6 November 2026

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Saat Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), harapan masyarakat tinggi. Ini dianggap sebagai langkah korektif atas 16,8 juta hektar kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, sebagian besar oleh korporasi sawit. Tapi kini muncul pertanyaan genting, siapa yang ideal dititipi negara untuk membereskan semua ini?

Dua nama mencuat. Pertama, Perum Perhutani, lembaga kehutanan pelat merah yang sudah puluhan tahun menjaga hutan Jawa-Madura. Kedua, PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang baru berbentuk Persero BUMN, yang belakangan disebut-sebut sebagai mitra Satgas PKH namun dipertanyakan dasar hukumnya.

Jika kita telaah dari aspek hukum, kapabilitas, dan keuangan negara, maka jawabannya tak boleh setengah-setengah.

Siapa yang punya dasar hukum mengelola kawasan hutan?

Perhutani sudah jelas. Ia diatur oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diperkuat lagi oleh PP No. 72 tahun 2010. Izin konsesinya resmi, pengalamannya panjang, dan mandatnya memang menjaga serta memulihkan hutan negara. Dari sisi legalitas, Perhutani adalah instrumen konstitusional.

Sementara PT Agrinas Palma Nusantara, yang baru berdiri 2025, memang berbentuk BUMN, tapi bukan entitas kehutanan. Ia hanya punya dasar hukum berupa akta pendirian dan izin berbentuk KBLI untuk industri sawit. Tidak ada izin kehutanan. Tidak ada konsesi. Tidak ada pengalaman. Bahkan jika ditunjuk oleh Satgas PKH, legalitasnya masih bisa dipersoalkan lewat judicial review. Sangat rawan!

Soal keahlian, siapa yang lebih siap?

Perhutani punya ribuan polisi hutan, teknisi bersertifikat, serta teknologi pemantauan satelit (GIS, REDD+). Sudah puluhan tahun mereka menyelesaikan konflik tenurial, illegal logging, sampai skema perhutanan sosial yang kini digencarkan pemerintah.

Sebaliknya, Agrinas belum punya jejak di hutan. Fokusnya lebih pada pengolahan industri sawit, bukan tata kelola kawasan hutan. Belum ada jaringan sosial, belum punya perangkat pengawasan, bahkan belum teruji di lapangan. Malah, belum satu semester usia organisasinya tapi sudah bermasalah, yakni perombakan. Padahal edaran BPI Danantara melarang BUMN melakukan perombakan serta copot-mencopot personil. Itu bukti Agrinas sangat rentan.

Urusan uang negara, mana yang lebih hemat dan aman?

Perhutani didanai dari APBN dan PNBP hasil hutan, dengan biaya rendah karena infrastruktur dan SDM sudah tersedia. Setiap tahun diaudit oleh BPK dan diawasi Kementerian BUMN serta KLHK.

PT Agrinas butuh miliaran rupiah hanya untuk bangun sistem dari nol. Risiko pemborosan tinggi. Potensi kebocoran anggaran bisa mencapai Rp1–2 triliun di tahun pertama jika tanpa pengawasan ketat. Roadmap mereka sama sekali belum ada.

Sampai hari ini, belum ada laporan audit keuangan Agrinas yang dipublikasikan. Termasuk, terkait panen sawit jutaan hektar yang sudah beberapa bulan lalu dititipkan Sargas PKH, jumlah uang panen itu tentu besar. Bisa rekeningnya dilirik oleh publik? Seperti apa tatakelola penitipan sitaan Duta Palma dan seluruh aset afiliasinya, beres belum? Bagaimana dengan penitipan sitaan 2 pabrrik refinery biodisel di Marunda dan Indragiri Hulu? Sudah beres belum? Lalu bagaimana persoalan Agrinas bisa terseret laporan polisi di Mabes Polri terkait Duta Palma?

Tiga bahaya besar jika Agrinas dipaksakan

1. Bahaya hukum: penunjukan PT Agrinas bisa dianggap melanggar UU Kehutanan. Jika diprotes masyarakat adat, bisa berujung konflik sosial. Belum lagi jika PT Agrinas limpahkan tugasnya ke entitas lain. Akan menambah kompleksitas masalah.

2. Bahaya fiskal: pemborosan anggaran di tengah defisit negara. Ini bisa jadi skandal baru di sektor kehutanan.

3. Bahaya reputasi: bayangkan negara menyerahkan jutaan hektar hutan kepada BUMN baru tanpa pengalaman. Perusahaan yang kelola 1000 hektar saja butuh banyak energi yang luar biasa. Dunia internasional tentu akan mencibir hal itu.

IAW mendesak Presiden Prabowo, pakai saja yang sudah siap!

Indonesian Audit Watch (IAW) merekomendasikan:

1. Tugas tatakelola hasil penertiban kawasan hutan idealnya diserahkan kepada Perum Perhutani, yang sudah sah, siap, dan efisien.

2. PT Agrinas sebaiknya difokuskan saja untuk mengelola perkebunan sawit legal yang di luar kawasan hutan.

3. BPK dan BPKP harus mengawasi semua kinerja dan keuangan konsekuensi dari penyerahan aset dan distribusi hasil penertiban secara ketat.

4. Rakyat, khususnya masyarakat adat dan petani kecil, harus dilibatkan dalam skema perhutanan sosial yang adil. Bukan ditinggalkan atau malah berhadap-hadapan.

Ini bukan proyek percobaan

Menangani 3 jutaan hektar sawit di kawasan hutan tak bisa diserahkan ke lembaga baru yang belum jelas rutenya. Ini soal konstitusi, uang negara, dan masa depan lingkungan. Perhutani punya legalitas dan kapabilitas. Tapi, Agrinas belum!

Negara butuh solusi, bukan spekulasi. Kalau bisa hemat, efisien, dan sah, mengapa harus cari jalan yang rawan celaka?

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa pengelolaan kawasan Senayan dan sekitarnya selama ini “tidak jelas” dan banyak aset negara yang hilang. Pernyataan itu sangat benar dan berdasar pada data yang valid.

