OTT Pajak Tak Pernah Usai Karena Peringatan BPK Diabaikan, KPK Terpaksa Menangkap

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pada awal Januari 2026, publik kembali dikejutkan oleh kabar yang sesungguhnya tidak lagi mengejutkan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Uangnya tidak sedikit. Sekitar Rp6,38 miliar, dalam bentuk tunai, valuta asing, hingga logam mulia. Aktornya pun lengkap, dari kepala kantor, kepala seksi, tim teknis, konsultan pajak, dan pihak wajib pajak. Jika kita jujur, kasus ini bukan “kejutan”. Ini pengulangan!

Pertanyaannya bukan lagi mengapa ada pegawai pajak yang ditangkap, melainkan, mengapa pola OTT ini selalu berulang, dari tahun ke tahun, dengan modus yang nyaris sama?

Jawabannya tidak sesederhana soal moral individu. Masalahnya lebih dalam, lebih sistemik, dan sudah lama diperingatkan oleh BPK, namun itu diabaikan!

*Pola lama yang terus terulang*

Mari kita mundur sejenak. Tahun 2019, empat pegawai DJP ditangkap KPK karena menerima suap sekitar Rp1,8 miliar untuk mengatur pengembalian pajak (refund) sebuah dealer mobil mewah. Pemeriksaan pajak yang seharusnya objektif berubah menjadi ruang negosiasi gelap.

Tahun 2023, publik diguncang oleh kasus Rafael Alun Trisambodo. Bukan sekadar suap satu dua kali, tapi akumulasi gratifikasi bertahun-tahun yang bahkan sempat dicuci melalui perusahaan konsultan pajak miliknya sendiri. Uang dan aset mewah bernilai puluhan miliar rupiah itu hidup lama tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal Kementerian Keuangan!

Lalu muncul kasus Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Audit dan Penagihan DJP, bersama jaringannya. Di sini kita melihat sesuatu yang lebih terang benderang, bahwa itu korupsi yang terstruktur, melibatkan atasan dan bawahan, dengan nilai puluhan miliar rupiah, memanipulasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian utang pajak.

Dan kini, Januari 2026, kasus KPP Madya Jakarta Utara kembali membuka luka lama itu. Modusnya sama. Titik rawannya sama. Celahnya pun sama!

BPK sudah lama memberi peringatan

Yang sering luput dari perhatian publik adalah satu fakta penting, bahwa BPK sebenarnya sudah lama “teriak”. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama hampir satu dekade terakhir, BPK berulang kali mencatat masalah yang sama di DJP, antara lain:
1. Pengendalian internal pemeriksaan pajak yang lemah.
2. Rekonsiliasi data PPh dan PPN yang tidak andal.
3. Dokumentasi pemeriksaan yang tidak lengkap dan mudah dimanipulasi.
4. Tindak lanjut rekomendasi BPK yang formalistik, tidak substansial.

Bahasa BPK memang sopan, administratif, dan teknokratis. Tapi jika diterjemahkan ke bahasa awam, pesan BPK itu sangat sederhana, bahwa: “sistem ini bocor, kalau tidak segera ditutup, akan dimanfaatkan.”

Dan itulah yang terjadi. Celah-celah administratif yang terlihat “sepele” di atas kertas, dalam praktiknya menjadi ladang transaksi. Oknum aparat pajak menawarkan “jasa pengaturan”, konsultan pajak menjadi perantara, dan wajib pajak tertentu bersedia membayar untuk mendapatkan keuntungan.

OTT hanyalah ujung dari rantai panjang kegagalan tata kelola!

Masalah utamanya bukan KPK, tapi Kemenkeu

Perlu ditegaskan bahwa KPK bekerja di hilir. BPK memberi peringatan di hulu. Yang seharusnya bekerja di tengah, dan itu yang justru gagal, adalah Kementerian Keuangan!

Secara hukum dan tata kelola negara:
1. BPK bertugas memeriksa dan memberi rekomendasi, sesuai UU No. 15 tahun 2006.
2. Kementerian Keuangan wajib menindaklanjuti dan membenahi sistem.
3. KPK masuk ketika pelanggaran sudah menjadi tindak pidana.

Jika OTT terus berulang dengan modus yang sama, itu berarti peringatan BPK tidak dijadikan dasar perbaikan kebijakan. Rekomendasi ditandai “selesai” di atas kertas, tetapi akar masalahnya dibiarkan hidup. Akibatnya, reformasi perpajakan berubah menjadi slogan. Digitalisasi hanya memoles permukaan, sementara diskresi manual dan ruang abu-abu tetap dibiarkan.

OTT bukan solusi, tapi alarm keras

Kita harus jujur pada diri sendiri, bahwa: OTT bukan prestasi tata kelola. OTT adalah alarm kegagalan sistem. Selama: rekomendasi LHP BPK tidak dieksekusi secara total, pengawasan internal DJP tidak benar-benar independen, dan pimpinan tidak dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran sistemik, maka integritas individu, sebaik apa pun, akan selalu kalah oleh peluang.

Pelajaran yang seharusnya dipetik

Jika negara sungguh ingin menghentikan siklus ini, maka fokusnya harus bergeser, yaitu: bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi mengapa sistem selalu memberi ruang untuk ditangkap.

Reformasi perpajakan tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Ia harus menyentuh jantung masalah, yakni menutup celah yang sudah puluhan kali diingatkan oleh BPK.

Penutup

Kasus OTT pajak dari 2019 hingga 2026 memberi satu pelajaran penting bagi publik, bahwa selama LHP BPK diperlakukan sebagai dokumen administratif, bukan peta risiko korupsi, maka OTT pegawai pajak akan terus menjadi berita rutin.

Masalahnya bukan karena negara kurang melakukan penindakan. Masalahnya terjadi justru karena negara tidak pernah sungguh-sungguh mencegah!

Dan selama itu pula, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan terus tergerus, itu pelan, tapi pasti!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *