MoneyTalk, Jakarta – Laporan BPK dan PPATK buktikan uang haram masuk ke anak pejabat bukan kebetulan, tapi sistemik jadi pintu belakang transaksi gelap!
Di Indonesia, korupsi tidak lagi berjalan tunggal. Dalam era baru kejahatan kerah putih, keluarga, terutama anak dan istri, kerap digunakan sebagai perpanjangan tangan. Itulah yang kini terlihat terang-benderang dalam kasus Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, dan putranya, Ronny Bara Pratama.
Zarof terseret kasus suap besar atas perkara pembunuhan Ronald Tannur. Tapi perhatian publik kini tertuju pada Ronny, yang disebut menerima uang Rp2,5 miliar dari seorang Komisioner KPUD DKI, Dody Wijaya, hanya beberapa hari sebelum gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dicabut.
Apakah ini hanya insiden acak? Tidak. Audit dan intelijen keuangan membuktikan bahwa semua itu adalah sistem.
Kronologi dua kasus, satu pola
Kasus pertama dimulai sejak tahun 2020, ketika Zarof didakwa menerima suap bersama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur. Uang Rp5 miliar dikucurkan ke Hakim Agung Soesilo, dan sebagian dari aliran dana itu mengalir ke rekening anak Zarof, Diera Cita, berdasarkan LHP BPK 2021 dan keterangan saksi di persidangan.
Kasus kedua muncul awal 2024. Pada 10 Februari, Dody Wijaya bertemu Ronny Bara di Hotel Bidakara. Ia menyerahkan uang Rp2,5 miliar secara tunai. Lalu, tiga hari setelahnya, gugatan pemilu di MK yang diajukan pihak tertentu mendadak dicabut oleh Ronny.
Laporan PPATK Mei 2024 mencatat bahwa Ronny segera melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar setelah pertemuan itu.
Lebih lanjut, LHP BPK 2023 juga mengungkap 14 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Dody kepada berbagai pihak, dengan total mencapai Rp8,9 miliar. Salah satunya diyakini adalah ke jaringan yang berhubungan dengan Ronny.
Audit BPK sistem korup lewat keluarga
Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2020 sudah beberapa kali mengingatkan pemerintah soal lonjakan aset tidak wajar milik pejabat Mahkamah Agung dan penyelenggara Pemilu. Tahun 2020, audit menunjukkan 32% aset hakim agung tidak tercatat, dan banyak yang ternyata atas nama anggota keluarga.
Pada tahun 2021, BPK menyoroti dana penyelenggaraan Pemilu DKI sebesar Rp14 miliar yang tidak diaudit secara menyeluruh, padahal Dody Wijaya menjabat sebagai bendahara. Lanjut tahun 2022, ditemukan bahwa 15% peningkatan kekayaan pejabat tinggi dilakukan lewat rekening keluarga.
Dan pada tahun 2023, Kejaksaan Agung menerima tujuh laporan dugaan suap, namun tidak seluruhnya ditindak, termasuk laporan awal mengenai Zarof.
Landasan hukum untuk tidak ada lagi alasan tidak bertindak
Berdasarkan UU Tipikor, Ronny dan Dody dapat dikenakan pasal suap (pasal 5 dan 12B), dan beban pembuktian dibalikkan berdasarkan pasal 37A. Jika mereka tidak dapat membuktikan asal-usul dana Rp2,5 miliar itu, maka hukuman penjara wajib diberlakukan.
UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 22 juga sangat tegas menyebut bahwa setiap tindakan yang mempengaruhi proses dan hasil pemilu, apalagi melalui uang, adalah tindak pidana.
Dan karena kasus ini melibatkan jaringan keluarga, maka pasal 55 KUHP tentang peran serta juga layak digunakan untuk menyeret semua pihak yang ikut membantu, menikmati, atau memfasilitasi kejahatan ini, termasuk Zarof.
Seruan Indonesian Audit Watch
Pertama, Ronny Bara dan Dody Wijaya harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan. Bukti transfer sudah dimiliki PPATK. Hotel Bidakara punya CCTV. Kejaksaan tinggal menjemput bola.
Kedua, dilakukan audit khusus terhadap seluruh kekayaan Zarof dan anak-anaknya dari 2019 hingga 2024, termasuk membandingkan laporan pajak dengan temuan BPK dan data PPATK.
Ketiga, Kejaksaan Agung wajib mengumumkan sumber pasti dari hampir Rp1 triliun uang tunai dan emas seberat 51 kg yang ditemukan saat penggeledahan kasus Zarof. Bila tidak, masyarakat akan melaporkan kelalaian ini ke Ombudsman sebagai potensi pelanggaran administrasi dan pembiaran. Ini tentu akan merusak keseluruhan performa kinerja Kejagung!
Ini bukan lagi sekedar soal Zarof, ini soal bangsa
Jika uang Rp2,5 miliar bisa dengan mudah menyulap proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka seluruh sistem hukum kita tinggal menunggu waktu untuk dibeli dan dijual seperti komoditas pasar.
Dan bila Ronny Bara tidak ditangkap hanya karena ia anak Zarof Ricar, maka hari ini adalah hari kematian integritas hukum di Indonesia!
IAW yakin Kejagung RI mumpuni untuk ‘mencacah’ sumber seluruh harta koruptor Zarof!
Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)





