentuk tim lidi bersih”. Ini tdak tercatat dalam dokumen BPK sebagai langkah yang direkomendasikan. Itu inisiatif Menteri, bukan respons terhadap rekomendasi spesifik BPK.

4. “Dua Dirjen mundur karena data audit”. Itu tidak ada dalam dokumen BPK. Ini adalah keputusan administratif, bukan hasil dari proses hukum.

Kesimpulan dari pemaduan ini: Menteri hanya menceritakan sebagian kecil dari masalah, itu bagian yang paling dramatis untuk konsumsi publik. Sementara akar masalah yang jauh lebih besar dan lebih tua, yakni 2.186 temuan dengan nilai Rp 9,73 triliun dan 823 rekomendasi bermasalah, sama tidak pernah disampaikan ke publik.

Bagian dua: kebijakan Menteri PU dalam sorotan hukum

Sekarang kita masuk ke pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan yang diambil Menteri PU hingga saat ini selaras dengan rekomendasi BPK dan dengan peraturan perundang-undangan?

Apa yang direkomendasikan BPK? Dari dokumen yang kita miliki, BPK memberikan empat rekomendasi utama kepada Menteri PU: rekomendasi 1: membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dan mendorong satuan kerja (satker) untuk membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) serta mengoptimalkan tugas TPKN dalam rangka penyelesaian kerugian negara.

Rekomendasi 2: mempercepat upaya penyelesaian atas kasus-kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada laporan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara.

Rekomendasi 3: melakukan langkah-langkah penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara melalui proses serta memperhatikan pengaturan rentang waktu penyelesaian ganti kerugian negara seperti yang diatur dalam Peraturan BPK nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

Rekomendasi 4: mempercepat pemisahan nilai kerugian negara antara Kementerian PU dan Kementerian PKP pada semester II tahun 2025.

Semua rekomendasi ini memiliki tenggat waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.

Apa yang telah dilakukan Menteri?

Berdasarkan pemberitaan dan pernyataan publik, berikut langkah-langkah yang telah diambil Menteri:

1. Membentuk tim khusus “lidi bersih” yang diketuai sendiri dan diperkuat tiga personel dari Kejaksaan Agung.

2. Mengambil alih komando penanganan karena menilai Sekjen dan Itjen tidak responsif.

3. Menghidupkan Komite Audit yang selama ini mungkin tidak berfungsi.

4. Menerima pengunduran diri dua Dirjen (Cipta Karya dan SDA) setelah tim “lidi bersih” memaparkan data awal audit.

5. Mengumumkan skandal ini ke publik melalui konferensi pers.

Mengukur kesesuaian kinerja dengan rekomendasi BPK

Mari kita uji satu per satu: terhadap rekomendasi 1 (Majelis Pertimbangan dan TPKN): Menteri membentuk tim “lidi bersih” yang bersifat ad hoc, bukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana direkomendasikan BPK. Majelis Pertimbangan memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang baku. Tim “lidi bersih” adalah kreasi Menteri tanpa dasar hukum yang jelas. Ini tidak sesuai dengan rekomendasi BPK.

Terhadap rekomendasi 2 (penyelesaian TGR dan tindak lanjut rekomendasi): Menteri belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan 667 rekomendasi yang belum sesuai dan 156 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Pengunduran diri dua dirjen tidak secara otomatis menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi tersebut. Ini belum sesuai dengan rekomendasi BPK.

Terhadap rekomendasi 3 (penyelesaian kerugian oleh bendahara): tidak ada informasi publik tentang langkah Menteri terkait rekomendasi ini. Ini belum dapat dinilai karena kurangnya transparansi.

Terhadap rekomendasi 4 (pemisahan nilai kerugian dengan Kementerian PKP): tidak ada informasi publik tentang langkah Menteri terkait rekomendasi ini. Ini belum dapat dinilai karena kurangnya transparansi.

Kesimpulan sementara: dari empat rekomendasi BPK, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh dan sesuai dengan ketentuan. Menteri lebih memilih membentuk mekanisme sendiri di luar struktur yang direkomendasikan BPK!

Kesesuaian kinerja Menteri dengan peraturan perundang-undangan Keuangan Negara

Mari kita uji kebijakan Menteri terhadap tiga undang-undang utama keuangan negara.

Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara di pasal 3 menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Langkah Menteri membentuk tim “lidi bersih” tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip “taat pada peraturan perundang-undangan”. Tim ini tidak diatur dalam struktur organisasi kementerian mana pun. Ia adalah produk keputusan sepihak Menteri!

Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi terhadap bendahara diselesaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan.

Rekomendasi BPK poin 3 secara eksplisit merujuk pada Peraturan BPK nomor 3 tahun 2007 tentang mekanisme ini. Menteri belum menunjukkan langkah konkret untuk mengaktifkan mekanisme tersebut terhadap bendahara-bendahara yang diduga menyebabkan kerugian negara!

Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 20 ayat (3) memberi tenggat 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Surat BPK dikirim Oktober 2025. Enam puluh hari berakhir sekitar Desember 2025. Hingga Maret 2026, itu saat Menteri mengumumkan pengunduran diri dua dirjen, belum ada bukti bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara substantif. Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang!

Kesesuaian dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi

Ini bagian yang paling krusial. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur beberapa hal yang relevan dengan kasus ini.

Pasal 2 dan pasal 3: Unsur kerugian keuangan negara “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Temuan BPK senilai Rp 9,73 triliun dan rekomendasi senilai Rp 7,23 triliun adalah bukti permulaan yang sangat kuat adanya kerugian keuangan negara. Namun, kerugian ini tidak akan pernah menjadi “tindak pidana” jika tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum!

Kewajiban Menteri di sini bukan hanya membersihkan secara administratif, tetapi melimpahkan temuan-temuan yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum ke Kejaksaan atau Kepolisian. Sejauh ini, tidak ada bukti bahwa hal itu telah dilakukan.

Pasal 7 dan pasal 8: pengadaan barang/jasa yang merugikan negara. Pasal 7 mengatur tentang pemborong, penyedia jasa, atau rekanan yang melakukan perbuatan curang yang dapat merugikan negara. Pasal 8 mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan.

Dengan 2.186 temuan dan 823 rekomendasi bermasalah, sangat mungkin terdapat pelanggaran terhadap pasal-pasal ini. Tapi tanpa pelimpahan ke aparat penegak hukum, pelanggaran tersebut hanya akan menjadi angka di laporan.

Pasal 22: menghalangi proses pemeriksaan. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi siapa pun yang menghalangi proses pemeriksaan BPK. Di sini ada ironi: dengan “mengambil alih” penanganan kasus secara internal dan tidak melimpahkannya ke aparat penegak hukum, Menteri justru dapat dianggap menghalangi proses hukum yang seharusnya berjalan. Ini bukan tuduhan, tapi fakta struktural: kasus yang seharusnya masuk ranah pidana, berhenti di ranah administratif!

Perbandingan dengan praktik tata kelola yang baik

Untuk memberikan perspektif yang lebih adil, mari kita bandingkan dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam tata kelola keuangan negara yang baik. Yang seharusnya terjadi ketika BPK mengirim surat temuan triliunan rupiah: Menteri menerima surat, lalu Menteri memerintahkan APIP (Itjen) untuk melakukan audit investigatif dalam waktu 30 hari → kemudian hasil audit investigatif dilimpahkan ke Kejaksaan jika ditemukan indikasi pidana → maka Kejaksaan melakukan penyidikan → kemudian penetapan tersangka → ke proses pengadilan → sampai asset recovery.

Namun yang terjadi di kasus ini: Menteri menerima surat → Menteri memberi waktu 6 bulan (jauh melebihi 60 hari) → Tidak ada respons dari Itjen → Menteri membentuk tim paralel → Menteri memaparkan data ke dua Dirjen → Dua Dirjen mundur → Menteri mengumumkan ke publik → Kasus berhenti di situ.

Perbedaannya sangat jelas. Dalam skenario yang benar, kasus bergerak maju ke ranah hukum. Dalam skenario yang terjadi, kasus berhenti di ranah administratif dan komunikasi publik!

Bagian tiga: refleksi kritis tentang kinerja Menteri

Setelah memadukan dokumen, menganalisis kebijakan, dan menguji dengan peraturan perundang-undangan, saya sampai pada beberapa kesimpulan kritis.

Apa yang sebenarnya telah dicapai Menteri? Jujur saja: prestasi Menteri dalam kasus ini hanya dua hal. Pertama, ia berhasil mengangkat masalah ini ke permukaan. Sebelumnya, temuan-temuan BPK selama dua dekada hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Menteri Dody berani membongkarnya di depan publik. Ini patut diapresiasi.

Kedua, ia berhasil menciptakan efek kejut di birokrasi. Pengunduran diri dua Dirjen adalah sinyal bahwa pimpinan serius. Ini bisa menjadi deterrent effect—meski efeknya mungkin sementara.

Tapi prestasi berhenti di situ!

Apa yang tidak dilakukan Menteri?

Pertama, Menteri tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. Dari empat rekomendasi, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh. Ia memilih jalannya sendiri, yakni membentuk tim “lidi bersih”, yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas!

Kedua, Menteri tidak melimpahkan temuan ke aparat penegak hukum. Meskipun temuan mencapai Rp 9,73 triliun dan terdapat 823 rekomendasi bermasalah, tidak ada bukti bahwa kasus ini telah masuk ke ranah pidana. Tiga personel Kejaksaan di tim “lidi bersih” bukanlah pelimpahan perkara!

Ketiga, Menteri tidak memperbaiki sistem pengawasan internal. Inspektorat Jenderal yang ia sebut “sapu kotor” tidak dibersihkan atau direformasi. Ia hanya dilewati (bypass) dengan membentuk tim paralel. Akar masalah, yakni lemahnya APIP, tidak pernah disentuh.

Keempat, Menteri tidak transparan tentang skala penuh masalah. Publik hanya diberi tahu tentang Rp 1 triliun dan dua Dirjen. Tidak pernah disebutkan bahwa sebenarnya ada 2.186 temuan senilai Rp 9,73 triliun dan 823 rekomendasi bermasalah sejak tahun 2005!

Mengapa ini bermasalah secara hukum?

Dari perspektif hukum, ada dua masalah besar.

Masalah pertama: pelanggaran terhadap tenggat waktu tindak lanjut. Pasal 20 ayat (3) UU No. 15/2004 memberi waktu 60 hari. Surat BPK dikirim Oktober 2025. Hingga April 2026, saat tulisan ini dibuat, rekomendasi belum ditindaklanjuti secara substantif. Ini adalah pelanggaran terhadap kewajiban hukum!

Masalah kedua: potensi penghalangan proses hukum. Dengan menahan kasus di level kementerian dan tidak melimpahkannya ke aparat penegak hukum, Menteri secara struktural menghalangi proses pidana yang seharusnya berjalan. Ini bukan tuduhan niat, tapi fakta struktural: kasus ini tidak pernah masuk ke ranah yang berwenang memprosesnya secara pidana.

Antara panggung dan penegakan hukum

IAW Amenulis ini bukan untuk merendahkan, namun karena dokumen BPK yang sekarang kita pegang adalah bukti bahwa masalah di Kementerian PU jauh lebih besar dan lebih tua dari yang diakui publik.

Dua surat BPK itu adalah cermin. Ia menampilkan:

– 2.186 temuan pemeriksaan.

– Rp 9,73 triliun nilai temuan.

– 4.778 rekomendasi.

– 823 rekomendasi bermasalah.

– 256 LHP selama 20 tahun.

Cermin itu tidak berbohong. Pertanyaannya sekarang: setelah melihat cermin itu, apa yang akan dilakukan Menteri?

Apakah ia akan terus bermain di panggung komunikasi, yakni mengumumkan pengunduran diri, membentuk tim-tim baru, memberi pernyataan tegas?

Atau akankah ia mengambil langkah yang sesungguhnya diwajibkan oleh undang-undang:

– Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan dalam waktu 60 hari.

– Melimpahkan temuan yang mengindikasikan pidana ke Kejaksaan Agung.

– Membersihkan Inspektorat Jenderal dari dalam—bukan melewatinya.

– Melaporkan secara transparan kepada publik tentang perkembangan asset recovery?

Karena dalam negara hukum, tidak ada yang bisa menggantikan proses pidana. Pengunduran diri bukan vonis. Tim “lidi bersih” bukan pengadilan. Dan konferensi pers bukan keadilan.

Publik berhak tahu: akankah skandal Rp 9,73 triliun ini benar-benar dituntaskan, atau hanya akan menjadi episode lain dalam serial panjang “drama yang tak selesai” di negeri ini?

Waktu yang akan menjawab. Tapi cermin BPK, seperti cermin mana pun, tidak pernah berbohong. Ia hanya menampilkan apa yang ada. Dan apa yang ada saat ini adalah jurang yang sangat lebar antara apa yang diumumkan Menteri dan apa yang wajib ia lakukan menurut undang-undang.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Di ruang sidang yang hening, pernyataan itu bergema: “saya tidak menerima sepeser pun.” Kalimat itu, diucapkan dengan keyakinan penuh oleh seorang mantan menteri, dirancang untuk menjadi tameng pamungkas. Ia adalah sangkalan langsung atas dakwaan jaksa yang menyebut angka Rp 809 miliar. Dalam hitungan detik, narasi itu menyebar, hendak menyebut ini adalah kasus salah tangkap, kekeliruan investigasi, sebuah kesalahan besar.

Namun, di sinilah kita harus berhenti sejenak. Dan bertanya, apakah kita sedang terkecoh oleh sebuah ilusi kata-kata?

Kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 17,42 triliun ini bukan sandiwara lawas tentang karung uang yang berpindah tangan di tengah malam. Ia adalah sebuah drama hukum dengan naskah yang jauh lebih canggih. Di dalamnya, aktor-aktornya mungkin tak perlu menyentuh uang tunai itu sama sekali. Karena kejahatan zaman sekarang tidak lagi berbisik, ia bersembunyi di balik kebijakan yang terlihat modern, teknologi yang menggiurkan, dan aliran keuntungan yang tak kasat mata.

Fokus pada pertanyaan “apakah uangnya masuk ke rekening pribadi?” adalah seperti mencari pencuri di pasar malam dengan senter yang hanya menyoroti dompet. Kita mungkin tidak menemukan apa-apa, bukan karena tidak ada pencuri, tetapi karena senter kita salah arah. Pencuri zaman sekarang tak lagi mengincar dompet di saku; sebab ia mengatur agar seluruh aliran pasar mengalir ke kantongnya, dengan perlahan dan sah secara prosedur.

Sebelum sumpah jabatan, sesudah komitmen bisnis

Untuk memahami labirin ini, kita harus mundur ke masa sebelum seorang Nadiem Makarim mengucapkan sumpah menteri.

Bayangkan sebuah lorong waktu, yakni tahun 2019. Seorang CEO perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, yang telah menjalin hubungan investasi strategis senilai ratusan juta dolar dengan raksasa teknologi Google, duduk dalam beberapa pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pacific. Topiknya bisa jadi luas, bisa masa depan digital, bisa potensi transformasi.

Lalu, dalam waktu singkat, CEO itu berubah menjadi Menteri Pendidikan. Dan salah satu kebijakan pertamanya yang monumental adalah menggerakkan proyek digitalisasi pendidikan terbesar dalam sejarah republik, dengan nilai fantastis, yang secara teknis mengunci seluruh sistem pada satu ekosistem, yakni hanya Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) milik Google! Apakah itu, yang bisa jadi didiskusikan saat duduk-duduk dengan Google Asia Pacific tersebut?

Jadi, pertanyaannya bukan lagi “apakah ada uang suap?”, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar dan menggelisahkan, yaitu, dapatkah seseorang sepenuhnya melepaskan diri dari jejaring kepentingan dan paparan bisnisnya yang lama, lalu membuat keputusan kebijakan yang benar-benar netral untuk negara?

Inilah yang dalam tata kelola pemerintahan yang baik disebut konflik kepentingan potensial. Ia tidak perlu membuktikan adanya kesepakatan gelap. Cukup dengan keberadaan situasi di mana objektivitas seorang pejabat diragukan, maka seluruh keputusannya wajib diawasi dengan ketat!

Ketika seorang menteri memilih teknologi dari mitra investasi lamanya sendiri, senter kita harus langsung menyoroti proses pengambilan keputusan itu. Apakah ada kajian banding yang independen? Apakah ada opsi lain yang lebih murah dan terbuka sungguh-sungguh dipertimbangkan, atau hanya menjadi pelengkap administrasi?

Klaim “tidak ada uang” sama sekali tidak menjawab kegelisahan ini! Ia justru mengalihkan percakapan dari area abu-abu yang paling berbahaya, yakni pengaruh!

Rapuhnya pilar “tak terima uang” di hadapan hukum

Di sinilah jurang antara pembelaan publik dan konstruksi hukum menjadi terang benderang. Tim pembela seolah berkata, “kami akan bertarung di gelanggang ‘penerimaan uang tunai’.” Sementara UU Tipikor justru membangun arena yang jauh lebih luas!

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak berpusat pada “penerimaan”. Intinya adalah “perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.” Apa bukti kerugiannya? Di sinilah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berbicara lantang, yaitu:

1. Harga yang tidak wajar: sebab kajian BPK menunjukkan selisih signifikan antara harga perangkat dalam proyek dengan harga pasar.

2. Aset menganggur (idle): karena lebih dari 600 ribu unit Chromebook terbukti tidak terpakai, itu bukti nyata pemborosan!

3. Spesifikasi yang dikunci: ada kebutuhan akan lisensi CDM yang mahal dan wajib, itu yang mengikat sekolah pada satu vendor!

Rp 2,18 triliun, itulah estimasi kerugian negara yang diajukan jaksa. Angka ini bukan mimpi. Ia disusun dari temuan audit yang konkret. Lalu, apa tindakan “melawan hukum” yang diduga? Bukan menerima amplop, melainkan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk mengarahkan spesifikasi proyek raksasa itu pada satu ekosistem tertutup, tanpa dasar kajian kebutuhan yang objektif dan transparan!

Dengan demikian, ketika terdakwa berseru “saya tidak terima uang!”, ia seperti seorang nahkoda yang kapalnya menabrak karang dan tenggelam, lalu berteriak “saya tidak mencuri sekoci!” sambil berdiri di atas pelampung. Pertanyaannya bukan tentang pencurian sekoci, tetapi tentang kenapa kapal itu diarahkan ke karang?

Majelis Hakim yang menolak eksepsi, keberatan awal, pembela sudah membaca peta ini. Penolakan itu adalah isyarat hukum bahwa “perkara ini cukup kuat untuk diuji lebih dalam. Dakwaan tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara layak dibuktikan di persidangan.” Ini adalah tamparan halus bagi narasi “kekeliruan investigasi”!

Rp809 Miliar bukan nominal uang, tapi nilai pengaruh

Lalu, dari mana datangnya angka Rp 809,59 miliar yang menjadi sengketa? Sangat mungkin ini bukan, dan memang seharusnya bukan, sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi. Itu adalah cara berpikir kuno!

Angka itu jauh lebih cerdas, sebab ia adalah konstruksi jaksa untuk mencoba mengukur nilai ekonomi (economic benefit) yang diduga dinikmati oleh korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa, sebagai akibat dari kebijakan yang dibuat!

Bayangkan sebuah keputusan publik yang membuka keran pasar senilai puluhan triliun bagi satu ekosistem teknologi. Nilai perusahaan pemegang lisensi, mitra distribusi, dan seluruh rantai pasok di bawahnya akan melonjak. Kepercayaan investor menguat. Posisi pasar menjadi dominan. Ini adalah “keuntungan” yang jauh lebih besar, stabil, dan halus daripada setumpuk uang tunai.

Rp809 miliar bisa jadi merupakan proyeksi dari peningkatan nilai aset, hak komersial, atau aliran royalti jangka panjang yang diterima oleh entitas seperti PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam jejaring GoTo, sebagai dampak tidak langsung dari kebijakan tersebut!

Inilah sebabnya UU Tipikor memiliki pasal 20 tentang Pertanggungjawaban Korporasi. Hukum ini sudah mengantisipasi pola kejahatan di mana keuntungan dinikmati oleh badan hukum, bukan individu. Klaim bahwa aliran dana itu “hanya transaksi internal perusahaan” justru membuka pintu untuk penyelidikan korporasi, bukan menutupnya! Justru ini adalah celah bukti cerdik dari jaksa!

Kesimpulan: mengalihkan senter, mengubah pertanyaan

Maka, publik tidak boleh terpukau pada debat “uang masuk atau tidak”. Itu adalah distraksi. Senter investigasi dan sidang harus dialihkan ke pertanyaan yang lebih substantif, yaitu:

– Apa dokumen kajian teknis yang menjadi dasar pergantian total dari sistem operasi terbuka ke Chrome OS? Siapa penyusunnya, dan apakah independensinya terjamin?

– Bagaimana proses rapat dan keputusan hingga CDM yang mahal itu menjadi kewajiban mutlak? Siapa yang mengusulkan, dan apa argumentasi lawan yang disampaikan (jika ada)?

– Dapatkah dilacak komunikasi antara pejabat kementerian, pra dan pasca jabatan, dengan perwakilan Google? Pertemuan apa saja yang terjadi sebelum proyek ini lahir?

– Bagaimana memetakan seluruh aliran keuntungan, dari pembayaran lisensi ke Google, margin mitra lokal, hingga peningkatan valuasi korporasi terkait?

Kejaksaan Agung harus berani mengubah strategi pembuktian. Jangan terjebak bermain di gelanggang “pencarian uang haram” yang diinginkan pihak pembela. Ajak seluruh penonton sidang, dan publik, untuk melihat gelanggang yang sesungguhnya, yakni gelanggang rekayasa kebijakan, penguatan monopoli, dan transformasi uang rakyat menjadi rente korporasi jangka panjang.

Korupsi masa kini adalah permainan catur tingkat tinggi, bukan judi kartu remi. Lawan tidak akan menyerahkan bidak utamanya dengan mudah. Mereka akan bersembunyi di balik jargon “inovasi”, “digitalisasi”, dan “efisiensi”.

Tugas kita adalah membongkar papan catur itu, dan menunjukkan kepada publik bahwa dalam permainan senilai triliunan rupiah ini, yang dipertaruhkan bukan lagi sekantung uang, melainkan kedaulatan kita untuk mengambil keputusan terbaik bagi masa depan anak bangsa, tanpa dibayang-bayangi kepentingan raksasa teknologi mana pun!

Kebenaran tidak lagi cukup dengan mengatakan “tidak”. Ia harus dibuktikan dengan menunjukkan “kenapa” dan “untuk siapa.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pada awal Januari 2026, publik kembali dikejutkan oleh kabar yang sesungguhnya tidak lagi mengejutkan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Uangnya tidak sedikit. Sekitar Rp6,38 miliar, dalam bentuk tunai, valuta asing, hingga logam mulia. Aktornya pun lengkap, dari kepala kantor, kepala seksi, tim teknis, konsultan pajak, dan pihak wajib pajak. Jika kita jujur, kasus ini bukan “kejutan”. Ini pengulangan!

Pertanyaannya bukan lagi mengapa ada pegawai pajak yang ditangkap, melainkan, mengapa pola OTT ini selalu berulang, dari tahun ke tahun, dengan modus yang nyaris sama?

Jawabannya tidak sesederhana soal moral individu. Masalahnya lebih dalam, lebih sistemik, dan sudah lama diperingatkan oleh BPK, namun itu diabaikan!

*Pola lama yang terus terulang*

Mari kita mundur sejenak. Tahun 2019, empat pegawai DJP ditangkap KPK karena menerima suap sekitar Rp1,8 miliar untuk mengatur pengembalian pajak (refund) sebuah dealer mobil mewah. Pemeriksaan pajak yang seharusnya objektif berubah menjadi ruang negosiasi gelap.

Tahun 2023, publik diguncang oleh kasus Rafael Alun Trisambodo. Bukan sekadar suap satu dua kali, tapi akumulasi gratifikasi bertahun-tahun yang bahkan sempat dicuci melalui perusahaan konsultan pajak miliknya sendiri. Uang dan aset mewah bernilai puluhan miliar rupiah itu hidup lama tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal Kementerian Keuangan!

Lalu muncul kasus Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Audit dan Penagihan DJP, bersama jaringannya. Di sini kita melihat sesuatu yang lebih terang benderang, bahwa itu korupsi yang terstruktur, melibatkan atasan dan bawahan, dengan nilai puluhan miliar rupiah, memanipulasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian utang pajak.

Dan kini, Januari 2026, kasus KPP Madya Jakarta Utara kembali membuka luka lama itu. Modusnya sama. Titik rawannya sama. Celahnya pun sama!

BPK sudah lama memberi peringatan

Yang sering luput dari perhatian publik adalah satu fakta penting, bahwa BPK sebenarnya sudah lama “teriak”. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama hampir satu dekade terakhir, BPK berulang kali mencatat masalah yang sama di DJP, antara lain:
1. Pengendalian internal pemeriksaan pajak yang lemah.
2. Rekonsiliasi data PPh dan PPN yang tidak andal.
3. Dokumentasi pemeriksaan yang tidak lengkap dan mudah dimanipulasi.
4. Tindak lanjut rekomendasi BPK yang formalistik, tidak substansial.

Bahasa BPK memang sopan, administratif, dan teknokratis. Tapi jika diterjemahkan ke bahasa awam, pesan BPK itu sangat sederhana, bahwa: “sistem ini bocor, kalau tidak segera ditutup, akan dimanfaatkan.”

Dan itulah yang terjadi. Celah-celah administratif yang terlihat “sepele” di atas kertas, dalam praktiknya menjadi ladang transaksi. Oknum aparat pajak menawarkan “jasa pengaturan”, konsultan pajak menjadi perantara, dan wajib pajak tertentu bersedia membayar untuk mendapatkan keuntungan.

OTT hanyalah ujung dari rantai panjang kegagalan tata kelola!

Masalah utamanya bukan KPK, tapi Kemenkeu

Perlu ditegaskan bahwa KPK bekerja di hilir. BPK memberi peringatan di hulu. Yang seharusnya bekerja di tengah, dan itu yang justru gagal, adalah Kementerian Keuangan!

Secara hukum dan tata kelola negara:
1. BPK bertugas memeriksa dan memberi rekomendasi, sesuai UU No. 15 tahun 2006.
2. Kementerian Keuangan wajib menindaklanjuti dan membenahi sistem.
3. KPK masuk ketika pelanggaran sudah menjadi tindak pidana.

Jika OTT terus berulang dengan modus yang sama, itu berarti peringatan BPK tidak dijadikan dasar perbaikan kebijakan. Rekomendasi ditandai “selesai” di atas kertas, tetapi akar masalahnya dibiarkan hidup. Akibatnya, reformasi perpajakan berubah menjadi slogan. Digitalisasi hanya memoles permukaan, sementara diskresi manual dan ruang abu-abu tetap dibiarkan.

OTT bukan solusi, tapi alarm keras

Kita harus jujur pada diri sendiri, bahwa: OTT bukan prestasi tata kelola. OTT adalah alarm kegagalan sistem. Selama: rekomendasi LHP BPK tidak dieksekusi secara total, pengawasan internal DJP tidak benar-benar independen, dan pimpinan tidak dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran sistemik, maka integritas individu, sebaik apa pun, akan selalu kalah oleh peluang.

Pelajaran yang seharusnya dipetik

Jika negara sungguh ingin menghentikan siklus ini, maka fokusnya harus bergeser, yaitu: bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi mengapa sistem selalu memberi ruang untuk ditangkap.

Reformasi perpajakan tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Ia harus menyentuh jantung masalah, yakni menutup celah yang sudah puluhan kali diingatkan oleh BPK.

Penutup

Kasus OTT pajak dari 2019 hingga 2026 memberi satu pelajaran penting bagi publik, bahwa selama LHP BPK diperlakukan sebagai dokumen administratif, bukan peta risiko korupsi, maka OTT pegawai pajak akan terus menjadi berita rutin.

Masalahnya bukan karena negara kurang melakukan penindakan. Masalahnya terjadi justru karena negara tidak pernah sungguh-sungguh mencegah!

Dan selama itu pula, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan terus tergerus, itu pelan, tapi pasti!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pada satu titik di masa pandemi Covid-19, Chromebook dipromosikan sebagai jawaban cepat atas krisis pendidikan. Sekolah ditutup, anak-anak belajar dari rumah, dan negara dituntut bergerak cepat. Di atas kertas, semua tampak mulia, yakni digitalisasi pendidikan, pemerataan akses teknologi, dan loncatan besar menuju sekolah abad ke-21. Namun bertahun-tahun kemudian, cerita itu berubah menjadi berkas perkara.

Kejaksaan Agung tidak lagi menyebut Chromebook sebagai sekadar perangkat belajar. Dalam konstruksi hukum penyidikan, ia telah berubah menjadi alat, sistem, dan mekanisme yang diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Dan yang lebih penting, ia membuka satu bab baru, bahwa ada dugaan kejahatan korporasi modern di sektor pendidikan!

Bukan soal laptop, tapi soal kunci

Di banyak sekolah, Chromebook akhirnya menumpuk di lemari. Ada yang belum pernah dinyalakan. Ada yang tidak bisa digunakan. Ada pula yang hanya menjadi inventaris mati. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat fenomena ini berulang kali, karena aset menganggur, tidak sesuai kebutuhan, dan tidak didukung infrastruktur.

Namun masalah utamanya bukan pada laptop itu sendiri. Masalahnya ada pada sistem yang mengunci laptop tersebut!

Chromebook tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU), itu dua layanan berbayar yang menentukan apakah perangkat bisa dikelola, diaktifkan, dan dipakai sesuai tujuan pendidikan. Tanpa CDM dan CEU, maka Chromebook kehilangan fungsi institusionalnya!

Dengan kata lain, negara membeli perangkat keras, tetapi kendali nyala-matinya ada di luar tangan negara.

Inilah yang kemudian dipahami penyidik sebagai bagian dari kerugian negara. Bukan biaya tambahan. Bukan fitur opsional. Tetapi komponen wajib yang sejak awal melekat dalam desain pengadaan.

Vendor lock-in yang terjadi di ruang kelas

Dalam dunia audit dan persaingan usaha, kondisi ini punya nama, yakni: vendor lock-in. Negara dikunci ke satu ekosistem teknologi, satu pemilik sistem operasi, dan satu jalur lisensi. Ketika kebijakan sudah dipilih, pilihan lain praktis tertutup!

Di sinilah persoalan hukum mulai muncul.

Keputusan mengubah spesifikasi pengadaan, yaitu dari sistem yang lebih terbuka ke Chrome OS, itu bukan keputusan teknis biasa. Ia menciptakan pasar tunggal. Dan di pasar tunggal itu, hanya satu pihak yang memegang kunci sistem. Kejaksaan Agung membaca ini bukan sebagai kesalahan administratif, tetapi sebagai rekayasa kebijakan yang menguntungkan ekosistem tertentu.

Kami tidak nenjual apa-apa

Ketika Google akhirnya memberi pernyataan terbuka, kalimat utamanya sederhana, yaitu: kami hanya penyedia lisensi, bukan penjual. Tidak ada suap. Tidak ada imbalan.

Pernyataan ini terdengar meyakinkan, itu jika korupsi masih dibaca dengan kacamata lama! Tetapi hukum tidak lagi sesempit itu!

Dalam perkara ini, tidak dicari siapa yang membawa koper. Yang dicari adalah siapa yang diuntungkan secara sistemik. Lisensi CEU dibayar. Aktivasi CDM berjalan. Ekosistem digital bertumbuh. Jutaan akun sekolah masuk ke dalam satu platform. Nilai ekonominya tidak berhenti di satu tahun anggaran, tetapi berlapis dan berjangka panjang.

