Pernyataan Prabowo hingga Purbaya, Damai Hari Lubis: Pencopotan Dirjen Bea Cukai Menunggu Waktu

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, semakin tertekan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret pemilik Blueray Cargo Group, John Field.

Menurut Damai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pembenahan total di institusi Bea dan Cukai hingga sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka kemungkinan pencopotan pejabat apabila terbukti terlibat, menjadi sinyal kuat bahwa pergantian Dirjen Bea Cukai hanya tinggal menunggu waktu.

“Kalau kita membaca arah politik hukum pemerintah hari ini, terutama setelah Presiden Prabowo berbicara keras soal pembersihan aparat dan mafia di sektor strategis, maka pencopotan Dirjen Bea Cukai tinggal soal waktu,” kata Damai Hari Lubis kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Damai menilai, pemerintah tidak mungkin mempertahankan pejabat tinggi yang namanya sudah muncul dalam dakwaan perkara korupsi besar, terlebih kasus tersebut menyangkut institusi strategis penerimaan negara.

Ia mengatakan, publik saat ini menunggu konsistensi pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi, terutama di sektor perpajakan, kepabeanan, dan perdagangan internasional.

“Presiden sudah memberikan pesan keras bahwa aparat tidak boleh menjadi backing kepentingan tertentu. Kalau ada pejabat yang disebut menerima aliran dana suap, maka langkah evaluasi hingga pencopotan merupakan konsekuensi logis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung praktik aparat yang dipakai oleh kelompok kapital tertentu dan meminta pembenahan di tubuh institusi negara, termasuk sektor kepabeanan dan perpajakan. Pernyataan tersebut dinilai banyak pihak sebagai sinyal kuat reformasi di lingkungan Bea dan Cukai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan akan melihat proses hukum yang berjalan terkait munculnya nama Djaka Budi Utama dalam persidangan kasus suap impor. Purbaya menegaskan pemerintah akan mengambil langkah sesuai perkembangan hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai melalui kode tertentu.

Jaksa bahkan menyebut kode “1” dalam daftar penerimaan uang merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Nilai uang yang disebut diterima mencapai 213.600 dolar Singapura dalam satu kali penyerahan pada Agustus 2025.

Damai Hari Lubis mengatakan fakta persidangan tersebut bukan persoalan kecil karena telah masuk dalam proses pembuktian hukum di pengadilan.

“Ketika nama pejabat tinggi disebut secara eksplisit dalam persidangan dan jaksa menyatakan memiliki bukti, maka itu bukan lagi rumor politik. Itu sudah masuk domain hukum yang serius,” katanya.

Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dasar untuk memanggil pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan maupun fakta persidangan.

Menurut Damai, jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka status hukum pihak yang disebut menerima aliran dana dapat meningkat dari saksi menjadi tersangka.

“Dalam hukum pidana korupsi, siapa pun yang menerima hadiah atau janji karena jabatan dan berkaitan dengan kewenangannya dapat diproses pidana,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kedua, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, apabila uang yang diterima dikategorikan sebagai gratifikasi dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka dapat dijerat Pasal 12B UU Tipikor.

Pasal gratifikasi menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Kalau benar ada penerimaan uang dalam konteks pengurusan impor, maka konstruksi hukumnya bisa masuk suap aktif, suap pasif, maupun gratifikasi,” ujar Damai.

Ia menambahkan, kasus ini dapat menjadi pintu masuk membongkar dugaan mafia impor dan praktik permainan di pelabuhan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurutnya, reformasi Bea dan Cukai tidak cukup hanya dengan pergantian pejabat, tetapi harus disertai pembenahan sistem pengawasan internal dan digitalisasi layanan.

Sementara itu, KPK menyatakan akan mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan dan membuka peluang memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *