6 November 2026

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Narasi “swasembada”, “stok melimpah”, dan “serapan gabah naik 2.000%” kerap menggema dari podium Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Namun, di balik retorika optimis tersebut, harga beras di pasar tetap tinggi, petani merana, dan gudang Bulog dipenuhi beras rusak. Indonesian Audit Watch (IAW) coba membongkar kesenjangan antara klaim dan realita dengan pisau analisis berbasis data.

Retorika vs realita

Sejak pertama kali dilantik pada 2014 dan kembali pada 2023, Amran Sulaiman konsisten dengan gaya komunikasi yang penuh klaim besar. Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kondisi di lapangan justru menunjukkan cerita yang berbeda:

1. Klaim: stok beras surplus dan melimpah. Fakta: harga beras konsisten tinggi, impor terus berjalan, dan BPK berulang kali menemukan stok beras lama yang rusak di gudang Bulog, menyebabkan kerugian negara yang membengkak hingga triliunan rupiah.

2. Klaim: serapan gabah petani naik 2.000% dalam tiga bulan. Fakta: klaim ini dipertanyakan karena tidak disertai transparansi data pembelian, seperti kontrak, invoice, dan bukti pembayaran kepada petani dengan harga yang sesuai HPP.

3. Klaim: alih fungsi lahan tidak separah yang dikhawatirkan yaitu 100 ribu hektare, dan sawah justru bertambah 200 ribu hektare. Fakta: data BPS menunjukkan angka alih fungsi lahan yang lebih rendah (30-40 ribu hektare). Yang penting diperdebatkan bukan hanya angkanya, tetapi kualitas dan produktivitas lahan yang hilang dan yang ditambahkan.

Metodologi IAW: lima lapis pengujian klaim

IAW merancang kerangka analisis untuk menguji setiap klaim pejabat publik secara rasional:

1. Stok vs harga: jika stok benar-benar melimpah, mengapa harga tidak kunjung turun?

2. Angka serapan: klaim peningkatan fantastis harus dibuktikan dengan data waktu, lokasi, volume, dan mutu yang transparan.

3. Data kahan: membandingkan data satelit dengan data survei sampel BPS, dengan fokus pada dampak produktivitas.

4. Distribusi: klaim “pergeseran distribusi” untuk kelangkaan beras premium harus dibuktikan dengan dokumen pengiriman (DO) dan peningkatan stok di pasar tradisional.

5. Subsidi dan penegakan hukum: memastikan beras bersubsidi dan fortifikasi tepat sasaran, bukan justru dialihkan ke jalur premium yang berpotensi koruptif.

Pola dua periode bergaya sama, masalah klasik berulang

Analisis temporal menunjukkan pola yang konsisten:

Periode 2014-2019: janji swasembada pangan tidak pernah benar-benar terwujud. Indonesia tetap mengimpor beras, dan temuan BPK mengungkap kelemahan tata kelola.

Periode 2023-sekarang: klaim kembali lebih sensasional. Namun, realitanya adalah kenaikan harga beras, mati surinya penggilingan padi kecil (UMKM), dan ketergantungan pada impor. Rekomendasi audit BPK dari tahun-tahun sebelumnya tidak dijadikan pelajaran.

Rekomendasi: dari retorika harus ke akuntabilitas

IAW tidak hanya mengkritik, tetapi juga berupaya memberikan solusi konkret untuk membawa tata kelola pangan dari wilayah “mulut” ke “metode”:

1. Jadikan LHP BPK sebagai panduan. Setiap temuan audit harus dituntaskan dengan bukti yang dapat diakses publik.

2. Lakukan audit tematik nasional untuk memverifikasi stok harian, program SPHP, dan lahan sawah yang diklaim.

3. Buat dashboard publik real-time yang memadukan data Kementan, Bulog, dan Bapanas untuk memantau stok, harga, dan distribusi.

4. Lindungi penggilingan padi kecil dengan memastikan akses mereka terhadap bahan baku dan program pemerintah.

5. Penegakan hukum yang presisi, tidak menyasar pelaku UMKM kecil.

6. Wajibkan “data pack” untuk setiap klaim menteri. Setiap pernyataan tentang surplus harus disertai dataset yang dapat diunduh dan diverifikasi publik.

Kesimpulan

Surplus sejati bukanlah soal kata-kata di podium, melainkan tentang:

1. Harga beras yang terjangkau di pasar.

2. Gudang yang dikelola dengan sehat tanpa barang rusak.

3. Penggilingan padi kecil yang bisa bernapas lega.

4. Rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti dengan serius.

Tanpa bukti yang nyata dan dapat diverifikasi, klaim “surplus” hanyalah surplus kata-kata yang tidak mengisi piring rakyat.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Hari ini publik dihadapkan pada kenyataan pahit, bahwa perputaran uang perjudian daring menggunakan jutaan nomor rekening perbankan dan lembaga keuangan non-bank masih berlangsung tanpa henti.

Fakta ini adalah bukti telanjang bahwa seluruh otoritas penata kelola keuangan di Indonesia dimulai dari bank, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terlihat gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Padahal, mandat hukum mereka tidak main-main. Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Bank Indonesia, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah jelas-jelas mewajibkan setiap lembaga untuk menutup rapat pintu bagi aliran uang gelap.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kebalikannya, justru pintu itu dibiarkan terbuka, bahkan menjadi jalan tol yang nyaman bagi bandar judi.

Bank berpagar penuh celah

Bank seharusnya menjadi pagar pertama. Tugasnya adalah mengenali nasabah, mengawasi transaksi, dan menolak segala bentuk aktivitas mencurigakan. Tetapi, justru bank-bank besar yang menjadi jalan favorit bagi para bandar judi untuk membuka rekening.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) *dari tahun ke tahun sudah menegur lemahnya pengendalian internal perbankan*. Ribuan rekening dormant yang tidak diaudit, serta celah verifikasi digital yang longgar, menjadi bukti bahwa bank lebih sibuk mengejar target bisnis ketimbang menjaga integritas sistem keuangan.

Mari cermati:

1. Tahun 2015–2017 adalah awal lonjakan rekening tidak aktif. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) periode 2015–2016 mencatat ribuan rekening pemerintah daerah di bank umum berstatus tidak aktif (dormant) dengan saldo miliaran rupiah yang tidak terpantau penggunaannya. Catatan BPK lemahnya rekonsiliasi antara pemerintah daerah dan bank membuka peluang penyalahgunaan dana publik, termasuk pemanfaatan rekening dormant untuk transaksi di luar tujuan resmi.

Relevansi dengan judi online bahwa rekening dormant seperti ini rawan dipakai kembali (activated account) untuk menampung dana ilegal.

2. Tahun 2018–2020 pengawasan KYC lemah. LHP BPK 2018 menemukan ketidakpatuhan bank terhadap prinsip Know Your Customer (KYC). Banyak bank hanya mengandalkan fotokopi identitas tanpa verifikasi silang ke Dukcapil.

LHP BPK 2019 menegur adanya rekening dengan dokumen identitas ganda dan tidak sah, namun tetap diloloskan sistem bank.

LHP BPK 2020 menunjukkan kasus transaksi mencurigakan yang seharusnya dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK, tetapi tidak dilakukan tepat waktu.

Catatan BPK kelemahan ini memberi ruang bagi mafia judi online membuka rekening dengan identitas palsu atau pinjaman identitas (borrowed identity).

3. Tahun 2021–2022 digitalisasi banki tidak diawasi ketat. LHP BPK 2021 mencatat ledakan pembukaan rekening digital melalui aplikasi bank, tetapi pengendalian internal sangat lemah. Tidak semua bank menerapkan verifikasi biometrik. Ada kasus akun digital dibuka hanya dengan unggah foto KTP dan swafoto, tanpa validasi kehadiran fisik.

LHP BPK 2022 menyoroti lemahnya monitoring transaksi BI-FAST dan QRIS. Sistem memang real-time, tapi tidak ada parameter dan threshold (ambang batas) anomali yang dipakai secara seragam di semua bank.

Banyak bank tidak melakukan pembekuan otomatis meskipun pola transaksi mencurigakan jelas terlihat (misalnya setoran kecil berulang ke satu rekening).

4. Tahun 2023–2024 terdeteksi rekening pemerintah dan fraud by omission. LHP BPK atas LKPP 2023 menemukan 2.115 rekening milik instansi pemerintah di bank umum berstatus dormant lebih dari tiga tahun, dengan saldo lebih dari Rp 500 miliar.

LHP BPK 2024 menyoroti praktik fraud by omission, ada 15 kasus di mana oknum bank secara sengaja meloloskan rekening ilegal atau menutup mata terhadap transaksi yang seharusnya ditolak.

Catatan BPK: bank gagal menjalankan pengendalian internal, padahal OJK sudah mewajibkan penerapan enhanced due diligence.

Dari 2015 hingga 2024, pola temuan BPK konsisten menyoroti kelemahan yang berulang:

1. Rekening dormant pemerintah tidak diaudit, sehingga rawan disalahgunakan.

2. KYC lemah sebab identitas palsu atau pinjaman identitas lolos.

3. Digital banking longgar potensi besar pembukaan rekening masif tanpa pengendalian ketat.

4. Fraud by omission sebab oknum bank sengaja membiarkan rekening ilegal hidup.

Pesan kunci: BPK sudah berkali-kali menegur, tetapi industri perbankan tidak kunjung berbenah. Wajar jika hari ini jutaan rekening dipakai bandar judi online, karena pagar utama sistem keuangan Indonesia memang bolong dari dalam. Dan laporan BPK dari tahun ke tahun adalah bukti audit yang tidak terbantahkan!

Otoritas Jasa Keuangan regulator yang tak bertaring

OJK memegang peran pengawas, pengatur, dan pemberi izin lembaga jasa keuangan. Dengan Peraturan OJK terbaru tentang anti pencucian uang, seharusnya semua celah bisa ditutup. Nyatanya, jutaan rekening judi tetap lahir setiap tahun.

Mengapa? Karena pengawasan OJK berhenti pada dokumen dan laporan formalitas. Ketika fakta di lapangan menunjukkan kegagalan bank menahan aliran dana judi, OJK tidak hadir sebagai pengendali yang keras, melainkan hanya sebagai pencatat administrasi.

Bank Indonesia penjaga sistem pembayaran yang lalai

BI adalah pengendali utama sistem pembayaran nasional. Semua transaksi melalui QRIS, BI-FAST, dompet digital, dan virtual account berada dalam genggamannya. Namun, bandar judi tetap leluasa memanfaatkan kanal-kanal ini untuk menyalurkan dana taruhan.

Audit BPK 2022 menyoroti lemahnya integrasi pengawasan BI dengan PPATK dan otoritas lain. Padahal, sistem teknologi pembayaran nasional sudah memungkinkan pemblokiran real-time. Fakta bahwa transaksi judi tetap lancar adalah bentuk nyata kelalaian.

PPATK intelijen yang hanya jadi arsip

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan seharusnya menjadi intelijen keuangan negara. Laporan transaksi mencurigakan dari bank, fintech, dan lembaga keuangan non-bank sudah masuk ke meja PPATK.

Namun, alih-alih menjadi mesin komando yang mampu membekukan jaringan rekening dalam hitungan jam, PPATK lebih sering berperan sebagai gudang arsip laporan.

Laporan BPK tahun 2020–2023 menunjukkan rendahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi PPATK. Inilah sebabnya bandar judi lebih cepat membuka rekening baru daripada negara menutup rekening lama.

Kesimpulan

Ketika bank gagal, Otoritas Jasa Keuangan lemah, Bank Indonesia lalai, dan PPATK hanya mencatat, maka publik dihadapkan pada kebangkrutan integritas sistem keuangan. Hasilnya adalah:

1. Kapitalisme hitam bandar judi yang modalnya kecil tetapi justru bisa mempermalukan kapitalisme besar perbankan nasional.

2. Mandat hukum yang tegas tidak mampu diwujudkan menjadi tindakan nyata.

3. Reputasi negara sebagai pengelola sistem keuangan runtuh di mata publik, karena uang kotor lebih cepat berputar daripada uang bersih.

Pesan Penutup

Jutaan rekening judi online adalah bukti bahwa negara tidak kalah dalam undang-undang, tetapi kalah dalam implementasi. Semua otoritas penata kelola keuangan telah gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar lemahnya pengawasan, tetapi runtuhnya kedaulatan negara atas sistem keuangannya sendiri.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Sejak 2015, jargon Program Sejuta Rumah digaungkan pemerintah. Targetnya sederhana tapi ambisius, katanya untuk menjawab backlog, yaitu kekurangan jutaan keluarga yang belum memiliki rumah layak huni. Landasan hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, hingga berbagai peraturan menteri yang tiap tahun menetapkan kuota rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Masyarakat berpenghasilan rendah dijanjikan rumah dengan bunga rendah, cicilan ringan, dan proses sederhana. Namun dalam praktiknya, audit negara justru berulang kali mencatat cerita lain.

Catatan BPK 2014–2024

Selama satu dekade terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pola masalah yang konsisten:

Pada tahun 2014–2015 temuan dana bantuan cair meski pembangunan belum mencapai progres fisik. Rumah mangkrak, uang negara keluar tanpa hasil.

Tahun 2017 ditemukan subsidi rumah justru dinikmati kelompok non-miskin. Uang rakyat salah alamat.

Di 2018 diketahui kualitas rumah subsidi buruk, tanpa akses air, listrik, dan drainase. Negara membayar, tapi rakyat menerima rumah rusak.

Tahun 2020 temuan data penerima bantuan tidak akurat. Terjadi salah sasaran masif.

Pada tahun 2021 temuannya dana program perumahan mengendap di bank penyalur karena stok rumah siap akad kredit tak tersedia. Anggaran negara parkir, rakyat menunggu.

Tahun 2022 ditemukan proyek mangkrak akibat izin Persetujuan Bangunan Gedung tersendat di pemerintah daerah.

Di 2023 ada temuan mark-up biaya rumah khusus dan keterlambatan serah terima di sejumlah provinsi.

Dan tahun 2024, bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tidak tepat sasaran, bahkan rumah yang diperbaiki rusak kembali.

Pesannya sangat jelas, bahwa pengawasan lemah, perencanaan kacau, nilai uang negara tidak optimal.

Kuota naik, realisasi malah tertatih

Sejak 2010 hingga Agustus 2025, pemerintah sudah mengucurkan sekitar 170 triliun rupiah untuk program perumahan rakyat. Kuota pun terus naik, dari 220 ribu unit pada 2023, 200 ribu unit pada 2024, dan 350 ribu unit pada 2025.

Tapi realisasi selalu tertinggal. Per Juli 2025, baru 129 ribu unit terealisasi. Per Agustus naik menjadi 152 ribu unit. Artinya, hampir 200 ribu unit belum berjalan. Di lapangan, banyak rumah mangkrak, siap akad tapi tak kunjung dihuni, atau rusak sebelum ditempati.

Uang negara bocor, boros, dan salah sasaran

Bila ditarik ke akuntabilitas keuangan negara, masalah ini bukan sekadar teknis, karena:

1. Dana cair tanpa progres fisik, itu adalah potensi kerugian negara.

2. Subsidi salah sasaran, artinya uang rakyat salah alamat.

3. Kualitas rendah = poor value for money, anggaran hangus.

4. Dana mengendap di bank, berarti inefisiensi, APBN jadi tabungan bank, bukan rumah rakyat.

Janji baru Menteri PKP 3 juta rumah per tahun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru dilantik dan langsung menargetkan 3 juta rumah per tahun. Strateginya adalah memperluas FLPP, memperkuat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, dan meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai mesin baru pembiayaan.

Secara hitungan, target ini berarti 250 ribu rumah per bulan atau lebih dari 8.000 rumah per hari. Sebuah target spektakuler!

Tapi pertanyaan kuncinya adalah bagaimana mengejar target ini sementara 200 ribu unit lama saja masih belum selesai?

KUR Perumahan itu solusi atau ilusi?

Skema KUR Perumahan dipromosikan sebagai terobosan untuk mengatasi masalah pembiayaan. Namun banyak pengamat menyebutnya sekadar “solusi ajaib”, karena tampak manjur di atas kertas, tapi tidak menyentuh akar masalah.

Risikonya besar karena:

1. Salah sasaran bila verifikasi lemah, justru dinikmati spekulan atau kelompok non-miskin.

2. Kualitas rendah karena kejar kuantitas tiga juta rumah.

3. Beban APBN dari subsidi bunga bila tanpa pengawasan.

4. Moral hazard bank karena merasa dijamin pemerintah.

Jika tata kelola tak diperbaiki, KUR Perumahan bisa menjadi catatan merah baru dalam audit BPK!

Solusi, Dashboard Atau Papan Kendali Harus Tuntas

Indonesian Audit Watch mengingatkan agar sebelum mengejar target besar, tuntaskan dulu yang mangkrak.

Bentuk Dashboard Tuntas Nasional, berisi daftar proyek, progres fisik, jumlah unit, biaya, dan target per provinsi. Lalu terapkan batas waktu layanan, seperti izin bangunan maksimal 10 hari, akad kredit 14 hari, serah terima rumah 30 hari.

Integrasikan data antara FLPP, BSPS, dan program baru agar transparan dan real time. Serta terapkan sanksi tegas bagi pengembang nakal, proyek mark-up, atau penerima tidak berhak.

Kesimpulan

1. Sepuluh tahun catatan BPK adalah alarm keras. Triliunan rupiah sudah keluar, tapi rakyat belum sepenuhnya menerima rumah layak.

2. Program 3 juta rumah Menteri PKP bisa jadi lompatan sejarah, tapi juga bisa menjadi janji gagal jilid dua.

3. Jika mengabaikan temuan BPK, program ini hanya akan menambah daftar panjang masalah lama.

4. Jika berani mengadopsi strategi “Tuntaskan Dulu”, maka untuk pertama kalinya uang negara bisa benar-benar berubah menjadi rumah nyata!

5. Dashboard tuntas adalah kunci agar rumah rakyat tidak lagi berhenti sebagai angka di laporan, tetapi menjadi warisan nyata untuk generasi mendatang.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Klaim bombastis Kementerian Pertanian

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuat headline, gudang Bulog penuh, stok beras menembus empat juta ton, dan serapan gabah naik dua ribu persen hanya dalam tiga bulan. Narasi ini seolah ingin menegaskan bahwa Indonesia telah masuk babak baru ketahanan pangan.

Namun, publik bertanya-tanya, jika surplus itu nyata, mengapa harga beras di pasar justru menembus Rp18 ribu per kilogram? Mengapa penggilingan kecil gulung tikar? Dan mengapa rakyat masih mengeluh harga beras mencekik?

Kemendagri uji faktual membantah klaim

Pada 19 Agustus 2025, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir melontarkan pernyataan yang mengagetkan. Ia menyebut ada “keanehan” di balik lonjakan harga beras saat operasi pasar sudah berjalan.

“Biasanya dua minggu harga sudah turun, tahun ini sebulan penuh malah naik,” ujarnya.

Fakta yang dibawanya tak bisa dianggap remeh. Dari target penyaluran 1,3 juta ton beras lewat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), realisasinya baru 38.811 ton, atau hanya 2,94 persen. Angka ini membuktikan distribusi tidak berjalan, meski Mentan mengklaim stok melimpah!

Audit BPK temuan yang terlupakan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dalam satu dekade terakhir sebenarnya sudah mengingatkan soal rapuhnya manajemen pangan. Mulai dari beras rusak akibat penyimpanan, stok fiktif, hingga kerugian triliunan rupiah karena pembelian di atas Harga Pembelian Pemerintah.

Namun, alih-alih menuntaskan rekomendasi auditor negara, Kementan justru terus mengulang pola lama, yaitu membungkus masalah dengan retorika bombastis. Surplus diumumkan, tetapi hasil audit diabaikan.

Dua dunia, dua bahasa

Kontras kinerja antara Kementan dan Kemendagri kini mencuat terang benderang:

1. Kementan bicara angka surplus dan gudang penuh.

2. Kemendagri bicara fakta lapangan, yakni distribusi mandek, harga naik, petani merugi.

Perbedaan ini bukan sekadar soal data, melainkan soal filosofi berpikir. Kementan bermain di ranah klaim politik, sedangkan Kemendagri menguji dengan realita di pasar.

Kritik IAW: pak Prabowo, surplus itu hanya ilusi Kementan

Sebagai bagian dari publik, IAW menegaskan bahwa sebaiknya Preaiden Prabowo Subianto secara faktual membuktikan klaim surplus tanpa audit tersebut. Itu adalah ilusi!

Surplus sejati hanya bisa diyakini bila:

1. Ada audit fisik gudang untuk membuktikan beras benar-benar ada.

2. Distribusi berjalan lancar dan terukur hingga ke pelosok.

3. Data stok dan harga dipublikasikan secara real-time agar publik bisa mengawasi.

Tanpa itu semua, surplus hanyalah angka yang indah di podium, tetapi kosong di dapur rakyat.

Pesan untuk Presiden

Presiden Prabowo tidak bisa lagi hanya mengandalkan laporan sepihak dari Kementan. Ketika Kemendagri sendiri sudah menyatakan ada keanehan, artinya masalah pangan kita jauh lebih serius daripada sekadar klaim gudang penuh.

“Sebelum Kemenran mengumbar surplus, tuntaskan dulu temuan BPK. Publik butuh beras dengan harga terjangkau, bukan ilusi angka yang hanya menguntungkan elite.”

Kesimpulan

Investigasi ini menunjukkan satu hal, bahwa politik surplus pangan gagal menjawab realitas pasar. Harga tetap naik, penggilingan kecil mati, petani tertekan, dan publik semakin skeptis.

Kini waktunya Kementan berhenti membangun narasi, dan mulai membangun kepercayaan dengan cara sederhana, yakni menuntaskan audit, membuka data, dan melindungi rakyat dari manipulasi pangan.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Pamitra Wineka sebagai Komisaris Independen Mining Industry Indonesia (MIND ID) pada 10 Juni 2024 menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan kelayakan figur yang sebelumnya menjadi Direktur Utama TaniFund—perusahaan fintech pendanaan pertanian yang izinnya baru saja dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2024.

Kisah ini bermula pada Oktober 2015, saat Miftahul Choiri, Michael J. Sugianto, dan William Setiawan mendirikan TaniHub. Setahun kemudian, pada Agustus 2016, Pamitra Wineka bergabung sebagai salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama.

Tahun 2017, TaniHub melahirkan TaniFund, platform pendanaan berbasis teknologi untuk sektor pertanian. Konsepnya, masyarakat dapat menyalurkan dana langsung kepada petani dan pelaku usaha tani dengan imbal hasil menarik. Namun, sejak awal, sejumlah pihak telah memperingatkan risiko di sektor pertanian.

“Karakter sektor ini musiman, rawan gagal panen, dan fluktuasi harga. Manajemen TaniFund dari awal tidak mampu menghitung risiko,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Kamis (14/8/2025).

Prediksi tersebut terbukti. Meski mendapat izin resmi OJK pada 2021, hanya setahun berselang—Maret 2022—TaniHub menghentikan layanan langsung ke konsumen (B2C) dan beralih fokus ke segmen bisnis (B2B) dengan alasan beban operasional tinggi.

Awal 2023, sejumlah pemberi pinjaman menggugat TaniFund ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Nilai gugatan mencapai Rp471 juta. Di forum-forum daring seperti Reddit, keluhan investor yang merasa dirugikan membanjiri diskusi publik, namun proses pidana terhadap manajemen tak kunjung bergulir.

Baru pada Mei 2024, OJK mencabut izin usaha TaniFund dengan alasan kegagalan memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjaman, mengabaikan rekomendasi pengawasan, dan buruknya tingkat pengembalian pinjaman.

Ironisnya, hanya sebulan kemudian, Pamitra Wineka justru diberi kursi strategis di perusahaan tambang milik negara.

“Ini tindakan konyol. Menteri BUMN seperti tidak menghormati OJK yang sedang berjuang melindungi dana masyarakat akibat gagal bayar TaniFund,” tegas Iskandar Sitorus.

Publik kini menanti respons resmi Erick Thohir atas kritik tersebut, mengingat penunjukan komisaris BUMN seharusnya mempertimbangkan rekam jejak dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar hubungan atau citra.

MoneyTalk, Jakarta – Proyek Aids to Navigation (AToN) dengan kode INA-24 pernah digadang-gadang sebagai langkah maju bagi keselamatan pelayaran Indonesia. Dana pinjaman lunak senilai 97,1 juta dolar AS dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan telah disiapkan, dengan bunga hanya 0,15 persen per tahun dan tenor hingga 40 tahun. Dalam skema ini, Indonesia mendapat masa tenggang pembayaran selama sepuluh tahun, ini seperti sebuah kesepakatan yang di atas kertas terlihat seperti peluang emas.

Namun, di balik angka-angka manis itu, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Proyek ini justru terhenti di tengah jalan. Bagi publik, kesalahan seolah ada di Kementerian Perhubungan selaku pelaksana. Padahal, jika ditarik ke hulu, akar persoalan ini justru bermula di meja perencana: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Jejak gagal sejak awal

Pada 2016, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian pinjaman dengan pihak Korea. Sebelum sampai ke tahap ini, Bappenaslah yang memproses proyek ini ke dalam daftar Blue Book, itu adalah daftar proyek prioritas yang layak untuk dicarikan pendanaan luar negeri, lalu memasukannya ke Green Book, yang berarti siap untuk didanai.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011, proses masuknya sebuah proyek ke Green Book mensyaratkan kajian kelayakan teknis, finansial, sosial, dan kelembagaan. Bappenas juga wajib menilai kemampuan pelaksana, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menjalankan proyek tersebut.

Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2022 mengungkap fakta penting bahwa Feasibility Study proyek INA-24 tidak memuat analisis kemampuan pelaksana. Artinya, sejak awal Bappenas telah memberikan stempel “siap jalan” tanpa memastikan bahwa Kemenhub benar-benar memiliki kesiapan sumber daya, kelembagaan, dan teknis untuk melaksanakannya. Fatal bukan? Pantas Kemenhub jadi kelimpungan. Korea jadi kebingungan. Makelar Korea-Indonesia jadi berantakan.

Ketika pengawasan mati rasa

Sejak penandatanganan perjanjian pinjaman pada 2016 hingga beberapa tahun berikutnya, tahapan pelaksanaan berjalan tersendat. Tender berulang kali gagal, dan progres fisik proyek nyaris tidak bergerak. Dalam periode ini, seharusnya Bappenas punya kewajiban hukum untuk melaporkan perkembangan proyek kepada DPR setiap triwulan, sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal itu mengatur *kewenangan utang-piutang negara* sebagai instrumen kebijakan fiskal.. Seluruh pinjaman harus tercantum dalam APBN dan dilaporkan secara publik.

Faktanya, laporan itu tidak pernah muncul. Tidak ada catatan resmi yang menunjukkan Bappenas memberi peringatan atau teguran kepada Kementerian Perhubungan meski keterlambatan sudah jelas terjadi. Bahkan ketika BPK mencatat bahwa proyek ini stagnan, respons Bappenas nyaris tak terdengar.

Perubahan regulasi, kewajiban tetap

Pada masa persetujuan proyek, fungsi dan tugas Bappenas diatur dalam Perpres nomor 66 tahun 2015. Kini, aturan itu sudah dicabut dan digantikan oleh Perpres nomor 195 tahun 2024. Meski regulasi berubah, inti kewajiban Bappenas tetap sama, yakni merencanakan, mengawal, dan mengevaluasi proyek pembangunan yang dibiayai pinjaman luar negeri.

Selain itu, Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 mewajibkan semua rencana sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sementara Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan koordinasi pengawasan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan kata lain, Bappenas tidak bisa berkilah bahwa pengawasan hanyalah tugas pelaksana! Sebagai inisiator dan pengawal proyek, mereka bertanggung jawab penuh dari tahap perencanaan hingga hasil akhir!

Tiga pelanggaran berat

Jika ditelisik dari sudut hukum, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dapat disematkan kepada Bappenas dalam kasus INA-24 ini. Pertama, maladministrasi karena menyetujui proyek tanpa verifikasi memadai terhadap kesiapan pelaksana, itu sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, kelalaian pengawasan karena tidak melaporkan perkembangan proyek kepada DPR, melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2003. Ketiga, potensi kerugian negara akibat keterlambatan, yang memicu risiko penalti dan pembayaran bunga tanpa manfaat, yang bisa dikaitkan dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pola kelalaian ini juga pernah dicatat Ombudsman RI dalam kasus proyek JICA tahun 2020, di mana feasibility study disetujui tanpa verifikasi mendalam, lalu proyek mandek di eksekusi.

Bukan satu-satunya proyek EDCF yang gagal

Kasus INA-24 hanyalah bagian dari pola kegagalan yang lebih besar. Pada 2012, proyek modernisasi sebuah pelabuhan yang dibiayai pinjaman EDCF senilai 80 juta dolar AS gagal total karena lahan tidak siap. Pada 2018, proyek Sistem Informasi Transportasi senilai 60 juta dolar AS berjalan sangat lambat setelah tender harus diulang tiga kali. Semua kasus ini memiliki benang merah, yaitu, proyek sudah lolos Green Book, tapi pelaksana tidak siap, dan Bappenas tidak mengintervensi tepat waktu. Bappenas selalu lepas tanggungjawab!

Tuntutan dan jalan keluar

Indonesian Audit Watch merekomendasikan empat langkah konkret. Pertama, audit BPK yang fokus pada dokumen persetujuan Bappenas untuk proyek INA-24, guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian prosedural. Kedua, pelaporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. Ketiga, mendorong judicial review atas PP nomor 10 tahun 2011 untuk mewajibkan publikasi laporan kemajuan proyek utang secara terbuka. Keempat, hearing DPR yang memanggil Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan untuk mempertanggungjawabkan kegagalan ini di hadapan publik.

Kesimpulan, utang dibayar, manfaat tak terasa

Proyek INA-24 seharusnya menjadi simbol kerja sama internasional yang produktif. Alih-alih, ia menjadi bukti bahwa kelalaian di tahap perencanaan dan pengawasan Bappenas mengorbankan uang rakyat. Utang tetap harus dibayar sesuai jadwal, tapi manfaat proyek belum dapat dirasakan masyarakat dan dunia pelayaran.

Dalam negara hukum, kegagalan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi rutinitas. Bappenas bukan sekadar pencatat rencana, melainkan penjaga gerbang agar setiap utang luar negeri benar-benar memberi manfaat. Dan ketika gerbang itu dibuka tanpa penjagaan, yang masuk bukan kemajuan, melainkan beban yang akan ditanggung generasi berikutnya!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pengadaan jutaan unit Chromebook oleh negara mestinya menjadi lompatan digitalisasi pendidikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, yakni negara hanya membeli perangkat fisik, tanpa pernah memiliki sistemnya. Dan di situlah letak skema bisnis yang kini sedang menyeret Kemendikbudristek ke meja penyidikan.

Perangkat yang dibeli tidak bisa digunakan tanpa aktivasi melalui Chrome Device Management (CDM), yaitu sistem milik Google, tapi hanya bisa diakses dan dioperasikan oleh satu perusahaan di Indonesia, yakni PT D, sebagai satu-satunya mitra resmi Google Education.

Model bisnis tertutup sebab perangkat terkunci dan anggaran terhisap

Dalam sistem ini, semua perangkat harus di-enroll menggunakan Serial Number, yang hanya bisa diaktivasi oleh korporasi D tersebut. Tidak ada opsi aktivasi mandiri oleh sekolah, daerah, bahkan kementerian. Apakah metode ini benar atau disengaja sepertinya benar? Bukankah ini untuk menggiring kebijakan negara menjadi menyimpang dari yang seharusnya?

Artinya, negara dipaksa terus bergantung pada satu entitas privat untuk membuka akses atas alat yang sudah dibeli negara.

Biaya aktivasi CDM Rp500.000–600.000 per unit. Jutaan unit dibeli dimana potensi fee tersembunyi mencapai Rp1 triliun lebih.

Dan biaya ini tidak pernah diumumkan resmi, tidak bisa ditandingkan, tidak diaudit, dan langsung dimasukkan dalam satuan harga pengadaan, inilah bentuk sempurna dari desain mark-up terencana. Coba harga satuan itu diurai dengan teliti.

Bukankah mudah bagi penyidik untuk memahaminya? Terlebih para penyedia yakni pemenang tender sudah memberi pengakuan lengkap di dalam BAP. Jadi tidak sulit lagi bagi penyidik Kejagung untuk membulktikannya bukan?

Skema bisnis yang direkayasa sebelum jabatan resmi

Sistem CDM tidak berdiri tiba-tiba. Sudah dikondisikan, itu direkayasa! Ini bukan solusi teknis, ini model bisnis. Berdasarkan penelusuran Indonesian Audit Watch:

1. Perangkat dan skema aktivasi sudah dirancang jauh sebelum pengambil keputusan resmi dilantik, yakni Nadiem Makarim. Artinya sudah dengan matang sudah diniatkan oleh para pelaku. Ini bukti paling telak.
2. Spesifikasi pengadaan dikunci hanya untuk perangkat dengan CDM, dan hanya perusahaan D itu saja yang bisa mengktifkan. Terkait hal itu telah rinci dijelaskan oleh pemerintah.

Vendor global seperti Acer, Asus, Lenovo tidak bisa distribusi langsung karena harus lewat perusahaan D tersebut. Ini bukan cuma pelanggaran etika, ini rekayasa sistemik. Dan jika benar, maka termasuk dalam cakupan:

1. UU Tipikor di pasal 15 terkait perencanaan korupsi, pasal 13 tentang janji proyek sebelum jabatan
2. UU 5/1999 (Anti Monopoli) pasal 22 karena tender diarahkan ke satu vendor,
3. UU 30/2014 (Administrasi Pemerintahan) di pasal 12 tentang pejabat tidak boleh untungkan koleganya sebelum menjabat,
4. UU Keuangan Negara terkait pemborosan anggaran tanpa dasar efisiensi dan kebermanfaatan publik.

