3 November 2026

DPR

JAKARTA, MoneyTalk – Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menggelar aksi berbagi Sembako untuk para pramuantar dan pramubarang (porter) yang bekerja di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Dalam acara yang diselenggarakan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa itu, ia menyerahkan ratusan paket Sembako.

“Kita bersyukur hari ini berkumpul untuk berbagi dan menyambut keberkahan Ramadan tahun ini, tentu ini menjadi bagian dari rasa syukur kita semua. Terima kasih kepada Perempuan Bangsa yang sudah sekuat tenaga untuk berbagi dengan bapak-bapak sekalian,” kata pria yang kerap disapa Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, Rabu (12/4/2023).

Dirinya bersyukur momentum ini dapat dilaksanakan dengan menebar manfaat melalui aksi berbagi tersebut. Bagi Gus Muhaimin, Ramadan dapat mengajarkan seluruh umat Islam untuk terus memupuk solidaritas antar sesama.

“(Aksi berbagi) ini hanya simbol, yang lebih penting adalah sepanjang hidup kita harus bahu membahu dan saling bantu membantu. Bangsa kita belum sepenuhnya bisa menjadi makmur semuanya.”

“Dengan berbagi, alhamdulillah bangsa kita diajarkan melalui agama dan nilai-nilai budaya telah benar-benar menghadirkan sebuah bangsa yang solid, saling menopang dan memperkokoh satu dengan lainnya,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukarromah menyampaikan aksi berbagi kali ini merupakan tahun ketiga yang dilakukan di Stasiun Gambir dan sejumlah stasiun lainnya.

“Ini bagian dari program sosial kami untuk bisa berbagi dengan teman-teman. Dan tahun ini kita akan melakukan konsep pembagian sejuta takjil dan sembako di seluruh Indonesia,” kata politisi Fraksi Partai PKB itu.

Sementara, Kepala Stasiun Gambir Hendra Hindarsah menyambut baik aksi berbagi yang diinisiasi oleh Gus Muhaimin bersama DPP Perempuan Bangsa untuk para porter.

“Kami ucapkan terima kasih atas aksi berbagi ini. Semoga apa yang dilakukan mendapatkan balasan yang berlipat,” ungkap Hendra.

Usai berbagi dengan ratusan porter Stasiun Gambir, Gus Muhaimin bersama pengurus Perempuan Bangsa juga melanjutkan aksi serupa di Pasar Tanah Abang. Sedikitnya, ada 400 porter di pasar tersebut yang turut memperoleh sembako.

Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua Dewan Pembina DPP Perempuan Bangsa Rustini Muhaimin, Anggota DPR RI Fraksi PKB Ratna Juwita Sari, Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB Erni Sugianti, serta sejumlah pengurus DPP Perempuan Bangsa.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong perevisian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut memberi mandat penghapusan tenaga honorer atau Non ASN sampai dengan tenggat November 2023 mendatang.

Hal ini menurutnya, demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sekaligus memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia.

”Saya kira dari waktu yang kurang dari 6 bulan ke depan, sampai dengan tanggal 28 November 2023, di mana PP No. 49 tahun 2018 memberikan norma kepada kita untuk menghapus seluruh pegawai Non-ASN, PP itu perlu kita revisi dengan segera,” jelas Rifqi dalam rapat kerja Komisi II dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Senayan, Jakarta.

“Agar principal guidance yang disepakati oleh banyak pihak, termasuk masukan dari DPR agar tidak ada PHK massal itu segera mendapatkan kepastian kepada anak bangsa. Saya mendorong ini adalah kado untuk lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari pemerintah untuk rekan-rekan honorer di Indonesia,” paparnya.

Seiring dengan itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta intervensi digital yang telah dilakukan MenPAN RB bisa dikembangkan untuk mendata jumlah tenaga honorer dan memastikan dasar hukum pengangkatannya.

”Jangan sampai, day to day, setiap hari terlalu mudah para pejabat di republik ini, yang sebenarnya tidak memiliki alas yuridis untuk menjadikan seseorang honorer itu ngangkat honorer, yang akan menjadi beban terus menerus, siapapun menterinya dan siapapun yang duduk di komisi II DPR RI ini, dari periode ke periode,” sambungnya.

Rencana penghapusan honorer ini juga, menurut Rifqi bertentangan dengan visi presiden terkait UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

”Kenyataan bahwa ada kondisi objektif di beberapa lembaga, lebih dari 50% tenaga non-ASN yang menyokong Kementerian lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya, ambil contoh Kementerian PUPR, diseluruh balai-balai di Indonesia, hampir 50% adalah pegawai non-ASN. Kalau kemudian kita hapuskan (honorer) berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 maka visi presiden termasuk undang-undang RPJPN kita itu nggak jalan,” terangnya.

Untuk itu, Rifqi meminta MenPAN RB bersikap tegas pada honorer yang tidak terdata dan memfokuskan pada intervensi digital, yang dinilainya dapat mencegah pertumbuhan honorer yang tak terkendali.

”Saya kira intervensi digital bisa membantu kalau memang dia tidak ada di database, dan tidak diotorisasi oleh kementerian RB dan BKN, maka dia bukan tenaga non-ASN yang di acceptance oleh negara. Karena kalau tidak, hari kita bicara 2,3 juta, besok hari akan menambah menjadi 2,5 juta jadi 2,7 juta akhir tahun jadi 3,5 juta,” jelasnya.

Diakhir, Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini meminta MenPAN RB untuk bisa membedah postur 2,3 juta formasi honorer yang ada saat ini, namun kemudian harus bisa tetap memperhatikan fresh graduate karena mereka juga memiliki hak yang sama dalam dunia kerja di birokrasi negara.

”Oleh karena itu karena itu 2,3 juta, posturnya harus kita bedah, maka saya mendorong, untuk tidak takut untuk kemudian tidak populer, untuk tidak men-acceptance mereka yang tidak linier dengan kebutuhan birokrasi kita. Karena itu juga hak bagi kawan-kawan yang lain di luar Non ASN untuk masuk dalam birokrasi kita, dan itu adalah tanggung jawab kita Sebagai penyelenggara negara,” tutupnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi III DPR RI, dalam rapat dengan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ramai-ramai mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 Triliun diberikan hak angket kepada masing-masing di Komisi III.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR RI yang digelar di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ungkapnya, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA). Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.

“Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” tutur Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

“Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut.”

“Jadi tidak semua harus terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK. Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,” sambungnya.

Selain itu, menanggapi usulan Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang ingin membentuk Satuan Tugas (Satgas), Sahroni menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak setuju terhadap usulan tersebut.

Mengingat, tandas Sahroni, saat ini telah ada Komite TPPU yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama untuk melakukan pendalaman hasil transaksi yang ada di PPATK. Sehingga, menurutnya, pembentukan Satgas dinilainya hanya buang-buang waktu.

“Ini kan Satgas baru diusulin oleh Ketua Komite (TPPU). Tapi kita berharap sebenarnya Satgas itu gak perlu, kan Komite (Komite TPPU) ini sudah ada. Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK.”

“Jadi sebetulnya Satgas gak perlu, itu buang-buang waktu. Karena sistemnya sama semuanya, sebetulnya sama, ya buat apa? Lebih baik itu aja sekarang yang ada dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK,” pungkasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Ekonom dan pengamat politik Ichsanuddin Noorsy menyatakan sebenarnya ada solusi untuk memperkuat Lembaga DPR RI yang saat ini dihuni anggota dewan yang notabene kepanjangan tangan partai politik.

Solusi tersebut, kata Noorsy adalah dengan membuka ruang adanya anggota DPR peserta Pileg dari unsur perseorangan. Selain anggota DPR dari unsur partai politik, yang sudah diketahui jika mereka di bawah kendali ketua umum partainya.

“Sehingga di DPR nanti, tidak hanya diisi kepanjangan tangan parpol yang disetir beberapa orang ketua umum saja. Tetapi ada wakil-wakil dari non-partisan, yang benar-benar mewakili rakyat di daerah dari Sabang sampai Merauke,” tegas doktor alumni Universitas Airlangga itu, Senin (3/4/2023).

Dikatakan Noorsy, kalau negara ini mau dan punya niat untuk membenahi sistem bernegara agar lebih baik, salah satunya adalah dengan memberikan ruang kepada anggota DPR dari unsur non-partisan.

“Silakan anggota DPR tetap memperjuangkan kepentingan partainya. Tetapi harus ada penyeimbang. Harus ada anggota DPR yang ruang geraknya tidak terbatasi. Sehingga benar-benar bisa menyuarakan kepentingan rakyat yang memilihnya,” imbuhnya.

Sebab, lanjut mantan Komisaris Bank Permata itu, mereformasi partai politik akan lebih sulit, selama tidak ada kehendak bersama dari para pendiri dan elit partai politik tersebut. “Karena itu, sebagai shortcut, harus ada anggota DPR dari unsur perseorangan,” pungkasnya.

Pernyataan Noorsy tersebut menanggapi apa yang disampaikan Mahfud MD kepada media hari Minggu di Yogyakarta. Ditulis bahwa Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan DPR dan partai politik tengah mendapatkan sorotan tajam di media sosial. Menurutnya, banyak desakan agar kedua lembaga tersebut dibubarkan.

“Banyak orang mengatakan sekarang di medsos, bubarkan parpol, bubarkan DPR,” kata Mahfud dalam ceramahnya yang bertema ‘Pemugaran Partai Politik Sebagai Instrumen Kaderisasi Kepemimpinan” di Masjid Kampus UGM, Sleman, DIY, Minggu (2/4/2023).

Mahfud menyatakan tak sependapat dengan desakan tersebut. Ia mengklaim DPR dan parpol merupakan instrumen konstitusi untuk menjaga keberlangsungan suatu negara.

“Saudara, itu (pembubaran) pilihan yang sangat jelek. Saya ingin tegaskan, daripada tidak ada DPR, daripada tidak ada parpol, lebih baik kita hidup bernegara ini mempunyai DPR, mempunyai parpol, meskipun jelek,” ujarnya.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perpu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Penjelasan Pemerintah terkait latar belakang penetapan Perpu Cipta Kerja telah didalami dalam Rapat Panja DPR RI yang menjadi bahan pertimbangan Fraksi-Fraksi untuk dapat menyetujui atau tidak menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI terkait Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/03), dihasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menko Airlangga juga menjelaskan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2023, dimana sebanyak 7 fraksi menyetujui dan menerima RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

“Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian. Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan Baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja,” tutur Menko Airlangga.

Berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif, dari semua Fraksi di DPR RI akan menjadi masukan dan catatan penting bagi Pemerintah, untuk terus melakukan perbaikan ke depan. Pemerintah juga tidak akan pernah berhenti untuk terus bekerja, dan melakukan berbagai langkah nyata untuk mendorong pembangunan negara Indonesia, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, Wakil Menteri Agama, para Ketua Fraksi DPR RI, para Anggota DPR RI, serta perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan.[MT]