7 November 2026

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Empat bulan usia Danantara, badan yang diklaim sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia, tetapi publik dikejutkan dengan beredarnya surat: S-063/DI-BP/VII/2025. Isinya? Danantara secara sepihak menyatakan berwenang mengatur insentif, tantiem, dan penghasilan lainnya bagi Direksi dan Komisaris BUMN, bahkan hingga anak perusahaan BUMN. Mirip perilaku anak yang tidak tahu diri!

Surat itu ditandatangani oleh Rosan Perkasa Roeslani selaku Kepala Badan Pelaksana Danantara. Bahasa yang digunakan tegas, tanpa tedeng aling-aling: pengelolaan terhadap BUMN dan operasionalnya kini disebut sebagai “kewenangan penuh BPI Danantara”.

Sejak kapan kewenangan itu? Sejak bayi bernama Danantara itu diberi kekuasaan seperti Menteri BUMN?

Melabrak UU, mengesampingkan rakyat

Langkah Danantara jelas melanggar batas. Sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, hanya Menteri BUMN yang berwenang mengusulkan dan menetapkan remunerasi Direksi dan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Danantara bukanlah Menteri, bukan juga RUPS, dan bahkan bukan pemilik sah secara dominan di sebagian besar BUMN yang disebut dalam lampiran suratnya.

Celakanya, Danantara menyebut bahwa dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 2025, itu undang-undang yang hingga hari ini tidak tersedia naskah resminya di publik, melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pukulan telak terhadap prinsip legalitas dan supremasi hukum di negara demokrasi.

Bayangan anggaran di luar APBN

Jika dicermati lebih dalam, surat ini bisa menciptakan situasi keuangan yang gawat, yakni pengeluaran insentif dan bonus besar-besaran di luar kerangka APBN.

Padahal dalam regulasi yang sah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 juncto PP Nomor 72 tahun 2016, menyebut setiap pembayaran insentif atau tantiem di lingkungan BUMN harus melalui persetujuan Menteri Keuangan dan tercatat dalam sistem fiskal nasional. Artinya, kalau skema Danantara ini dijalankan, akan lahir semacam “shadow budget”, anggaran tersembunyi yang tidak diaudit, tidak dikontrol DPR, dan berpotensi menciptakan lubang fiskal baru.

Di sinilah bahayanya, publik dibebani, elit merayakan insentif.

Membuka celah manipulasi kinerja

Salah satu poin absurd dalam surat tersebut adalah syarat bahwa insentif tidak boleh dihitung dari windfall profit atau hasil one-off seperti revaluasi aset dan penjualan properti. Di permukaan, ini terdengar positif.

Namun pertanyaannya, siapa yang menentukan itu windfall? Apa acuannya? Siapa auditornya? Tidak ada penjelasan. Tidak ada rujukan pada PSAK, IFRS, atau metode akuntansi baku. Artinya, surat ini membuka ruang abu-abu yang sangat lebar untuk manipulasi laporan keuangan, financial engineering, bahkan potensi penyalahgunaan wewenang untuk memperindah kinerja sebelum pembagian bonus.

Membungkam komite pengawas

Lebih ironis lagi, surat itu juga melarang Komisaris menerima insentif berbasis kinerja. Padahal pasal 110 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara sah memperbolehkan pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris.

Di banyak negara, termasuk dalam pedoman OECD tentang Corporate Governance, insentif bagi pengawas justru dianjurkan agar mereka tidak hanya berfungsi sebagai stempel formal, tapi benar-benar bekerja menjaga akuntabilitas perusahaan. Alih-alih memperkuat pengawasan, Danantara justru ingin membisukan Komite Pengawas.

Benturan kepentingan yang terstruktur

Lalu siapa sebenarnya Danantara? Ia adalah lembaga pengelola investasi negara. Kini, ia juga ingin menjadi penentu bonus, pengatur insentif, dan bahkan mengarahkan tata kelola lebih dari 100 BUMN. Ini benturan kepentingan yang brutal.

Bayangkan, Danantara memiliki portofolio saham di BUMN A. Lalu, Danantara juga yang mengatur bonus direksi BUMN A. Maka apa jaminan objektivitasnya? Ini jelas bertabrakan dengan pasal 17 UU BUMN yang melarang pejabat atau pengelola BUMN terlibat dalam kebijakan yang punya potensi konflik kepentingan.

IAW minta Presiden bertindak: ini bukan pola SWF, ini anomali tata negara

Indonesian Audit Watch menyerukan dengan tegas:

1. Presiden dan Menteri Hukum harus menegur Danantara secara resmi dan memaksa pencabutan surat tersebut dalam waktu 7 hari kerja.

2. BPK dan OJK wajib melakukan audit khusus terhadap seluruh BUMN yang masuk dalam daftar lampiran surat itu, terutama pada laporan keuangan dan proses perhitungan laba-rugi mereka.

3. DPR (Komisi VI dan XI) harus menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Rosan Roeslani dan Erick Thohir sekaligus. Bila perlu, bentuk Pansus agar potensi penyimpangan ini tak membesar.

4. KPK wajib mewaspadai skema bonus terselubung ini dan memantau segala keputusan pembayaran yang mengandung potensi penyalahgunaan kekuasaan.

SWF harusnya berinvestasi, tak seagresif model ini

Kalau kita bandingkan dengan SWF dunia, seperti Temasek Singapura, Khazanah Malaysia, atau NBIM Norwegia, maka tak satu pun dari mereka ikut mengatur gaji dan bonus pengurus perusahaan negara. Mereka berinvestasi, bukan mencampuri urusan internal manajemen.

Justru Danantara sedang mendobrak batas itu semua. Baru lahir empat bulan, tapi sudah ingin mendikte seluruh sistem tata kelola BUMN. Kita patut bertanya:

Ini SWF atau kementerian bayangan?

Jika dibiarkan, surat seperti ini akan menjadi pintu masuk praktik korupsi legal berbasis peraturan internal, yang akhirnya menyandera keuangan negara dan memperlemah transparansi publik.

Jangan sampai mimpi lepas dari jerat utang asing justru membawa kita ke lubang yang lebih dalam: utang moral, utang tata kelola, dan utang kepercayaan publik.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Bayangkan negara baru saja berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare lahan sawit ilegal, tapi malah menitipkannya ke sebuah korporasi tanpa lelang, tanpa status hukum yang pasti, dan tanpa keahlian kehutanan. Inilah yang sedang terjadi dalam kasus Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara, pasca terbitnya Perpres No. 5 tahun 2025 dari Presiden Prabowo Subianto.

Niat Presiden membentuk Satgas PKH untuk menyelamatkan kawasan hutan dari sawit ilegal adalah keputusan tepat. Tapi pelaksanaan teknisnya? Justru menjadi titik perusak kebijakan. Jadi anomali bukan?

Dari satgas penertiban dan skema penyerahan ke Agrinas

Menurut dokumen dan analisis Indonesian Audit Watch, sebanyak 833.413 hektare lahan sawit yang ditertibkan itu tidak dikembalikan ke Perum Perhutani atau KLHK, tapi langsung dititipkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Ini entitas anak perusahaan BUMN yang belum memiliki HGU, belum pernah mengelola hutan, dan belum diuji publik.

Mengapa ini jadi masalah serius secara hukum?

Penyerahan aset sebesar itu tanpa lelang atau tender terbuka jelas berpotensi melanggar sejumlah peraturan penting, diantaranya:

1. UU No. 1 tahun 2004, pada pasal 34, menyebut pengalihan aset negara harus melalui mekanisme lelang.

2. PP No. 27 tahun 2021 yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) butuh legalitas dan sertifikasi.

3. PP No. 24 tahun 2021, menyebut pelepasan kawasan hutan harus definitif, bukan status “abu-abu”.

4. Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, terkait penetapan kawasan hutan tidak bisa spekulatif.

