MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado telah menjadi perhatian publik sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Dody Martimbang dan Siman Bahar.
Namun, fakta persidangan mengindikasikan adanya potensi tersangka baru yang belum disentuh oleh penyidikan KPK. Lebih dari itu, proses hukum terhadap Siman Bahar juga masih mengalami hambatan karena alasan kesehatan, yang hingga kini belum memperoleh second opinion medis.
Padahal, KPK memiliki kewenangan penuh untuk memastikan tersangka tetap diadili, baik dengan mempercepat pemeriksaan medis maupun melalui mekanisme sidang in absentia sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU KPK, urai Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada awak Media, 27/3/2025.
Kronologi penindakan kasus emas di KPK
Tahun 2022 ada temuan LHP BPK terkait penyimpangan dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Dugaan kerugian negara mencapai Rp100 miliar akibat ketidaksesuaian kadar emas dan pengembalian logam mulia yang tidak sesuai perjanjian.
Lalu awal 2023 KPK mulai menyelidiki berdasar hasil audit BPK. Beberapa saksi dari PT Antam dan PT Loco Montrado mulai diperiksa. Kenudian KPK menetapkan dua tersangka, Dody Martimbang, mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam sebagai tersangka pertama dan Siman Bahar, Direktur PT Loco Montrado sebagai tersangka kedua.
Tahun 2024 pada fakta persidangan Dody Martimbang terungkap keterlibatan pihak lain dimana majelis hakim menyebut Agung Kusumawardhana, mantan Marketing Manager Antam turut serta dalam skema ini.
Muncul pertanyaan, mengapa hingga kini Agung Kusumawardhana belum ditetapkan sebagai tersangka?, tanya Iskandar Sitorus.
Sampai tahun 2025 Siman Bahar tak kunjung disidang karena alasan kesehatan. KPK belum memperoleh second opinion medis, meskipun memiliki akses luas ke tenaga medis dan rumah sakit.
Tantangan penegakan hukum muncul pemain baru
Setelah penetapan Siman Bahar sebagai tersangka oleh KPK pada 5 Juni 2023, terjadi pergeseran dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Kini, dari pemberitaan media muncul seseorang individu berinisial AS yang diduga mengambil alih kendali sebagai pemain utama dalam bisnis ilegal ini.
Meskipun pengaruh Siman Bahar melemah, namun ternyata aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat tetap marak. Bisnis ini diperkirakan memerlukan modal tunai besar, mencapai Rp5 miliar per hari atau sekitar Rp150 miliar per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa AS kemungkinan memiliki jaringan kuat untuk mempertahankan dominasinya.
Tantangan bagi penegakan hukum
Iskandar kaitkan kemunculan pemain baru seperti AS untuk menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terhadap PETI di Kalimantan Barat. Meskipun KPK telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, aktivitas ilegal ini terus berlanjut di bawah kendali pihak lain. Ini menunjukkan perlunya strategi penegakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk memberantas PETI dan mencegah munculnya aktor-aktor baru dalam bisnis ilegal ini.
Keterkaitan dengan penanganan kasus emas oleh KPK
Penanganan kasus emas oleh KPK terhadap Siman Bahar menunjukkan bahwa penindakan terhadap satu individu belum cukup untuk menghentikan aktivitas PETI. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penindakan terhadap seluruh jaringan yang terlibat, untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini dapat dihentikan secara efektif.
Mengapa sidang In Absentia perlu diterapkan?
Iskandar Sitorus sebut, jika tersangka terus menghindari persidangan dengan alasan sakit, KPK dapat menerapkan Pasal 38 UU KPK, yang memungkinkan sidang tetap berlangsung tanpa kehadiran terdakwa jika ada cukup bukti yang mendukung dakwaan.
Dasar hukum sidang in absentia ada pada Pasal 38 UU KPK yang memungkinkan penyelesaian perkara tanpa kehadiran terdakwa jika terdapat cukup alat bukti. Lalu Pasal 154 KUHAP menyatakan bahwa persidangan tetap bisa berjalan dengan atau tanpa kehadiran terdakwa jika alasan ketidakhadirannya tidak sah. Kemudian Pasal 50 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pengadilan harus tetap menjalankan fungsi peradilan meskipun terdakwa berusaha menghindari proses hukum.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK telah menggunakan mekanisme sidang in absentia terhadap tersangka yang mangkir atau berada di luar negeri. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menerapkan hal yang sama terhadap Siman Bahar, harap Iskandar.
Peluang penanganan kasus ke depan
Iskandar sebut, berdasarkan fakta yang ada, kami sarankan KPK melakukan tiga langkah utama yakni:
1. Mempercepat second opinion medis sebab KPK memiliki akses ke banyak dokter, baik dari institusi independen maupun dari dalam KPK sendiri. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda second opinion lebih lama.
2. Menetapkan tersangka baru karena fakta persidangan sudah menunjukkan keterlibatan Agung Kusumawardhana. Sehingga berdasar Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, maka KPK seharusnya menetapkan tersangka tambahan.
3. Melanjutkan sidang Siman Bahar secara In Absentia jika kondisi kesehatannya masih diperdebatkan. KPK idealnya harus segera membawa kasus ini ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
Kesimpulan
Kasus emas di KPK tidak boleh berlarut-larut. Fakta persidangan telah mengungkap potensi tersangka baru, dan tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap Siman Bahar.
Selain itu, munculnya pemain baru dalam bisnis emas ilegal di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa penindakan terhadap individu saja tidak cukup. KPK, Kepolisian, dan Kementerian ESDM harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal agar kasus serupa tidak terus berulang.
Dengan demikian, keadilan tetap ditegakkan, efek jera bagi pelaku korupsi semakin kuat, dan aktivitas pertambangan emas ilegal dapat diberantas secara sistematis, tutup Iskandar Sitorus.




