MoneyTalk, Jakarta — Polemik kembali mencuat di ranah politik nasional dengan munculnya video yang diduga melanggar aturan kampanye Pilkada. Video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram ahmadlutfi_official pada Sabtu (9/11/2024) itu menuai perhatian luas.
Video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Lutfi-Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Hal ini menuai sorotan tajam karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan/Pilkada (UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahannya).
Menurut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), ada indikasi kuat video tersebut melanggar Pasal 71 ayat 1 dan Pasal 188 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan:
Pasal 71 ayat 1: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Pasal 188: “Setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000,00 hingga Rp6.000.000,00.”
Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menegaskan bahwa dukungan yang disampaikan oleh Presiden dalam video tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi yang melanggar prinsip netralitas pejabat negara dalam proses pemilu.
“Kami melihat video tersebut secara seksama dan menduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilu. Larangan ini sangat jelas, bahwa pejabat negara, termasuk Presiden, tidak boleh mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Rendy Umboh dalam pernyataan resminya.
Tindakan Presiden Prabowo dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon Lutfi-Yasin dinilai sebagai langkah yang tidak sejalan dengan pernyataan publiknya selama ini yang menegaskan tidak akan terlibat dalam kontestasi Pilkada. Menurut JPPR, hal ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak etika bernegara.
“Pak Presiden berkali-kali menyatakan tidak ikut campur dalam Pilkada, namun kenyataannya berbeda. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan etika dan komitmen untuk menjaga demokrasi yang sehat,” tegas Rendy.
JPPR mendesak Bawaslu Jawa Tengah untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka meminta agar Bawaslu tidak ragu menindaklanjuti temuan ini sebagai langkah awal untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.
“Bawaslu harus berani memproses dugaan pelanggaran ini menjadi temuan resmi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman, jujur, dan adil,” tambah Rendy.
Sebagai rujukan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 57, pejabat negara yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR/DPD/MK, para Menteri, serta Gubernur, Bupati/Walikota. Pejabat ini dilarang keras menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Apabila Presiden memang terlibat secara sengaja, ini adalah pelanggaran serius yang bisa merusak demokrasi di tingkat lokal,” kata pengamat hukum pemilu, Indra Wijaya.
Hingga berita ini diturunkan, tim kampanye pasangan Lutfi-Yasin belum memberikan tanggapan resmi terkait video yang viral tersebut. Namun, beberapa sumber internal dari tim pemenangan mengklaim bahwa video tersebut bukanlah arahan resmi dari tim kampanye, melainkan bentuk dukungan spontan dari masyarakat.
Video yang diunggah di akun Instagram ahmadlutfi_official tersebut dengan cepat menuai berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun tokoh politik. Banyak yang mempertanyakan alasan Presiden Prabowo terlibat secara langsung dalam kontestasi lokal, sementara sebagian lain menilai dukungan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian calon yang diusung.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi seputar netralitas pejabat negara dalam Pilkada. Jika terbukti bersalah, Presiden Prabowo dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Namun, langkah konkret Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga pengawas pemilu tersebut.
JPPR berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan demi terciptanya pemilu yang adil dan berkualitas. Mereka juga mengingatkan agar semua pihak menjaga suasana politik tetap kondusif menjelang Pilkada serentak.(c@kra)