MoneyTalk, Jakarta – Kasus ini bukan sekadar pembobolan rekening. Ini kebangkrutan tata kelola sebuah bank BUMN. Pada 20 Juni 2025, uang sebesar Rp204 miliar raib dalam 17 menit dari rekening dormant milik pengusaha “S”. Dilakukan 42 transaksi beruntun diproses mulus ke lima rekening penampung. Tanpa alarm. Tanpa cegatan. Tanpa kontrol!
BNI gagal di jantung tugasnya menjaga rekening nasabah
Bank punya tanggung jawab absolut sebagai penerbit rekening, sesuai mandat UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas. Jika uang hilang karena kelalaian sistem, sekali lagi dalam sistem, maka bukan hanya teller atau kepala cabang yang bersalah, sepatutnya BNI sebagai korporasi juga harus ikut dihukum.
Mari kita buka modusnya:
1. User ID teller dan kepala cabang disebut dipinjamkan, ini adalah praktik “pinjam password” yang mestinya tabu dalam core banking.
2. Transfer dilakukan Jumat malam, sengaja memanfaatkan lengahnya pengawasan akhir pekan.
3. Pola transaksi rapid-fire 42 kali dalam 17 menit, jelas-jelas red flag, tapi mengapa sistem deteksi gagal total.
Dua tersangka bahkan terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI. Ini bukan maling receh. Ini sindikat terorganisir. Mengapa polisi masih juga tidak bisa semakin tajam dalam penyidikan?
Lalu siapa harus bertanggung jawab?
OJK punya fungsi pengawasan, tapi gagal mengendus kerentanan sistemik di rekening dormant pada BNI. PPATK sempat bereaksi memblokir jutaan rekening dormant secara massal, sayang kinerja itu ditolak publik, sebagian beralasan karena rakyat yang menabung halal juga ikut jadi korban.
Dan BNI? Mereka lugas hanya bicara soal “oknum”, padahal masalah prinsipnya adalah budaya kontrol internal yang bobrok.
Seharusnya itu menjadi pintu masuk yang termudah bagi penyidik, tetapi mengapa mereka tidak melakukannya? Biar pimpinannya saja yang membenahi hal tersebut!
Kalau penyidikan berhenti pada sembilan tersangka tanpa menyeret BNI sebagai korporasi, maka penyidikan ini akan menjadi cacat hukum. Karena UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU TPPU, dan praktik internasional memberi ruang jelas, bahwa korporasi bisa, bahkan wajib, dimintai pertanggungjawaban pidana bila gagal mencegah kejahatan finansial. Jangan sampai nanti polisi malah digugat ke peradilan karena penyidikan yang tidak adil tersebut!
Indonesian Audit Watch menegaskan:
1. Idealnya BNI harus diperiksa sebagai subjek hukum. Bukan hanya karyawan yang kecil, tapi juga manajemen puncak, Direksi, dan Komisaris yang lalai dalam governance, sesuai aturan perundangan.
2. Seluruh jenjang pimpinan penyidik sampai Kapolri seharusnya mengarahkan penyidikan harus sampai ke tanggung jawab korporasi. Kalau tidak, Polri bisa dituding melindungi bank pelat merah.
3. Regulasi dormant perlu direvisi. Bukan sekadar blokir massal seperti yang sudah pernah dilakukan PPATK, tapi harus pada sistem berbasis risiko, yakni membedakan rekening kriminal dari rekening rakyat biasa.
Skandal ini memperlihatkan secara telanjang bahwa bank milik negara bisa jadi lubang hitam keuangan publik. Kalau bank saja tak mampu menjaga rekening, bagaimana publik bisa percaya menaruh uangnya?
Hari ini terbukti rekening dormant berisi Rp204 Miliar yang dijebol. Besok, bisa jadi rekening aktif Anda yang raib, dan bank akan dengan mudah hanya bilang: “Itu ulah oknum.
Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)