Pengadaan itu bukan cuma Chromebook, tapi juga sistem yang dikunci satu tangan vendor

Dalam proyek pengadaan Chromebook oleh negara, publik kerap mengira ini hanya soal “beli laptop untuk sekolah”. Padahal sesungguhnya, negara sedang membeli sebuah sistem digital yang tidak bisa berjalan tanpa aktivasi melalui vendor tunggal.

Mari kita urai alur teknis di balik layar, ini tahap penjelasannya:

1. PO barang vendor pengadaan (pemenang tender DAK) memesan perangkat ke principal (Acer, Asus, dll).
2. Barang tiba lalu principal mengirim barang ke penyedia lokal. Namun perangkat ini masih terkunci.
3. Aktivasi inilah kunci utama. CDM (Chrome Device Management) hanya bisa diaktifkan oleh PT D melalui serial number yang terhubung ke Google Admin Console.
4. Didistribusi, setelah diaktivasi oleh D, baru perangkat di-packing ulang dan dikirim ke sekolah.

Tanpa tahap ke-3 (aktivasi CDM oleh D), maka seluruh proses berhenti. Perangkat tidak bisa dipakai.

Perusahaan D satu-satunya gerbang sistem. Di titik ini, peran D bukan sekadar distributor. Mereka menjadi satu-satunya gatekeeper sistem digital pendidikan nasional, karena hanya mereka yang:

1. Memiliki akses resmi ke Google Admin Console,
2. Bisa memproses enrollment perangkat berbasis serial number,
3. Mampu menghubungkan Chromebook ke domain sekolah (belajar.id atau .sch.id),
4. Bisa mengaktifkan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) secara legal di Indonesia.

Artinya, tanpa intervensi atau keberadaan D maka barang senilai triliunan itu tidak bisa menyala di ruang kelas. Lalu, masa D bisa cuci tangan dari kasus tersebut? Tentu tidak! Ini modus kejahatan di beberapa negara.

Apa artinya bagi negara?

1. Negara membayar penuh, tetapi tidak punya kendali atas sistem. Ini pengelabuan terhadap negara.
2. Sekolah tidak bisa aktivasi sendiri, meski perangkat sudah di tangan.
3. Semua tergantung pada satu vendor swasta, dari pusat hingga ke daerah.

Ini adalah model vendor-lock-in dalam bentuk paling sempurna dari sistem, lisensi, jaringan, hingga distribusi hanya dikendalikan oleh satu tangan.

Simpul masalahnya: sistem dibeli tapi tidak dipegang

Pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek bukan lagi hanya teekait pengadaan barang. Ini adalah pengadaan sistem yang sejak awal dikondisikan untuk dikunci, diatur, dan dimonopoli lewat tahapan teknis yang tampak biasa, namun bagi yang sangat paham maka sesungguhnya ini adalah keculasan yang sangat terstruktur. *Negara yang membeli perangkat, tetapi perusahaan D yang memegang kuncinya*.

Dan ketika sistem ini dirancang sebelum jabatan formal dimulai, lalu dengan struktur spesifikasi yang mengarah hanya pada vendor tertentu, maka model bisnis ini wajib diperiksa dari hulu ke hilir oleh penyidik Kejagung.

Karena apa?

1. Tanpa aktivasi, perangkat Chromebook tidak bisa dipakai.
2. Tanpa internet stabil, CDM tidak jalan.
3. Sekolah di daerah 3T jadi gudang perangkat mati.

Jadi, ini bukan soal teknologi. Ini soal moralitas orang pengendali perusahaan!

Kunci masalahnya: serial number sebagai “Gerbang Uang”

Serial Number bukan sekadar nomor perangkat. Dalam sistem CDM, serial number adalah pintu uang. Hanya satu perusahaan yang bisa membukanya, yaitu D. Negara tidak punya lisensi master-nya. Aktivasi dilakukan secara tertutup. Biaya diselipkan sedemikian rupa ke dalam harga per-unit. Halus sekali model menculasi negara, bukan?

Masa itu tidak disentuh penyidik? Justru itu akar masalah kasus Chromebook!! Bukan yang lain.

Inilah kenapa penyidik harus memeriksanya, jangan hanya kontrak fisik, tapi juga logika bisnis di balik proyek tersebut. Ini bukan sekadar pengadaan, ini adalah model bisnis yang membajak kebijakan negara.

IAW mendesak bongkar modus bisnisnya, bukan hanya pengadaannya

Indonesian Audit Watch menilai, penanganan hukum tidak boleh hanya menyentuh “belanja Chromebook” karena model bisnis di balik CDM-lah akar masalahnya. Rekomendasi IAW:

1. Audit total oleh BPK dan BPKP terhadap CDM dan fee aktivasi sejak 2019–2024.

2. KPPU harus telusuri spesifikasi tender yang dikunci untuk vendor tunggal.

3. KPK dan Kejagung harus fokus pada skema bisnis ini, sebagai bentuk shadow procurement.

4. Kominfo dan BSSN harus ambil alih sistem konsol Google Admin Console, demi kedaulatan data pendidikan.

Jangan biarkan model bisnis tak bermoral jadi preseden

Ketika satu vendor bisa merancang sistem pengadaan nasional,
Ketika satu nomor serial bisa membuka atau mengunci jutaan perangkat,
Ketika negara tidak punya kuasa atas perangkat yang sudah dibelinya,
Maka inilah bentuk sempurna dari kolusi korporat yang membajak pemerintahan.

.Penyidik jangan hanya cari markup atau selisih harga. Bongkar siapa yang menyusun model ini sejak awal.

Karena korupsi hari ini, sering kali bukan soal transaksi. Tapi soal perancangan sistem untuk merampok anggaran secara legal.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Laporan BPK dan PPATK buktikan uang haram masuk ke anak pejabat bukan kebetulan, tapi sistemik jadi pintu belakang transaksi gelap!

Di Indonesia, korupsi tidak lagi berjalan tunggal. Dalam era baru kejahatan kerah putih, keluarga, terutama anak dan istri, kerap digunakan sebagai perpanjangan tangan. Itulah yang kini terlihat terang-benderang dalam kasus Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, dan putranya, Ronny Bara Pratama.

Zarof terseret kasus suap besar atas perkara pembunuhan Ronald Tannur. Tapi perhatian publik kini tertuju pada Ronny, yang disebut menerima uang Rp2,5 miliar dari seorang Komisioner KPUD DKI, Dody Wijaya, hanya beberapa hari sebelum gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dicabut.

Apakah ini hanya insiden acak? Tidak. Audit dan intelijen keuangan membuktikan bahwa semua itu adalah sistem.

Kronologi dua kasus, satu pola

Kasus pertama dimulai sejak tahun 2020, ketika Zarof didakwa menerima suap bersama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur. Uang Rp5 miliar dikucurkan ke Hakim Agung Soesilo, dan sebagian dari aliran dana itu mengalir ke rekening anak Zarof, Diera Cita, berdasarkan LHP BPK 2021 dan keterangan saksi di persidangan.

