6 November 2026

Agrinas?

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Rommi Irawan, melontarkan kecurigaan keras terhadap arah kebijakan dan manuver bisnis di tubuh Agrinas. Ia mempertanyakan apakah ada “gerombolan” lama pemain impor beras dan gula yang kini beralih sektor setelah ruang impor pangan makin diperketat.

Menurut Rommi, jangan sampai setelah tidak lagi leluasa bermain di komoditas beras dan gula, para pemain lama itu justru berpindah haluan ke sektor otomotif dengan skema impor mobil pikap dari luar negeri.

“Apa jangan-jangan yang dulu main impor beras dan gula, sekarang pindah ke impor mobil pikap? Kalau ini benar, bahaya bagi masa depan industri kita,” ujar Rommi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Rommi menegaskan, kebutuhan kendaraan niaga seperti mobil pikap memang tinggi, terutama untuk mendukung sektor UMKM, pertanian, dan distribusi logistik di berbagai daerah. Namun, ia menilai kebutuhan itu seharusnya menjadi peluang emas membangun industri otomotif nasional, bukan malah membuka keran impor.

Ia menyinggung besarnya potensi serapan tenaga kerja jika pemerintah serius mengembangkan produksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri.

“Lulusan SMK kita ratusan ribu setiap tahun. Industri otomotif bisa jadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja. Kenapa tidak dorong produksi dalam negeri? Kenapa harus impor?” tegasnya.

Menurutnya, penguatan industri otomotif nasional akan berdampak sistemik: dari manufaktur komponen, perakitan, hingga jaringan bengkel dan suku cadang.

Rommi juga menyoroti kebutuhan transportasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ia menilai kendaraan yang paling relevan untuk daerah tersebut bukan sekadar pikap impor, melainkan kendaraan roda tiga yang tangguh, murah, dan mudah dirawat.

“Daerah 3T itu butuh kendaraan yang sesuai kondisi geografis. Roda tiga produksi dalam negeri bisa jadi solusi. Ini bisa jadi proyek nasional pemberdayaan industri kecil dan menengah,” katanya.

Ia menilai, jika kebijakan impor kembali dibuka lebar, maka yang diuntungkan hanya segelintir importir, sementara industri dalam negeri kembali terpinggirkan.

Rommi meminta pemerintah membuka secara transparan rencana dan skema pengadaan kendaraan niaga tersebut. Ia juga mendorong adanya audit menyeluruh agar tidak terjadi pola lama: komoditas berganti, tetapi aktornya tetap sama.

“Jangan sampai hanya ganti barang impor, tapi orang-orangnya itu-itu juga. Negara ini butuh keberpihakan pada produksi nasional, bukan sekadar pergantian komoditas impor,” ujarnya.

Ia menegaskan, momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat industri otomotif nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan membuka lapangan kerja besar-besaran bagi generasi muda.

“Kalau kita serius, industri otomotif bisa menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Tapi kalau yang dipilih impor, ya yang tumbuh hanya rekening segelintir orang,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk segera memeriksa Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, terkait kebijakan impor mobil pikap dari India.

Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai penyetoran uang muka sebesar 30 persen dalam rencana pengadaan kendaraan pikap untuk kebutuhan koperasi Merah Putih. Nilai uang muka yang disebut-sebut berkisar antara Rp7,39 triliun hingga Rp21,58 triliun.

“Ini uang rakyat. Kalau benar sudah disetor 30 persen dengan angka triliunan rupiah, maka KPK dan Kejagung wajib turun tangan. Jangan sampai ada praktik makelar dan rente impor yang merugikan negara,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya, Rabu (26/2/2026).

Muslim menilai, besarnya angka uang muka yang dibayarkan memunculkan tanda tanya serius, baik dari sisi perencanaan, urgensi, maupun mekanisme pengadaan. Ia menduga adanya potensi keterlibatan pihak perantara atau makelar yang bermain dalam proses impor tersebut.

Menurutnya, pola-pola seperti ini kerap terjadi dalam proyek pengadaan berskala besar, di mana kebijakan strategis dibungkus dengan dalih kebutuhan nasional, namun di dalamnya terselip kepentingan bisnis kelompok tertentu.

“Kalau pengadaan dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai prinsip good governance, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tapi jika ada pembayaran di muka dengan angka fantastis, publik berhak curiga,” tegasnya.

Ia meminta KPK untuk menggunakan kewenangan pencegahan dan monitoring, termasuk menelusuri alur pembayaran, kontrak kerja sama, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses negosiasi impor mobil pikap tersebut. Sementara Kejagung diminta mengkaji potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan informasi yang beredar, mobil pikap impor tersebut diperuntukkan bagi program koperasi Merah Putih sebagai sarana distribusi dan penguatan ekonomi kerakyatan. Namun, Muslim mempertanyakan mengapa harus impor dari India jika industri otomotif nasional dinilai mampu memproduksi kendaraan serupa.

Indonesia sendiri memiliki sejumlah produsen otomotif besar seperti Toyota Astra Motor, Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, hingga Suzuki Indomobil Motor yang telah lama memproduksi kendaraan niaga ringan, termasuk model pikap yang banyak digunakan pelaku UMKM dan koperasi.

“Kenapa tidak memberdayakan industri dalam negeri? Kita punya kapasitas produksi, punya tenaga kerja, bahkan jaringan distribusi yang kuat. Kebijakan impor justru berpotensi memukul industri nasional,” ujarnya.

Ia menilai, jika alasan impor karena harga lebih murah, maka harus dibuka ke publik perbandingan harga, spesifikasi, dan skema pembiayaan secara detail. Transparansi itu penting untuk memastikan tidak ada mark-up atau permainan harga.

Lebih jauh, Muslim mengingatkan bahwa kebijakan impor dalam jumlah besar di sektor strategis seperti kendaraan niaga bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan industri. Ia menyebut langkah tersebut bertentangan dengan semangat hilirisasi dan penguatan manufaktur nasional yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Kalau setiap kebutuhan besar kita jawab dengan impor, kapan industri nasional tumbuh? Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan ekosistem otomotif dalam negeri,” katanya.

Ia juga meminta DPR RI untuk menggunakan fungsi pengawasan guna meminta klarifikasi dari pihak Agrinas dan kementerian terkait. Menurutnya, pengawasan legislatif penting agar kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan nasional.

Muslim Arbi menekankan bahwa polemik ini harus dijawab dengan keterbukaan penuh. Publik berhak mengetahui:

-Dasar hukum dan kajian kebutuhan impor mobil pikap.

-Nilai kontrak keseluruhan dan skema pembayaran.

-Identitas perusahaan pemasok dari India.

-Mekanisme penunjukan atau tender.

-Pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi.

“Kalau semuanya clear dan tidak ada pelanggaran, tentu tidak perlu takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama baik institusi. Tapi kalau ada penyimpangan, harus diproses hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Agrinas maupun Dirutnya, Joao Angelo De Sousa Mota, terkait desakan pemeriksaan tersebut.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama karena menyangkut dana dalam jumlah besar dan kebijakan impor yang sensitif di tengah dorongan penguatan industri nasional. Publik kini menunggu langkah konkret dari KPK dan Kejagung untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan uang rakyat dalam proyek tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Saat Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), harapan masyarakat tinggi. Ini dianggap sebagai langkah korektif atas 16,8 juta hektar kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, sebagian besar oleh korporasi sawit. Tapi kini muncul pertanyaan genting, siapa yang ideal dititipi negara untuk membereskan semua ini?

Dua nama mencuat. Pertama, Perum Perhutani, lembaga kehutanan pelat merah yang sudah puluhan tahun menjaga hutan Jawa-Madura. Kedua, PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang baru berbentuk Persero BUMN, yang belakangan disebut-sebut sebagai mitra Satgas PKH namun dipertanyakan dasar hukumnya.

Jika kita telaah dari aspek hukum, kapabilitas, dan keuangan negara, maka jawabannya tak boleh setengah-setengah.

Siapa yang punya dasar hukum mengelola kawasan hutan?

Perhutani sudah jelas. Ia diatur oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diperkuat lagi oleh PP No. 72 tahun 2010. Izin konsesinya resmi, pengalamannya panjang, dan mandatnya memang menjaga serta memulihkan hutan negara. Dari sisi legalitas, Perhutani adalah instrumen konstitusional.

Sementara PT Agrinas Palma Nusantara, yang baru berdiri 2025, memang berbentuk BUMN, tapi bukan entitas kehutanan. Ia hanya punya dasar hukum berupa akta pendirian dan izin berbentuk KBLI untuk industri sawit. Tidak ada izin kehutanan. Tidak ada konsesi. Tidak ada pengalaman. Bahkan jika ditunjuk oleh Satgas PKH, legalitasnya masih bisa dipersoalkan lewat judicial review. Sangat rawan!

