MoneyTalk, Jakarta – Dua skandal besar yang seolah tak berkaitan ternyata menyisakan jejak yang mirip. Yang satu soal proyek BTS 4G senilai triliunan rupiah, yang lain tentang kuota haji yang tiba-tiba berubah aturan. Tapi keduanya bertemu pada angka yang nyaris sama: Rp 27 miliar dan USD 1,6 juta (Rp 26 miliar).
Ini bukan kebetulan. Ini adalah cerita tentang uang, kuota, dan kekuasaan.
Misteri Rp 27 miliar yang hilang
November 2022 di dalam sebuah ruang sidang kasus BTS, Irwan Hermawan, komisaris PT Solitech Media Sinergy, memberi kesaksian mengejutkan, bahwa ada Rp 27 miliar yang diserahkan ke Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu. Uang itu diberikan melalui dua perantara: Resi dan Windi.
“Waktu itu untuk mengamankan urusan proyek BTS,” ujar Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tanggal 26 September 2023.
Putusan pengadilan pun mencatatnya. Pada 8 November 2023, Hakim secara resmi menyebut nama Dito sebagai penerima dana tersebut.
Tapi kemudian, ceritanya berbelok.
Juli 2023, sebelum sidang berlangsung, pengacara Maqdir Ismail sudah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar (dalam dollar AS) ke Kejaksaan Agung. Dari mana uangnya? Tidak jelas. Untuk apa? Juga tidak dijelaskan.
Sementara isu yang bersileweran sebut-sebut bahwa uang 27 miliar itu bersumber dari salah satu perusahaan travel haji.
Yang pasti, penyidikan terhadap Dito tidak pernah dilanjutkan. Dan publik tidak tahu uang itu dicatatkan sebagai apa dalam kasus BTS!
SK Menag yang mengubah segalanya
Oktober 2023. Presiden Joko Widodo pulang dari Arab Saudi dengan membawa kabar gembira, bahwa ada tambahan kuota haji 20.000 jemaah. Rakyat bersorak, antrean haji yang mencapai 47 tahun akhirnya terpotong.
Tapi kemudian, Maret 2024, terbit SK Menteri Agama No. 130 tahun 2024. Aturannya berubah, yakni kuota tambahan dibagi 50:50 antara reguler dan khusus. Padahal UU menyatakan perbandingannya 92% : 8%.
Perubahan ini membuka keran keuntungan besar. Kuota khusus bisa dijual travel haji dengan harga USD 2.600-7.000 per kursi. Hitung saja, jika 10.000 kursi x USD 5.000 = USD 50 juta (Rp 775 miliar).
KPK pun bergerak. Agustus-September 2025, mereka menyita USD 1,6 juta, setara Rp 26 miliar, 4 mobil mewah, dan 5 properti. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga memanggil Syam Resfiadi, Ketua Umum Asosiasi Travel Haji (SAPUHI), sebagai saksi. Terpisah dari itu, Fuad Hasan Masyhur, pendiri biro/travel haji/umrah Maktour serta mertua Dito Ariotedjo, juga dicegah bepergian dan diperiksa terkait kasus kuota haji.
Jejak yang bertemu
Dua kasus. Dua angka yang nyaris sama, yakni Rp 27 miliar dan USD 1,6 juta (Rp 26 miliar). Dua orang yang terhubung, yaitu Dito Ariotedjo (Menpora) dan Fuad Hasan Masyhur (mertuanya, pengusaha travel haji).
Dan waktu yang berdekatan, bulan Juli 2023 pengembalian uang dan tenggat proses sampai terbit SK Menag yang bermasalah Maret 2024. Ini terlalu sangat banyak kebetulan!
Sekarang bola di tangan KPK
Kini, bola ada di pengadilan KPK. Mereka punya wewenang untuk mengambil alih kasus dari Kejagung jika ada indikasi penghambatan hukum.
Fakta-faktanya sudah jelas di atas meja:
1. Nama pejabat disebut di putusan pengadilan.
2. Ada uang yang dikembalikan tanpa sumber jelas.
3. Ada kebijakan yang melanggar UU.
4. Ada hubungan keluarga antara pejabat dan pengusaha yang diuntungkan.
Publik menunggu. Tidak perlu retorika. Tidak perlu janji. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Karena keadilan bukanlah slogan. Keadilan adalah bukti.
Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)



