Sawit di Hutan Mau Dititipkan Negara ke Siapa? Perhutani atau Agrinas?

  • Bagikan
Surat Terbuka Buat Menteri PKP: Raksasa Pebisnis Properti adalah Spekulan Tanah yang Sebenarnya
Surat Terbuka Buat Menteri PKP: Raksasa Pebisnis Properti adalah Spekulan Tanah yang Sebenarnya

MoneyTalk, Jakarta – Saat Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), harapan masyarakat tinggi. Ini dianggap sebagai langkah korektif atas 16,8 juta hektar kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, sebagian besar oleh korporasi sawit. Tapi kini muncul pertanyaan genting, siapa yang ideal dititipi negara untuk membereskan semua ini?

Dua nama mencuat. Pertama, Perum Perhutani, lembaga kehutanan pelat merah yang sudah puluhan tahun menjaga hutan Jawa-Madura. Kedua, PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang baru berbentuk Persero BUMN, yang belakangan disebut-sebut sebagai mitra Satgas PKH namun dipertanyakan dasar hukumnya.

Jika kita telaah dari aspek hukum, kapabilitas, dan keuangan negara, maka jawabannya tak boleh setengah-setengah.

Siapa yang punya dasar hukum mengelola kawasan hutan?

Perhutani sudah jelas. Ia diatur oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diperkuat lagi oleh PP No. 72 tahun 2010. Izin konsesinya resmi, pengalamannya panjang, dan mandatnya memang menjaga serta memulihkan hutan negara. Dari sisi legalitas, Perhutani adalah instrumen konstitusional.

Sementara PT Agrinas Palma Nusantara, yang baru berdiri 2025, memang berbentuk BUMN, tapi bukan entitas kehutanan. Ia hanya punya dasar hukum berupa akta pendirian dan izin berbentuk KBLI untuk industri sawit. Tidak ada izin kehutanan. Tidak ada konsesi. Tidak ada pengalaman. Bahkan jika ditunjuk oleh Satgas PKH, legalitasnya masih bisa dipersoalkan lewat judicial review. Sangat rawan!

Soal keahlian, siapa yang lebih siap?

Perhutani punya ribuan polisi hutan, teknisi bersertifikat, serta teknologi pemantauan satelit (GIS, REDD+). Sudah puluhan tahun mereka menyelesaikan konflik tenurial, illegal logging, sampai skema perhutanan sosial yang kini digencarkan pemerintah.

Sebaliknya, Agrinas belum punya jejak di hutan. Fokusnya lebih pada pengolahan industri sawit, bukan tata kelola kawasan hutan. Belum ada jaringan sosial, belum punya perangkat pengawasan, bahkan belum teruji di lapangan. Malah, belum satu semester usia organisasinya tapi sudah bermasalah, yakni perombakan. Padahal edaran BPI Danantara melarang BUMN melakukan perombakan serta copot-mencopot personil. Itu bukti Agrinas sangat rentan.

Urusan uang negara, mana yang lebih hemat dan aman?

Perhutani didanai dari APBN dan PNBP hasil hutan, dengan biaya rendah karena infrastruktur dan SDM sudah tersedia. Setiap tahun diaudit oleh BPK dan diawasi Kementerian BUMN serta KLHK.

PT Agrinas butuh miliaran rupiah hanya untuk bangun sistem dari nol. Risiko pemborosan tinggi. Potensi kebocoran anggaran bisa mencapai Rp1–2 triliun di tahun pertama jika tanpa pengawasan ketat. Roadmap mereka sama sekali belum ada.

Sampai hari ini, belum ada laporan audit keuangan Agrinas yang dipublikasikan. Termasuk, terkait panen sawit jutaan hektar yang sudah beberapa bulan lalu dititipkan Sargas PKH, jumlah uang panen itu tentu besar. Bisa rekeningnya dilirik oleh publik? Seperti apa tatakelola penitipan sitaan Duta Palma dan seluruh aset afiliasinya, beres belum? Bagaimana dengan penitipan sitaan 2 pabrrik refinery biodisel di Marunda dan Indragiri Hulu? Sudah beres belum? Lalu bagaimana persoalan Agrinas bisa terseret laporan polisi di Mabes Polri terkait Duta Palma?

Tiga bahaya besar jika Agrinas dipaksakan

1. Bahaya hukum: penunjukan PT Agrinas bisa dianggap melanggar UU Kehutanan. Jika diprotes masyarakat adat, bisa berujung konflik sosial. Belum lagi jika PT Agrinas limpahkan tugasnya ke entitas lain. Akan menambah kompleksitas masalah.

2. Bahaya fiskal: pemborosan anggaran di tengah defisit negara. Ini bisa jadi skandal baru di sektor kehutanan.

3. Bahaya reputasi: bayangkan negara menyerahkan jutaan hektar hutan kepada BUMN baru tanpa pengalaman. Perusahaan yang kelola 1000 hektar saja butuh banyak energi yang luar biasa. Dunia internasional tentu akan mencibir hal itu.

IAW mendesak Presiden Prabowo, pakai saja yang sudah siap!

Indonesian Audit Watch (IAW) merekomendasikan:

1. Tugas tatakelola hasil penertiban kawasan hutan idealnya diserahkan kepada Perum Perhutani, yang sudah sah, siap, dan efisien.

2. PT Agrinas sebaiknya difokuskan saja untuk mengelola perkebunan sawit legal yang di luar kawasan hutan.

3. BPK dan BPKP harus mengawasi semua kinerja dan keuangan konsekuensi dari penyerahan aset dan distribusi hasil penertiban secara ketat.

4. Rakyat, khususnya masyarakat adat dan petani kecil, harus dilibatkan dalam skema perhutanan sosial yang adil. Bukan ditinggalkan atau malah berhadap-hadapan.

Ini bukan proyek percobaan

Menangani 3 jutaan hektar sawit di kawasan hutan tak bisa diserahkan ke lembaga baru yang belum jelas rutenya. Ini soal konstitusi, uang negara, dan masa depan lingkungan. Perhutani punya legalitas dan kapabilitas. Tapi, Agrinas belum!

Negara butuh solusi, bukan spekulasi. Kalau bisa hemat, efisien, dan sah, mengapa harus cari jalan yang rawan celaka?

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *