7 November 2026

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pernah dengar lembaga investasi yang lebih sibuk memadamkan kebakaran daripada menanam uang?

Selamat datang di Danantara, itu lembaga yang katanya “sovereign wealth fund” Indonesia, tapi belakangan lebih sering berperan sebagai Sovereign Waste Fund.

Lahir dengan semangat mulia untuk mengelola kekayaan negara agar tumbuh. Tapi sejak dini, langkahnya justru terseret ke proyek-proyek yang sudah lama jadi “sarang rugi”. Mulai dari menalangi utang Whoosh hingga merangkul bisnis sampah jadi listrik. Dua kata yang seharusnya membuat kita siaga, yakni talangan dan sampah, dua-duanya lebih dekat ke lubang rugi ketimbang laba.

Dari Whoosh ke Waste pola talangan yang sama

Kita mundur sedikit ke Whoosh, proyek kereta cepat kebanggaan yang kini justru jadi beban berat. Ketika cicilan jatuh tempo, siapa yang turun tangan? Bukan investor swasta, bukan APBN langsung, tapi Danantara. Skema yang disebut standby loan itu seolah keren di atas kertas, tapi sejatinya hanya talangan dengan wajah baru.

Kini pola itu tampak diulang lewat proyek Waste-to-Energy (WtE) ada 33 proyek pengolahan sampah jadi listrik, menggandeng perusahaan asing dan lokal dengan rekam jejak yang… ya, mari kita bilang saja tidak secerah energi surya. Jika Whoosh ditalangi, jangan heran bila nanti WtE juga ditalangi. Danantara seperti terjebak dalam peran yang sama, yaitu sebagai pemadam proyek BUMN yang terbakar utang.

Bisnis sampah jalan pintas yang berisiko panjang

Mengapa tiba-tiba bisnis sampah? Secara konsep, Waste-to-Energy memang terdengar hijau dan berkelanjutan. Tapi data BPK 10 tahun terakhir berbicara lain. Hampir semua proyek serupa di Indonesia gagal menghasilkan keuntungan.

Dari PLTSa Surabaya tanpa AMDAL, PLTSa Bekasi yang tendernya tidak transparan, hingga proyek Makassar yang mangkrak dan merugikan negara Rp120 miliar. Laporan BPK bahkan mencatat bahwa tak satu pun proyek WtE nasional yang berhasil mencapai ROI positif dalam lima tahun pertama.

Danantara seakan melupakan pelajaran sejarah itu.

Jika proyek sampah di tingkat kota saja penuh masalah, bagaimana mengelola 33 proyek besar serentak, lintas provinsi, dengan teknologi insinerasi yang sensitif, dan modal dari Patriot Bonds yang notabene juga utang?

Menkeu sudah ingatkan, “Anda penyelenggara negara, bukan pemadam BUMN”

Pernyataan Menteri Keuangan jadi pembatas moral yang tegas bahwa pejabat BUMN dan Danantara adalah penyelenggara negara, tunduk pada audit BPK. Artinya, setiap keputusan investasi bukan hanya urusan korporasi tapi juga publik dan hukum.

Jika proyek Whoosh dan WtE bermasalah, yang dipertaruhkan bukan sekadar return, tapi reputasi negara. Karena setiap rupiah yang hilang, pada akhirnya bersumber dari kekayaan publik.

Dan bila sudah menyentuh uang rakyat, tak ada istilah “eksperimen bisnis”.

Prediksi keras: Danantara akan rugi di bisnis sampah

Mari kita hitung sederhana. Feedstock (bahan bakar) sampah Indonesia tidak konsisten, teknologi insinerasi mahal, emisi dioksin tinggi, sementara tarif listrik dari WtE lebih mahal dari EBT biasa. Ditambah skema pendanaan via obligasi, Danantara menanggung risiko ganda: gagal teknologi dan gagal bayar.

IAW memprediksi, dalam tiga tahun pertama, potensi kerugian akumulatif bisa mencapai Rp1 triliun jika tidak ada pengawasan dan transparansi tender.

Itu belum termasuk risiko hukum bila konflik kepentingan dan pelanggaran AMDAL terbukti di kemudian hari.

Jalan pulang nasih ada

Masih ada cara agar Danantara tak benar-benar menjadi “Danantara Waste Fund”, yaitu:

1. Hentikan ekspansi proyek WtE besar-besaran.

Mulailah dengan proyek percontohan kecil yang bisa diuji hasilnya, bukan proyek nasional yang penuh risiko politik dan lingkungan.

2. Audit total skema talangan Whoosh dan Patriot Bonds. Pastikan tidak ada “utang dalam bayangan” yang bisa menyeret APBN.

3. Fokus ke investasi yang memberi nilai tambah riil, seperti sektor logistik, agritech, energi bersih non-insinerasi, atau infrastruktur digital. Bukan bisnis sampah yang sudah berulang kali gagal di audit negara.

Sekolahkan investasi, jangan sekolahkan rugi

Danantara punya peluang menjadi ikon keuangan negara baru. Tapi hanya jika ia berani jujur pada mandatnya untuk menghasilkan keuntungan, bukan menalangi kegagalan.

Kalau tujuannya menyelamatkan proyek bermasalah, kita tidak butuh SWF, lebih tepat kita butuh Badan Pemadam BUMN Nasional.

Karena kalau semua proyek gagal ditalangi Danantara, cepat atau lambat rakyat akan bertanya, “Kapan Danantara berhenti menyekolahkan rugi, dan mulai menyekolahkan untung?”

“Negara tidak kekurangan ide besar. Yang kurang hanyalah disiplin menghitung mana yang untung dan mana yang sekadar terlihat keren di konferensi pers.”

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Kasus ini bukan sekadar pembobolan rekening. Ini kebangkrutan tata kelola sebuah bank BUMN. Pada 20 Juni 2025, uang sebesar Rp204 miliar raib dalam 17 menit dari rekening dormant milik pengusaha “S”. Dilakukan 42 transaksi beruntun diproses mulus ke lima rekening penampung. Tanpa alarm. Tanpa cegatan. Tanpa kontrol!

BNI gagal di jantung tugasnya menjaga rekening nasabah

Bank punya tanggung jawab absolut sebagai penerbit rekening, sesuai mandat UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas. Jika uang hilang karena kelalaian sistem, sekali lagi dalam sistem, maka bukan hanya teller atau kepala cabang yang bersalah, sepatutnya BNI sebagai korporasi juga harus ikut dihukum.

Mari kita buka modusnya:

1. User ID teller dan kepala cabang disebut dipinjamkan, ini adalah praktik “pinjam password” yang mestinya tabu dalam core banking.
2. Transfer dilakukan Jumat malam, sengaja memanfaatkan lengahnya pengawasan akhir pekan.
3. Pola transaksi rapid-fire 42 kali dalam 17 menit, jelas-jelas red flag, tapi mengapa sistem deteksi gagal total.

Dua tersangka bahkan terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI. Ini bukan maling receh. Ini sindikat terorganisir. Mengapa polisi masih juga tidak bisa semakin tajam dalam penyidikan?

Lalu siapa harus bertanggung jawab?

OJK punya fungsi pengawasan, tapi gagal mengendus kerentanan sistemik di rekening dormant pada BNI. PPATK sempat bereaksi memblokir jutaan rekening dormant secara massal, sayang kinerja itu ditolak publik, sebagian beralasan karena rakyat yang menabung halal juga ikut jadi korban.

Dan BNI? Mereka lugas hanya bicara soal “oknum”, padahal masalah prinsipnya adalah budaya kontrol internal yang bobrok.

Seharusnya itu menjadi pintu masuk yang termudah bagi penyidik, tetapi mengapa mereka tidak melakukannya? Biar pimpinannya saja yang membenahi hal tersebut!

Kalau penyidikan berhenti pada sembilan tersangka tanpa menyeret BNI sebagai korporasi, maka penyidikan ini akan menjadi cacat hukum. Karena UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU TPPU, dan praktik internasional memberi ruang jelas, bahwa korporasi bisa, bahkan wajib, dimintai pertanggungjawaban pidana bila gagal mencegah kejahatan finansial. Jangan sampai nanti polisi malah digugat ke peradilan karena penyidikan yang tidak adil tersebut!

Indonesian Audit Watch menegaskan:

1. Idealnya BNI harus diperiksa sebagai subjek hukum. Bukan hanya karyawan yang kecil, tapi juga manajemen puncak, Direksi, dan Komisaris yang lalai dalam governance, sesuai aturan perundangan.

2. Seluruh jenjang pimpinan penyidik sampai Kapolri seharusnya mengarahkan penyidikan harus sampai ke tanggung jawab korporasi. Kalau tidak, Polri bisa dituding melindungi bank pelat merah.

3. Regulasi dormant perlu direvisi. Bukan sekadar blokir massal seperti yang sudah pernah dilakukan PPATK, tapi harus pada sistem berbasis risiko, yakni membedakan rekening kriminal dari rekening rakyat biasa.

Skandal ini memperlihatkan secara telanjang bahwa bank milik negara bisa jadi lubang hitam keuangan publik. Kalau bank saja tak mampu menjaga rekening, bagaimana publik bisa percaya menaruh uangnya?

Hari ini terbukti rekening dormant berisi Rp204 Miliar yang dijebol. Besok, bisa jadi rekening aktif Anda yang raib, dan bank akan dengan mudah hanya bilang: “Itu ulah oknum.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sudah menancapkan panji besar, Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah se-Indonesia. Anggaran jumbo sudah dipagarkan dalam APBN 2025, ditopang pula oleh Menteri Keuangan Purbaya yang memberi peringatan keras, kalau serapan lemah, anggaran bisa ditarik.

Lalu lahirlah desain untuk siapkan 20 sampai 32 ribu dapur SPPG (Sentra Pangan Program Gizi) yang diserahkan operasionalnya ke Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menggandeng yayasan-yayasan mitra sebagai pemilik atau pengelola dapur.

Tapi sejak awal, fondasi rapuh sudah tampak, yaitu mitra dapur punya aset (tanah, bangunan, atau peralatan) tapi tidak dikonsolidasikan dengan serius. BGN malah sibuk menunggu aplikasi masyarakat masuk, bukannya mendorong aset nyata mitra agar bisa cepat berlari.

Mitra dan tiga pegawai SPPG adalah titik kritis yang terlupakan

Setiap dapur MBG wajib merekrut 3 pegawai SPPG. Inilah garda depan yang seharusnya memastikan rantai pangan aman. Tugas pokok mereka sangat jelas yakni:

1. Pegawai penerimaan bahan, dia yang bertanggung-jawab memeriksa kualitas bahan baku.

2. Pegawai produksi/pengolahan, dia yang harus memastikan makanan diolah sesuai standar higienis dan matang sempurna.

3. Pegawai distribusi dan penyimpanan harus bertanggung-jawab menjaga makanan tetap aman sampai ke siswa.

Secara hukum, mereka adalah frontline responsibility holder. Kelalaian di titik ini bisa berujung pidana, perdata, hingga administratif.

Fakta lapangan: tragedi keracunan berulang

Sayangnya, kenyataan pahit terjadi. Kasus keracunan berulang tercatat di berbagai daerah, bukan di satu titik sekolah atau perulangan, bukan di satu dapur atau perulangan. Artinya, pola yang sama terjadi sistemik, bukan insiden tunggal.

Skenarionya yang masuk akal terjadi adalah:

– Bahan basi tetap diterima, itu tanggung-jawab pegawai pertama yang lalai.

– Proses memasak tidak sempurna, menunjukkan pegawai kedua abai standar.

– Makanan dibiarkan berjam-jam, menandakan pegawai ketiga gagal distribusi.

Hasilnya, tentu cenderung siswa keracunan massal. Fakta hukum menunjukkan, dapur adalah locus delicti, tempat yang paling rasional terjadinya kontaminasi.

Jadi, teramat rumit untuk merasionalkan bahwa sarana dapur penyebab keracunan. Apalagi jika itu terjadi setelah beberapa waktu sejak dapur mulai beroperasional. Yang rasional untuk kita curigai adalah penatakelolaan bahan makanan sampai diantar ke siswa. Ini kunci utama kecurigaan.

Analisis hukum rantai pertanggungjawaban

1. Pidana, pegawai dapur baik dari pihak BGN dan lainnya bisa dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan sakit/kematian. Pemilik dapur/mitra berlandas UU Pangan pasal 86 tentang produksi pangan tidak aman. BGN sesuai UU Kesehatan pasal 190 atas pengawasan lalai.

2. Secara perdata bisa dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Hak korban untuk mendapat ganti rugi material dan immaterial.

3. Administratif bisa dilakukan pencabutan izin dapur bermasalah. Juga pembekuan operasional. Serta diwajiban memiliki sertifikasi ulang pegawai.

Kunci yang terlupakan: peran PIP

Menteri Keuangan sudah lompat dengan berbagai stimulus fiskal. Solusi paling realistis adalah mengaktifkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk:

1. Memberi modal awal bagi dapur yang punya aset parsial (tanah/bangunan/peralatan).

2. Menjadi penjamin kredit bank untuk mitra dapur.

3. Membiayai program sertifikasi wajib CPPOB/HACCP bagi 3 pegawai dapur.

Kalau ini jalan, BGN tidak lagi bisa berdalih “tidak ada dana” untuk memperkuat dapur.

Rekomendasi IAW

– Jangka pendek:

1. Audit mendadak semua dapur aktif.

2. Bentuk crisis center keracunan pangan.

3. Sistem pelaporan insiden real-time.

– Jangka menengah:

1. SOP mengikat lewat Peraturan Kepala BGN.

2. Sertifikasi wajib pegawai dapur.

3. Reward dan punishment berbasis kinerja keamanan pangan.

– Jangka panjang:

1. Database keamanan pangan nasional.

2. Audit rutin terpadu oleh BPK dan Pemda.

3. Edukasi publik terkait hak konsumen dan standar makanan aman.

Kesimpulannya, dapur adalah jantung MBG

1. Program MBG tidak gagal di ide, tapi di implementasi dapur. Presiden sudah memberi mandat, Menteri Keuangan sudah melompat, tapi BGN masih seperti mesin diesel yang tidak panas.

2. Keracunan tidak muncul dari langit, tapi dari dapur yang lalai. Kalau dapur aman, siswa selamat. Kalau dapur abai, negara bisa digugat.

Sejarah akan mencatat bahwa mimpi besar bisa runtuh hanya karena tiga pegawai dapur tidak didorong bekerja dengan standar.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak dipakai. Secara teori, rekening ini hanya tidur, menunggu pemilik sah atau ahli warisnya datang membawa dokumen lengkap. Tapi dalam praktiknya, rekening ini sering jadi target empuk sindikat kejahatan keuangan. Kenapa? Karena saldo yang mengendap tetap tercatat sebagai kewajiban bank, namun sering kali luput dari pengawasan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 sudah berulang kali menemukan: ada ribuan rekening dormant di pemerintah daerah, bahkan saldo miliaran rupiah tidak pernah direkonsiliasi. Itu artinya, ada “lubang” dalam pagar sistem keuangan kita yang bisa disusupi.

Benarkah kepala cabang bank bisa menguras rekening dormant?

Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya, tentu tidak mungkin seorang Kepala Cabang (Kacab) sendirian mencairkan rekening dormant.

Namun, dalam sistem perbankan kita, Kacab memang punya peran strategis. Otorisasi final yakni tanda tangan atau kode khususnya, sering jadi syarat terakhir agar dana bisa cair. Jadi, kalau ada kolusi antara pegawai bank (customer service, supervisor, teller) dengan Kacab yang lalai atau bahkan ikut bermain, rekening dormant bisa saja dicairkan secara melawan hukum.

Inilah titik lemah yang dimanfaatkan oleh sindikat. Mereka tahu, Kacab adalah “pintu gerbang” terakhir. Kalau pintu ini bisa dibuka dengan suap, bujuk rayu, atau dokumen palsu maka aliran uang akan berjalan.

Apa kata hukum dan regulasi?

Aturan kita sebenarnya sudah sangat jelas dan ketat:

Undang-Undang Perbankan (1998) menyebut bank wajib jalankan prinsip kehati-hatian dan punya pengendalian internal yang kuat.

POJK APU-PPT (2018) menentukan setiap rekening dormant yang ingin diaktifkan lagi harus melewati verifikasi identitas ketat, termasuk biometrik, dan wajib dilaporkan ke PPATK jika mencurigakan.

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (2010) mengatur dana dormant yang dicairkan secara ilegal bisa jadi tindak pidana pencucian uang.

KUHP memuat: jika ada unsur penipuan, penggelapan, atau pembiaran disengaja (fraud by omission), maka pelaku bisa dijerat pidana.

Artinya, hukum sudah ada. Tetapi, yang jadi persoalan adalah bagaimana bank benar-benar menerapkannya di lapangan.

Apa yang terbukti dari audit BPK?

BPK menemukan pola berulang selama hampir sepuluh tahun terakhir:

1. Tahun 2015–2017 terdapat ribuan rekening pemerintah daerah dormant dengan saldo miliaran rupiah.

2. Pada 2018–2020 banyak rekening baru dibuka dengan identitas palsu, dan dormant diaktifkan tanpa verifikasi.

3. Di tahun 2021–2022 terjadi ledakan rekening digital tanpa biometrik seragam.

4. Tahun 2023 ditemukan 2.115 rekening pemerintah masih dormant lebih dari tiga tahun dengan saldo Rp500 miliar.

5. Pada tahun 2024 terdapat 15 kasus terbukti, oknum bank mengaktifkan dormant untuk transaksi ilegal.

Jadi, ini bukan cerita satu-dua bank nakal. Ini adalah penyakit sistemik di perbankan Indonesia.

Apa yang harus dilakukan aparat?

Kalau kasus seperti ini masuk ke meja polisi, penyidik tidak cukup hanya menangkap pegawai bawahan atau orang yang mencairkan dana. Harus diusut rantai kewenangannya: siapa yang menginput data, siapa yang memberi persetujuan, dan siapa yang menekan tombol otorisasi final.

Langkah-langkah yang seharusnya ditempuh:

1. Audit trail digital dengan menelusuri jejak siapa saja yang mengakses rekening dormant itu.

2. Forensik dokumen untuk mengecek asli atau palsu KTP, KK, surat waris.

3. Financial tracing mengikuti uang setelah dicairkan, ke rekening mana saja lari.

4. Koordinasi lintas lembaga jika bank tidak melaporkan ke PPATK, maka jelas ada kelalaian serius.

Kesimpulan

Kasus rekening dormant ini membuka mata kita bahwa:

1. Kepala Cabang memang bukan “tangan eksekutor”, tapi ia adalah penjaga gerbang terakhir. Jika dia lengah atau ikut bermain, maka rekening dormant bisa menjadi ladang emas bagi mafia keuangan.

2. Temuan BPK dari tahun ke tahun membuktikan, pagar sistem keuangan kita bolong dari dalam.

3. Tanpa keberanian menyeret perbankan sebagai institusi, maka bukan hanya “oknum” yang ke meja hukum, tapi kasus seperti ini akan terus berulang.

Pesannya jelas yaitu jangan biarkan rekening dormant jadi celah yang menguntungkan sindikat, sementara publik yang menanggung kerugian dan negara kehilangan wibawa.

MoneyTalk, Jakarta – Uang kertas kita lahir dari pabrik, terdiri dari kertas sekuriti, tinta berteknologi tinggi, mesin presisi, dan regulator yang mengendalikan jumlah dan mutunya. Satu pertanyaan yang jarang tersentuh publik adalah apakah pernah ada audit BPK yang secara spesifik mengaitkan kualitas/volume tinta dengan jumlah bilyet rupiah yang dicetak tiap tahun?

Penelusuran arsip publik menunjukkan belum ada paparan seperti itu. BI menjelaskan perencanaan–pencetakan Rupiah melalui Rencana Cetak Uang (RCU) dan tahapan pengelolaan Rupiah; tapi parameter konsumsi tinta tak dibuka ke publik.

Sejarah singkat SICPA, prestasi dan noda

SICPA asal Swiss adalah pemain lama tinta keamanan, perusahaan itu memasok berbagai bank sentral dunia. Tahun 2023, Kejaksaan Agung Swiss menjatuhkan sanksi CHF 81 juta kepada SICPA karena alasan “kekurangan organisasi” yang memungkinkan terjadi penyuapan pejabat asing sehingga didenda CHF 1 juta + kompensasi CHF 80 juta. Perusahaan itu mengakui putusan tersebut namun menyanggah dasar pertimbangannya. Konteks ini penting, karena pemasok berisiko tinggi menuntut pengawasan lebih ketat pada rantai pasok Rupiah.

Peruri–SICPA di Indonesia

Di Indonesia, tinta keamanan dipasok melalui PT Sicpa Peruri Securink (SPS), perusahaan patungan sejak 2002. Detail teknis berupa formula, fitur sekuriti tidak dibuka secara publik, Peruri secara resmi mengklasifikasikan spesifikasi itu sebagai teknis bahan/produk dan fitur sekuriti atau overt/covert/forensik sebagai Informasi Dikecualikan menurut UU KIP. Kapasitas Peruri sendiri besar karena disebut mampu mencetak hingga ±12 miliar bilyet/tahun dengan 12 lini.

Terkait catatan disiplin bukti, maka kita tidak menyebut angka TKDN atau proyek-proyek luar negeri secara spesifik karena tak ada dokumen primer yang bisa ditautkan dengan aman. Ini model ketertutupan yang langgeng dan sepertinya dirawat layaknya fraud by omission.

Payung hukum dan posisi regulator

UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyebut BI berwenang penuh atas perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pemusnahan Rupiah, termasuk penetapan jumlah lembar/pecahan melalui RCU.

PP tentang Peruri adalah regim 1971–2019, terakhir PP 6/2019 menegaskan Peruri sebagai BUMN pencetak uang/dokumen sekuriti yang wajib memenuhi spesifikasi mutu/keamanan.

Apa kata BPK tentang Peruri era 2005–2025 yang benar-benar ada di arsip publik?

BPK mempublikasikan berita resmi dan IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) berikut ini yang eksplisit menyebut Peruri:

1. Laporan keuangan Peruri tahun buku 2015 mendapat opini WTP. Berita BPK 23 Maret 2016 memuat info bahwa Peruri mendapat WTP dengan catatan perbaikan atas administrasi, pengendalian intern, pajak dan sewa lahan. Entri audit ini tercantum pula di IHPS I/2016 pada lampiran A.3 pada LK konsolidasian Perum Peruri 2015.

2. PDTT/Kinerja memuat terkait penjualan dan pemenuhan order penjualan luar negeri 2016–triwulan I/2017. Itu tercatat di IHPS I/2017 pada lampiran untuk Perum Peruri (DKI dan Jabar).

3. PDTT terkait materai 2014–triwulan I/2016 atas Peruri dan instansi terkait yang tercantum di lampiran IHPS II/2016.

Ruang gelap yang perlu disorot

Dari dokumen resmi BI dan BPK, tidak ada paparan publik yang mengaitkan langsung volume/tonase tinta dengan jumlah bilyet, terkait per pecahan/per tahun. BI menjelaskan proses RCU dan standar uang layak edar, tanpa membeberkan metrik konsumsi tinta. Peruri pun secara kebijakan menutup spesifikasi teknis dan fitur sekurit dengan alasan keamanan negara. Hasilnya: publik tak punya indeks efisiensi “tinta vs bilyet” yang bisa diuji.

Mengapa akurasi data uang beredar itu genting?

Kualitas tata kelola di hulu, di pabrik, akan beresonansi di hilir, yakni uang beredar. Bila data uang beredar (M1/M2, uang kartal/ giral) tak akurat, karena misalnya ada inefisiensi atau deviasi produksi yang tak terukur, maka dampaknya nyata:

1. Kebijakan moneter tumpul, sebab BI bisa salah menakar suku bunga/operasi pasar terbuka jika basis datanya meleset.

2. Salah mengantisipasi inflasi, karena proyeksi harga meleset, respons pengendalian telat atau berlebihan.

3. Ketidakstabilan ekonomi, sebab fluktuasi harga, suku bunga, nilai tukar jadi lebih liar.

4. Iklim investasi terganggu dikarenakan ketidakpastian data menahan keputusan modal.

5. Sulit mengukur kinerja ekonomi, sebab indikator jadi bias; kebijakan fiskal/moneter kehilangan target.

6. Dampak sosialnya, kelompok berpendapatan tetap paling rentan ketika inflasi/deflasi tak terkendali.

Cara BI menghimpun data, secara ringkas adalah seperti ini: laporan bank/lembaga keuangan, sistem pembayaran dan survei terarah. Tantangannya: cash culture dan underground economy yang masih tebal, membuat statistik formal perlu “jembatan” akurasi. Karena itu, akurasi uang beredar adalah prasyarat kesejahteraan, itu sejalan dengan mandat kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.

Kaitannya dengan faktual kinerja Peruri–SICPA adalah perlu audit agregat “tinta vs bilyet” bukan kepo rahasia pabrik, melainkan menguatkan integritas data hulu agar angka di hilir, yakni uang beredar, ebih presisi. Dengan begitu, kebijakan moneter berdiri di atas data yang firm, bukan tafsir.

Solusi melalui PDTT terhadap “Tinta vs Bilyet” tanpa harus membuka rahasia

1. Tujuannya untuk menilai mutu, efisiensi, transparansi pemakaian tinta keamanan, itu tanpa harus membocorkan formula/fungsi rahasia.

2. Mengetahui input per tahun dan pecahan: atas volume pembelian tinta (agregat), consumption rate baku, hasil uji lab dalam bentuk indeks (pass/fail, konsistensi warna, respon optik/UV/magnetik).

3. Menilai proses: setup waste, spoilage, reprint rate, downtime, biaya produksi per bilyet (range).

4. Kontrol output atas total bilyet lulus QC, reject rate (dalam %), biaya per lembar; sajikan tren tahunan.

5. Mencermati kepatuhan, dengan merujuk pada UU 7/2011, PP Peruri (terakhir PP 6/2019), SOP BI, dan Daftar Informasi Dikecualikan Peruri, agar tidak melanggar klasifikasi.

6. Melihat manfaat atas transparansi agregat yang menenangkan publik dan membuka ruang benchmark kinerja tahunan, tetap aman bagi sekuriti.

Sikap IAW: advokasi dan pelaporan

IAW memandang “celah audit” ini perlu disikapi dengah teknik ganda agar memberi dampak yang berguna:

1. Mendorong BPK melakukan PDTT tematik terhadap bahan baku sekuriti atas tinta/kertas yang dikaitkan langsung dengan output bilyet, itu dilakukan tanpa harus membuka rahasia teknis.

2. IAW akan melapor ke Mabes Polri dalam bentuk informasi/aduan atas keganjilan kinerja mereka dalam kurun kerjasama Peruri-SICPA, bukan bertujuan untuk memvonis pidana namun lebih pada mencermati fakta. Ini adalah pola audit publik yang tidak menyinggung efisiensi “tinta vs bilyet”.

3. KPK dan Kejagung hendaknya mumpuni cermati profil risiko pemasok global (SICPA) pasca putusan OAG Swiss 2023, yang menuntut pengawasan ekstra pada sisi pengadaan.

Keseluruhan hal itu dimaksudkan sebagai permintaan penyelidikan profesional, agar otoritas penegak hukum menilai ada/tidaknya indikasi tindak pidana dalam pengadaan/pemakaian tinta keamanan. Bila diperlukan bisa saja dengan koordinasi dengan BPK/BI/Peruri.

Penutup: transparansi yang waras

Kita tidak menuntut rahasia negara dibuka. Yang kita minta indeks akuntabilitas yang bisa diaudit publik: seberapa efisien tinta dipakai untuk melahirkan setiap lembar Rupiah.

BI, Peruri, BPK punya semua instrumen untuk mewujudkannya sehingga regulasi jelas, kapasitas produksi ada, dan preseden PDTT tersedia. Dengan begitu, opini WTP tetap bermakna, bukan sekadar stempel rapi, dan kepercayaan publik pada Rupiah makin kokoh.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu tonggak pemerataan gizi dan pengentasan kemiskinan struktural. Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru bahkan sudah mengambil lompatan fiskal, yakni mengguyur Rp200 triliun ke perbankan, menggerakkan stimulus likuiditas agar salah satunya program ini tidak jalan di tempat. Tapi anehnya, Badan Gizi Nasional (BGN) yang justru menjadi pelaksana teknis utama, masih belum menunjukkan gerakan setara.

Padahal, di lapangan, para mitra dapur MBG bukan konsep imajinatif. Mereka sudah hadir dengan tanah, bangunan, dan peralatan. Bahkan jika hanya punya satu dari tiga elemen itu, mereka tetap nyata. Mereka adalah fondasi awal untuk membangun sistem distribusi pangan bergizi di negeri ini. Sayangnya, BGN gagal mengorkestrasi potensi tersebut secara strategis. Kenapa gagal? Asal bukan dibuat gagal saja!

Mitra dapur sudah punya aset, tapi tak pernah didorong

Banyak mitra hanya punya tanah. Ada yang hanya punya bangunan. Sebagian lagi hanya punya alat produksi. Tapi semua ini bisa dikonsolidasikan, jika BGN mau. Yang terjadi justru sebaliknya, yakni BGN hanya membangun aplikasi pendaftaran, lalu menunggu orang-orang datang sendiri. Tidak ada sistem “matching” antara pemilik tanah dan penyedia alat. Tidak ada dashboard konsolidasi mitra di tingkat kecamatan.

Padahal negara membutuhkan percepatan. Kalau semua harus punya tanah, alat, dan dapur sekaligus, maka program ini akan jalan di tempat. Negara semestinya merangkai potensi-potensi tersebar itu menjadi kekuatan nasional. Itulah pengkonsolidasian, bukan dibiarkan!

Keracunan masih terjadi, tapi BGN diam saja?

Lebih menyakitkan lagi, insiden keracunan makanan MBG sudah terjadi di beberapa daerah. Data sementara menunjukkan:

1. Ada 22 kasus keracunan telah tercatat hingga pertengahan 2025.

2. Terdapat 146 anak terdampak, sebagian besar siswa sekolah dasar.

3. Tiga dapur dicabut sertifikasinya oleh Dinas Kesehatan.

Tapi apa tanggapan BGN? Tidak ada audit terbuka. Tidak ada sistem early warning. Tidak ada penindakan proaktif. Presiden kerepotan atas kondisi buruk itu! Yang pasti, hanya perulangan terus, tetap ada keracunan. Masa tidak malu?

Sementara saat ini Menkeu sudah sibuk memetakan supply chain pangan, membangun kebijakan fiskal, dan menyiapkan platform digital real-time, BGN malah terlihat tenggelam dalam model lama, yakni diam menunggu, berharap keajaiban partisipasi terjadi lewat aplikasi. Itu sangat tidak baik!

BGN harusnya sudah konsolidasi, bukan cuma kompilasi data

Menkeu saja sudah mencermati kinerja unit khusus seperti BTIIK dan DJSEF untuk mempercepat performa lintas sektor. Harusnya, BGN juga punya divisi “Konsolidasi Mitra Dapur” yang bekerja 24 jam untuk:

1. Menyatukan mitra pemilik tanah dengan pemilik dapur dan alat,

2. Memberi stimulus fiskal awal berdasarkan verifikasi aset,

3. Memfasilitasi pembiayaan melalui Himbara, KUR, atau koperasi,

4. Mempersingkat sertifikasi SLHS dan CPPOB dapur layak MBG.

Tapi semua itu belum terjadi. Sampai kapan?

Usulan konkret untuk Kepala BGN

Agar tidak semakin tertinggal, berikut lima usulan strategis untuk Kepala BGN:

1. Bangun database aset mitra berdasarkan komponen. Pisahkan kategori pemilik tanah, bangunan, alat. Buat fitur digital “matching mitra” berbasis wilayah.

2. Konsolidasikan model franchising sosial. Uji coba MoU triparty antara franchisor, yayasan pengelola, dan pemilik dapur. Bangun 1 prototipe per kabupaten, lalu skalakan.

3. Dorong skema pembiayaan khusus MBG tanpa membebani anggaran BGN. Gandeng bank Himbara, gunakan SPK BGN sebagai jaminan sosial. Fasilitasi pinjaman lunak untuk mitra demi percepatan kesiapan sarana prasarana dapur.

4. Rancang sistem sertifikasi fast track. SLHS, CPPOB, HACCP untuk mitra eksisting dipercepat melalui jalur fasilitasi.

5. Audit insiden keracunan dan buat laporan publik. Jangan sampai itu jadi temuan BPK. Audit hari ini, umumkan minggu ini, dan tangani dalam bulan ini.

Penutup, kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Jika program MBG ini gagal bukan karena rakyat malas, tapi karena BGN lamban, maka publik berhak kecewa. Apalagi saat Menkeu sudah memimpin reformasi fiskal dan Presiden sudah membuka ruang politik sebesar-besarnya.

Kalau BGN masih juga tidak berani melompat, bukan tak mungkin Presiden akan menyerahkan tugas ini kepada lembaga yang lebih gesit dan teruji.

Program MBG bukan proyek sekali lewat. Ia adalah masa depan anak-anak kita. Kalau tidak hari ini dimulai dengan konsolidasi, maka esok hanya akan jadi daftar panjang keracunan, audit, dan gugatan publik.

Mimpi Presiden tak akan bisa ditopang oleh birokrasi yang lemot!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pagi di Cikande biasanya riuh oleh truk pengangkut logam dan bahan baku pabrik. Namun kini kawasan industri yang selama ini dianggap “zona produksi” berubah jadi “zona bahaya”. Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penyegelan beberapa lokasi di Modern Cikande Industrial Estate, termasuk PT Peter Metal Technology Indonesia (PT PMT), itu pabrik peleburan logam yang disebut memiliki dosis radiasi tertinggi.

Penemuan Cesium-137, isotop radioaktif dengan waktu paruh 30 tahun, bukan sekadar “insiden teknis”. Ia adalah bukti telanjang kelalaian sistem pengawasan limbah dan impor logam bekas. Bagaimana mungkin sampah nuklir bisa masuk ke Indonesia, beredar di lapak rongsokan, lalu mengkontaminasi rantai produksi makanan ekspor?

Jejak audit BPK yang tak didengar

Badan Pemeriksa Keuangan sudah lama menulis peringatan keras:

1. LHP KKP 2016 dan 2018 No. 21.A/LHP/XVII/05/2017 dan No. 19.A/LHP/XVII/05/2019 dengan temuan, sistem penelusuran ekspor lemah; data kapal, pabrik, eksportir tidak terintegrasi. Rekomendasinya, diintegrasi database dan audit mutu internal sebelum ekspor.

2. LHP KLHK 2020 dan 2021 No. 18/LHP/XVII/05/2021 dan No. 20/LHP/XVII/05/2022, temuan: pengawasan limbah B3 dan scrap metal tidak efektif; impor logam bekas tidak tersertifikasi dan direkomendasi melakukan verifikasi wajib bebas radiasi, inspeksi ketat importir.

3. LHP BAPETEN 2018 dan 2022 No. 18.A/LHP/XVII/05/2019 & No. 22/LHP/XVII/05/2023 dengan temuan basis data sumber radiasi tak terhubung dengan kementerian lain; inspeksi minim. Direkomendasikan integrasi sistem lintas lembaga, prioritas inspeksi berbasis risiko.

4. LHP Pemprov Banten 2019 dan 2021 No. 08/LHP/XVIII.SRG/05/2020 & No. 10/LHP/XVIII.SRG/05/2022. Temuan pengawasan kawasan industri lemah, data kualitas lingkungan tak lengkap. Rekomendasi: tambah tenaga pengawas, sanksi tegas pelanggaran.

Semua catatan ini ada di website resmi BPK. Namun hasilnya? Tumpukan laporan di rak, bukan tindakan nyata.

Siapa harus bertanggung jawab?

1. Perusahaan, yakni PT PMT sebagai importir scrap metal wajib memastikan material bebas radiasi. Permen LHK No. P.10/2020 jelas mewajibkan pemeriksaan ini. Jika terbukti lalai atau sengaja, korporasi dan pengurusnya harus dikenai pidana lingkungan.

2. Pejabat Bea Cukai dan KLHK, sebab bagaimana mungkin kontainer scrap logam bisa masuk tanpa sertifikat bebas radiasi? Siapa yang memberi izin tanpa verifikasi?

3. BAPETEN dan Pemda Banten karena temuan audit BPK soal minimnya inspeksi terbukti. Pertanyaan publik, apakah sistematika yang buruk itu hanya kelalaian, atau ada unsur pembiaran?

4. Kementerian terkait sebab sistem integrasi data yang direkomendasikan BPK sejak 2019 tak kunjung ada. Ini kelalaian struktural yang harus diakui pemerintah pusat.

Tuntutan sanksi hukum harus tegas!

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, tindakan berikut wajib dilakukan:

1. Penyidikan pidana terhadap PT PMT, pejabat pemberi izin, dan pihak-pihak yang lalai.
2. Audit dokumen impor scrap logam sejak 5 tahun terakhir.
3. Penyitaan dokumen perizinan dan rekam inspeksi.
4. Penetapan tersangka korporasi jika terbukti pelanggaran sistemik.
5. Pasal 104 UU Lingkungan jelas: korporasi yang mencemari lingkungan bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kenapa publik harus tahu?

Ini bukan sekadar cerita “udang ditolak ekspor”. Ini cerita gagalnya pengawasan negara. Temuan BPK sudah ada, tapi diabaikan. Akibatnya, scrap logam ber-Cs-137 lolos masuk Indonesia, berpotensi mencemari rantai makanan dan lingkungan.

Jika pemerintah tidak berani menindak tegas semua pihak dari perusahaan, pejabat, pengawas, maka publik wajar khawatir bahwa kasus Cikande hanya awal dari bom waktu limbah nuklir lain yang bisa bertebaran tanpa pengawasan.

Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pembantunya sekarang punya ujian besar, apakah Indonesia mau dikenal dunia sebagai negara yang gagal mengawasi sampah nuklir, atau negara yang berani menindak tegas dan memperbaiki sistem dari akarnya?

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Akhir 2024, PLN tampil bak perusahaan raksasa yang sehat secara finansial. Laporan keuangannya mencatat aset Rp1.772 triliun dan ekuitas Rp1.061 triliun. Namun, angka fantastis itu bukan hasil laba bersih atau dari kinerja bisnis listrik yang kinclong. Sebagian besar kenaikan itu berasal dari revaluasi aset sebesar Rp48,46 triliun, yang hanya tercatat di ekuitas sebagai Other Comprehensive Income (OCI). Artinya, itu bukan duit nyata yang bisa dibelanjakan.

Dalam kondisi pemerintah mengejar setoran dividen dari BUMN, laporan “cantik” seperti ini bisa menciptakan kesan yang salah. PLN tampak kaya di atas kertas, tapi beban masa depannya tidak ikut disorot.

Bom waktu PPA, utang tersembunyi di balik listrik swasta

Masalah terbesar PLN bukan cuma laporan keuangan yang “glamor”. Sejak lama, PLN terikat kontrak Power Purchase Agreement (PPA) dengan pembangkit listrik swasta. Dalam banyak kasus, PPA disertai jaminan pemerintah (sovereign guarantee). Jika PLN gagal bayar, maka negara yang menanggung.

Sejarah pernah membuktikan betapa mahalnya risiko ini. Di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pemerintah harus membayar USD 400 juta ke lembaga asuransi investasi milik AS, OPIC, akibat pembatalan kontrak listrik. Itu contoh nyata kewajiban kontinjensi yang dulu nyaris bikin PLN bangkrut!

Sayangnya, neraca PLN tidak mengungkap secara rinci semua beban PPA ini. Padahal, di negara lain, kontrak semacam ini terbukti jadi bom waktu. Zambia terjerat USD 1 miliar utang PPA, Ghana membayar USD 620 juta untuk listrik yang tidak terpakai, dan Pakistan menanggung USD 500 juta akibat kontrak serupa. Masa mau jadi seperti itu?

Oversupply listrik dan proyek aneh-aneh

Sistem Jawa-Bali sudah kelebihan listrik (oversupply), tapi proyek baru seperti PLTU Jawa 9-10 tetap jalan. Pemerintah juga mendorong pembangkit berbasis sampah dengan harga beli USD 20 sen/kWh, tiga kali lipat biaya pokok PLN di Jawa. Logikanya, PLN harus membeli listrik mahal yang mungkin tidak dibutuhkan, lalu rakyat yang akan menanggung tagihannya!

Derivatif dan kurs, angka yang bikin bingung

Publik sempat mendengar kabar PLN mendapat “pendapatan hedging Rp6,35 triliun”. Faktanya, laporan resmi PLN justru mencatat kerugian kurs Rp6,78 triliun dan instrumen derivatif hanya mengurangi beban bunga Rp0,70 triliun. Cara pencatatan ini sah secara akuntansi (FVTPL), tapi tanpa penjelasan yang gamblang, maka angka ini bisa menyesatkan pemangku kepentingan.

10 tahun temuan BPK peringatan yang tak didengar

Selama satu dekade, BPK rutin menemukan masalah, yakni:

1. Subsidi listrik tidak tepat sasaran.

2. Proyek pembangkit molor dan mahal, ada kelebihan bayar.

3. Piutang ratusan miliar macet.

4. Tender batu bara dan peralatan penuh celah kolusi.

Dengan track record ini, laporan PLN yang “sempurna” justru menimbulkan tanda tanya besar.

Perspektif hukum, dari pasar modal ke Tipikor

Menurut UU Pasar Modal, di pasal 80, 90 dan 93 sebut penyampaian informasi menyesatkan bisa berujung pidana. Jika laporan keuangan “dipoles” untuk memuluskan dividen atau bonus direksi, maka jalurnya bisa masuk UU Tipikor pasal 2 dan 3. Beban PPA dengan jaminan pemerintah adalah risiko keuangan negara yang wajib diungkap.

Pelajaran dari dunia internasional

Kasus Zambia, Ghana, dan Pakistan menunjukkan krisis utang akibat PPA. IMF dan Bank Dunia bahkan mengkategorikan kontrak listrik tak transparan sebagai “hidden debt” yang memicu kegagalan ekonomi negara.

Indonesia bisa mengulang skenario yang sama jika PLN tidak terbuka soal kewajiban ini!

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

1. Transparansi penuh PPA, maka PLN wajib buka semua kontrak dan risiko ke publik.

2. Audit khusus BPK fokus kewajiban kontinjensi, proyek sampah kota, dan PLTU baru.

3. Pemeriksaan OJK untuk pastikan tidak ada misleading presentation dalam laporan keuangan.

4. Pre-audit proyek baru dengan audit kelayakan proyek sebelum disetujui.

5. Peran DPR dan publik menagih akuntabilitas PLN agar listrik tidak jadi ladang rente.

PLN jangan main sulap angka!

PLN bukan sekadar perusahaan, ia adalah denyut nadi rakyat. Laporan keuangan yang terlihat indah tapi menyembunyikan bom waktu utang dan kontrak mahal bisa menghancurkan kepercayaan publik. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban!

Kalau negara lain bisa tumbang gara-gara kontrak listrik, kenapa kita masih main-main? Saatnya PLN bicara jujur, sebelum listrik rakyat jadi barang dagangan segelintir elit.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Dua skandal besar yang seolah tak berkaitan ternyata menyisakan jejak yang mirip. Yang satu soal proyek BTS 4G senilai triliunan rupiah, yang lain tentang kuota haji yang tiba-tiba berubah aturan. Tapi keduanya bertemu pada angka yang nyaris sama: Rp 27 miliar dan USD 1,6 juta (Rp 26 miliar).

Ini bukan kebetulan. Ini adalah cerita tentang uang, kuota, dan kekuasaan.

Misteri Rp 27 miliar yang hilang

November 2022 di dalam sebuah ruang sidang kasus BTS, Irwan Hermawan, komisaris PT Solitech Media Sinergy, memberi kesaksian mengejutkan, bahwa ada Rp 27 miliar yang diserahkan ke Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu. Uang itu diberikan melalui dua perantara: Resi dan Windi.

“Waktu itu untuk mengamankan urusan proyek BTS,” ujar Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tanggal 26 September 2023.

Putusan pengadilan pun mencatatnya. Pada 8 November 2023, Hakim secara resmi menyebut nama Dito sebagai penerima dana tersebut.

Tapi kemudian, ceritanya berbelok.

Juli 2023, sebelum sidang berlangsung, pengacara Maqdir Ismail sudah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar (dalam dollar AS) ke Kejaksaan Agung. Dari mana uangnya? Tidak jelas. Untuk apa? Juga tidak dijelaskan.

Sementara isu yang bersileweran sebut-sebut bahwa uang 27 miliar itu bersumber dari salah satu perusahaan travel haji.

Yang pasti, penyidikan terhadap Dito tidak pernah dilanjutkan. Dan publik tidak tahu uang itu dicatatkan sebagai apa dalam kasus BTS!

SK Menag yang mengubah segalanya

Oktober 2023. Presiden Joko Widodo pulang dari Arab Saudi dengan membawa kabar gembira, bahwa ada tambahan kuota haji 20.000 jemaah. Rakyat bersorak, antrean haji yang mencapai 47 tahun akhirnya terpotong.

Tapi kemudian, Maret 2024, terbit SK Menteri Agama No. 130 tahun 2024. Aturannya berubah, yakni kuota tambahan dibagi 50:50 antara reguler dan khusus. Padahal UU menyatakan perbandingannya 92% : 8%.

Perubahan ini membuka keran keuntungan besar. Kuota khusus bisa dijual travel haji dengan harga USD 2.600-7.000 per kursi. Hitung saja, jika 10.000 kursi x USD 5.000 = USD 50 juta (Rp 775 miliar).

KPK pun bergerak. Agustus-September 2025, mereka menyita USD 1,6 juta, setara Rp 26 miliar, 4 mobil mewah, dan 5 properti. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga memanggil Syam Resfiadi, Ketua Umum Asosiasi Travel Haji (SAPUHI), sebagai saksi. Terpisah dari itu, Fuad Hasan Masyhur, pendiri biro/travel haji/umrah Maktour serta mertua Dito Ariotedjo, juga dicegah bepergian dan diperiksa terkait kasus kuota haji.

Jejak yang bertemu

Dua kasus. Dua angka yang nyaris sama, yakni Rp 27 miliar dan USD 1,6 juta (Rp 26 miliar). Dua orang yang terhubung, yaitu Dito Ariotedjo (Menpora) dan Fuad Hasan Masyhur (mertuanya, pengusaha travel haji).

Dan waktu yang berdekatan, bulan Juli 2023 pengembalian uang dan tenggat proses sampai terbit SK Menag yang bermasalah Maret 2024. Ini terlalu sangat banyak kebetulan!

Sekarang bola di tangan KPK

Kini, bola ada di pengadilan KPK. Mereka punya wewenang untuk mengambil alih kasus dari Kejagung jika ada indikasi penghambatan hukum.

Fakta-faktanya sudah jelas di atas meja:

1. Nama pejabat disebut di putusan pengadilan.

2. Ada uang yang dikembalikan tanpa sumber jelas.

3. Ada kebijakan yang melanggar UU.

4. Ada hubungan keluarga antara pejabat dan pengusaha yang diuntungkan.

Publik menunggu. Tidak perlu retorika. Tidak perlu janji. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Karena keadilan bukanlah slogan. Keadilan adalah bukti.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Mei 1998 mengajarkan satu hal sederhana: negara yang buta informasi, buta terhadap eskalasi. Tanpa pengawasan digital, aparat bertumpu pada mata kepala dan kabar angin. Hasilnya pahit: sekitar 1.200 orang meninggal, 2.500 bangunan terbakar, kerugian ekonomi ditaksir Rp 2,5 triliun. Provokasi berbasis isu rasial beredar tanpa filter, dan negara gagap mengendalikan situasi.

Dua dekade kemudian, publik berharap teknologi jadi tameng. Setelah gelombang 212 pada 2016, pemerintah mengutak-atik regulasi yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil perubahan 2016 dan membentuk barisan baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber di Polri, Deputi Siber di Badan Intelijen Negara, satuan siber di TNI, serta kelahiran Badan Siber dan Sandi Negara. Mesin-mesin pemantau diumumkan terdiri dari media monitoring, deteksi hoaks, analitik percakapan, plus perangkat pengawasan kelas premium yakni spyware, sistem penyadapan sah (lawful intercept), dan ruang komando real-time berbasis data besar.

Tetapi Agustus 2025 kondisi berbicara lain. Massa marak, provokator menari-nari, gedung-gedung DPRD terbakar, halte dan stasiun lumpuh, nyawa melayang. Teknologi mahal yang seharusnya jadi penjaga, justru tak terdengar suaranya. Seperti ada server menyala namun hanya lampu indikatornya.

Korban nyata, mesin sunyi

Dalam sepekan terakhir Agustus 2025, laporan-laporan tepercaya menyebut enam hingga delapan orang meninggal; sedikitnya lima orang luka, angka lapangan sangat mungkin lebih besar; sekitar dua ribu orang diamankan. Tiga puluh tujuh gedung DPRD rusak atau terbakar. Transportasi publik tersendat; halte TransJakarta dan fasilitas stasiun terbakar; sebagian jalur tol dan infrastruktur bersejarah dirusak. Kerugian finansial? Belum ada angka resmi, tapi dari skala kerusakan, sangat logis jika ditaksir pada level triliunan.

Negara memiliki perangkat premium berupa Fin Fisher (publik banyak mengenal dengan nama Pegasus buatan NSO Group), Predator dari Intellexa, produk Candiru, serta sistem intelijen berbasis pengenalan wajah, pelacakan lokasi, penggalian metadata, dan orkestrasi sensor real-time. Semua dimiliki!

Di atas kertas, semua itu dirancang menetralkan provokasi sebelum percikan jadi kobaran. Di lapangan, ia gagal hadir di momen krusial.

*Bukti BPK: benang kusutnya ada di cara kita membeli dan mengelola*

Ini poin paling penting: problemnya bukan semata teknologinya, tetapi cara negara membeli, menerima, mengoperasikan, dan mengawasi perangkat itu. Jejaknya jelas di laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2017.

Pertama, 2017 alarm awal. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 nomor 56/LHP/XVI/05/2017, BPK membuka dengan angka telak: 8.323 kasus ketidakpatuhan bernilai Rp 30,87 triliun di 86 kementerian/lembaga. Di dalamnya, Polri dan Kementerian Pertahanan muncul dengan nomenklatur yang “elastis” dengan penamaan peralatan khusus dan komunikasi taktis. Istilah karet seperti ini menyamarkan spesifikasi sehingga sulit ditelusuri, itu sebuah lorong gelap tempat apa saja bisa lewat, termasuk spyware.

Kedua, 2018 indikasi alat kelas premium dengan proses tak transparan. Di LHP atas Polri tahun 2018 nomor 44/LHP/XIV/05/2018, BPK menyoroti pengadaan intelijen sekitar Rp 685 miliar yang tidak melalui tender terbuka dan disertai spesifikasi kabur. Di luar dokumen BPK, investigasi masyarakat sipil menunjukkan paket “Zero-Click Intrusion System” senilai Rp 149 miliar, dimenangkan satu perusahaan. Zero-click, yakni kemampuan menembus perangkat tanpa aksi pengguna adalah ciri produk kelas Pegasus. Di sini, gambarnya makin jelas bahwa alat sangat canggih itu mungkin ada, tetapi lahir dari proses yang mengorbankan kompetisi, akuntabilitas, dan jejak uji fungsi.

Ketiga, 2019, anggaran besar tetapi hasil nol. LHP atas BSSN tahun 2019 nomor 20/LHP/XVIII/04/2019 mencatat sekitar Rp 420 miliar untuk infrastruktur keamanan siber yang realisasinya rendah, outputnya tak terbukti, dan perencanaannya lemah. Ini dibungkus definisi belanja “lubang hitam” sehingga uang keluar tapi kegunaan tak terukur.

Keempat, 2020 terlihat pola makin mengeras. Di IHPS I tahun 2020 nomor 24/LHP/XVIII/06/2020, BPK mencatat Rp 19,40 triliun belanja modal bermasalah pada 87 K/L. Polanya berulang dengan modus penunjukan langsung, spesifikasi generik, dan output tidak terhubung kinerja. Istilah seperti peralatan taktis atau sistem intelijen kian sering dipakai, itu parasut kata yang bisa menutupi apa saja.

Kelima, 2021, kotak hitam bernama intelijen. LHP atas BIN tahun 2021 nomor 13/LHP/XVIII/02/2021 menunjukkan belanja di atas Rp 1 triliun untuk perangkat digital, namun pemeriksaan BPK hanya menyentuh administrasinya semata. Dalih “rahasia negara” menghentikan auditor di depan pintu ruang mesin. Publik hanya melihat daftar belanja seragam STIN di laman pengadaan, unik, sementara beli barang besar menghilang dari radar.

Keenam, 2022 saat anggaran tetap deras dan absen kajian kebutuhan. Pada LHP Polri 2022 nomor 15/LHP/XVIII/02/2022, BPK menulis tegas bahwa penunjukan langsung tanpa analisis kebutuhan memadai. Ini pintu mark-up dan risiko salah-spesifikasi. Kementerian Pertahanan dalam rentang yang sama menghadirkan pola serupa.

Ketujuh, 2023 terdeteksi lagi output tak terukur. LHP atas BSSN 2023 nomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2023 menggambarkan pembelian sekitar Rp 310 miliar untuk deteksi ancaman digital tetapi kembali tanpa ukuran manfaat yang sahih. Integrasi lemah, laporan pemanfaatan nihil. Barang jadi, fungsi tak hidup.

Kedelapan, 2024–2025 temuan puncak ketertutupan. Rencana belanja intelijen di Kejaksaan Agung sekitar Rp 5,78 triliun terpetakan dari dokumen pengadaan dan sorotan publik. Polanya didominasi penunjukan langsung, bahkan ada tender ratusan miliar dengan selisih pemenang hanya puluhan juta dari pagu, itu indikasi tender formalitas. Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 melegalkan kerahasiaan proses pengadaan. Hasilnya bukan sekadar lorong gelap tetapi terowongan tanpa lampu.

Semuanya membentuk satu garis lurus, karena istilah disamarkan, kompetisi dihilangkan, uji fungsi tak ketat, integrasi absen, audit dipagari rahasia. Itu sebabnya, ketika massa turun ke jalan, perangkat yang mestinya mencegah eskalasi malah tak memberi peringatan dini.

Kenapa teknologi triliunan tak menyelamatkan?

1. Pengadaan kacau dan fungsi kabur karena judul paket dibuat serba umum yaitu “peralatan khusus”, “penguatan sistem”. Ini menyulitkan verifikasi spesifikasi dan kompatibilitas. Vendor ditunjuk tanpa kompetisi, mengundang overpricing dan salah-beli. Banyak perangkat tak pernah di-commissioning serius—akhirnya cuma jadi display mahal.
2. Pimpinan tak paham, operator tak siap. Teknologi intelijen bukan colok-dan-jalan. Ia butuh doktrin operasi, SOP integrasi lintas instansi, pengujian stres, dan latihan gabungan yang rutin. Tanpa itu, command center terlihat megah, tetapi datanya tak mengalir saat tensi memuncak.
3. Audit kuat di kertas, lemah di jantung teknologi karena BPK kokoh pada kepatuhan keuangan; tetapi menyentuh isi server, arsitektur jaringan, dan payload perangkat lunak memerlukan forensik digital. Tanpa itu, auditor berhadapan dengan rak yang rapi, entah itu berisi mesin kelas dunia, entah kosong berlabel premium.

“Rahasia” dijadikan tameng, bukan malah jadi pelindung. Kerahasiaan memang perlu untuk taktik dan keselamatan, tapi bukan tiket bebas dari akuntabilitas. Begitu semua dilempar ke kotak “rahasia”, maka pengawasan substantif berhenti. Kepercayaan publik ikut terkubur.

Pelajaran yang tak boleh diulang kasus 1998-212-2025

Di tahun 1998 menunjukkan bahaya negara yang buta. 2016 memberi sinyal bahwa dunia berubah, konflik lahir dari layar ponsel sebelum meledak di jalanan. Sekarang, tahun 2025 memperlihatkan ironi terbesar karena teknologi canggih sudah ada, tetapi tata kelolanya menolak untuk dewasa. Demokrasi bukan dilindungi, melainkan didistorsi oleh proyek-proyek yang berjalan di lorong gelap.

Resep perbaikan, bukan slogan, tapi pekerjaan rumah

1. Audit kedaulatan digital dengan menyentuh jantung mesin. Bentuk Satgas Audit Substantif yang menggabungkan auditor negara dan ahli forensik digital independen. Audit untuk pengadaan “rahasia” dilakukan di ruang aman, tetapi ringkasan hasil wajib dipublikasikan agar rakyat tahu faedahnya.
2. Transparansi teknis yang aman, dimana nama paket harus menyebut fungsi dan standar kinerja; interoperabilitas lintas jaringan wajib. Hasil uji penerimaan dipublikasikan dalam versi tersensor. Fitur intrusif penyadapan dan ekstraksi data harus punya log aktivitas yang diaudit berkala oleh otoritas yudisial.
3. Doktrin operasi harus untuk melindungi pendemo, bukan membungkam. Bangun pusat komando terpadu yang menampilkan peta kerumunan real-time, deteksi provokasi, dan toolkit de-eskalasi. Latihan gabungan lintas lembaga jadi syarat sebelum dinyatakan operasional. Operator wajib disertifikasi.
4. Tutup celah regulasi, dengan cara membatasi penunjukan langsung untuk teknologi sensitif, wajib ada pembanding teknis independen. Sinkronkan Peraturan Jaksa Agung 1/2025 dan Peraturan BSSN 12/2024 dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Rahasia boleh tapi impunitas tidak!
5. Libatkan publik dengan memberi akses terbatas (versi tersensor) bagi pemantau independen untuk menilai pola belanja dan uji fungsi. Sediakan kanal pengaduan teknis dengan tenggat tindak lanjut yang mengikat.

Negara harus memilih, rakyat atau proyek

Fin Fisher, Predator, Candiru, sistem intelijen digital semuanya dilahirkan untuk menyelamatkan nyawa dari teror, kartel, dan kriminal berat. Di Indonesia, mereka berubah jadi cermin, yakni memantulkan wajah tata kelola yang tak siap. Ketika procurement menutup cahaya, server hanya jadi lampu hias; ketika audit berhenti di kulit, kepercayaan publik ikut terkupas.

“Uang rakyat seharusnya membiayai keamanan dan demokrasi, bukan membeli alat yang bahkan auditor negara tak diizinkan memeriksa jantungnya.”

Saatnya menyalakan ruang mesin, bukan sekadar lampu indikator. Karena demokrasi tak butuh etalase. Ia butuh alat yang bekerja, dan negara yang berani diawasi.

Penulis ; Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)