Apalagi, data BPN menunjukkan bahwa seluruh lahan itu belum bersertifikat atas nama negara. Belum ada dasar hukum, tapi sudah dialihkan ke BUMN non-perum? Ini sudah masuk zona merah tata kelola negara!

Potensi uang negara sudah masuk atau baru wacana?

Simulasi yang konservatif saja cukup bikin kita terperangah:

– Luas lahan sawit: 833.413 hektar,

– Produktivitas: 20 ton TBS/ha/tahun,

– Harga TBS: Rp2.000/kg.

Maka potensi bruto pendapatan adalah kisaran Rp33,33 triliun per tahun.

Jika secara faktual yakni sejak Maret–Juli 2025, terhitung 5 bulan produksi maka ditemukan:

– Produksi ideal: ±5,98 juta ton,

– Pendapatan kotor: ±Rp11,96 triliun,

– Dividen 5% ke negara: ±Rp597 miliar

Kalaupun kita pakai skenario pesimistis (produksi hanya 50%), maka harus tetap ada pencatatan potensi Rp6 triliun lebih di dalam kas Agrinas. Apakah itu ada?

Pertanyaannya:

– Adakah dana sebesar itu benar-benar masuk ke kas negara?

– Atau hanya berputar di internal Agrinas yang belum pernah diaudit tersebut?

Kenapa bukan Perhutani? Ini perbandingan terang-benderang

Mari kita bedah perbandingan kedua entitas itu secara objektif. Pertama, dari sisi status hukum: PT Agrinas hanyalah anak perusahaan BUMN yang belum listed, belum masuk sistem keuangan negara sebagai perum atau persero dengan regulasi lengkap. Sementara Perum Perhutani adalah BUMN yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, dengan fungsi dan tanggung jawab sosial serta keberlanjutan yang legal formal.

Kedua, soal keahlian: Agrinas memang bergerak di sektor sawit, tapi hanya sebatas industri hilir dan komersial murni. Tidak punya basis pengalaman dalam agroforestri, konservasi, atau pemberdayaan sosial. Perhutani sebaliknya, memiliki kompetensi lengkap yakni dari kehutanan, penanaman kembali (reboisasi), hingga pengelolaan berbasis masyarakat dalam skema perhutanan sosial.

Ketiga, aspek legalitas: sampai saat ini, Agrinas belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan PP No. 24 tahun 2021. Artinya, semua lahan sawit yang kini mereka kelola masih masuk dalam kategori “hutan negara” yang belum bisa dialihkan. Perhutani tidak punya masalah ini karena sudah sah mengelola hutan negara sejak lama.

Keempat, skema aset: Aset negara berupa kebun sawit ini dititipkan ke Agrinas tanpa proses lelang, tanpa tender terbuka, dan tanpa kejelasan dasar hukum penyerahan. Sebaliknya, Perhutani mengelola Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan dan diaudit rutin oleh BPK.

Kelima, kontribusi ke negara: Agrinas hanya menyetor dividen dan pajak, dan itu pun tergantung pada untung-rugi korporasi. Artinya, jika mereka mengaku rugi, negara tidak dapat apa-apa. Sementara Perhutani punya tiga pintu pemasukan, yakni: PNBP (penerimaan negara bukan pajak), dividen, dan bahkan carbon credit dari penyerapan karbon hutan.

Keenam, rekam jejak operasi: Agrinas adalah entitas baru. Mereka belum punya rekam keberhasilan dalam mengelola kawasan hutan, apalagi yang rawan konflik. Sedangkan Perhutani sudah mengelola 2,4 juta hektare hutan di Pulau Jawa, termasuk ribuan kemitraan dengan masyarakat adat dan petani hutan.

Ketujuh, risiko konflik sosial: model pengelolaan ala Agrinas berisiko tinggi menimbulkan konflik agraria karena tidak melibatkan masyarakat lokal. Banyak tanah adat, tanah ulayat, hingga tanah transmigrasi yang tiba-tiba disebut sebagai “kawasan hutan” dan diambil alih. Perhutani lebih berpengalaman dalam pendekatan berbasis masyarakat, walau tetap perlu pengawasan ketat.

Jadi, negara mau apa, untung legal dan lestari bersama Perhutani, atau rugi diam-diam lewat Agrinas?

Mari perhatikan simulasi carbon credit ala Perhutani

Jika skema ini diserahkan ke Perhutani, maka negara bisa mengantongi lebih banyak lagi dari sisi pasar karbon:

– Serapan karbon: 34,2 ton CO₂/ha/tahun,

– Potensi total: 28,5 juta ton CO₂,

– Harga konservatif: Rp85.000/ton

Potensi penerimaan: ±Rp2,42 triliun per tahun.

Total potensi pendapatan dari sawit plus karbon dikisaran Rp10,6 triliun per tahun. Mengapa bukan skema yang terbaik ini diadopsi?

Tiga kajian kritis lanjutan

1. Skema Satgas PKH bersama Agrinas = berpotensi merugikan fiskal. Negara hanya dapat ±13% dari bruto. Tidak ada transparansi biaya dan hasil dan berpotensi kehilangan PNBP dan carbon credit

2. Timbul dan tumbuh-kembang konflik sosial sebab sawit di atas tanah adat dan hutan adat serta warga tergusur tanpa dialog. Itu berpotensi timbulkan konflik horizontal dan vertikal yang berkelanjutan di Sumut, Riau, Kaltim dan Sulsel. Dampaknya masif berupa perlawanan.

3. Uraian legalitas transaksi Agrinas:

– Melanggar PP 24/2021 karena belum ada putusan berbasis hukum terkait pelepasan hutan.

– Tidak sesuai UU 1/2004 karena barang milik negara (BMN) dialihkan harus melalui lelang.

– Melanggar prinsip tata kelola negara dalam UU BUMN

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

1. Segera saja dilakukan audit investigatif oleh BPK, terhadap:

– Aliran dana Agrinas,

– Legalitas penyerahan kebun,

– Simulasi kerugian negara.

2. Kejaksaan Agung secepatnya membekukan aktivitas Agrinas itu hingga status hukum dinyatakan sah.

3. Presiden Prabowo idealnya meninjau ulang keputusan Satgas PKH, agar:

– Dikembalikan ke Perhutani ,

– Diterapkan skema rehabilitasi 60%,

– Disisakan 40% untuk kemitraan rakyat.

Penutup: yang dilakukan Agrinas bukan tata kelola, malah menjadi tata curiga

Kalau kebun sawit curian malah diserahkan ke BUMN tanpa dasar hukum yang sah, maka negara bukan sedang memberantas sawit ilegal. Jangan sampai negara (bukan hukum) justru sedang melegalkannya!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Sebuah ironi negara. Belum dilantik, belum resmi punya kekuasaan, tapi sudah sibuk mengatur proyek negara bernilai triliunan. Itulah fakta mencengangkan di balik kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Agung, grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sudah aktif sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019. Luar biasa hal itu bisa sampai terjadi!

Koordinasi di grup itu bukan sekadar obrolan biasa. Mereka yang dominan terafiliasi korporasi besar merancang kebijakan strategis, termasuk pengalihan dari sistem Windows ke Chrome OS dalam program digitalisasi sekolah. Terlihat jahat indovidu dan korporasi berkomplot, masa kita diam saja? Masa itu ditoleransi?

Padahal, kebijakan seperti itu semestinya lahir lewat dari kajian teknis yang sah, dan hanya boleh ditetapkan oleh pejabat publik yang sah pula. Tapi inilah wajah shadow governance, yakni pemerintahan bayangan yang bekerja di luar konstitusi, di balik layar, tanpa mandat publik.

Modus operandi: vendor sudah siap, negara cuma formalitas

IAW menelusuri dokumen LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kemendikbudristek. Salah satu tender bernomor P.3462023 mensyaratkan spesifikasi yang sangat tertutup:

– Chrome OS

– Google Education License

– Enrollment Management System berbasis Google

Artinya? Spesifikasi itu sudah dikunci untuk vendor tertentu bahkan sebelum tender diumumkan. Siapa yang menguasai pasar perangkat dan lisensi Google di Indonesia? Ada tuh, inisialnya D yang saat dilidik tahum 2023 oleh para penyelidik Kejagung, salah satunya mereka mendapat dokumen-dokumen terkait impor perusahaan tersebut.

Perusahaan itu saat ini sedang resah, mencoba hendak ‘cuci tangan’ padahal bukti sudah ada, yakni sebagai salah satu pihak yang terafiliasi kasus korupsi Chromebook. Nanti alurnya tentu sama-sama bisa kita lihat pada fakta persidangan. Perusahaan itu disebut-sebut menguasai 89% pasar Chromebook pemerintah. Vendor lain sepertinya tidak mungkin mampu untuk menyaingi.

Lebih gawat lagi, 78% pengadaan tahun 2020–2022 di Kemendikbudristek menggunakan skema penunjukan langsung, bukan lelang terbuka. Praktik ini bukan cuma melanggar prinsip persaingan, tapi juga menutup peluang efisiensi dan transparansi.

Pasal demi pasal yang terpenuhi

Indonesian Audit Watch menilai, pola ini memenuhi sejumlah unsur tindak pidana dalam berbagai undang-undang, sekaligus ini adalah modus yang harus jadi cermatan pembuat undang-undang, yaitu:

– Pasal 13 UU Tipikor: sebab ada indikasi janji atau tekanan dari aktor di luar pemerintahan untuk memengaruhi kebijakan negara.

– Pasal 21 UU Tipikor: berpaya menyembunyikan atau membelokkan proses hukum dengan koordinasi informal.

– Pasal 12 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan: karena ada konflik kepentingan antara calon pejabat dan vendor.

– Pasal 22 UU No. 5/1999: spesifikasi dikunci sebagai teknik halus pelanggaran persaingan usaha sehat.

– Pasal 1365 KUHPerdata: timbul kerugian negara hingga Rp1,2 triliun, sehingga bisa digugat 3x lipat secara perdata.

Preseden hukumnya sudah ada. Mahkamah Agung pernah menegaskan dalam putusan No. 45 PK/PID.SUS/2023 bahwa perencanaan pengadaan sebelum jabatan resmi bisa dikategorikan sebagai konspirasi korupsi.

Studi banding global, kita tidak sendirian

Bukan cuma Indonesia, dunia juga pernah terjebak vendor dan poyek gimmick. Kasus Chromebook yang terjadi di Indonesia bukanlah satu-satunya di dunia.

Sejumlah negara besar pernah mengalami hal serupa, yakni proyek teknologi pendidikan yang pada akhirnya lebih menguntungkan vendor daripada murid, dan lebih menguntungkan korporasi ketimbang negara.

Di Amerika Serikat, gugatan dilayangkan terhadap Google karena mengumpulkan data pribadi siswa lewat perangkat Chromebook dan akun Google for Education, tanpa izin sah dari orang tua maupun lembaga pendidikan. Komisi Perdagangan Federal Amerika (FTC) akhirnya menjatuhkan denda USD 170 juta pada tahun 2019. Kasus ini mencoreng citra perusahaan teknologi yang mengklaim peduli pada dunia pendidikan.

Berpindah ke Spanyol, proyek bertajuk EDU 365 yang digulirkan pada 2009–2012 disorot otoritas antimonopoli karena spesifikasi tender yang dikunci hanya untuk satu vendor. Kolusi terjadi secara sistematis dan akhirnya berujung pada denda €15 juta setelah penyelidikan oleh Komisi Pasar dan Persaingan Nasional (CNMC). Proyek edukasi yang awalnya digembar-gemborkan sebagai digitalisasi sekolah berubah jadi skandal pengadaan.

Sementara di Nigeria, semangat besar dari proyek ambisius One Laptop per Child (2005–2015) justru berakhir pahit. Ribuan laptop menganggur dan tidak terpakai karena tidak sesuai dengan kebutuhan lokal, baik dari sisi konten, infrastruktur listrik, maupun kapasitas guru. Akibatnya, proyek tersebut dihentikan sepenuhnya, menyisakan tumpukan perangkat di gudang-gudang pemerintah dan sekolah-sekolah.

Lalu di Korea Selatan, program Smart Classroom (2013–2017) yang awalnya dimaksudkan untuk mempercepat digitalisasi ternyata digunakan sebagai ajang markup harga dan permainan vendor yang terafiliasi dengan pejabat. Hasil investigasi oleh Badan Audit dan Inspeksi Korea (BAI) menyimpulkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan proyek. Pemerintah hanya menjatuhkan teguran keras, tetapi publik menilai hukuman itu terlalu lunak untuk kerugian yang ditimbulkan.

Pelajaran buat Indonesia? Peramcang, pelaku dan penikmat dari kejahatan serapi itu harus sesegera diberangus semaksimal mungkin!

Jika negara-negara dengan sistem hukum dan pengadaan yang jauh lebih mapan saja bisa terjebak dalam pusaran vendor dan janji palsu digitalisasi, maka Indonesia harus lebih waspada. Kasus Chromebook bukan sekadar proyek gagal, tetapi gejala sistemik shadow governance dan konspirasi teknologi yang membajak kebijakan publik.

Yang paling tegas, kasus in jauhi beda dari Tom Lembong sebab niatan jahat sudah ada pada kommplotan tersebut sejak jauh hari sebelum Nadiem dilantik. Tidak sulit Kejaksaan Agung dan KPK untuk membuktikan mens rea-nya bukan?

Kita bukan korban pertama, tapi jangan sampai jadi korban abadi. Indonesia kini harus belajar. Bukan hanya dari keberhasilan, tapi juga dari kegagalan negara lain.

Solusi IAW tangkap akar masalahnya

Kami mendorong beberapa langkah konkret:

1. Audit forensik oleh BPK dan PPATK terhadap aliran dana tahun 2019–2020, bahkan sebelum pelantikan Nadiem.

2. Kejagung dan KPK harus fokus pada perencanaan pra-jabatan, bukan sekadar lelang akhir.

3. Revisi UU Tipikor, memasukkan pasal “Perencanaan Korupsi Sebelum Menjabat”.

4. Gugatan perdata ke korporasi, termasuk vendor global seperti Google dan mitranya.

5. Larangan total vendor afiliasi pejabat ikut tender negara.

Jangan biarkan sekolah jadi ladang eksperimen korporasi

Di tengah semangat digitalisasi dan modernisasi pendidikan, kita tidak boleh lupa bahwa anak-anak sekolah bukan kelinci percobaan. Apalagi kalau kebijakannya lahir dari ruang-ruang obrolan informal, penuh konflik kepentingan, dan hanya menguntungkan korporasi global.

Jika dibiarkan, kita akan terus jadi negara yang dijajah teknologi dengan restu kekuasaan.

“Ketika rencana dibuat sebelum jabatan dimulai, saat itulah negara kehilangan kendali atas kedaulatannya sendiri.”

Kami yakin negara melalui aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dan KPK bisa lebih tegas lagi menyidik perilaku jahat tersebut.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Dari saku baju, SIM card bisa menembus sistem keuangan negara, mengguncang pemilu, hingga menyuburkan kejahatan online. Kartu yang ongkos produksinya dikisaran Rp1.100 sampai Rp1.200 itu sungguh cukup mereporkan republik kita.

Data resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada 315 juta kartu SIM aktif di Indonesia per Mei 2025. Namun Bjorka sebutkan 1,3 Miliar data dari registrasi nomor handphone. Padahal, jumlah penduduk negeri ini hanya sekitar 280 juta jiwa.

Artinya, ada ratusan jutaan SIM card aktif yang tak punya logika demografis. Pertanyaannya, siapa yang punya, siapa yang pakai, dan siapa yang mengawasi?

Ledakan SIM card sudah terjadi sejak 2010

Fenomena SIM card melebihi jumlah penduduk bukan hal baru. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat data pelanggan telepon seluler sejak 2010 yang luar biasa tinggi:

Tahun 2010 ada nomor selular aktif 253 juta; 2011 yang aktif 288 juta; pada 2012 terdapat 319 juta nomor aktif.

Tahun 2013 :341 juta nomor, serta
2014: 351 juta
2015: 338 juta
2016: 385 juta
2017: 435 juta
2018: 319 juta
2019: 341 juta
2020 : 355 juta

Sejak era ponsel massal 15 tahun lalu, kita hidup dalam situasi aneh, yaitu jumlah nomor aktif tidak pernah mencerminkan jumlah penduduk yang bisa diverifikasi.

Aturan sudah ada, tapi lemah di pengawasan

Permenkominfo No. 12 tahun 2016 sebenarnya membatasi 1 NIK maksimal 3 SIM per operator. Tapi dalam praktiknya, masyarakat tetap bisa membeli belasan SIM dari berbagai konter tanpa validasi identitas.

Permenkominfo No. 5 tahun 2021 memperbaikinya lewat aturan registrasi ulang dan pemutusan otomatis nomor yang tidak aktif selama 180 hari. Namun, tak ada integrasi antaroperator dan penegakan sanksi administratif. Bahkan, menurut pengamatan IAW, penjualan SIM melalui e-commerce tetap marak tanpa verifikasi KTP.

Celakanya kejahatan digital menyelinap lewat celah SIM

Lemahnya pengawasan SIM card menjadikan Indonesia sebagai ladang subur kejahatan digital, yaitu:

1. Judi online menggunakan nomor fiktif digunakan top-up dompet digital.
2. Penipuan OTP sehingga akun perbankan dibobol lewat SIM lama.
3. SMS phishing dimana ribuan link jebakan dikirim tiap hari.
4. Bot politik gunakan uluhan ribu SIM dikendalikan untuk menyebar hoaks pemilu.
5. Pinjaman fiktif: SIM ganda dipakai buat akun palsu di pinjol dan e-wallet.
6. Akses VPN gelap menggunakan nomor tak terverifikasi dipakai masuk darkweb.

Kalau negara gagal menutup lubang ini, maka kita bukan hanya bicara soal kerugian finansial, tapi juga ancaman terhadap pemilu, ketertiban umum, dan integritas demokrasi.

Siapa audit vendor SIM dan provider?

Provider besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata menggandeng vendor global seperti Thales, IDEMIA, dan G+D. Vendor lokal seperti PT Pelita Teknologi (PGLO) guna memasok SIM fisik setiap bulan.

Namun, tak pernah ada audit tematik publik soal:

1. Distribusi SIM oleh vendor ke pasar.
2. Enkripsi dan keamanan personalisasi chip (IMSI dan Ki).
3. Kesesuaian antara SIM aktif dan pengguna terverifikasi.

IAW menyebut ini sebagai “zona abu-abu infrastruktur digital nasional.”

Kuota hangus, konsumen rugi diam-diam

Di luar kejahatan digital, praktik kuota hangus juga disorot. Contoh, konsumen kerap membeli 10GB, hanya terpakai 4GB, lalu sisanya hilang tanpa kompensasi. Tidak ada sistem rollover. Tidak ada transparansi nilai sisa layanan. Tidak pula terlihat pencatatannya.

Ini disebut praktik legal tapi sangat tidak etis. Hendaknya korporasi provider memiliki moral yang tinggi jika mengetahui posisi konsumennya dirugikan, walau karena regulasi yang belum berlaku adil.

Jangan pula malah merasa nyaman bahkan menikmati kondisi ‘zona’ yang buruk bagi konsumen tersebut. UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 memang belum menyentuh ranah perlindungan hak atas kuota digital.

BPK belum masuk ke hulu

Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mengaudit laporan keuangan Kominfo dan operator BUMN seperti Telkomsel. Belum pernah ada audit BPK terhadap:

1. Validitas data SIM nasional,
2. SIM tidak aktif (zombie),
3. Rantai pasok vendor SIM,
4. Kerugian akibat kuota hangus.

Padahal, audit inilah yang akan bisa membantu membuka tabir kriminal digital sistemik di Indonesia.

IAW mendorong reformasi total tata kelola kuota hangus-SIM card

Indonesian Audit Watch mengajukan 4 rekomendasi:

1. Audit BPK atas registrasi dan vendor SIM card. Libatkan Dukcapil, PPATK, dan BSSN. Provider harus memiliki etika moral yang tinggi untuk ikut bertanggungjawab atas nomor yang digunakan secara sistematis jika merugikan konsumennya. Itu tentu dengan mudah sesuai lingkup bisnisnya.

2. Revisi UU Perlindungan Konsumen, tambahkan pasal tentang hak atas kuota digital yang tidak terpakai. Guna hindarkan fraud by omission.

3. Whitelist nasional SIM card, dimana hanya nomor yang diverifikasi langsung ke Dukcapil yang boleh digunakan untuk akses digital vital (bank, e-wallet, pemilu).

4. Satgas judi online perlu menyisir jalur SIM, bukan cuma situs. Karena akar transaksinya bermula dari nomor-nomor yang tak terlacak.

Negara bisa runtuh dari chip seukuran kuku

SIM card hanya seukuran iklan baris, tapi ia adalah kunci masuk ke ruang digital nasional: rekening, e-wallet, pinjol, pendaftaran pemilu, dan identitas online.

Tidak sulit untuk menjerat para pelaku kejahatan kuota hangus dan SIM card. Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan KPK) maupun auditor keungan negara (AKN) ideal secara IT memeriksa kuota hangus melalui Billing System pada Signaling System 7 demikian juga terkait SIM card dengan lakukan audit HLR (Home Location Register).

Jika negara tak mampu mengendalikan kartu sekecil ini, maka negara bisa kehilangan kendali atas rakyatnya sendiri, di ruang yang tak terlihat, yakni dunia digital.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Kadang dunia politik Indonesia lebih lucu dari sinetron. Udah tahu Mahkamah Konstitusi (MK) sering banget ngasih peringatan keras lewat putusan-putusan pentingnya, eh, masih aja ada pejabat yang pura-pura lupa. Terutama yang doyan jabatan rangkap. Lagi enak-enaknya duduk di kursi wamen, tiba-tiba masih pengen duduk di komisaris juga.

Katanya sih buat “pengabdian”, tapi yang dilihat rakyat malah penggandaan slip gaji!

Padahal MK udah kasih banyak contoh soal betapa seriusnya pertimbangan hukum mereka. Bukan sekadar tulisan basa-basi kayak caption Instagram.