Tanah seluas lebih dari seribu hektare di Jakarta, termasuk kawasan strategis seperti Gelora Bung Karno (GBK), Menteng, Halim, Tebet, hingga Cawang, merupakan hasil pembelian negara menggunakan APBN era Presiden Soekarno, untuk kepentingan Asian Games IV dan pembangunan nasional. Ganti rugi tanah dilakukan dengan proses pembayaran melalui Bank Sukapura, sebuah lembaga perbankan resmi milik daerah DKI Jakarta yang diatur dalam Perda DKI No. 2 Tahun 1951.

Pembelian dilakukan berdasarkan kebijakan darurat perang melalui sederet Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) tahun 1959 yang ditandatangani Letjen A.H. Nasution. Dana yang digunakan berasal dari APBN 1961–1962, yang disalurkan ke warga sebagai ganti rugi atas pengadaan lahan melalui rekening Bank Sukapura.

Bank Sukapura saat itu berperan sebagai channeling bank atau fasilitator resmi untuk proyek nasional, termasuk Asian Games 1962, pembangunan kawasan Kemayoran, Halim, dan Menteng.

Dana dicairkan melalui skema keuangan yang diawasi Bank Indonesia dan didukung oleh BNI dan Bapindo sebagai penyerap obligasi proyek. Bukti transaksi dan daftar pembayaran tercatat dalam Buku Kas Bank Sukapura 1961-1962, laporan Komando Urusan Pembebasan Areal Gelanggang (KUPAG) 1962 terkait 3.420 nama penerima ganti rugi plus rincian lokasi, serta dokumen Arsip Nasional.

Namun sejak Orde Baru, sebagian besar tanah tersebut mengalami perubahan status kepemilikan secara diam-diam. Mafia tanah beroperasi melalui tiga pola kejahatan terstruktur:

1. Oknum BPN menerbitkan HGB tanpa dasar hukum.

2. Pejabat Pemda mengeluarkan SK alih fungsi tanah tanpa pelepasan domain publik.

3. Entitas komersial menyewakan tanah negara tanpa menyetor PNBP.

Investigasi IAW dan data LHP BPK menunjukkan bahwa dari ±1.190 hektare tanah tersebut, hanya 18% yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sisanya kini menjadi gedung apartemen, pusat perbelanjaan, kantor, dan proyek swasta, tanpa ada catatan resmi atas pelepasan hak dari negara.

Fakta lain yang mencengangkan adalah:

Nilai kerugian negara akibat penghilangan aset ini mencapai Rp 17.450 triliun (berdasarkan estimasi nilai pasar 2025 dan potensi sewa).

Buku kas dan arsip Bank Sukapura banyak yang tidak ditemukan atau tidak diserahkan ke Arsip Nasional.

Sebagian pejabat Bank Sukapura era 1960-an kemudian diketahui menjadi komisaris developer yang menguasai lahan eks negara.

Setelah transformasi Bank Sukapura menjadi Bank DKI melalui merger paksa Orde Baru tahun 1961-1965, dokumen historisnya tersimpan di Gedong Arsip DKI dan Perpustakaan Bank DKI.

Namun audit forensik terhadap transaksi era 1961-1962 belum pernah dilakukan secara menyeluruh.

Cerdik dan pemberani

Presiden Prabowo telah menunjukkan keberaniannya dengan menyebutkan bahwa ada birokrat yang menyembunyikan aset negara pada sidang Kabinet Paripurna, 6 Mei 2025. Ini momen tepat untuk bertindak nyata. Rakyat tentu senang untuk mendukung hal itu.

Maka, Indonesian Audit Watch menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera:

1. Menerbitkan Keppres audit ulang aset historis Jakarta berdasarkan dokumen Bank Sukapura dan Peperpu 1959.

2. Membekukan seluruh sertifikat HGB di tujuh kawasan prioritas yaitu GBK, Sudirman, Halim, Menteng, Tebet, Cawang, dan Kemayoran.

3. Membentuk Satgas Tipikor Aset Negara gabungan KPK, BPK, Kejagung, Arsip Nasional dan OJK.

4. Mengembalikan Yayasan Gelanggang Olah Raga Bung Karno (YGORBK) ke format Keppres 318/1962 agar tunduk ke Presiden.

Peringatan untuk bangsa

Apakah kita akan membiarkan tanah yang dibeli dengan uang rakyat, dengan pengorbanan ribuan warga tergusur demi kejayaan Asian Games 1962, kini menjadi milik elit bisnis karena kejahatan birokratik?

Presiden Prabowo punya kesempatan emas untuk memperbaiki sejarah, memulihkan aset, dan menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa ini tidak melupakan kebenaran sejarah dan hak negara.

“Mengabaikan hukum era 1959–1963 sama dengan mengkhianati konstitusi. Tanah milik negara tidak boleh berubah jadi komoditas diam-diam.”

Indonesian Audit Watch siap mendukung investigasi nasional dan audit forensik untuk mengembalikan kedaulatan negara atas tanah yang telah dibeli secara sah oleh Republik Indonesia melalui Bank Sukapura, dengan APBN era Presiden Soekarno. Dalam waktu dekat IAW akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Putusan ini menjadi titik balik dalam upaya penyelamatan keuangan daerah, menyusul adanya dugaan pelanggaran hukum publik dan potensi kerugian negara senilai Rp1,2 triliun dalam proyek migas Jatinegara.

Kontrak Joint Operating Agreement (JOA) yang diteken pada 2011 dan diamandemen diam-diam pada 2012, 2013, dan 2019 dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh kerja sama strategis BUMD mendapat persetujuan DPRD, namun perjanjian dengan Foster Oil dijalankan tanpa persetujuan legislatif.

“Kontrak ini dibuat secara diam-diam, tanpa transparansi dan tanpa restu DPRD. Ini bukan sekadar wanprestasi bisnis, tetapi bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulisnya kepada MoneyTalk,Kamis (10/7/2025).

Foster Oil Gugat, MA Selamatkan APBD Bekasi

Setelah PD Migas membatalkan JOA dan mencopot General Manager dari Foster Oil pada 2020, pihak perusahaan asing tersebut menggugat balik ke Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuduh PD Migas melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp11,89 miliar.

Gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian oleh dua tingkat peradilan. Namun pada April 2022, Mahkamah Agung melalui putusan No. 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas dan membatalkan seluruh amar putusan sebelumnya. MA menyatakan:

JOA dan seluruh amandemennya batal demi hukum;

PD Migas sah secara hukum membatalkan kontrak dan mencopot GM;

Seluruh gugatan Foster Oil ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada mereka.

MA juga menegaskan bahwa “perjanjian yang bertentangan dengan peraturan daerah dan merugikan keuangan negara tidak boleh dilindungi hukum.”

Potensi Kerugian Rp1,2 Triliun dan Dugaan “Cuci Hukum”

Laporan BPKP pada 2020 menunjukkan skema bagi hasil kerja sama ini sangat timpang. Foster Oil mendapat 90% keuntungan, sedangkan PD Migas hanya 10%, padahal seluruh biaya operasional dibebankan kepada BUMD. Jika kerja sama berlanjut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun dalam 10 tahun.

Menurut IAW, upaya membawa perkara ke jalur perdata diduga sebagai strategi untuk menutup pelanggaran hukum publik. “Ini modus pencucian hukum. Sengketa bisnis diskenariokan untuk menutupi penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah,” tegas Iskandar.

IAW Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Berdasarkan temuan ini, IAW mendesak aparat penegak hukum untuk membuka penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kontrak ilegal ini. IAW juga merekomendasikan:

Pertama, Audit nasional atas seluruh kontrak strategis BUMD, khususnya di sektor energi, air, dan properti.

Kedua,Penyelidikan oleh KPK dan Kejaksaan Agung berdasarkan UU Tipikor Pasal 3 dan KUHP Pasal 1365.

Ketiga, Reformasi kewenangan DPRD agar dapat memberikan pendapat hukum mengikat atas kontrak BUMD.

Dan Keempat, Pemberian sanksi pidana kepada kepala daerah atau direksi yang melanggar UU No. 23 Tahun 2014.

“Jangan biarkan jalur perdata disalahgunakan untuk menutupi kerugian negara. BUMD adalah milik rakyat, bukan alat kongkalikong elite daerah,” pungkas Iskandar.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado telah menjadi perhatian publik sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Dody Martimbang dan Siman Bahar.

Namun, fakta persidangan mengindikasikan adanya potensi tersangka baru yang belum disentuh oleh penyidikan KPK. Lebih dari itu, proses hukum terhadap Siman Bahar juga masih mengalami hambatan karena alasan kesehatan, yang hingga kini belum memperoleh second opinion medis.

Padahal, KPK memiliki kewenangan penuh untuk memastikan tersangka tetap diadili, baik dengan mempercepat pemeriksaan medis maupun melalui mekanisme sidang in absentia sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU KPK, urai Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada awak Media, 27/3/2025.

Kronologi penindakan kasus emas di KPK

Tahun 2022 ada temuan LHP BPK terkait penyimpangan dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dugaan kerugian negara mencapai Rp100 miliar akibat ketidaksesuaian kadar emas dan pengembalian logam mulia yang tidak sesuai perjanjian.

Lalu awal 2023 KPK mulai menyelidiki berdasar hasil audit BPK. Beberapa saksi dari PT Antam dan PT Loco Montrado mulai diperiksa. Kenudian KPK menetapkan dua tersangka, Dody Martimbang, mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam sebagai tersangka pertama dan Siman Bahar, Direktur PT Loco Montrado sebagai tersangka kedua.

Tahun 2024 pada fakta persidangan Dody Martimbang terungkap keterlibatan pihak lain dimana majelis hakim menyebut Agung Kusumawardhana, mantan Marketing Manager Antam turut serta dalam skema ini.

Muncul pertanyaan, mengapa hingga kini Agung Kusumawardhana belum ditetapkan sebagai tersangka?, tanya Iskandar Sitorus.

Sampai tahun 2025 Siman Bahar tak kunjung disidang karena alasan kesehatan. KPK belum memperoleh second opinion medis, meskipun memiliki akses luas ke tenaga medis dan rumah sakit.

Tantangan penegakan hukum muncul pemain baru

Setelah penetapan Siman Bahar sebagai tersangka oleh KPK pada 5 Juni 2023, terjadi pergeseran dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Kini, dari pemberitaan media muncul seseorang individu berinisial AS yang diduga mengambil alih kendali sebagai pemain utama dalam bisnis ilegal ini.

Meskipun pengaruh Siman Bahar melemah, namun ternyata aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat tetap marak. Bisnis ini diperkirakan memerlukan modal tunai besar, mencapai Rp5 miliar per hari atau sekitar Rp150 miliar per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa AS kemungkinan memiliki jaringan kuat untuk mempertahankan dominasinya.

Tantangan bagi penegakan hukum

Iskandar kaitkan kemunculan pemain baru seperti AS untuk menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terhadap PETI di Kalimantan Barat. Meskipun KPK telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, aktivitas ilegal ini terus berlanjut di bawah kendali pihak lain. Ini menunjukkan perlunya strategi penegakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk memberantas PETI dan mencegah munculnya aktor-aktor baru dalam bisnis ilegal ini.

Keterkaitan dengan penanganan kasus emas oleh KPK

Penanganan kasus emas oleh KPK terhadap Siman Bahar menunjukkan bahwa penindakan terhadap satu individu belum cukup untuk menghentikan aktivitas PETI. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penindakan terhadap seluruh jaringan yang terlibat, untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini dapat dihentikan secara efektif.

Mengapa sidang In Absentia perlu diterapkan?

Iskandar Sitorus sebut, jika tersangka terus menghindari persidangan dengan alasan sakit, KPK dapat menerapkan Pasal 38 UU KPK, yang memungkinkan sidang tetap berlangsung tanpa kehadiran terdakwa jika ada cukup bukti yang mendukung dakwaan.

Dasar hukum sidang in absentia ada pada Pasal 38 UU KPK yang memungkinkan penyelesaian perkara tanpa kehadiran terdakwa jika terdapat cukup alat bukti. Lalu Pasal 154 KUHAP menyatakan bahwa persidangan tetap bisa berjalan dengan atau tanpa kehadiran terdakwa jika alasan ketidakhadirannya tidak sah. Kemudian Pasal 50 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pengadilan harus tetap menjalankan fungsi peradilan meskipun terdakwa berusaha menghindari proses hukum.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK telah menggunakan mekanisme sidang in absentia terhadap tersangka yang mangkir atau berada di luar negeri. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menerapkan hal yang sama terhadap Siman Bahar, harap Iskandar.

Peluang penanganan kasus ke depan

Iskandar sebut, berdasarkan fakta yang ada, kami sarankan KPK melakukan tiga langkah utama yakni:

1. Mempercepat second opinion medis sebab KPK memiliki akses ke banyak dokter, baik dari institusi independen maupun dari dalam KPK sendiri. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda second opinion lebih lama.

2. Menetapkan tersangka baru karena fakta persidangan sudah menunjukkan keterlibatan Agung Kusumawardhana. Sehingga berdasar Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, maka KPK seharusnya menetapkan tersangka tambahan.

3. Melanjutkan sidang Siman Bahar secara In Absentia jika kondisi kesehatannya masih diperdebatkan. KPK idealnya harus segera membawa kasus ini ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Kesimpulan

Kasus emas di KPK tidak boleh berlarut-larut. Fakta persidangan telah mengungkap potensi tersangka baru, dan tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap Siman Bahar.

Selain itu, munculnya pemain baru dalam bisnis emas ilegal di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa penindakan terhadap individu saja tidak cukup. KPK, Kepolisian, dan Kementerian ESDM harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal agar kasus serupa tidak terus berulang.

Dengan demikian, keadilan tetap ditegakkan, efek jera bagi pelaku korupsi semakin kuat, dan aktivitas pertambangan emas ilegal dapat diberantas secara sistematis, tutup Iskandar Sitorus.

MoneyTalk, Jakarta – Tahun 2015 adalah momen kritis bagi Indonesia. Slot orbit 123° Bujur Timur (BT), yang dipegang sejak era satelit Garuda-1, terancam dicabut oleh International Telecommunication Union (ITU). Ini bukan sekadar masalah teknis sebab slot ini adalah aset strategis nasional. Jika hilang, bukan hanya kedaulatan komunikasi militer yang terancam, tetapi juga posisi strategis Indonesia di percaturan global teknologi satelit.

Di tengah kepanikan itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) di bawah kendali Ryamizard Ryacudu mengambil alih proyek. Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menilai langkah ini awal dari kekacauan besar.

“Menhan semestinya bukan pemain tunggal di proyek strategis seperti ini. Itu butuh lintas kementerian, butuh keahlian khusus. Tapi mereka bertindak seolah-olah ini urusan pertahanan semata,” tegas Iskandar.

Jebakan penunjukan langsung

Alih-alih membuka tender sesuai UU No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan dan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kemhan malah memilih jalan pintas yakni melakukan penunjukan langsung. Perusahaan yang ditunjuk? Navayo International AG, sebuah perusahaan kecil dari Liechtenstein, wilayah kerajaan seluas kurang lebih 160 kilometer persegi di antara negara Austria dan Swiss yang segala urusan luar negeri negaranya diurus oleh Swiss. Nama perusahaan itu juga nyaris tak terdengar dalam lingkup industri pertahanan global.

Bondan Tiara Sofyan, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) yang menandatangani kontrak senilai Rp 515 miliar dengan Navayo. Iskandar Sitorus menilai ada aroma tak sedap sejak awal:

“Kenapa harus Navayo? Siapa yang bisa menjelaskan logika memilih perusahaan kecil yang nggak jelas rekam jejaknya? Ini bukan soal kejar tayang semata, ini soal memilih mitra yang jelas-jelas nggak kredibel. Dugaan pemufakatan jahat sangat kuat di sini,” ujarnya.

Satelit gagal, uang hilang, negara dihina

Pada 2017, kecurigaan terbukti. Satelit yang dijanjikan Navayo gagal memenuhi spesifikasi. Lebih parah lagi, satelit tersebut tidak kompatibel dengan sistem komunikasi pertahanan Indonesia.

Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Pertahanan era itu, lalu memutuskan menghentikan pembayaran. Tetapi Iskandar justru menilai langkah ini setengah hati:

“Menghentikan pembayaran saja nggak cukup! Seharusnya dia langsung konsolidasi untuk langkah gugatan hukum. Tapi ini kayak sengaja diulur. Kenapa? Ini yang kita enggak bisa terima,” ucap Iskandar.

Navayo melawan, Indonesia tumbang di Arbitrase

Pada 2018, Navayo balik menyerang. Mereka menggugat Kemhan ke International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura, menuntut US$ 23,4 juta, sekitar Rp 350 miliar sebagai kompensasi atas kontrak yang diputus sepihak.

Justru tahun 2021, ICC memutuskan Navayo menang sehingga Indonesia dihukum membayar US$ 24,1 juta atau sekitar Rp 360 miliar. Menurut Iskandar, kekalahan ini sudah bisa diprediksi:

“Kontrak dari awal sudah lemah. Kalau kita masuk ke arbitrase dengan fondasi hukum setipis ini, hasilnya cuma ada dua yakni kalah atau kalah telak. Dan itu yang terjadi,” ungkapnya.

Aset RI terancam disita, harga mahal dari kontrak buruk

Lalu tahun 2022, pukulan berikutnya datang. Dengan cerdik Navayo membawa putusan ICC ke pengadilan Prancis dan meminta penyitaan aset Indonesia sebagai jaminan pembayaran. Lantas tanggal 4 Maret 2024, pengadilan Prancis mengabulkan permintaan itu. Aset diplomatik Indonesia di Paris, termasuk Kedutaan Besar RI, terancam disita.

Iskandar Sitorus menyebut ini sebagai aib nasional “Gedung kedutaan mau disita karena kesalahan pejabat? Ini penghinaan diplomatik. Mestinya Kementerian Luar Negeri dari awal harus aktif untuk ikut turun tangan. Tapi mereka seperti nonton dari tribun sambil tepuk tangan,” sindir Iskandar tajam.

Jejak orang yang harus bertanggung jawab

Menurut IAW, berikut daftar nama pejabat yang patut dipertanyakan tanggung jawabnya moral dan hukumnya terhadap negara, yaitu:

1. Ryamizard Ryacudu, Menhan tahun 2015-2019 yang berperan mengambil keputusan strategis terkait pengadaan tersebut. Diduga kesalahannya meloloskan penunjukan langsung tanpa uji kelayakan yang sepatutnya.

2. Bondan Tiara Sofyan, Dirjen Pothan 2016 berperan menandatangani kontrak dengan Navayo. Diduga kesalahannya adalah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tidak menggunakan standar regulasi pengadaan internasional.

3. Sakti Wahyu Trenggono, Wamenhan 2021 sebab berperan tanpa konsolidasi yang baik antar K/L lalu menghentikan pembayaran ke Navayo. Diduga kesalahannya tidak melanjutkannya ke jalur hukum sehingga Navayo punya celah menyerang balik di ICC.

4. Navayo International AG yang berperan sebagai pemasok satelit yang gagal. Diduga kesalahannya tetap menuntut pembayaran penuh meski melakukan wanprestasi.

Terlambat, tapi harus dibongkar!

Pada 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin baru membuka penyelidikan atas dugaan korupsi di Kemhan. Padahal kegagalan satelit sudah santer tahun 2017 dan kemudian ada gugatan Navayo yang terpublikasi tahun 2018. Fokus Jaksa Agung justru hanya sekedar pada aliran dana dan potensi pemufakatan jahat dalam penunjukan Navayo. Seharusnya langkah dia bisa lebih dari sekedar itu. Iskandar Sitorus menyambut baik ini, meski menurutnya sudah sangat terlambat:

“Bongkar total! Jangan cuma berhenti di pejabat menengah. Keputusan besar kayak gini pasti ada aktor intelektualnya. Kita butuh pengadilan yang nggak cuma tajam ke bawah, tapi juga ke atas,” tegasnya.

Reformasi tata kelola proyek strategis, atau kita akan kalah lagi

Skandal Navayo bukan sekadar proyek gagal. Ini adalah potret buruknya tata kelola pengadaan strategis di Indonesia karena: pertama, Penunjukan langsung tanpa kajian mendalam. Kedua,Kontrak lemah yang membuka celah hukum, dan Ketiga, Pembelaan yang rapuh di pengadilan internasional.

Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan: jika sistem ini tidak dibenahi, kasus seperti ini hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang lagi.

“Ini bukan sekadar soal duit yang hilang. Ini soal harga diri negara di mata dunia,” pungkas Iskandar Sitorus.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), terdapat beberapa pasal yang mengatur kewenangan BPK dalam mengaudit keuangan negara yang dipisahkan, termasuk kekayaan negara dalam BUMN/BUMD. Pasal yang relevan terkait dengan hal itu adalah pasal 6 ayat (1), yang menyebut bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Selanjutnya, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pasal 11 mengatur bahwa BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Senin, 24 Februari 2025.

Sementara itu, pasal 23E ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar konstitusional BPK dengan tegas menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hal ini bermakna bahwa BPK tetap memiliki otoritas tertinggi dalam mengaudit keuangan negara, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan. Termasuk jika definisi kekayaan negara yang dipisahkan tersebut kemudian disimpangkan secara berbeda hanya oleh produk setingkat UU, tambah Iskandar Sitorus.

Namun, Iskandar heran mengapa saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses hingga mengesahkan perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025, di mana revisi UU BUMN tersebut ternyata merevisi definisi keuangan negara yang dipisahkan menjadi uang negara yang dipisahkan tetapi tidak lagi diaudit oleh BPK namun terlihat BPK sama sekali tidak hirau? Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Terlihat anggota BPK mengabaikan perintah UUD 1945.

Iskandar Sitorus menegaskan bahwa dalam UU nomor 15 tahun 2006, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan sanksi bagi BPK jika mendiamkan kewenangannya sehingga tidak berjalan, terdapat beberapa aspek yang dapat dikaitkan dengan konsekuensi hukum atau etik jika BPK tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya.

Dengan membiarkan DPR merevisi UU BUMN sehingga definisi uang negara yang dipisahkan menjadi berbeda dengan yang diatur dalam UUD 1945 dan UU BPK, maka BPK melalui badan yang diisi oleh pimpinan merangkap anggota dan tujuh anggotanya terlihat nyata diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji secara kasat mata. Badan ini harus menelisik siapa oknum anggota BPK yang menjadi penyebab utama atau setidak-tidaknya pemicu “perlawanan kewenangan BPK melalui lahirnya definisi uang negara yang dipisahkan dalam UU BUMN,” sementara BPK hanya diam.

Akibat dari perilaku oknum tersebut, BPK terseret-seret dan bisa dikategorikan melakukan hal-hal seperti:

Pelanggaran terhadap konstitusi dan UU BPK, terutama pasal 6 ayat (1) UU BPK yang menyatakan bahwa BPK wajib memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan. Jika kemudian BPK secara sengaja tidak menjalankan tugasnya, termasuk akibat UU BUMN tersebut, maka hal itu bisa dianggap melanggar pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus diawasi oleh BPK sebagai lembaga independen. BPK tidak menyadari bahwa konsekuensi dari hal ini dapat menjadi dasar bagi publik untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau gugatan hukum terkait kelalaian BPK dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Kami sedang melakukan konsolidasi dengan elemen masyarakat lain untuk menempuh JR.

Potensi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), jika merujuk pada pasal 20 UU BPK yang menyatakan bahwa anggota BPK harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Jika BPK secara sadar membiarkan kewenangannya tidak berjalan atau menjadi terkendala, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power), sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembiaran ini, maka badan atau lebih tepatnya oknum anggota dapat dikenai sanksi administratif atau pidana, termasuk melalui mekanisme hukum tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor pada pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU BPK, yang menyatakan bahwa setiap anggota BPK harus mematuhi kode etik. Jika ada pembiaran yang disengaja terhadap kewenangan BPK, hal ini dapat dianggap melanggar kode etik penyelenggara negara, yang mewajibkan BPK menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan keuangan negara. Konsekuensinya, anggota BPK yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan peringatan, pemberhentian sementara, atau bahkan pemecatan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Potensi impeachment atau pemberhentian anggota BPK, sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 UU BPK, yang mengatur bahwa anggota BPK dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 14 UU BPK juga menyebutkan bahwa anggota BPK harus mengundurkan diri jika terbukti melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan tugasnya. Jika ada bukti bahwa BPK secara sistematis mendiamkan kewenangannya, maka anggota BPK bisa diminta mundur atau diberhentikan oleh DPR berdasarkan evaluasi kinerja.

Dari kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun UU BPK tidak secara langsung mencantumkan sanksi jika BPK mendiamkan kewenangannya, terdapat konsekuensi hukum, administratif, etik, dan bahkan pidana yang dapat dikenakan terhadap oknum anggota BPK yang terbukti mendiamkan upaya terhadap tindakan yang melahirkan kebijakan untuk mengurangi, mengubah mekanisme, atau bahkan mencegah BPK melaksanakan kewenangannya sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.

Terlebih jika kemudian terbukti ada indikasi bahwa oknum anggota BPK secara sengaja membiarkan kewenangan BPK tidak berjalan, maka publik dan lembaga pengawas dapat menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum dan politik yang ada.

Kami yakin mata hati publik tidak buta dalam mencermati kinerja dan perilaku oknum anggota BPK bersama pegawai-pegawai di sana selama ini bertendensi kinerja buruk, sehingga merendahkan harkat dan martabat BPK.

Bukti permulaan untuk mengoreksi perilaku tidak terpuji oknum anggota BPK itu sudah terlihat secara kasat mata, yang secara tegas dilakukan oleh DPR bersama dengan Kementerian BUMN yang mengorganisir BUMN, karena kemungkinan mereka kerap diposisikan menjadi auditi yang tidak sepatutnya, tutup Iskandar Sitorus.

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna 4 Februari 2025. Revisi UU BUMN tersebut awalnya diketahui publik dominan untuk menjadi payung hukum terkait pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Namun ternyata UU BUMN itu sekaligus merevisi defenisi uang berasal dari keuangan negara yang dipisahkan, menjadi uang negara yang dipisahkan tetapi tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak bisa ditangani aparat hukum jika terjadi penyimpangan yang akibatkan kerugian negara. Defenisi itu sudah menyimpangi pengertian umum selama ini, dimana perundangan lain masih tetap menggunakan defenisi yang tidak seperti dalam UU BUMN itu. Maka, jika demikian bisa saja uang negara dalam definisi baru itu disebut sebagai “uang negara yang dihilangkan statusnya” atau “uang yang di-offshore-kan”. Itu kajian secara hukum dan administratif, urai Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Minggu 23/2/2025.

Dia katakan, secara umum dalam konteks keuangan negara dan hukum terdapat beberapa istilah yang bisa digunakan untuk menyebut fenomena “defenisi” uang negara yang dipisahkan dalam UU BUMN baru tersebut sebagai:

1. Uang negara yang dikaburkan statusnya, ini menunjukkan bahwa dana tersebut awalnya berasal dari keuangan negara tetapi kemudian dialihkan ke mekanisme yang membuatnya sulit diperiksa atau diawasi.

2. Uang negara yang dikonversi, adalah ketika dana negara dialihkan ke dalam mekanisme yang menjadikannya tidak lagi tunduk pada aturan pengawasan keuangan negara.

3. Dana semi privatisasi, itu terjadi jika uang negara dipisahkan dalam bentuk dana khusus atau perusahaan yang dikelola swasta, tetapi tetap terkait dengan kepentingan negara.

4. Shadow Funds atau dana bayangan yang merujuk pada dana yang secara hukum dan administratif tidak lagi masuk dalam kategori keuangan negara meskipun berasal dari negara.

5. Dana non audit atau Unaccountable Fund yang terjadi ketika dana negara dipisahkan dalam suatu mekanisme sehingga tidak lagi dapat diaudit oleh BPK atau diawasi oleh penegak hukum.

6. Uang negara yang didelegitimasi, itu menunjukkan bahwa dana negara sengaja dipisahkan atau dipindahkan ke mekanisme yang menghilangkan jejaknya sebagai bagian dari keuangan negara, urai Iskandar Sitorus.

Padahal didalam konteks hukum Indonesia, tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan negara telah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa BPK memeriksa seluruh pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan. Dasar hukum terhadap hal itu meliputi:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pada pasal 23E ayat (1) disebut “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

2. Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara di pasal 2 huruf g, menyatakan bahwa keuangan negara mencakup “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.”

3. UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada pasal 6 ayat (1) sebut BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

4. UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan di pasal 6 ayat (1), menegaskan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD.

5. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa meskipun kekayaan negara telah dipisahkan dan menjadi modal BUMN/BUMD, tetapi kekayaan tersebut tetap merupakan bagian dari keuangan negara, tegas Iskandar.

Jika merujuk pada 5 aturan di atas, maka BPK menjadi tetap berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab atas kekayaan tersebut. Sehingga berdasarkan aturan hukum di atas, istilah yang tepat untuk menggambarkan uang atau kekayaan negara yang telah dipisahkan tetap berada dalam pengawasan dan pemeriksaan BPK, karena uang itu adalah “kekayaan negara yang dipisahka”, tambah dia.

Istilah kekayaan negara yang dipisahkan menegaskan bahwa meskipun kekayaan tersebut telah dialokasikan sebagai modal atau dikelola pada entitas seperti BUMN/BUMD, statusnya sebagai bagian dari keuangan negara tetap melekat, dan oleh karena itu, tetap berada di bawah yurisdiksi dan pengawasan BPK serta aparat penegak hukum, tegas Iskandar Sitorus.

Iskandar sambil senyum menyindir, entah mengapa UU BUMN yang baru bisa menyimpangi defenisi atau pengertian uang negara yang dipisahkan tanpa menyadari dampaknya terhadap UU yang lain. Mereka tampak seperti hanya ingin senang saja untuk membuat terminologi baru tanpa sadar bahwa mereka hanya memisah-misah defenisi “uang/kekayaan negara yang justru sudah sejak lama terpisah”.

Dia memberi masukan bahwa jika ada upaya untuk menghindari pemeriksaan atau pengawasan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan, maka jangan disalahkan kalau kemudian dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara.

Oleh karena itu, IAW mengharap sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengkaji kembali bukan hanya terkait fundamen BPI Danantara namun secara keseluruhan terhadap defenisi baru uang negara yang dipisahkan itu. Agar yang menjadi terdepan adalah upaya transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahannya karena hal itu sangat krusial untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dalam penatakelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, anjur Iskandar Sitorus.

Iskandar percaya bahwa presiden mumpuni untuk menghindarkan kabinetnya jika ada upaya yang hendak mengaburkan status uang negara, dan tentu terhadap seluruh dampak/manfaatnya, dengan sesuatu niat yang secara sengaja untuk menghindarkan pemeriksaan. Karena praktik penghindaraan itu bisa masuk dalam kategori fraud keuangan negara atau pencucian uang (money laundering) dan atau penggelapan keuangan negara (embezzlement), harapan dia.

Oleh karena itu, pola transparansi dan akuntabilitas untuk pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan sesuai UU BUMN yang berlaku saat ini sangat patut untuk dipertimbangkan kembali oleh Presiden Prabowo demi mencegah praktik-praktik yang akan bisa merugikan keuangan negara yang berpotensi dilakukan oleh pembantunya dan atau orang jahat yang berniat buruk terhadap kinerja pemerintahannya, tutup Iskandar Sitorus.

MoneyTalk, Jakarta – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah membawa konsekuensi besar dalam pengelolaan keuangan negara, terutama terkait dengan pemisahan kekayaan negara yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Perubahan itu berisiko sangat besar terhadap pelemahan pengawasan potensi penyimpangan dana negara pada BPI Danantara yang seharusnya tetap berada dalam koridor pengawasan negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu hal ini memicu pertanyaan besar yakni bagaimana aparat penegak hukum, khususnya Polisi, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindak dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan itu?, tanya Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Sabtu 22/2/2025.

Dia sebut, revisi UU BUMN yang mengubah status kekayaan negara menjadi aset korporasi dapat menciptakan celah hukum bagi praktik korupsi. Kami yakin bahwa bukan itu niat awal Presiden Prabowo Subianto. Justru presiden ingin meningkatkan pendapatan negara menggunakan uang negara yang dipisahkan. Jangan-jangan Presiden sudah paham bahwa ide awal BPI Danantara tidak selaras dengan yang terwujud saat ini, karena justru kok malah jadi menabrak banyak ketentuan hukum positif seperti:

1. Keuangan negara yang dipisahkan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara secara langsung. Akibatnya, investigasi aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan menjadi lebih sulit.
2. Pengawasan yang melemah karena peran BPK dibatasi. Sebab tanpa audit langsung dari BPK, indikasi penyimpangan keuangan sulit terdeteksi lebih awal.
3. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset negara sebab model bisnis berbasis investasi dengan keterlibatan pihak swasta dapat mengaburkan alur keuangan negara.

Sehingga kata Iskandar Sitorus, kepolisian sebagai aparat pertama dalam penegakan hukum, yang memiliki tugas dalam penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi, karena revisi UU BUMN menjadi menghambat kerja-kerja penyelidikan polisi. Itu terjadi karena:

1. Tidak jelas yurisdiksi hukum terkait apakah uang negara yang dipisahkan itu masih dapat dikategorikan sebagai objek penyelidikan korupsi.
2. Adanya perlindungan yang berlebihan bagi pengurus seperti direksi dan komisaris BPI Danantara/BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis dengan itikad baik, yang dapat menjadi tameng untuk menghindari penyelidikan hukum.
3. Penyidikan menjadi lebih kompleks karena akses terhadap data keuangan BPI Danantara/BUMN yang kini diaudit oleh akuntan publik, bukan langsung oleh BPK.

Demikian juga kewenangan Kejaksaan dalam penuntutan kata Iskandar, dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan keuangan negara akan sulit. Sehingga dalam konteks keuangan negara yang dipisahkan, ada tantangan besar sebagai berikut:

1. Potensi kesulitan dalam membuktikan bahwa aset BPI Danantara masih termasuk dalam definisi keuangan negara.
2. Sulit menjerat pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena regulasi baru yang lebih mengarah pada mekanisme korporasi daripada tanggung jawab publik.
3. Penghilangan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan karena lemahnya definisi keuangan negara dalam UU baru.

Serupa dengan Polisi dan Jaksa maka KPK juga menghadapi tantangan sebagai berikut:

1. Potensi hilangnya yurisdiksi KPK atas dugaan korupsi dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan itu.
2. Ketidakjelasan dalam menindak penyimpangan yang terjadi dalam BPI Danantara/BUMN jika entitas ini dianggap sebagai badan usaha independen, bukan sebagai bagian dari keuangan negara.
3. Meningkatnya risiko korupsi akibat lemahnya pengawasan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh BPI Danantara/BUMN dengan pihak ketiga.

Sehingga saran IAW, ada baiknya Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah-langkah yang ideal dan bijaksana agar upaya penegakan hukum tetap kuat dalam menghadapi potensi penyimpangan dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan pada BPI Danantara/BUMN. Beberapa langkah terbaik yang bisa dilakukan presiden adalah:

1. Memastikan bahwa Polisi, Kejaksaan, dan KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan aset negara yang dipisahkan.
2. Menegaskan dalam bentuk regulasi yang seharusnya bahwa setiap pengelolaan uang negara yang dipisahkan tetap tunduk pada hukum anti-korupsi dan dapat diaudit oleh BPK secara menyeluruh.
3. Meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan untuk memastikan deteksi dini terhadap penyimpangan.
4. Memperjelas dalam peraturan turunan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dalam skema investasi BPI Danantara tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dari hal itu semua, maka kesimpulan yang bisa dipetik oleh publik bahwa revisi UU BUMN yang melemahkan status keuangan negara dalam entitas bisnis seperti BPI Danantara/BUMN berisiko melemahkan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi. Jika tidak diantisipasi dengan regulasi tambahan, bisa saja keuangan negara menjadi celah penyimpangan tanpa pengawasan yang efektif.

Kalau antisipasi terhadap hal itu tidak dilakukan, maka bukankah itu bisa saja diartikan oleh publik bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang berupaya untuk mendistorsi hak negara terhadap uang negara yang dipisahkan pada BPI Danantara/BUMN?

Karena uang negara yang dipisahkan umumnya terdapat dalam berbagai sektor dan bentuk entitas yang secara khusus mengelola aset negara seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Lembaga Pengelola Investasi (LPI)/Sovereign Wealth Fund (SWF); Dana Pensiun dan Jaminan Sosial; Lembaga Keuangan dan Perbankan Pemerintah; Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Investasi Infrastruktur dan Yayasan dan Dana Hibah Negara, ternyata masih tetap diaudit oleh BPK dan bisa disidik oleh Polisi, Kejaksaan dan KPK. Mengapa terhadap BPI Danantara/BUMN malah diperlakukan berbeda? Bukankah itu citra yang buruk?

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang bisa memastikan bahwa Polisi, Kejaksaan, dan KPK tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan ini. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi dalam sektor BUMN akan semakin sulit dilakukan, tutup Iskandar Sitorus.

MoneyTalk, Jakarta – Kebakaran yang melanda kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu malam (9/2/2025) menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait dengan kebijakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kebakaran ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bisa jadi bagian dari bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Nusron Wahid. “Kami tentu tidak menafikan kemungkinan penyebab teknis seperti korsleting listrik. Namun, kebakaran ini terjadi di tengah momentum besar, termasuk pengusutan kasus sertifikasi dan pemagaran laut di berbagai wilayah seperti Tangerang, Bekasi, dan Jawa Timur,” ujar Iskandar.

Dugaan Kaitan dengan Reformasi di ATR/BPN

Dalam beberapa waktu terakhir, Nusron Wahid dikenal aktif menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan izin pemanfaatan ruang, termasuk terkait pemagaran laut yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan. Menteri ATR/BPN bahkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Jika melihat pola kebijakan yang sedang dijalankan, tidak menutup kemungkinan kebakaran ini berkaitan dengan upaya menggagalkan reformasi di ATR/BPN. Tidak mungkin sebuah kementerian besar yang telah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai,” lanjut Iskandar.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi hilangnya dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pertanahan. Iskandar menekankan bahwa Nusron Wahid perlu segera mengumumkan secara transparan bagian mana yang terbakar dan dokumen apa saja yang terdampak. “Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kebakaran sebagai dalih menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus yang tengah diusut,” tegasnya.

Tanggung Jawab dan Transparansi Pemerintah

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan wajib menjaga keamanannya. Jika kebakaran ini mengakibatkan hilangnya data penting, kementerian harus segera memulihkan dokumen tersebut melalui rekaman digital atau arsip cadangan.

Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa jika kebakaran disebabkan oleh kesengajaan dengan tujuan tertentu, pelakunya dapat dikenakan pidana berat. Oleh karena itu, investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan ahli kebakaran, menjadi sangat penting untuk memastikan ada tidaknya unsur sabotase.

Publik menantikan transparansi dari Kementerian ATR/BPN terkait insiden ini. Apakah ini hanya kebetulan, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Yang pasti, kebakaran ini tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindar dari tanggung jawab atas berbagai kasus pertanahan yang sedang diusut.

MoneyTalk,Jakarta – Curhat Jaksa Agung yang mengungkapkan tidak dilibatkannya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina saat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 5/2/2025, mengandung beberapa makna tersembunyi.

Itu adalah kritik terhadap kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), sebab sebagai institusi yang bertanggung jawab atas eksekusi hukuman mati. Kejagung merasa seharusnya dilibatkan dalam keputusan pemulangan terpidana mati seperti Mary Jane. Ketidakdilibatan itu menunjukkan adanya kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah terkait dalam pengambilan keputusan penting, sebut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Curhat itu bisa juga dibaca sebagai sesuatu penekanan pada prosedur hukum yang berlaku untuk menyoroti pentingnya mengikuti prosedur hukum, termasuk peran Kejagung dalam proses hukum terhadap terpidana mati. Dengan tidak dilibatkannya mereka berarti ada indikasi bahwa prosedur hukum mungkin tidak sepenuhnya diikuti.

Bisa jadi Jaksa Agung khawatir terhadap preseden di masa depan terhadap kasus serupa di masa depan, di mana keputusan penting diambil tanpa melibatkan semua K/L yang relevan, sebut Iskandar.

Secara keseluruhan, pernyataan itu menurut IAW hendak mencerminkan keprihatinan Kejagung terhadap proses pengambilan keputusan yang tidak inklusif dan potensi dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Meskipun pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pihak tertentu, kemungkinan besar kritik ini ditujukan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan diplomatik dan pemulangan narapidana asing, seperti Kementerian Luar Negeri atau instansi terkait lainnya. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pengambilan keputusan penting terkait penegakan hukum.

Namun secara khusus, IAW mencermati bahwa kritik didalam curhat itu tentu merujuk pada tugas pokok dan fungsi K/L. Tentunya bukan ditujukan kepada masyarakat awam. Curhat itu patut diduga ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, yang berperan dalam penandatanganan kesepakatan pemindahan Mary Jane ke Filipina. Lalu ditujukan mepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terlibat dalam proses pemindahan Mary Jane Veloso melalui peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai Otoritas Pusat. Dirjen AHU sendiri menyatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam memastikan pelaksanaan prinsip hukum internasional, khususnya prinsip resiprositas.

Yang utama bagi publik terlihat bahwa Jaksa Agung sudah curhat bahwa dirinya menyebut ada ketidak-harmonisan kinerja antar K/L di antara pembantu Presiden Prabowo Subianto. Lantas, benarkah curhatan itu atau benarkah K/L yang ditudingnya itu?, tutup Iskandar Sitorus sambil tersenyum.