Soal keahlian, siapa yang lebih siap?

Perhutani punya ribuan polisi hutan, teknisi bersertifikat, serta teknologi pemantauan satelit (GIS, REDD+). Sudah puluhan tahun mereka menyelesaikan konflik tenurial, illegal logging, sampai skema perhutanan sosial yang kini digencarkan pemerintah.

Sebaliknya, Agrinas belum punya jejak di hutan. Fokusnya lebih pada pengolahan industri sawit, bukan tata kelola kawasan hutan. Belum ada jaringan sosial, belum punya perangkat pengawasan, bahkan belum teruji di lapangan. Malah, belum satu semester usia organisasinya tapi sudah bermasalah, yakni perombakan. Padahal edaran BPI Danantara melarang BUMN melakukan perombakan serta copot-mencopot personil. Itu bukti Agrinas sangat rentan.

Urusan uang negara, mana yang lebih hemat dan aman?

Perhutani didanai dari APBN dan PNBP hasil hutan, dengan biaya rendah karena infrastruktur dan SDM sudah tersedia. Setiap tahun diaudit oleh BPK dan diawasi Kementerian BUMN serta KLHK.

PT Agrinas butuh miliaran rupiah hanya untuk bangun sistem dari nol. Risiko pemborosan tinggi. Potensi kebocoran anggaran bisa mencapai Rp1–2 triliun di tahun pertama jika tanpa pengawasan ketat. Roadmap mereka sama sekali belum ada.

Sampai hari ini, belum ada laporan audit keuangan Agrinas yang dipublikasikan. Termasuk, terkait panen sawit jutaan hektar yang sudah beberapa bulan lalu dititipkan Sargas PKH, jumlah uang panen itu tentu besar. Bisa rekeningnya dilirik oleh publik? Seperti apa tatakelola penitipan sitaan Duta Palma dan seluruh aset afiliasinya, beres belum? Bagaimana dengan penitipan sitaan 2 pabrrik refinery biodisel di Marunda dan Indragiri Hulu? Sudah beres belum? Lalu bagaimana persoalan Agrinas bisa terseret laporan polisi di Mabes Polri terkait Duta Palma?

Tiga bahaya besar jika Agrinas dipaksakan

1. Bahaya hukum: penunjukan PT Agrinas bisa dianggap melanggar UU Kehutanan. Jika diprotes masyarakat adat, bisa berujung konflik sosial. Belum lagi jika PT Agrinas limpahkan tugasnya ke entitas lain. Akan menambah kompleksitas masalah.

2. Bahaya fiskal: pemborosan anggaran di tengah defisit negara. Ini bisa jadi skandal baru di sektor kehutanan.

3. Bahaya reputasi: bayangkan negara menyerahkan jutaan hektar hutan kepada BUMN baru tanpa pengalaman. Perusahaan yang kelola 1000 hektar saja butuh banyak energi yang luar biasa. Dunia internasional tentu akan mencibir hal itu.

IAW mendesak Presiden Prabowo, pakai saja yang sudah siap!

Indonesian Audit Watch (IAW) merekomendasikan:

1. Tugas tatakelola hasil penertiban kawasan hutan idealnya diserahkan kepada Perum Perhutani, yang sudah sah, siap, dan efisien.

2. PT Agrinas sebaiknya difokuskan saja untuk mengelola perkebunan sawit legal yang di luar kawasan hutan.

3. BPK dan BPKP harus mengawasi semua kinerja dan keuangan konsekuensi dari penyerahan aset dan distribusi hasil penertiban secara ketat.

4. Rakyat, khususnya masyarakat adat dan petani kecil, harus dilibatkan dalam skema perhutanan sosial yang adil. Bukan ditinggalkan atau malah berhadap-hadapan.

Ini bukan proyek percobaan

Menangani 3 jutaan hektar sawit di kawasan hutan tak bisa diserahkan ke lembaga baru yang belum jelas rutenya. Ini soal konstitusi, uang negara, dan masa depan lingkungan. Perhutani punya legalitas dan kapabilitas. Tapi, Agrinas belum!

Negara butuh solusi, bukan spekulasi. Kalau bisa hemat, efisien, dan sah, mengapa harus cari jalan yang rawan celaka?

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)