Kasus kedua muncul awal 2024. Pada 10 Februari, Dody Wijaya bertemu Ronny Bara di Hotel Bidakara. Ia menyerahkan uang Rp2,5 miliar secara tunai. Lalu, tiga hari setelahnya, gugatan pemilu di MK yang diajukan pihak tertentu mendadak dicabut oleh Ronny.

Laporan PPATK Mei 2024 mencatat bahwa Ronny segera melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar setelah pertemuan itu.

Lebih lanjut, LHP BPK 2023 juga mengungkap 14 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Dody kepada berbagai pihak, dengan total mencapai Rp8,9 miliar. Salah satunya diyakini adalah ke jaringan yang berhubungan dengan Ronny.

Audit BPK sistem korup lewat keluarga

Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2020 sudah beberapa kali mengingatkan pemerintah soal lonjakan aset tidak wajar milik pejabat Mahkamah Agung dan penyelenggara Pemilu. Tahun 2020, audit menunjukkan 32% aset hakim agung tidak tercatat, dan banyak yang ternyata atas nama anggota keluarga.

Pada tahun 2021, BPK menyoroti dana penyelenggaraan Pemilu DKI sebesar Rp14 miliar yang tidak diaudit secara menyeluruh, padahal Dody Wijaya menjabat sebagai bendahara. Lanjut tahun 2022, ditemukan bahwa 15% peningkatan kekayaan pejabat tinggi dilakukan lewat rekening keluarga.

Dan pada tahun 2023, Kejaksaan Agung menerima tujuh laporan dugaan suap, namun tidak seluruhnya ditindak, termasuk laporan awal mengenai Zarof.

Landasan hukum untuk tidak ada lagi alasan tidak bertindak

Berdasarkan UU Tipikor, Ronny dan Dody dapat dikenakan pasal suap (pasal 5 dan 12B), dan beban pembuktian dibalikkan berdasarkan pasal 37A. Jika mereka tidak dapat membuktikan asal-usul dana Rp2,5 miliar itu, maka hukuman penjara wajib diberlakukan.

UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 22 juga sangat tegas menyebut bahwa setiap tindakan yang mempengaruhi proses dan hasil pemilu, apalagi melalui uang, adalah tindak pidana.

Dan karena kasus ini melibatkan jaringan keluarga, maka pasal 55 KUHP tentang peran serta juga layak digunakan untuk menyeret semua pihak yang ikut membantu, menikmati, atau memfasilitasi kejahatan ini, termasuk Zarof.

Seruan Indonesian Audit Watch

Pertama, Ronny Bara dan Dody Wijaya harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan. Bukti transfer sudah dimiliki PPATK. Hotel Bidakara punya CCTV. Kejaksaan tinggal menjemput bola.

Kedua, dilakukan audit khusus terhadap seluruh kekayaan Zarof dan anak-anaknya dari 2019 hingga 2024, termasuk membandingkan laporan pajak dengan temuan BPK dan data PPATK.

Ketiga, Kejaksaan Agung wajib mengumumkan sumber pasti dari hampir Rp1 triliun uang tunai dan emas seberat 51 kg yang ditemukan saat penggeledahan kasus Zarof. Bila tidak, masyarakat akan melaporkan kelalaian ini ke Ombudsman sebagai potensi pelanggaran administrasi dan pembiaran. Ini tentu akan merusak keseluruhan performa kinerja Kejagung!

Ini bukan lagi sekedar soal Zarof, ini soal bangsa

Jika uang Rp2,5 miliar bisa dengan mudah menyulap proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka seluruh sistem hukum kita tinggal menunggu waktu untuk dibeli dan dijual seperti komoditas pasar.

Dan bila Ronny Bara tidak ditangkap hanya karena ia anak Zarof Ricar, maka hari ini adalah hari kematian integritas hukum di Indonesia!

IAW yakin Kejagung RI mumpuni untuk ‘mencacah’ sumber seluruh harta koruptor Zarof!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Ketika badan hukum yang belum pernah untung, bahkan belum pernah dagang, mendirikan kampus, publik wajib curiga. Itulah yang kini terjadi pada Danantara dan anak emasnya, Indonesia Investment Authority alias BPI.

Baru 4 bulan berdiri, portofolio belum ada, laba tak kunjung datang, tapi sudah semangat bangun universitas. Kalau begini gayanya, fungsi Danantara bisa-bisa jadi Kementerian Pendidikan Swasta, bedanya, mereka bukan mendidik rakyat, tapi mencitrakan elite.

Di mana logika bisnisnya?

Secara umum dan berdasarkan praktik hukum perusahaan dan keuangan negara, lazimnya universitas milik korporasi (contoh: Binus, Telkom University, Unilever Leadership Institute) selalu lahir dari akumulasi profit bisnis, baik lewat CSR maupun entitas yayasan. Bahkan di luar negeri, Temasek, Khazanah, hingga NBIM Norwegia malah tidak bikin kampus, meski ratusan kali lebih besar dan sudah terbukti untung.

Tapi Danantara justru membalik logika ini, “Belum dagang, belum untung, tapi sudah beramal pakai uang negara, tanpa izin rakyat.” Jadi, kinerja Danantara anomali dari Kelaziman SWF dunia!

Inilah anomali, lembaga investasi yang semestinya profit-oriented malah sibuk bikin kampus, seperti ingin menjadi Kementerian Pendidikan gaya milenial.

Sumber uangnya dari mana?

Ini yang belum dijelaskan Danantara ke publik, sebab:

1. Tidak ada laporan APBN yang menunjukkan anggaran untuk kampus.

2. Tidak ada berita acara atau audit dari BPK soal pendanaan proyek kampus.

3. Tidak ada mekanisme approval dari DPR atau Menteri Keuangan.

Jika sumbernya tentu dari dividen BUMN, maka pendanaan kampus ini:

1. Berarti menggunakan uang publik secara tidak sah,

2. Tidak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

3. Berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak melewati mekanisme APBN/APBD.

Apa tujuan sebenarnya?

Publik patut bertanya, apakah kampus ini alat branding agar Danantara terlihat “bermoral” padahal bisnis belum nyata? Apakah ini bentuk “cuci tangan reputasi” dari intervensi yang mereka lakukan pada tantiem BUMN?

Kalau begitu caranya, lebih baik ganti saja nama Danantara menjadi “Badan Pendidikan Investasi”.