Nih, kita kasih kuliah singkat ala warung kopi:

1. Terkait hutan adat (putusan MK No. 35/PUU-X/2012). MK bilang, hutan adat itu bukan milik negara, tapi hak masyarakat hukum adat. Jadi, jangan asal klaim seenaknya. Pemerintah pun nurut, keluarin Permendagri 52/2014 dan PermenLHK 21/2019. Nah, ini bukti bahwa pertimbangan MK bukan buat dikopi lalu disimpan di laci, tapi buat dijalankan.

2. UU Cipta Kerja (putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020), cuma menyebut inkonstitusional bersyarat, tapi pertimbangannya ngasih kritik telak soal proses yang amburadul. Pemerintah dan DPR langsung buru-buru revisi dan lahirlah UU No. 6/2023. Kalau mau dibandingin, ini kayak mahasiswa yang sadar habis kena teguran dosen, langsung benerin skripsi.

3. Anak Luar Nikah (putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010), MK bilang, anak di luar nikah berhak diakui asal ada bukti ilmiah. Mahkamah Agung langsung gercep bikin SEMA No. 3/2018. Jadi, siapa bilang MK cuma ngomong doang? Buktinya, lembaga tinggi aja bisa gerak cepat kalau hatinya nggak keras kepala.

4. Masa Jabatan Kepala Daerah (putusan MK No. 85/PUU-XI/2013), MK bilang, masa jabatan harus lima tahun penuh. KPU langsung nurut bikin aturan main baru. Ini contoh nyata bahwa taat MK itu bukan kelemahan, tapi kematangan politik.

5. Eks Koruptor Jadi Caleg (putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018), MK bilang, meski nggak dilarang nyaleg, masyarakat berhak tahu siapa aja yang mantan napi. KPU langsung bikin aturan wajib publikasi. Coba kalau sekarang ada caleg mantan koruptor nggak ke-expose, pasti netizen ngamuk duluan sebelum MK turun tangan.

Jadi…

Kalau semua lembaga negara bisa patuh sama pertimbangan MK, kenapa giliran wamen rangkap jabatan malah ngeles bela diri kayak murid ketahuan nyontek? Apa karena yang diomongin MK kali ini ganggu kenyamanan slip gaji dobel?

Presiden Prabowo sudah capek-capek bangun narasi efisiensi. Tapi kalau anak buahnya malah sibuk jadi kolektor jabatan, ya gimana publik nggak suudzon?

Jangan bikin seolah-olah “efisiensi” itu cuma buat rakyat kecil, sementara elite sibuk cari jatah tambahan.

Hormati MK itu tanda negara masih waras. Dan berhenti ngeyel soal jabatan rangkap itu tanda pejabat masih punya rasa malu.

Kalau masih bandel juga, mendingan buka franchise warkop aja, bro. Bisa rangkap jabatan sebagai barista, komisaris, dan tukang ngitung laba sendiri. Minimal gak ganggu nama baik Presiden!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Bayangkan seorang bayi baru lahir, tapi langsung diberi warisan emas dari keluarganya. Sayangnya, bayi itu justru dibesarkan oleh orang-orang yang tak punya pengalaman mengurus anak, apalagi bayi emas sekelas ini.

Itulah Danantara, Sovereign Wealth Fund (SWF) versi Indonesia, yang dalam empat bulan usianya, bukan tumbuh sehat seperti bayi SWF lain di dunia, tapi justru menunjukkan gejala gagal tumbuh.

Danantara resmi berdiri Maret 2025 melalui Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2025. Baru empat bulan usianya, tapi dana publik triliunan rupiah dari dividen BUMN sudah disalurkan kepadanya. Sayangnya, seperti bayi yang diasuh oleh perawat salah sekolah, Danantara gagal menujukkan satu pun performa pertumbuhan yang meyakinkan.

Bayi SWF tetangga lain

Mari bandingkan. Norwegia, saat mendirikan NBIM pada 1996, langsung menginvestasikan dana awalnya ke obligasi global senilai 1,2 miliar dolar hanya dalam waktu empat bulan.

GIC Singapura di 1981, sejak bulan-bulan pertamanya, telah mengakuisisi saham raksasa seperti Microsoft dan aset real estat di Amerika Serikat.

Bayi yang paling dekat, di Malaysia lewat Khazanah, tak menunggu lama menanamkan modal di sektor strategis digital dan kesehatan.

Bahkan Rusia dan Kazakhstan, dengan sumber dana hasil privatisasi BUMN, segera menyasar transformasi ekonomi domestik mereka dalam hitungan kuartal pertama.

Lalu Danantara?

Empat bulan berlalu, tak ada satu pun portofolio investasi yang bisa diverifikasi. Tidak ada akuisisi. Tidak ada penyertaan modal produktif. Yang terdengar hanya wacana “kampus impian” dengan estimasi anggaran Rp1,8 triliun dan sederet rapat internal mewah.

Dan semua itu dibiayai dari dividen BUMN, yang semestinya masuk kas negara, tapi justru disedot Danantara yang dilakukan tanpa transparansi, tanpa laporan publik, dan tanpa ‘manfaat’ nyata bagi rakyat.

Ini bukan hanya soal kinerja lembaga, tapi soal siapa yang ditunjuk merawat bayi itu. Danantara tidak dirawat pemimpin kelas tokoh pasar keuangan dunia, bukan pula jebolan manajer investasi sovereign fund global, bahkan bukan pemilik pengalaman di bidang perbendaharaan negara. Tapi orang-orang yang lebih terbiasa mengurus proposal proyek, bukan pertumbuhan portofolio nasional. Maka wajar jika bayi ini terlihat kurus, lemas, dan tak bergerak seharusnya.

Sementara negara kehilangan Rp4,1 triliun potensi PNBP dalam empat bulan, yang merawat Danantara malah menghabiskan anggaran operasional yang tidak kecil. Setoran dividen BRI triwulan pertama tahun ini sebesar Rp3,2 triliun langsung dialihkan, tanpa satu pun laporan resmi ke publik.

Gaji para perawat bayi itu diduga mencapai Rp120 miliar per bulan, cukup untuk membangun 50 sekolah rakyat seperti cita-cita Presiden Prabowo. Tapi rakyat tak melihat sekolah, tak melihat investasi, tak melihat manfaat, hanya mendengar mimpi yang digadang-gadang elite Danantara.

Apakah Presiden Prabowo tahu?

Harusnya tahu. Tapi barangkali belum sadar bahwa lembaga yang ia bayangkan akan membebaskan Indonesia dari jerat utang asing ini justru berisiko menjadi parasit fiskal, seperti BLBI jilid dua.

Bayi yang lahir dari cita-cita luhur ini kini digendong oleh tangan-tangan yang salah. Dan kalau Presiden tidak bertindak segera, maka bayi ini akan tumbuh menjadi beban negara, bukan harapan bangsa!

Seruan Indonesian Audit Watch

IAW menyerukan audit menyeluruh oleh BPK, moratorium dana BUMN ke Danantara, dan evaluasi total terhadap struktur pengurusnya.

Kelahiran boleh gegap gempita, tapi jika pengasuhnya salah, maka besar kemungkinan bayi itu tumbuh menyimpang.

Danantara masih bisa diselamatkan asal jangan terus dipelihara oleh mereka yang tak paham cara membesarkan lembaga keuangan negara kelas dunia.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Seharusnya, program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 menjadi mercusuar komitmen Indonesia terhadap dunia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Norwegia melalui hibah lingkungan, program ini didesain untuk mengurangi emisi karbon dan memperkuat tata kelola kehutanan.

Namun semua harapan itu berubah haluan di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni. Alih-alih membangun struktur teknokratik, sang menteri justru mengangkat dirinya sendiri sebagai Penanggung Jawab Tim FOLU, dengan honorarium Rp50 juta per bulan yang bersumber dari dana hibah Norwegia.

Tak berhenti di situ, 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai tempat sang menteri berasal, ikut diangkat ke dalam struktur. Mereka digaji bulanan antara Rp8 juta hingga Rp25 juta. Hibah Norwegia, yang semula diperuntukkan bagi hutan dan masyarakat adat, kini malah menjadi sumber penghasilan politisi. Pertanyaannya, ini strategi penyelamatan hutan atau strategi penyelamatan partai?

Landasan hukum: dana hibah bukan gaji kader

Secara hukum, penggunaan dana hibah dari luar negeri diatur secara ketat. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut bahwa semua penerimaan negara bukan pajak (termasuk hibah) harus dikelola secara transparan, dilaporkan ke DPR, dan diaudit oleh BPK. Sementara PP No. 10 tahun 2011 menggariskan bahwa honorarium hanya boleh diberikan kepada tenaga ahli teknis yang diseleksi secara terbuka. Lebih jauh, Perpres No. 16 tahun 2018 menyatakan bahwa pengadaan tenaga kerja atau sumber daya manusia dalam program pemerintah harus melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit.

Selain itu, Letter of Intent (LoI) antara Norwegia dan Indonesia yang diperbarui pada tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan berbasis lapangan, seperti restorasi lahan, penguatan masyarakat adat, dan sistem monitoring emisi karbon.

Tidak ada satu klausul pun yang membenarkan penunjukan kader partai tanpa seleksi untuk menerima honor rutin dari dana tersebut.

Temuan LHP BPK 10 tahun tidak pernah separah ini

Dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan pola penyimpangan dana hibah di Kementerian LHK yang bersifat sistematis dan berulang. Misalnya, pada tahun 2019, ditemukan bahwa alokasi untuk biaya administrasi program REDD+ melebihi 30 persen, padahal dalam LoI Norwegia hanya dibolehkan maksimal 15 persen. Nilai penyimpangannya kala itu mencapai Rp128 miliar.

Tahun 2021, dana hibah sebesar USD 5,2 juta untuk Kabupaten Morowali digunakan untuk pembangunan jalan non-lingkungan dan honorarium tim fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76 miliar.

Tahun 2022, sekitar 22 persen dana FOLU Net Sink dialihkan untuk honor “tenaga ahli” tanpa bukti kerja di lapangan, senilai Rp90 miliar. Di tahun 2023, BPK menemukan bahwa 7 nama penerima hibah di Kalimantan tidak tercatat dalam database resmi kementerian, kerugian negara ditaksir Rp44 miliar.

Puncaknya, pada tahun 2024, sebesar 40 persen dana yang semestinya untuk masyarakat adat dialihkan ke biaya konsultan dan “penasihat”, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp187 miliar.

Ironisnya, dalam seluruh periode ini, BPK telah merekomendasikan audit khusus terhadap dana hibah setiap tahun, namun KLHK hanya melaksanakannya sekali, yaitu pada tahun 2020. Bahkan, dari rekomendasi sanksi terhadap 12 pejabat dalam kasus 2022, hanya tiga orang yang ditindak.

Struktur SK 32/2025 disorot publik bukan karena jumlah, tapi karena motif

Struktur Tim FOLU Net Sink 2030 berdasarkan SK MenLHK No. 32/2025 mencatat nama-nama yang identik dengan kader Partai Solidaritas Indonesia. Mereka adalah Raja Juli Antoni sebagai Penanggung Jawab (Rp50 juta per bulan), Andy Budiman sebagai penasihat (Rp25 juta), tujuh anggota bidang yang masing-masing digaji Rp20 juta, serta tiga staf sekretariat dengan gaji Rp8 juta per bulan. Jumlah honorarium seluruhnya mencapai Rp239 juta per bulan. Semua dibayar menggunakan dana hibah Norwegia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Yang lebih mengkhawatirkan, LoI Norwegia menetapkan batas maksimal honor setara USD 3.000 per bulan. Honor Raja Juli sendiri mencapai setara USD 3.200 per bulan (Rp50 juta pada kurs Rp15.600), jelas melanggar batas donor. Lebih fatal lagi, jabatan “penasihat ahli” seperti Andy Budiman tidak dikenal dalam struktur teknis hibah dan tidak tercantum dalam dokumen LoI maupun pedoman pengelolaan hibah.

Kritik taam DPR RI: ini bukan program partai, tapi program negara

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebut bahwa keterlibatan kader PSI dalam struktur tim FOLU sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa publik berhak tahu siapa yang menyeleksi tim tersebut, dan berdasarkan kriteria apa. Ia bahkan menyebut bahwa komposisi ini bukan hasil seleksi terbuka, tapi hasil seleksi berbasis afiliasi politik. Dalam kata lain, ini bukan tim teknis, tapi tim politik.

Pelanggaran hukum, moral, dan etika jabatan

Penunjukan tim FOLU ini melanggar pasal 11 PP 10/2011 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi tenaga ahli penerima hibah. Juga melanggar Perpres 16/2018 yang mewajibkan transparansi pengadaan SDM. Menteri juga berpotensi melanggar UU 17/2003 pasal 35 karena laporan realisasi hibah tahun 2023 dan 2024 belum disampaikan ke DPR. Secara moral, penunjukan diri sendiri sebagai Penanggung Jawab sekaligus pengendali struktur tim adalah bentuk konflik kepentingan yang vulgar. Bahkan dalam konteks UU Tipikor, penerimaan honor dari sumber dana luar negeri tanpa akuntabilitas bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.

Risiko diplomatik bisa akibatkan ambruk kepercayaan dunia

Donor Norwegia dalam LoI 2021 menyebut bahwa bila lebih dari 30 persen dana dipakai untuk birokrasi, atau bila tim tidak berbasis kualifikasi teknis, mereka berhak menghentikan hibah. Jika audit Norwegia membuktikan adanya penunjukan politis dan tidak transparan, maka komitmen dana sebesar USD 156 juta untuk tahun 2025 bisa dibekukan. Indonesia pun akan kehilangan status sebagai model tata kelola hutan tropis global.

Kenapa Menteri bisa seberani Iiu?

Karena dana hibah dianggap bukan APBN, maka celah pengawasan terbuka lebar. Menteri memanfaatkan kekosongan kontrol untuk melegalkan kaderisasi lewat proyek internasional. Ia menggunakan dalih green economy untuk mendanai loyalis. Di luar terlihat teknokratis, tapi di dalam adalah pola balas budi politik.

Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi transformasi hibah menjadi instrumen kekuasaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka seluruh proyek internasional rentan dijadikan ATM politik.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

Pertama, audit independen lintas negara harus segera dilakukan, melibatkan BPK dan auditor Norwegia.

Kedua, SK 32/2025 harus dibekukan dan struktur tim disusun ulang berbasis seleksi terbuka dan kompetensi.

Ketiga, gugatan administratif ke PTUN dapat diajukan karena SK tersebut cacat hukum.

Keempat, DPR RI harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menyelidiki pemanfaatan dana hibah.

Terakhir, PP No. 10/2011 harus direvisi agar penyalahgunaan hibah dapat dipidana.

Penutup

Hibah adalah simbol kepercayaan dunia. Tapi ketika dana itu digunakan untuk menggaji kader partai tanpa kompetensi, maka kita bukan hanya merusak reputasi birokrasi, tapi juga mencederai solidaritas global. Ini bukan sekadar masalah honor, ini masalah martabat bangsa. Jika DPR dan BPK tidak segera bertindak, maka Indonesia akan kehilangan dua hal sekaligus: uang dan kehormatan.

