MoneyTalk,Jakarta – Dalam pidato nya ketua DPR Puan Maharani mengatakan Dalam berdemokrasi, rakyat tidak pernah berkuasa, rakyat hanya menentukan siapa yang akan berkuasa. Hakikat demokrasi adalah untuk memberi jalan agar kekuasaan mendapatkan legitimasinya, sehingga kekuasaan dapat digunakan untuk mengatur bangsa dan negara, bagi memberikan rakyatnya hidup sejahtera dalam harkat dan martabatnya.
Kemudian, dibahas lebih dulu perbedaan demokrasi liberal dengan sistem Presidensiil dengan demokrasi Pancasila sistem MPR sebagai lembaga Tertinggi negara yang menjalankan sepenuh nya kedaulatan Rakyat.
Dalam sistem presidensiil rakyat hanya menggunakan 5 menit kedaulatan rakyat nya dibilik suara. Sedang sistem MPR menganut sistem kolektivisme dimana suara rakyat diwakili oleh utusan- utusan golongan di MPR. Disini tidak hanya suara yang diwakilkan tetapi juga pikiran- pikiran rakyat yang dituangkan didalam GBHN.
Kedaulatan rakyat sepenuh nya dijalankan oleh MPR bahkan rakyat punya hak veto apabila Presiden melenceng dan melanggar GBHN maka Presiden bisa diturunkan .
Selanjutnya dilanjutkan cuplikan pidato ketua DPR. Akan tetapi, demokrasi dapat juga berjalan pada arah yang salah, yaitu demokrasi yang tidak menjalankan kedaulatan rakyat.
Jadi jelas,dengan demokrasi liberal saat ini jelas kedaulatan rakyat tidak dijalankan .
Padahal konstitusi kita telah mengatur bagaimana kedaulatan rakyat harus dijalankan secara kolektif dengan prinsip checks and balances pada cabang-cabang kekuasaan negara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Keseimbangan kekuasaan antar cabang-cabang kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat berjalan dengan baik apabila politik berbangsa dan bernegara berlangsung secara demokratis, yaitu demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sudah jelas sejak pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Diamandemen “kedaulatan adalah ditangan rakyat dijalankan sepenuh nya oleh MPR, dan diamandemen .
Sekarang Kedaulatan berada ditangan rakyat dijalankan oleh UUD. Sejak itu rakyat tidak lagi adalah pemegang kedaulatan rakyat.Akibat amandemen ini rakyat hanya locus yang kedaulatan nya bisa di pindah pindah .
Kemudian, pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Sistem pemilihan langsung adalah bentuk pengkhianatan oleh elit politik terhadap pokok pikiran 3 pembukaan UUD 1945.
Menegaskan bahwa Indonesia bukan untuk satu orang Puan menekankan bahwa dalam berdemokrasi negara bukan hanya dimiliki oleh satu orang atau satu golongan saja.
Suatu prinsip yang dikatakan Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945, yaitu bahwa demokrasi kita adalah permusyawaratan yang memberi hidup, yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan. Akan tetapi kita mendirikan negara semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu. All for one, one for all.
Rupa nya ketua DPR tidak paham keadaan di negeri ini dengan diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002
Negara ini sudah bukan lagi semua untuk semua bahkan negara ini sudah menghapus Bhineekatunggal Ika.
Bagaimana kita mau ngomong negara ini semua untuk semua kalau 0,10% menguasai 50% Ekonomi di Indonesia .
Bagaimana negara semua untuk semua kalau 0,10% menguasai 74% lahan di Indonesia.
Bagaimana mau ngomong Bheenekatunggal ika kalau keanggotaan MPR hanya ada satu golongan yaitu golongan partai politik.
MPR itulah pengejawantahan dari Bheneekatunggal Ika maka di MPR itulah seluruh elemen bangsa terwakili dengan sistem keterwakilan yang menggambarkan konvigurasi Bheneekatunggal Ika.
Demokrasi bukan lagi demokrasi konsensus Permusyawaratan perwakilan diganti dengan demokrasi mayoritas , banyak banyakan suara ,pertarungan ,kalah menang ,kuat kuatan .kaya kaya an .siapa yang paling kaya dia bisa beli demokrasi.
Visi Misi negara Indonesia diganti dengan visi misi Presiden, visi misi Gubernur, visi misi Bupati, Walikota.
Bahkan visi misi IKN bukan visi misi NKRI .apa IKN itu negara sendiri bukan NKRI ?
Akibatnya tujuan negara, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah dihilangkan. Jadi dengan diganti nya UUD1945 dengan UUD 2002 telah dibubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945
Penulis : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.