Dalam kerangka hukum Indonesia, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban bukan karena memberi uang, tetapi karena mengambil manfaat dari kebijakan yang merugikan negara.

Temuan BPK yang tidak bisa disangkal

Laporan BPK menjadi saksi bisu yang paling jujur. Di sana tertulis bagaimana perangkat tidak digunakan, bagaimana kebutuhan sekolah tidak pernah benar-benar diuji, dan bagaimana pengadaan dilakukan tanpa kesiapan lapangan.

Sekolah tanpa internet dipaksa menerima perangkat berbasis cloud. Guru tanpa pelatihan diminta mengelola sistem digital. Daerah tertinggal diperlakukan seolah memiliki kondisi infrastruktur yang sama dengan kota besar.

Ini bukan kegagalan teknis. Ini kegagalan kebijakan.

Dan dalam hukum pidana korupsi, kebijakan yang salah karena direkayasa bisa menjadi pintu masuk pertanggungjawaban pidana!

Investasi lama dan konflik yang tak pernah usai

Google juga menegaskan bahwa investasinya di entitas yang pernah dipimpin Nadiem Makarim terjadi jauh sebelum ia menjadi menteri. Secara kronologis, itu seperti benar. Tetapi dalam tata kelola negara, kronologi bukan satu-satunya ukuran! Ada pembuktian dalam rangkaian kronologi itu sendiri!

Yang diuji adalah konflik kepentingan, termasuk konflik yang bersifat potensial dan perseptif. Ketika kebijakan negara bernilai triliunan rupiah menguntungkan ekosistem teknologi tertentu, publik berhak bertanya, apakah keputusan itu murni teknokratis, atau ada relasi yang seharusnya diuji lebih jauh?

Pertanyaan ini sah. Dan justru menjadi bagian penting dari audit forensik kebijakan publik.

Ujian besar bagi penegakan hukum

Kasus Chromebook kini bukan lagi soal siapa pejabatnya. Ini soal apakah negara sanggup menjerat kejahatan korporasi yang bekerja melalui desain sistem, lisensi, dan kebijakan. Kejaksaan Agung berada di persimpangan penting. Jika hanya berhenti pada individu, maka struktur keuntungan akan tetap utuh. Tetapi jika berani masuk ke penyidikan korporasi, maka Indonesia sedang menulis bab baru dalam penegakan hukum ekonomi. Publik tidak sedang menunggu klarifikasi. Publik menunggu keberanian.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya triliunan rupiah uang negara, tetapi masa depan pendidikan yang tidak boleh dijadikan pasar eksperimen.

Dan mungkin, untuk pertama kalinya, kita perlu jujur mengatakan, bahwa masalah Chromebook bukan soal laptop. Ia soal siapa yang memegang kendali atas kebijakan negara, dan untuk kepentingan siapa!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat berdiri megah. Gedung-gedungnya yang luas, robot perakitan yang canggih, dan model mobil listrik terbarunya kerap dijadikan ikon kemajuan investasi asing di Indonesia. Narasi resminya selalu gemilang, bahwa investasi itu langsung senilai US$ 700 juta, menyerap ribuan tenaga kerja, menjadi pionir elektrifikasi. Semuanya benar, secara faktual.

Namun, di balik cahaya terang pabrik itu, tersembunyi sebuah cerita yang lebih kompleks tentang bagaimana investasi ini sebenarnya “dibiayai”, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah insentif besar dari negara benar-benar setimpal dengan manfaat yang didapat publik.

Berdasarkan penelusuran kronologis dan audit normatif terhadap kerangka hukum, ditemukan fakta menarik. Ternyata meskipun tidak menggunakan satu rupiah uang pinjaman negara atau APBN, investasi ini menciptakan pola “pembiayaan” yang canggih. Karena negara tidak menulis cek, tetapi memberikan “karpet merah” fiskal yang nilainya sangat besar. Sementara itu, beban untuk menjaga roda produksi tetap berputar justru dialihkan ke bahu konsumen dan sistem perbankan nasional!

Kronologi faktual dari ekuitas ke ketergantungan kredit

– Tahun 2015-2017 adalah fase pembangunan berbasis ekuitas murni. Pembangunan pabrik Wuling di GIIC, Cikarang, didanai sepenuhnya oleh modal (equity) induknya, yakni SAIC-GM-Wuling, dalam skema Penanaman Modal Asing (PMA). Tidak ada syndicated loan, pinjaman proyek, atau jaminan pemerintah yang terlibat. Ini adalah struktur yang sehat bagi fiskal negara karena meminimalisir risiko kontinjensi.

– Di 2019 merupakan titik balik strategis menuju ekonomi kredit. Wuling mendirikan PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance). Ini adalah jantung dari model bisnis mereka di pasar Indonesia yang sangat bergantung pada kredit. Perusahaan ini berfungsi sebagai captive finance yang menyediakan pembiayaan untuk dealer dan konsumen.

– Pada tahun 2019-2024 terjadi gelombang pinjaman ke captive finance. Wuling Finance secara agresif menggalang dana dari perbankan, baik nasional (BCA) maupun internasional, yakni Standard Chartered, HSBC, Bank of China. Penting dicatat bahwa pinjaman ini bukan untuk membangun pabrik, melainkan untuk membiayai kredit kendaraan.

Titik kritisnya, skema ini secara hukum bersih. Namun, secara ekonomi menciptakan ketergantungan. Pabrik hanya menguntungkan jika produksinya laku. Agar laku, masyarakat perlu membeli. Agar masyarakat membeli, mereka perlu fasilitas kredit yang mudah. Dengan demikian, captive finance ini menjadi ujung tombak yang mengubah investasi modal menjadi pertumbuhan penjualan berbasis utang konsumen!

Audit hukum saat kepatuhan formal vs. ruh keadilan substantif

Dari perspektif audit kebijakan, kepatuhan formal terhadap hukum bukan satu-satunya ukuran. Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan manfaat publik adalah roh dari peraturan perundangan:

1. Celah akuntabilitas dalam pemberian insentif, dalam UU Penanaman Modal dan UU Keuangan Negara. Pemerintah memberikan insentif seperti tax holiday dan pembebasan bea masuk mesin. Hal ini dibenarkan oleh UU. Namun, temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tematik selama 10 tahun terakhir kerap menyoroti kelemahan akuntabilitas insentif serupa. BPK secara konsisten merekomendasikan agar pemberian insentif fiskal harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang terukur, seperti tingkat komponen dalam negeri/TKDN riil, alih teknologi, atau penyerapan tenaga kerja berketerampilan tinggi dan diaudit secara berkala.

Dalam konteks Wuling, insentif diberikan secara luas (broad-based) tanpa clawback mechanism yang jelas jika target tertentu tidak tercapai. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara tidak langsung (implicit fiscal cost). Potensi penerimaan pajak hilang tanpa jaminan imbal balik yang optimal bagi kapasitas industri nasional, yang dapat bertentangan dengan asas keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

2. Potensi distorsi pasar dan persaingan usaha sesuai UU No. 5 tahun 1999, inilah perspektif paling krusial yang kerap luput. Kombinasi antara:

– Insentif fiskal negara bagi pabrik, dan

– Agresivitas captive finance dalam menyalurkan kredit,

Itu dapat menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat. Wuling mendapatkan keunggulan kompetitif ganda, berupa biaya produksi yang ditekan berkat insentif, dan daya jual yang ditingkatkan berkat kemudahan pembiayaan eksklusif. Sementara itu, pemain industri otomotif nasional atau pemain asing lain yang tidak memiliki anak usaha pembiayaan yang agresif, bisa terpinggirkan.

Praktik ini berpotensi menyentuh larangan dalam UU Persaingan Usaha, yakni menciptakan kondisi yang dapat mengarah pada penguasaan pasar secara tidak wajar melalui keunggulan struktural yang didapat dari kebijakan pemerintah. Kewenangan penilaian ada di KPPU, tetapi fakta ini menuntut pengawasan yang proaktif!

3. Risiko sistemik dan perlindungan konsumen sesuai UU OJK dan UU Perlindungan Konsumen. Ekspansi kredit konsumen yang masif melalui captive finance menyimpan risiko sistemik.

Rekomendasi BPK terhadap OJK sering menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap financing company untuk mencegah praktik pemberian kredit yang tidak prudent (reckless lending). Jika kredit diberikan terlalu longgar, dapat memicu gelombang kredit macet (non-performing loan/NPL) saat ekonomi melambat.

Risiko ini tidak lagi ditanggung oleh Wuling sebagai investor, tetapi oleh perbankan yang mendanai dan pada akhirnya oleh masyarakat luas jika terjadi gejolak di sektor keuangan. Ini adalah bentuk alih risiko (risk shifting) yang halus dari korporasi ke sistem keuangan nasional dan rumah tangga konsumen.

Kesimpulan dan rekomendasi, dari jarpet nerah ke kontrak yang adil

Investasi Wuling bukanlah sebuah skandal, melainkan sebuah studi kasus tentang ketimpangan desain kebijakan. Negara sangat patuh pada prinsip menarik investor, tetapi kurang sigap dalam merancang instrumen yang melindungi kepentingan publik jangka panjang dan menjaga ekosistem pasar yang sehat!

Berdasarkan temuan normatif ini, Indonesian Audit Watch merekomendasikan:

1. Untuk pemerintah, yakni Kemenkeu, Kemenperin, BKPM: sesegera merancang insentif yang berbasis kinerja (performance-based incentive). Setiap tax allowance atau holiday harus dikontrakkan dengan capaian TKDN, investasi R&D, atau alih teknologi yang terverifikasi. Mekanisme clawback harus ada! Hal itu jangan diulangi!

2. Untuk BPK: ideal melakukan audit kinerja tematik khusus terhadap efektivitas dan cost-benefit analysis insentif fiskal di industri otomotif. Hitung secara rinci implicit fiscal cost dan bandingkan dengan manfaat penyerapan tenaga kerja dan transfer teknologi yang terjadi.

3. Untuk KPPU: memperketat pengawasan terhadap struktur pasar otomotif. Memantau apakah integrasi vertikal antara produsen dan perusahaan pembiayaan telah menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pesaing atau mendistorsi harga.

4. Untuk OJK: terapkan pengawasan makroprudensial yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan, khususnya yang bersifat captive. Mewajibkan stress test yang ketat dan meningkatkan standar perlindungan konsumen untuk produk kredit kendaraan.

Singkatnya, bangsa ini tidak kekurangan rule of law, tetapi kita sering lalai menegaskan spirit of the law, itu semangat keadilan ekonomi dan keberpihakan pada kepentingan nasional jangka panjang. Pabrik Wuling boleh dibangun tanpa utang negara, tetapi kedaulatan ekonomi kita tidak boleh dibiayai dengan utang akan ketergantungan dan kehilangan daya tawar. Saatnya negara tidak hanya menjadi host yang murah hati, tetapi juga menjadi partner yang cerdas, tegas, dan adil.

Penulis : Iskandar Sitorus, Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pada akhir Juli 2024, sebuah berkas resmi diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia bukan sekadar surat biasa. Dokumen bernomor LP/2574/J.1.2/Fd.1/07/2024 itu adalah sebuah laporan pengaduan masyarakat, yang mengantarkan sebuah klaim sangat serius ke meja hukum tertinggi di negeri ini, bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 44,1 triliun di sektor sumber daya alam, dengan titik bidik pada pemanfaatan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Pelapornya menyertakan nama-nama korporasi, titik koordinat lokasi, dan sebuah modus operandi yang spesifik, berupa penggunaan izin untuk perkebunan yang diduga dialihfungsikan menjadi wilayah tambang. Nilai Rp 44,1 triliun itu bukan angka sembarangan; ia disebutkan sebagai hitungan dari hilangnya potensi penerimaan negara selama bertahun-tahun.

Dengan diterimanya laporan itu, semua pihak, baik publik, korporasi terkait, dan terutama negara, kini berada pada sebuah persimpangan. Laporan itu sendiri bukanlah bukti hukum final. Ia adalah sebuah pernyataan publik yang terstruktur, yang meminta negara, melalui Kejaksaan Agung, untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, yakni memeriksa.

Dan inilah ujian sebenarnya dari sistem pengawasan keuangan negara kita. Apa yang dilakukan negara ketika sebuah klaim sebesar ini, dengan detail administratif yang spesifik, diletakkan di depannya? Apakah kita akan terjebak dalam debat publik yang tak berujung tentang benar-salahnya angka, atau kita memiliki prosedur baku yang elegan dan berintegritas untuk menanganinya?

Dari pengaduan ke arsip: membangun jembatan antara laporan masyarakat dan memori negara

Langkah pertama yang rasional dan paling bertanggung jawab secara hukum bukanlah langsung menyidik, melainkan membuka memori institusional negara sendiri! Kejaksaan Agung, dalam merespons pengaduan resmi itu, memiliki jalan yang sangat jelas, yakni secara formal meminta bantuan dan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaannya sederhana: “tolong bantu kami, BPK. Selama 15 hingga 20 tahun terakhir, berdasarkan pemeriksaan Anda, bagaimana kondisi tata kelola, kepatuhan, dan realisasi penerimaan negara di sektor kehutanan dan pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang disebut dalam laporan ini?”

Ini adalah langkah yang membumi. Laporan pengaduan masyarakat, sebagai masukan dari luar, harus segera dikonfrontir dengan temuan audit negara, atau rekaman dari dalam. Di sinilah letak kecerdasan kolektif sebuah bangsa diuji. Apakah kita percaya bahwa negara telah mencatat dengan baik pengelolaannya sendiri?

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bertahun-tahun itulah jawaban awal mungkin sudah tersimpan. Mungkin, pada suatu tahun di masa lalu, auditor BPK sudah mencatat adanya “ketidaksinkronan antara laporan produksi dan luas areal izin” di wilayah yang sama. Mungkin ada rekomendasi berulang tentang “perlunya integrasi data spasial antara Kementerian Kehutanan dan ESDM” yang tak kunjung dilaksanakan. Itu semua adalah early warning system yang sudah terpasang di dalam birokrasi, namun kerap tak terhubung dengan pusat respons, yaitu penegakan hukum.

Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) adalah metode sah untuk menjawab pertanyaan spesifik

Jika pembacaan arsip historis BPK menunjukkan adanya indikasi atau pola yang selaras dengan pengaduan, maka negara memiliki senjata yang tepat dan sah, yaitu ADTT atas permintaan penegak hukum.

Inilah momen di mana BPK berubah dari pemeriksa rutin menjadi “tim forensik keuangan negara”. ADTT ini dirancang spesifik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci dari laporan pengaduan:

1. Verifikasi fakta spasial, terkait benarkah di areal izin PPKH untuk perkebunan PT X di Kabupaten Y, berdasarkan citra satelit multi-tahun, terdapat aktivitas dan perubahan lahan yang mengindikasikan pertambangan?

2. Terhadap rekonstruksi penerimaan, berapa potensi PNBP (pajak/royalti) yang seharusnya diterima negara jika di areal tersebut memang terjadi kegiatan tambang, dan berapa yang benar-benar diterima?

3. Analisis jepatuhan proses, bagaimana alur penerbitan dan pengawasan izin tersebut? Apakah ada kelemahan sistemik yang memungkinkan penyimpangan terjadi?

Hasil ADTT nanti bukanlah vonis. Ia adalah laporan ahli (expert report) berkelas negara yang memetakan temuan ke dalam bahasa angka dan administrasi yang dapat dipertahankan di pengadilan. Inilah yang menjadi “ground truth” atau fakta dasar yang objektif.

Peran Kejaksaan Agung: dari pengelola pengaduan menuju pembangun kasus

Dengan laporan ADTT BPK di tangan, posisi Kejaksaan Agung berubah dari pasif menerima pengaduan menjadi aktif dan terukur membangun kasus berbasis bukti negara. Langkah-langkahnya menjadi lebih terang untuk:

1. Fase validasi, yaknk menggunakan temuan ADTT untuk menyaring mana bagian dari laporan pengaduan masyarakat yang memiliki dasar fakta administrasi/keuangan yang kuat. Ini melindungi proses hukum dari bias dan klaim gegabah.

2. Fase penyidikan terfokus, sehingga tidak lagi menyelidiki “dugaan korupsi triliunan” yang abstrak, tetapi menyelidiki “peristiwa tidak terpungutnya penerimaan negara sebesar Rp Z, yang didasarkan pada temuan ketidaksesuaian peruntukan lahan di lokasi A berdasarkan Laporan ADTT Nomor …”.

3. Strategi penegakan hukum komprehensif, sebab jika bukti pidana kuat, maka segera dijalani. Namun secara paralel, Kejagujg dapat dan harus mendorong pemulihan kerugian melalui gugatan perdata/perbendaharaan dan pemaksaan penagihan administrasi, berupa pajak dan PNBP. Tujuannya tidak hanya menghukum, tetapi terutama memulihkan!

Refleksi akhir: pengaduan itu alarm, LHP BPK adalah peta, tindakan adalah jawabannya

Laporan pengaduan senilai Rp 44,1 triliun itu adalah sebuah alarm yang berbunyi nyaring. Ia memaksa kita semua untuk melihat sebuah kemungkinan yang sangat mahal bagi keuangan publik.

Namun, alarm saja tidak cukup. Kita membutuhkan peta untuk mengetahui sumber kebakaran. Peta itu, dalam banyak hal, telah ada di rak-rak arsip BPK. Ia terdiri dari catatan-catatan tentang kelemahan sistem perizinan, pengawasan yang terfragmentasi, dan penerimaan yang tidak optimal yang telah dilaporkan bertahun-tahun.

Kini, tanggung jawab ada di pundak Kejaksaan Agung dan BPK untuk bekerja sama seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. BPK memberikan peta dan analisis teknisnya. Kejaksaan menggunakan peta itu untuk menavigasi langkah-langkah hukum yang tepat, terukur, dan berorientasi pada pemulihan aset negara.

Proses ini bukan tentang membenarkan atau menyalahkan satu pihak. Ini tentang membuktikan bahwa negara memiliki prosedur yang kredibel, adil, dan efektif untuk menjaga setiap jengkal tanah dan setiap rupiah haknya. Jika alarm ini direspons dengan cara yang benar, yaitu melalui kolaborasi audit dan hukum yang elegan, maka kepercayaan publik pada institusi negara akan pulih.

Dan yang lebih penting, kedaulatan keuangan kita akan terjaga. Itulah esensi sebenarnya dari sebuah negara hukum yang matang!

Penulis : Iskandar Sitorus,Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

MoneyTalk, Jakarta – Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah mewah, membuka brankas, atau memamerkan tumpukan uang hasil sitaan, publik seolah melihat negara sedang menang. Kamera menyorot keberhasilan penindakan, dan rasa keadilan pun terpuaskan. Namun ada satu adegan yang nyaris tak pernah disiarkan, apa yang terjadi setelah palu hakim diketok dan putusan berkekuatan hukum tetap?

Di situlah cerita berubah. Negara yang gagah saat menyita, sering kali tampak gamang saat harus mengelola. Harta rampasan yang seharusnya kembali menjadi kekayaan negara justru masuk ke lorong gelap administrasi, yaitu tidak hilang, tetapi juga tidak sepenuhnya hadir dalam sistem keuangan negara!

Banyak disita, tidak semua “pulang”

Selama dua dekade berdiri, KPK dikenal sebagai mesin penindakan yang efektif. Berdasarkan laporan tahunan dan rilis kinerja resmi lembaga tersebut, nilai aset hasil penyitaan dan perampasan dalam perkara korupsi mencapai triliunan rupiah, terutama dalam lima tahun terakhir. Kasus-kasus besar menjadi contoh: perkara gratifikasi kepala daerah dengan ratusan miliar rupiah yang disita, penyitaan aset tanah, bangunan, hingga rekening terkait perkara pajak dan perbankan, serta aset-aset bernilai strategis yang kemudian diserahkan kepada lembaga lain.

Namun, problemnya bukan pada penyitaan. Problemnya muncul setelah status hukum aset tersebut inkracht. Dalam beberapa paparan resmi, KPK mengakui masih terdapat ratusan aset hasil rampasan yang secara hukum telah diputus pengadilan, tetapi belum sepenuhnya terselesaikan dari sisi pengelolaan dan pencatatan negara.

Aset-aset ini, dominan berupa tanah dan bangunan, telah bertahun-tahun berada dalam status “menunggu kejelasan”. Mereka bukan lagi barang bukti. Tetapi juga belum sepenuhnya menjadi kekayaan negara yang hidup dalam neraca.

Kreativitas KPK dan kekosongan sistem

Untuk mencegah aset terbengkalai, KPK menempuh berbagai jalan praktis, yakni penetapan status penggunaan kepada kementerian/lembaga,hibah kepada pemerintah daerah, hingga kerja sama operasional dengan BUMN. Secara niat, langkah ini patut diapresiasi. Negara tidak dirugikan secara fisik; aset dimanfaatkan. Namun secara sistem keuangan negara, di sinilah persoalan menganga!

KPK adalah lembaga penegak hukum. Ia tidak dirancang oleh undang-undang sebagai pengelola kekayaan negara. Ketika KPK melakukan hibah atau penyerahan, itu dilakukan dalam ruang abu-abu hukum, yakni sah secara kebutuhan praktis, tetapi tidak sepenuhnya terintegrasi dalam rezim akuntansi Barang Milik Negara (BMN). Akibatnya, negara memiliki aset yang digunakan, tetapi tidak selalu tercermin utuh dalam sistem pencatatan DJKN. Negara seperti menerima warisan, tetapi lupa mencatatnya di buku besar!

Pola temuan BPK: masalah lama yang berulang

Dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menyoroti persoalan klasik yang sama pada aset hasil rampasan tindak pidana, yaitu keterlambatan atau ketidaklengkapan pencatatan aset rampasan sebagai BMN, tidak adanya basis data nasional terintegrasi antar penegak hukum dan pengelola keuangan negara, penyusutan nilai aset akibat pengelolaan yang lambat, lemahnya koordinasi lintas rezim: pidana dan perbendaharaan negara.

BPK tidak menyebut KPK sebagai pelaku kesalahan tunggal. Yang disorot adalah cacat desain sistemik, yakni hukum pidana berjalan sendiri, hukum keuangan negara berjalan sendiri. UU Pemberantasan Tipikor mengatur cara menyita. UU Keuangan Negara mengatur cara mencatat. Di antara keduanya, terdapat jurang yang tidak pernah dijembatani secara tegas oleh undang-undang.

Menjemput harta negara yang terlupakan

Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya menyalahkan KPK. Lembaga ini bekerja di luar mandat pengelolaan aset karena negara memang tidak pernah memberi desain yang jelas. Solusinya harus normatif dan sistemik yakni:

Pertama, negara wajib menetapkan satu norma eksplisit, dimana setiap aset hasil perampasan yang telah inkracht wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan cq. DJKN dalam batas waktu tertentu untuk dicatat dan dikelola sebagai BMN.

Kedua, diperlukan sistem informasi nasional aset rampasan yang menghubungkan KPK, Kejaksaan, Pengadilan, DJKN, dan BPK, agar tidak ada lagi aset yang “berhenti di tengah jalan”.

Ketiga, KPK harus dikembalikan ke khitahnya sebagai penegak hukum. Pengelolaan aset bukan tugas tambahan yang dibebankan diam-diam, melainkan tanggung jawab profesional pengelola kekayaan negara!

Kemenangan semu tanpa pemulihan nyata

Korupsi tidak hanya soal memenjarakan pelaku. Ia juga soal memulihkan apa yang dirampas dari rakyat. Jika negara hanya pandai menyita tetapi gagap mencatat, maka kemenangan hukum itu hanya setengah matang. Kita menang di ruang sidang, tetapi kalah di neraca keuangan negara.

Harta rampasan bukan trofi penindakan. Ia adalah darah yang harus kembali mengalir ke jantung fiskal negara. Dan selama sistem ini dibiarkan timpang, kita akan terus menjadi negara yang garang saat menangkap koruptor, tetapi kikuk saat mengelola hasil kemenangannya sendiri

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum mengucapkan kalimat yang selalu terdengar heroik: “memohon agar barang bukti dirampas untuk negara.” Palu diketuk. Putusan inkracht. Publik bertepuk tangan.

Namun pertanyaan mendasarnya jarang diajukan, yakni, setelah dirampas, ke mana perginya harta itu? Negara memang menang perkara. Tetapi dalam banyak kasus, ternyata negara gagal mencatat kemenangannya dalam neraca keuangan!

Aset hasil korupsi berupa tanah, bangunan, saham, mesin, bahkan korporasi kerap terhenti di ruang antara: tidak lagi milik pelaku, namun juga belum sungguh-sungguh menjadi kekayaan negara. Bukan karena dicuri. Bukan pula karena dihilangkan secara pidana. Melainkan karena tak pernah dikelola secara sistemik.

Inilah kisah tentang aset rampasan yang sah secara hukum, tetapi limbung secara tata kelola. Tentang kemenangan hukum yang bocor di meja administrasi. Tentang gudang negara yang seharusnya penuh, namun selalu terasa kosong.

Sejarah yang terputus saat rampasan belum dianggap kekayaan

Era revolusi hingga awal republik (1945–1960), pada masa negara baru berdiri, penyitaan harta dari kejahatan ekonomi dilakukan terutama untuk menjaga stabilitas. Hukum yang digunakan masih warisan kolonial seperti Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan aturan darurat seperti UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Aset sitaan berupa beras, gula, hasil bumi, sering kali: dibagikan, dimusnahkan, dan dijual langsung untuk kebutuhan darurat. Konsep Barang Milik Negara (BMN) dari hasil rampasan pidana praktis belum dikenal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru lahir pun belum memiliki jangkauan audit memadai. Jejak aset rampasan era ini nyaris tak terdokumentasi!

Era orde baru (1960–1998) kala perampasan diatur, namun pengelolaan dilupakan. Tonggak penting lahir lewat UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk pertama kalinya, perampasan harta koruptor ditegaskan dalam undang-undang. Namun ada cacat bawaan yang fatal yakni, UU ini hanya menyatakan “dirampas untuk negara”, tanpa mengatur apa yang harus dilakukan negara setelah perampasan terjadi.

Kejaksaan akhirnya memikul peran ganda, yaitu sebagai penyidik dan penuntut, sekaligus penyimpan, pengelola, dan penjual aset rampasan.

Lelang manual, pencatatan minim, setoran tidak transparan, dan yang paling krusial adalah aset tidak pernah masuk neraca kekayaan negara. Inilah awal praktik yang kemudian dikenal secara sinis sebagai “kehilangan nilai secara legal”!

Situasi lumayan justru terjadi saat ini, dimasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kejagung terlihat sudah tidak lagi sedemikian! Semoga saja itu bisa jadi model.

Era eeformasi (1999 sampai sekarang): ledakan kasus dan kekosongan jembatan membawa instrumen hukum yang jauh lebih kuat, ada UU Tipikor No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Secara teori, semuanya jelas, bahwa seluruh kekayaan negara harus dikelola oleh Menteri Keuangan melalui DJKN.

Namun di sinilah paradoks lahir. UU Tipikor mengatur perampasan. UU Keuangan Negara mengatur pengelolaan. Namun tidak ada satu pasal pun yang menjembatani keduanya. Akibatnya, aset rampasan hasil putusan inkracht, termasuk dari perkara besar, sering berhenti di Kejaksaan, tanpa mekanisme wajib untuk diserahkan ke DJKN.

Negara menang di pengadilan, tetapi sistem keuangannya tidak pernah menerima hasil kemenangan itu secara utuh!

Pola sistemik dalam temuan BPK

Selama lebih dari dua dekade, BPK secara konsisten dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), menyampaikan pola masalah yang berulang yakni aset tidak dicatat sebagai BMN, banyak aset rampasan tidak pernah masuk sistem DJKN. Sehingga tanah, bangunan, saham, dan mesin menjadi aset tidur, itu sah secara hukum, tetapi lumpuh secara fiskal.

Penyusutan nilai yang signifikan

BPK menemukan aset yang dibiarkan bertahun-tahun mengalami penurunan nilai tajam. Negara kehilangan potensi ekonomi tanpa satu rupiah pun dinikmati publik.

Lelang tidak optimal dan koordinasi lembaga lemah

Proses lelang sering lambat, kurang kompetitif, dan tidak berbasis valuasi optimal. Negara seolah menjual murah kemenangan hukumnya sendiri. Tidak ada prosedur baku yang memaksa penyerahan aset inkracht dari Kejaksaan ke DJKN. Rekomendasi BPK berulang, tetapi masalah tetap bertahan lintas tahun. Ini bukan kegagalan individu. Ini kegagalan desain sistem!

Diskoneksi dua dunia, pidana vs keuangan negara

Masalah utama terletak pada benturan dua logika, yaitu hukum pidana berorientasi pada pembuktian dan penghukuman, sementara keuangan negara berorientasi pada pencatatan, pengelolaan, dan optimalisasi nilai.

Sayangnya, pembuat undang-undang tidak pernah memaksa keduanya bertemu. Tidak ada perintah eksplisit yang menyatakan: “aset rampasan berdasarkan putusan inkracht wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan c.q. DJKN dalam jangka waktu tertentu.”

Peraturan internal seperti Perja No. 028 tahun 2014 hanya mengatur tata kelola internal Kejaksaan. Ia tidak menyelesaikan masalah integrasi dengan sistem keuangan negara!

Kasus inkrahct besar yang tak pernah masuk neraca negara

Sejarah penegakan hukum Indonesia mencatat sejumlah perkara korupsi besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menghasilkan putusan perampasan aset dalam jumlah signifikan. Namun dalam praktik fiskal negara, jejak aset-aset tersebut sering tidak pernah muncul sebagai kekayaan negara yang terkelola.

Kasus-kasus besar seperti korupsi sektor keuangan dan perbankan, korporasi asuransi negara, dana-dana investasi publik, dan sumber daya alam, secara hukum dimenangkan negara. Tetapi secara akuntansi negara, hasilnya kerap terfragmentasi: sebagian masuk kas, sebagian mengendap, sebagian kehilangan nilai, dan sebagian lain tak pernah jelas status akhirnya!

BPK dalam berbagai audit tematik menyoroti fakta bahwa ketiadaan mekanisme serah-terima pasca-inkracht menyebabkan negara tidak mampu memastikan berapa total nilai aset rampasan, di mana aset itu berada, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, dan bagaimana manfaatnya kembali ke publik.

Jika aset sudah dirampas untuk negara, tetapi negara gagal mencatat dan mengelolanya, maka kerugian publik tidak berhenti pada korupsi awal, namun ia berlanjut dalam bentuk kelalaian sistemik!

Membangun jembatan yang selama ini tidak pernah ada

Solusinya tidak bisa lagi tambal sulam. Hanya pengesahan RUU Perampasan Aset dengan mandat tegas, yaitu DJKN sebagai single custodian aset rampasan negara pasca-inkracht yang mampu menuntaskannya!

Untuk sementara, Sistem Informasi Aset Rampasan Nasional Terpadu yang dapat diaudit, dan dapat diawasi publik harus lahir! Atau peraturan bersama Kejaksaan–Kemenkeu yang mewajibkan penyerahan fisik dan administratif aset rampasan dalam batas waktu tertentu. Dan penguatan peran BPK secara real-time bukan hanya mengaudit setelah kerugian terjadi, tetapi mengawal nilai negara sejak aset dirampas.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana, apakah kita hanya ingin menang perkara, atau sungguh-sungguh memulihkan hak negara? Karena keadilan tidak berhenti di palu hakim. Ia baru sempurna ketika harta hasil kejahatan benar-benar kembali, bukan ke gudang, tetapi ke masa depan rakyat.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)