Audit BPK Bongkar “Borok” Infrastruktur DKI: Pemborosan Rp2,7 Miliar hingga Proyek Ambruk

  • Bagikan
Survei LKPI: Elektabilitas Pramono Anung dan Rano Karno Unggul di Pilgub Jakarta
Survei LKPI: Elektabilitas Pramono Anung dan Rano Karno Unggul di Pilgub Jakarta

MoneyTalk, Jakarta – Pengelolaan belanja modal infrastruktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 disorot tajam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026, auditor negara mengungkap adanya praktik pemborosan dan perencanaan proyek yang dinilai jauh dari standar profesionalisme.

Berdasarkan dokumen audit yang terbit per 30 Januari 2026, realisasi belanja modal pada sejumlah dinas strategis—termasuk Dinas Bina Marga (DBM) dan Dinas Sumber Daya Air (DSDA)—mencapai Rp4,51 triliun dari total pagu Rp5,08 triliun. Namun, angka jumbo tersebut justru dibarengi dengan sederet temuan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah hingga Rp2,79 miliar.

BPK mencatat tiga poin krusial yang menjadi biang kerok pemborosan anggaran:

Skandal Lampu Jalan Semanggi: Pengadaan armatur lampu RGB di kawasan Semanggi dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan. Selain spesifikasi teknis yang tidak terpenuhi, BPK menemukan tujuh unit lampu rusak sebelum dipasang dan kekurangan 15 unit lampu wall wash yang belum diselesaikan penyedia. Kondisi ini membuat aset yang ada berpotensi menjadi “barang rongsokan” karena masa garansi yang terbatas.

Dugaan Mark Up Harga Aspal: Proyek pengaspalan AC-BC dan AC-WC di bawah naungan Sudin SDA Jakarta Selatan terindikasi mengabaikan Standar Harga Satuan (SHS) Pergub No. 24 Tahun 2024. Akibat kelalaian ini, terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp2,66 miliar akibat harga satuan yang jauh di atas standar kewajaran.

Proyek “Amburadul” di Kali Item: Penataan kawasan saluran PHB Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, senilai Rp26,2 miliar terancam mubazir. Proyek yang seharusnya mempercantik bantaran kali tersebut terpaksa di-adendum karena lemahnya perencanaan. Pembebasan lahan yang tidak tuntas sejak awal menyebabkan fasilitas jogging track dan taman gagal terealisasi.

BPK menegaskan bahwa deretan masalah ini berpangkal pada buruknya kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Perencanaan yang dilakukan dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan, yang pada akhirnya memicu inefisiensi anggaran secara sistematis.

Menanggapi audit tersebut, pihak Pemprov DKI melalui perwakilan DBM dan DSDA menyatakan komitmennya untuk memperbaiki prosedur perencanaan ke depan. Namun, publik kini menanti langkah konkret Pemprov dalam menindaklanjuti temuan tersebut, terutama terkait potensi kerugian negara yang sudah terlanjur terjadi, tulis BPk

BPK sendiri telah memberikan instruksi tegas agar setiap dinas wajib mematuhi ketentuan SHS, memastikan clear and clean lahan sebelum proyek dimulai, dan menyusun pengadaan barang yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *