Motif di Balik Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN: Kebetulan atau Sabotase?

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kebakaran yang melanda kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu malam (9/2/2025) menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait dengan kebijakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kebakaran ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bisa jadi bagian dari bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Nusron Wahid. “Kami tentu tidak menafikan kemungkinan penyebab teknis seperti korsleting listrik. Namun, kebakaran ini terjadi di tengah momentum besar, termasuk pengusutan kasus sertifikasi dan pemagaran laut di berbagai wilayah seperti Tangerang, Bekasi, dan Jawa Timur,” ujar Iskandar.

Dugaan Kaitan dengan Reformasi di ATR/BPN

Dalam beberapa waktu terakhir, Nusron Wahid dikenal aktif menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan izin pemanfaatan ruang, termasuk terkait pemagaran laut yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan. Menteri ATR/BPN bahkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Jika melihat pola kebijakan yang sedang dijalankan, tidak menutup kemungkinan kebakaran ini berkaitan dengan upaya menggagalkan reformasi di ATR/BPN. Tidak mungkin sebuah kementerian besar yang telah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai,” lanjut Iskandar.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi hilangnya dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pertanahan. Iskandar menekankan bahwa Nusron Wahid perlu segera mengumumkan secara transparan bagian mana yang terbakar dan dokumen apa saja yang terdampak. “Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kebakaran sebagai dalih menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus yang tengah diusut,” tegasnya.

Tanggung Jawab dan Transparansi Pemerintah

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan wajib menjaga keamanannya. Jika kebakaran ini mengakibatkan hilangnya data penting, kementerian harus segera memulihkan dokumen tersebut melalui rekaman digital atau arsip cadangan.

Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa jika kebakaran disebabkan oleh kesengajaan dengan tujuan tertentu, pelakunya dapat dikenakan pidana berat. Oleh karena itu, investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan ahli kebakaran, menjadi sangat penting untuk memastikan ada tidaknya unsur sabotase.

Publik menantikan transparansi dari Kementerian ATR/BPN terkait insiden ini. Apakah ini hanya kebetulan, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Yang pasti, kebakaran ini tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindar dari tanggung jawab atas berbagai kasus pertanahan yang sedang diusut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *