6 November 2026

Rekening Dormant

MoneyTalk, Jakarta – Kasus ini bukan sekadar pembobolan rekening. Ini kebangkrutan tata kelola sebuah bank BUMN. Pada 20 Juni 2025, uang sebesar Rp204 miliar raib dalam 17 menit dari rekening dormant milik pengusaha “S”. Dilakukan 42 transaksi beruntun diproses mulus ke lima rekening penampung. Tanpa alarm. Tanpa cegatan. Tanpa kontrol!

BNI gagal di jantung tugasnya menjaga rekening nasabah

Bank punya tanggung jawab absolut sebagai penerbit rekening, sesuai mandat UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas. Jika uang hilang karena kelalaian sistem, sekali lagi dalam sistem, maka bukan hanya teller atau kepala cabang yang bersalah, sepatutnya BNI sebagai korporasi juga harus ikut dihukum.

Mari kita buka modusnya:

1. User ID teller dan kepala cabang disebut dipinjamkan, ini adalah praktik “pinjam password” yang mestinya tabu dalam core banking.
2. Transfer dilakukan Jumat malam, sengaja memanfaatkan lengahnya pengawasan akhir pekan.
3. Pola transaksi rapid-fire 42 kali dalam 17 menit, jelas-jelas red flag, tapi mengapa sistem deteksi gagal total.

Dua tersangka bahkan terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI. Ini bukan maling receh. Ini sindikat terorganisir. Mengapa polisi masih juga tidak bisa semakin tajam dalam penyidikan?

Lalu siapa harus bertanggung jawab?

OJK punya fungsi pengawasan, tapi gagal mengendus kerentanan sistemik di rekening dormant pada BNI. PPATK sempat bereaksi memblokir jutaan rekening dormant secara massal, sayang kinerja itu ditolak publik, sebagian beralasan karena rakyat yang menabung halal juga ikut jadi korban.

Dan BNI? Mereka lugas hanya bicara soal “oknum”, padahal masalah prinsipnya adalah budaya kontrol internal yang bobrok.

Seharusnya itu menjadi pintu masuk yang termudah bagi penyidik, tetapi mengapa mereka tidak melakukannya? Biar pimpinannya saja yang membenahi hal tersebut!

Kalau penyidikan berhenti pada sembilan tersangka tanpa menyeret BNI sebagai korporasi, maka penyidikan ini akan menjadi cacat hukum. Karena UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU TPPU, dan praktik internasional memberi ruang jelas, bahwa korporasi bisa, bahkan wajib, dimintai pertanggungjawaban pidana bila gagal mencegah kejahatan finansial. Jangan sampai nanti polisi malah digugat ke peradilan karena penyidikan yang tidak adil tersebut!

Indonesian Audit Watch menegaskan:

1. Idealnya BNI harus diperiksa sebagai subjek hukum. Bukan hanya karyawan yang kecil, tapi juga manajemen puncak, Direksi, dan Komisaris yang lalai dalam governance, sesuai aturan perundangan.

2. Seluruh jenjang pimpinan penyidik sampai Kapolri seharusnya mengarahkan penyidikan harus sampai ke tanggung jawab korporasi. Kalau tidak, Polri bisa dituding melindungi bank pelat merah.

3. Regulasi dormant perlu direvisi. Bukan sekadar blokir massal seperti yang sudah pernah dilakukan PPATK, tapi harus pada sistem berbasis risiko, yakni membedakan rekening kriminal dari rekening rakyat biasa.

Skandal ini memperlihatkan secara telanjang bahwa bank milik negara bisa jadi lubang hitam keuangan publik. Kalau bank saja tak mampu menjaga rekening, bagaimana publik bisa percaya menaruh uangnya?

Hari ini terbukti rekening dormant berisi Rp204 Miliar yang dijebol. Besok, bisa jadi rekening aktif Anda yang raib, dan bank akan dengan mudah hanya bilang: “Itu ulah oknum.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak dipakai. Secara teori, rekening ini hanya tidur, menunggu pemilik sah atau ahli warisnya datang membawa dokumen lengkap. Tapi dalam praktiknya, rekening ini sering jadi target empuk sindikat kejahatan keuangan. Kenapa? Karena saldo yang mengendap tetap tercatat sebagai kewajiban bank, namun sering kali luput dari pengawasan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 sudah berulang kali menemukan: ada ribuan rekening dormant di pemerintah daerah, bahkan saldo miliaran rupiah tidak pernah direkonsiliasi. Itu artinya, ada “lubang” dalam pagar sistem keuangan kita yang bisa disusupi.

Benarkah kepala cabang bank bisa menguras rekening dormant?

Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya, tentu tidak mungkin seorang Kepala Cabang (Kacab) sendirian mencairkan rekening dormant.

Namun, dalam sistem perbankan kita, Kacab memang punya peran strategis. Otorisasi final yakni tanda tangan atau kode khususnya, sering jadi syarat terakhir agar dana bisa cair. Jadi, kalau ada kolusi antara pegawai bank (customer service, supervisor, teller) dengan Kacab yang lalai atau bahkan ikut bermain, rekening dormant bisa saja dicairkan secara melawan hukum.

Inilah titik lemah yang dimanfaatkan oleh sindikat. Mereka tahu, Kacab adalah “pintu gerbang” terakhir. Kalau pintu ini bisa dibuka dengan suap, bujuk rayu, atau dokumen palsu maka aliran uang akan berjalan.

Apa kata hukum dan regulasi?

Aturan kita sebenarnya sudah sangat jelas dan ketat:

Undang-Undang Perbankan (1998) menyebut bank wajib jalankan prinsip kehati-hatian dan punya pengendalian internal yang kuat.

POJK APU-PPT (2018) menentukan setiap rekening dormant yang ingin diaktifkan lagi harus melewati verifikasi identitas ketat, termasuk biometrik, dan wajib dilaporkan ke PPATK jika mencurigakan.

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (2010) mengatur dana dormant yang dicairkan secara ilegal bisa jadi tindak pidana pencucian uang.

KUHP memuat: jika ada unsur penipuan, penggelapan, atau pembiaran disengaja (fraud by omission), maka pelaku bisa dijerat pidana.

Artinya, hukum sudah ada. Tetapi, yang jadi persoalan adalah bagaimana bank benar-benar menerapkannya di lapangan.

Apa yang terbukti dari audit BPK?

BPK menemukan pola berulang selama hampir sepuluh tahun terakhir:

1. Tahun 2015–2017 terdapat ribuan rekening pemerintah daerah dormant dengan saldo miliaran rupiah.

2. Pada 2018–2020 banyak rekening baru dibuka dengan identitas palsu, dan dormant diaktifkan tanpa verifikasi.

3. Di tahun 2021–2022 terjadi ledakan rekening digital tanpa biometrik seragam.

4. Tahun 2023 ditemukan 2.115 rekening pemerintah masih dormant lebih dari tiga tahun dengan saldo Rp500 miliar.

5. Pada tahun 2024 terdapat 15 kasus terbukti, oknum bank mengaktifkan dormant untuk transaksi ilegal.

Jadi, ini bukan cerita satu-dua bank nakal. Ini adalah penyakit sistemik di perbankan Indonesia.

Apa yang harus dilakukan aparat?

Kalau kasus seperti ini masuk ke meja polisi, penyidik tidak cukup hanya menangkap pegawai bawahan atau orang yang mencairkan dana. Harus diusut rantai kewenangannya: siapa yang menginput data, siapa yang memberi persetujuan, dan siapa yang menekan tombol otorisasi final.

Langkah-langkah yang seharusnya ditempuh:

1. Audit trail digital dengan menelusuri jejak siapa saja yang mengakses rekening dormant itu.

2. Forensik dokumen untuk mengecek asli atau palsu KTP, KK, surat waris.

3. Financial tracing mengikuti uang setelah dicairkan, ke rekening mana saja lari.

4. Koordinasi lintas lembaga jika bank tidak melaporkan ke PPATK, maka jelas ada kelalaian serius.

Kesimpulan

Kasus rekening dormant ini membuka mata kita bahwa:

1. Kepala Cabang memang bukan “tangan eksekutor”, tapi ia adalah penjaga gerbang terakhir. Jika dia lengah atau ikut bermain, maka rekening dormant bisa menjadi ladang emas bagi mafia keuangan.

2. Temuan BPK dari tahun ke tahun membuktikan, pagar sistem keuangan kita bolong dari dalam.

3. Tanpa keberanian menyeret perbankan sebagai institusi, maka bukan hanya “oknum” yang ke meja hukum, tapi kasus seperti ini akan terus berulang.

Pesannya jelas yaitu jangan biarkan rekening dormant jadi celah yang menguntungkan sindikat, sementara publik yang menanggung kerugian dan negara kehilangan wibawa.

MoneyTalk, Jakarta – Ada yang melawan usaha untuk transparansi keuangan. Namun dalam keterbukaan informasi keuangan yang menjadi agenda utama global saat ini tidak mungkin mereka lawan. Sekuat apapun upayanya dipastikan akan tergilas.

Keterbukaan keuangan akan melindas Indonesia yang sering disebut sebagai salah satu tempat pencucian uang yang menjadi sorotan dunia akhir akhir ini.

Masih inga pernyataan Presiden Jokowi bahwa ada 11 ribu triliun uang pengusaha Indonesia yang disimpan dalam rekening Rahasia di luar negeri. Pertanyaannya benarkan rekening Rahasia itu ada di luar negeri atau jangan jangan dipelihara di dalam negeri oleh institusi keuangan yang ada?

April 2023 Mahfud MD membuat gempar dengan mengatakan ada kasus transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun. Mahfud yang juga Ketua KNP-TPPU menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi data Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun antara yang disampaikan KNP-TPPU dengan Kementerian Keuangan tidak ada perbedaan. Sebab data itu berasal dari sumber yang sama yakni LHA-LHP yang dikirim PPATK.

April 2025 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana mencurigakan sepanjang tahun 2024. Dalam laporan hasil National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total transaksi mencurigakan yang diidentifikasi mencapai Rp1.459 triliun.

Ada puluhan ribu dan bahkan ratusan ribu transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia mulai dari sumber daya alam, transaksi pajak, transaksi tambang, transaksi drug, judol, perdagangan manusia dan lain sebagainya. Uang gelap hasil kejahatan keuangan masuk ke dalam rekening rekening Rahasia yang ada di Indonesia.

Blokir dan Sita Oleh Negara

Satu satunya cara yang masih mungkin untuk melawan uang kotor adalah disita oleh negara. Sebab apa? Uang tersebut tidak hanya merusak ekonomi, namun uang tersebut umumnya digunakan untuk operasi politik dan bahkan untuk menggulingkan kekuasan yang sah. Pemilik uang semacam ini mereka bagian dari sindikat global yang hendak bertahan dalam supremasi transparansi.

Hanya caranya harus benar, efektif dan efisien. Tidak boleh ada peluang provokasi lawan lawan politik pemerintah untuk memancing di air keruh. Membuat kesan bahwa seolah olah rekening rakyat yang nganggur yang akan diblokir oleh negara. Kalau cara menyampaikan rencana ini dengan mengatakan bahwa rekening yang tidak terpakai selama 3 bulan sampai satu tahun akan diblokir, maka itu sama dengan provokasi untuk menggagalkan rencana pemerintah yang sangat bagus ini.

Rekening terbengkalai di bank atau Dormant itu hanyalah sebuah alasan. Pemerintah harus sampai pada tindakan membekukan semua rekening rahasia yang selama ini dijadikan sebagai saluran dalam melakukan kejahatan keuangan di Indonesia. Rekening rahasia itu nyata, karena diketahui secara persis oleh elite yang mengatur, mengendalikan, memanfaatkan kelemahan sistem keuangan Indonesia.

Untuk usaha ini Presiden Prabowo tidak akan menyerah. Beliau sudah mengatakan bahwa beliau siap mati untuk rakyat. Presiden Prabowo tahu bahwa musuhnya sangat kuat. Musuh negara yang mengendalikan sumber daya alam, keuangan dan transaksi internasional, dengan memanfaatkan banyak sekali pelaku di dalam negeri. Prabowo dapat dipastikan dapat membekukan semua rekening yang digunakan kejahatan keuangan dan uangnya akan segera disita oleh negara. Mengapa? Karena Prabowo selain didukung Rakyat namun juga didukung Global yang hendak menyapu bersih uang kotor dari seluru hamparan daratan dan lautan dunia. Ok Gas Tabrak Masuk!

Penulis : Salamuddin Daeng