Negara tidak boleh berutang etika pada donor. Kalau pun tak malu pada rakyat, setidaknya hormatilah komitmen yang telah ditandatangani. Karena di titik ini, bukan hanya pohon yang tumbang, tapi reputasi bangsa.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Selamat datang di dunia investasi negara, tempat angka bisa berbicara, tetapi belum tentu bisa dipercaya.

Indonesia Investment Authority (INA) mengklaim telah berhasil ‘melipatgandakan’ modal pemerintah menjadi Rp144 triliun dalam 4 tahun. Hebat? Tentu, kalau benar.

Tapi sayangnya, kita belum bicara audit. Kita belum bicara portofolio. Kita belum bicara transparansi. Dan yang paling gawat adalah kita belum tahu apakah uang itu benar-benar ada… atau hanya sekadar janji?

Antara uang cair dan uang khayal

Dalam dunia keuangan publik dan akuntansi, ada dua jenis uang:

1. Cash deployed atau uang yang sudah masuk ke proyek nyata.

2. Committed fund adalah janji manis yang bisa dibatalkan kapan saja.

Kalau dana dari investor Qatar, BlackRock, Abu Dhabi, CIC China baru berupa komitmen di atas dokumen kerja sama atau MoU, maka Rp144 triliun itu hanyalah angka khayalan, itu bukan hasil kerja riil.

Standar akuntansi Indonesia (PSAK 71) mewajibkan pemisahan eksplisit antara aset yang sudah masuk dan janji yang belum.

Maka kalau laporan INA mencampur aduk semuanya, itu bukan pencapaian. Itu pencitraan.

Audit belum ada, tapi narasi klaim sudah mengudara

Sampai hari ini, BPK belum melakukan audit kinerja terhadap efektivitas investasi INA. Baru audit keuangan saja.

Tidak ada laporan resmi soal multiplier effect, berupa serapan tenaga kerja, efek fiskal, atau penguatan sektor produktif.

Detail proyek juga tidak lengkap di situs INA, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 pasal 13 mewajibkan itu.

Yang ada hanya narasi ‘INA sudah investasi di infrastruktur, digital, dan kesehatan.’ Tapi proyek mana? Nilai berapa? Imbal hasil berapa persen?

Belum bangun Kertajati, sudah dianggap sukses?

INA bangga menyebut proyek strategis seperti kolaborasi dengan Qatar Airways untuk bandara Kertajati. Tapi cek dulu faktanya, apakah proyek itu baru tahap MoU! Bisa-bisa kontraknya belum jalan!

Apakah ini bentuk investasi? Atau bentuk jualan citra dengan label internasional?

Risiko sistemik, siapa awasi INA?

Yang lebih berbahaya adalah struktur pengawasnya. Komite Pengawas INA diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri ESDM. Tapi INA juga investasi di Pelindo, PLN, bahkan GoTo.

Jadi Menteri BUMN mengawasi dana negara yang ditanamkan ke BUMN-nya sendiri?

Apakah konflik kepentingan seperti ini dianggap normal? Perpres No. 74/2021 tidak memberi mekanisme “recusal” atau mekanisme pengunduran diri atau pengecualian diri dari suatu proses pengambilan keputusan karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest).

Jika seorang pejabat, menteri, atau anggota dewan memiliki hubungan pribadi, finansial, atau institusional dengan pihak yang akan diputuskan dalam suatu rapat atau investasi, maka dia wajib mengundurkan diri dari proses itu demi mencegah bias dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tanpa rasa malu, Indonesia justru bangga belum mengatur recusal secara eksplisit dan ketat dalam banyak regulasi lembaga pemerintah terlebih pada Perpres No. 74 tahun 2021 tentang INA tidak menyebut mekanisme recusal, meski anggota Komite Pengawas bisa memiliki benturan kepentingan.

Akibatnya, potensi abuse of power dan konflik kepentingan menjadi besar, terutama saat lembaga seperti INA berinvestasi pada BUMN yang pengawasnya berasal dari kementerian itu sendiri.

Padahal recusal adalah standar etika internasional untuk mencegah konflik kepentingan. Tanpa recusal, klaim tata kelola baik (good governance) menjadi kosong. Indonesia perlu mengatur recusal secara tegas, terutama di lembaga pengelola dana publik seperti INA agar tidak jadi jebakan 1MDB versi lokal.

Mirip-mirip 1MDB Malaysia? Jangan sampai

Kasus 1MDB di Malaysia dulu juga dimulai dengan janji investasi internasional. Di atas kertas, semuanya fantastis. Tapi tanpa transparansi dan audit independen, semua berubah jadi lubang hitam korupsi global.

Kalau INA tidak segera membuka seluruh portofolionya, membedakan mana dana cair dan mana yang belum, maka INA berisiko mengulang skenario buruk yang sama.

IAW menyerukan 4 hal ini:

1. BPK segera audit kinerja INA, bukan sekadar keuangan, dengan fokus pada dampak ekonomi dan imbal hasil riil.

2. Komisi informasi wajib panggil INA, karena publik berhak tahu proyek mana saja yang didanai.

3. Presiden perlu lakukan evaluasi menyeluruh, jangan terbuai angka semu.

4. KPK harus masuk bila ditemukan potensi conflict of interest atau pengaburan laporan dana publik.

Kesimpulan: jangan pakai janji untuk bayar hutang

Rp144 triliun yang diklaim INA wajib diuji, bukan hanya dipercaya. Karena dalam tata kelola keuangan negara, janji tidak bisa dipakai bayar utang, apalagi dijadikan alasan untuk membanggakan keberhasilan yang belum jelas ujungnya.

INA harus menjawab, ini benar investasi, atau hanya investasi narasi?

Penulis ; Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Di tengah euforia pembangunan Sekolah Rakyat seluas 8 hektare di setiap kabupaten/kota, sebagai sebuah mimpi besar yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, malah muncul kebijakan kontradiktif dari level provinsi yakni kelas diisi hingga 50 siswa. Jawa Barat jadi sorotan, dan publik pun bertanya: “Apakah makin padat itu makin cerdas?”

Jika tidak hati-hati, ini bisa menjadi bom waktu pendidikan karena melanggar hukum, menyiksa psikologi anak, dan memboroskan anggaran hanya demi citra efisiensi yang keliru.

Regulasi jelas maksimal 36 siswa per kelas

Sejak lama, pemerintah pusat melalui Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 telah menetapkan batas maksimal siswa per rombongan belajar (rombel):

1. SD/MI maksimal 28 siswa,

2. SMP/MTs maksimal 32 siswa,

3. SMA/SMK/MA/MAK maksimal 36 siswa.

Ditambah lagi, Permendikbud nomor 22 tahun 2016 pada lampiran III menegaskan bahwa setiap ruang kelas harus memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa dan lebar ruangan minimal 5 meter. Jika satu ruang kelas SMA berukuran 72 m² diisi 50 siswa, maka hanya tersisa 1,44 m² per anak, itu di bawah standar minimal dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) 8157:2015.

Lebih dari itu, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) otomatis akan menolak input siswa ke-37 ke atas. Ini sistim nasional, bukan Jawa Barat semata. Maka dampaknya:

– Siswa tidak mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),

– Tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

– Tidak diikutsertakan dalam Asesmen Nasional (AN).

Anak-anak ini secara administratif akan dianggap tidak terdaftar di sistem pendidikan negara. Ini sangat merugikan!

Popularitas tak boleh menyingkirkan peraturan

Gagasan pendidikan tidak bisa bergantung pada figur sepopuler apa pun. Hukum Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 di pasal 7 menegaskan bahwa peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah batal demi hukum bila bertentangan dengan peraturan menteri.

Maka ketika kebijakan lokal membiarkan rombel mencapai 50 orang, itu bukan keberanian inovatif, melainkan pelanggaran sistemik. Jadi sudah jelas bukan?

Sebagai pengingat, pemimpin itu sejati adalah mereka yang mampu legowo menyesuaikan diri dengan hukum nasional, bukan sekadar tampil beda tanpa dasar hukum.

Efek psikologis dan medis, jelas gemuk adalah risiko kolektif

Penelitian Zheng et al. (2022) dalam Journal of Educational Psychology menunjukkan bahwa rasio murid-guru di atas 25:1 menurunkan capaian akademik hingga 12%. Tingkat stres siswa juga meningkat 34%

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ruang dengan kepadatan di bawah 2 m²/siswa dan tanpa ventilasi berisiko tinggi terhadap:

– Penyebaran penyakit pernapasan,

– Gangguan konsentrasi,

– Penurunan kualitas interaksi sosial.

Data internal Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud 2020 pun menyebut bahwa siswa di kelas lebih dari 35 orang mengalami kecemasan 2,3 kali lebih tinggi dibandingkan kelas dengan jumlah ideal.

Sekolah rakyat 8 hektare pilihan untuk menampung banyak siswa

Dengan alokasi lahan besar dan anggaran triliunan, Sekolah Rakyat semestinya digunakan Pemprov Jawa Barat menjadi oase pendidikan holistik. Ruangan sekolah rakyat bisa dipergunakan untuk menampung lebih banyak siswa jika ruangan sekolah yang ada dirasa kurang.

Pilihan ini lebih ideal bukan malah ruangan yang ada digunakan untuk menjejalkan siswa sebanyak-banyaknya, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal dan SNI 8157:2015 tentang Bangunan Sekolah Dasar dan Menengah.

Ruang kelas di 8 hektare harus lebih dimanfaatkan untuk:

1. Laboratorium STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics),

2. Taman terapi untuk anak berkebutuhan khusus,

3. Ruang proyek kolaboratif dan konseling,

4. Zona hijau dan olahraga terbuka.

Bukan hanya untuk deretan bangku dan kipas angin.

Rekomendasi IAW untuk pemerintah daerah dan nasional

1. Batasi jumlah siswa maksimal 36 per kelas sesuai Permendikbudristek 47/2023.

2. Terapkan sistem dua shift atau rombel paralel seperti sukses dilakukan di DKI Jakarta (Pergub No. 189 Tahun 2019).

3. Tutup rombel ilegal dalam waktu 6 bulan (Pasal 15 Permendikbudristek 47/2023).

4. Fungsikan lahan 8 hektare secara optimal untuk aspek psikososial dan akademik.

5. Difasilitasi pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia bagi siswa yang kehilangan hak administratif (UU No. 37 tahun 2008)

Kesimpulan, pendidikan harus patuh hukum, bukan tunduk gimik

Mendorong 47–50 siswa dalam satu ruang bukan inovasi, tapi bentuk pembiaran yang merugikan hak dasar anak. Pendidikan Indonesia harus berpijak pada:

– Hukum nasional yang tegas,

– Data ilmiah yang sahih,

– Prinsip kesehatan dan psikologi anak.

Karena sekolah bukan panggung konten viral. Bukan tempat uji nyali kebijakan populis. Tapi ruang suci untuk menumbuhkan masa depan bangsa.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia kembali menunjukkan betapa tajam hukum berlaku tidak adil kepada hanya seorang mantan menteri Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara hanya karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp578 miliar hasil hitungannya BPKP tahun 2025, terkait impor gula tahun 2016. Ternyata hasil hitungan BPKP tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hitungan Hakim kisaran Rp194 miliar.

Sementara mantan menteri perdagangan lain tidak disidik, dituntut apalagi dihukum!

Anehnya lagi, dasar hukum penghukuman itu bukanlah hasil audit dari lembaga konstitusional negara yakni BPK melainkan hanya hitungan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanpa justifikasi BPK.

Keanehan lebih fantastis,, sejak tahun 2004 hingga 2024, Badan Pemeriksa Keuangan justru telah mengungkap sebanyak 91 kasus impor gula dengan total potensi kerugian negara hingga Rp31,6 triliun. Dari jumlah fantastis itu, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti secara hukum. Sisanya? Hilang ditelan arsip dan politik pembiaran.

Lebih ironis lagi, tujuh kasus yang disidik-pun menggunakan audit BPKP, bukan audit BPK. Padahal menurut UUD 1945, hanya BPK yang diakui sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang sah dan hasil auditnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23E UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006.

Sedangkan BPKP, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, hanyalah lembaga di bawah Presiden, semacam auditor internal eksekutif, yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara pidana. Dengan kata lain, vonis terhadap Tom Lembong secara hukum bisa dikategorikan cacat formil karena bersandar pada audit non-konstitusional.

Lantas, mengapa audit BPK yang jauh lebih besar dan mendalam tidak dijadikan dasar penindakan hukum? Mengapa aparat penegak hukum justru lebih memilih memakai audit internal, sementara audit konstitusional diabaikan?

Audit BPK mencatat bahwa sejak 2004, telah terjadi lonjakan kasus penyimpangan impor gula dari tahun ke tahun. Ada masa di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun, namun tak satu pun pejabat atau pelaku usaha yang diproses. Bahkan saat audit BPK secara eksplisit menyebut potensi kerugian dan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri tetap bungkam.

Kasus Tom Lembong menjadi contoh paling telanjang dari standar ganda hukum Indonesia. Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan. Inilah anomali tersebut! Anomali itu bisa diperbaiki oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara memeriksa semua menteri perdagangan dalam 20 tahun terakhir sesuai LHP BPK. Supaya perlakuan sama terhadap Tom Lembong. apakah APH memiliki keberanian yang setara?

Bagi siapa pun yang pernah dihukum dengan dasar audit BPKP, termasuk Tom Lembong, masih ada jalan hukum yang sah dan terhormat:

Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan dalil novum, yaitu bukti baru berupa ketimpangan penegakan hukum antara satu kasus dengan puluhan kasus serupa lainnya.

Kedua, menggugat secara perdata atau mengajukan judicial review, baik terhadap audit itu sendiri maupun terhadap regulasi yang menyimpang dari UUD 1945.

Ketiga, mengajukan pencabutan audit dan menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menjelaskan cacatnya proses hukum sebelumnya.

Indonesian Audit Watch menyerukan

1. KPK, Kejaksaan, dan Polri harus membuka kembali 84 kasus impor gula lainnya yang datanya telah diperiksa BPK.

2. Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan resmi, mengapa lebih memilih audit BPKP dalam beberapa kasus, dan mengabaikan audit BPK dalam puluhan kasus lainnya.

3. Mahkamah Agung perlu membuat yurisprudensi korektif untuk membatalkan atau menolak audit dari lembaga non-konstitusional sebagai alat bukti pidana.

4. Publik berhak tahu, mengapa seseorang bisa dihukum berat hanya karena audit internal, sementara para pelaku besar lain dibebaskan dengan diam.

Jika hukum hanya digunakan untuk menjerat yang kecil dan membebaskan yang besar, maka bangsa ini sedang mempermainkan keadilan itu sendiri. Kasus Tom Lembong bukan soal satu orang, tapi soal sistem hukum yang sudah menyimpang terlalu jauh selama dua dekade terakhir.

Kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa mantan menteri perdagangan lainnya harus sesegera diperiksa oleh APH baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Supaya rakyat di pengadilan bisa melihat pejabat dan pengusaha yang serakah pengidap “Serakahnomics” seperti julukan yang disematkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jadi seluruh APH jangan berkilah lagi iya!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)