Catatan penutup, etika gagal sejak awal

“Di negara sehat, kampus itu bonus dari laba. Di Indonesia, kampus dijadikan alibi sebelum neraca keuangan berbunyi.” Danantara sepertinya tidak sedang membangun etika, tapi sedang membangun panggung. Danantara University bukan proyek anti-fraud. Ia justru contoh bagaimana fraud bisa dimulai dari cara instansi membungkus niatnya dengan seragam akademik.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

1. Audit total sumber dana Danantara University oleh BPK.

2. Evaluasi urgensi dan efektivitas kampus ini oleh Komisi VI DPR RI.

3. Tunda seluruh aktivitas akademik sampai transparansi dana dibuka ke publik.

4. Pemerintah harus klarifikasi: Danantara ini lembaga bisnis negara atau pelengkap Kementerian Pendidikan?

MoneyTalk, Jakarta – Dunia mengenal SWF sebagai Sovereign Wealth Fund atau dana berdaulat negara untuk masa depan, bukan masa depan direksi. Tapi Indonesia malah menciptakan varian lokal, yakni BPI dan Danantara, yang dalam praktiknya lebih mirip: SWF = “Sogokan Wibawa Fiktif” atau SWF = “Skema Wewenang Fana”.

Manajerial gaya sultan tapi hasil gaya siluman

Danantara adalah bayi baru, tapi sejak lahir sudah pegang palu. Baru berusia 4 bulan, belum merilis laporan keuangan satu pun, tapi sudah berani bikin surat yang isinya mengatur tantiem, menghapus windfall profit dan mengintervensi 103 BUMN.

Ini bukan manajerial strategis, ini lebih mirip SWF = “Serikat Wewenang Fulus”

Dengan format surat S-063/DI-BP/VII/2025, mereka bertindak seolah mewakili negara, padahal surat itu bukan berasal dari Kementerian BUMN, melainkan dari institusi internal non-publik yang menyebut diri “Divisi Investasi BPI”.

Danantara bukan dana masa depan, tapi “Dana Narsistik Taktik Rasa Amanah”

Jikalau kinerjanya tetap seperti itu maka tidak salah jika akronim DANANTARA pun sepertinya layak dibongkar ulang, DANANTARA = “Dana Nasional Tapi Rasa Arbitrer” atau DANANTARA = “Direksi Ambisius, Negara Tak Ada Rencana Alternatif”.

Alih-alih berinvestasi ke sektor produktif seperti energi, pangan, teknologi, sampai sekarang mereka malah sibuk bagi-bagi kuasa dan menyusun skema bonus. Padahal rakyat butuh hasil, bukan narasi.

SWF dunia vs SWF kita, bagai langit dan lumpur

Kalau bicara Sovereign Wealth Fund (SWF), dunia sudah punya pakem yang jelas. Tapi Danantara datang dengan gaya nyeleneh, tapi bukan mengikuti best practice, tapi best keinginan. Coba kita tilik satu per satu.

Norwegia, lewat NBIM (Norges Bank Investment Management), adalah role model SWF global. Dana yang mereka kelola bersumber dari surplus minyak dan gas. Mereka laporkan ke publik tiap tiga bulan, dengan keterbukaan yang membuat rakyat percaya dan parlemen bisa kontrol. Satu hal yang pasti bahwa NBIM tidak ikut campur dalam bonus direksi BUMN Norwegia, karena itu bukan urusannya.

Singapura juga tak kalah disiplin. Temasek menggunakan cadangan devisa negara, bukan duit dari laba BUMN, apalagi dividen yang seharusnya masuk kas negara. Semua laporan keuangannya bisa dibaca siapa saja. Dan sama seperti Norwegia, Temasek tidak ikut mengatur gaji atau insentif direksi badan usaha.

Malaysia, melalui Khazanah Nasional, sedikit berbeda karena dananya berasal dari alokasi APBN. Tapi tetap saja bahwa laporan mereka diaudit oleh auditor negara (sekelas BPK-nya Malaysia). Dan tak pernah sekalipun Khazanah berani mengatur remunerasi manajemen BUMN karena tahu, bahwa itu urusan pemilik saham, bukan manajer investasi.

Lalu, datanglah Indonesia dengan varian SWF lokal bernama Danantara. Sumber dananya? Bukan cadangan devisa, bukan dana hasil ekspor migas, apalagi APBN, tapi dividen BUMN yang seharusnya disetor ke negara.

Transparansi? Jauh dari harapan, bahkan nama pejabatnya saja tidak semua publik tahu. Dan soal intervensi? Danantara terbukti malah bikin surat yang mengatur tantiem direksi dan komisaris 103 BUMN!

Apa jadinya jika manajer dana malah mengatur pemilik dana? Apa jadinya jika SWF kita malah jadi lembaga bayangan yang menyusup ke sistem BUMN dan mengatur pola insentif tanpa pengawasan APBN, BPK, atau DPR?

Itulah bedanya SWF di luar negeri yang benar-benar Sovereign, dengan SWF versi lokal yang tampaknya lebih mirip “Skema Wewenang Feodal” yaitu mengatur tanpa legalitas yang kuat, atau “Sogokan Wibawa Fiktif”, demi pencitraan prestasi tanpa hasil investasi.

Kalau Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin mencetak sejarah, maka Danantara harus diarahkan kembali ke jalur yang benar. Jangan sampai publik justru melihatnya sebagai: *Dana Narsistik Tanpa Transparansi Rakyat*.

Waspadalah, SWF bisa jadi peluang emas, tapi juga bisa jadi mesin pencetak “bonus gelap” kalau tak diawasi.

Maka sepertinya akronim baru untuk SWF Indonesia adalah SWF = “Sistem Warisan Feodal” atau SWF = “Sarana Wacana Fulus”

Manajerial tanpa preseden sama dengan kuasa tanpa legitimasi

Dalam praktik global, SWF tidak mencampuri struktur gaji perusahaan. Tapi Danantara malah menciptakan surat sakti untuk menata insentif dan tantiem, bahkan dengan frasa ambigu seperti “penghapusan windfall profit”. Kalau begini caranya, manajerial Danantara layak disebut MANAJEMEN = “Mengatur Negara dengan Alasan Jelas-jelas Menyesatkan dan Nepotistik”.

Rekomendasi IAW: stop SWF-SWF-an abal-abal

Jika dibiarkan, publik akan menyaksikan transformasi:

1. Dari dana investasi strategis menjadi dana intervensi sistematis,

2. Dari lembaga pengelola aset menjadib lembaga penentu bonus,

3. Dari harapan negara menjadi hantu negara.

SWF seharusnya Sovereign With Fairness, bukan Sovereign With Friends

Danantara saat ini bukan alat negara, melainkan alat elite. Maka saat ini, publik harus berani menyebut SWF = “Simulasi Wewenang Fiktif”, BPI = “Bukan Perencana Investasi”, DANANTARA = “Dana Negara Tanpa Akuntabilitas Rakyat”.

Presiden Prabowo harus turun tangan. Jangan sampai mimpi membangun investasi berdaulat justru berubah menjadi “Skandal Warisan Feodalisme” yang akan mencoreng pemerintahan dan menghancurkan masa depan fiskal Indonesia.

Publik sudah sadar, kini giliran negara bertindak! Karena SWF sejati bukan soal siapa yang pegang kuasa, tapi siapa yang bisa dipercaya menjaga dana rakyat.

Penulis ; Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)