DPR Vs Kemenag Rebutan Qouta Haji, BPKH Vs Bank Muamalat Rebutan Saham Jemaah Haji

  • Bagikan

MoneyTalk,Jakarta – Saham sebesar Rp.3.7 miliar Milik Jemaah Haji Jadi rebutan Antara Bank Muamalat Indonesia Dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Sedangkan di Parlemen, ada juga Rebutan Quota Haji Antara DPR dengan Kementerian Agama.

Untuk itu, kali ini fokus pada penyertaan Saham sebanyak 18.761.600 lembar atau sekitar Rp.3.7 miliar di PT BMI (Bank Muamalat Indonesia) dari jemaah haji Indonesia.

Asal muasal saham jemaah Haji ini berasal dari himbauan Presiden RI kepada jemaah haji tahun 1992 untuk memiliki saham BMI dengan cara memotong langsung salah satu komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yaitu uang bekal daerah sebesar Rp10.000,00 per jemaah haji.

Dan Himbauan tersebut disampaikan melalui surat nomor D/HM.00/2897/1992 tanggal 25 Mei 1992 perihal Himbauan untuk Menanam Saham pada BMI.

Namun pada saat ini, atau melihat hasil laporan keuangan BPKH tahun 2020 bahwa saham milik Jamaah Haji Indonesia sebesar Rp.3.7 miliar diklaim milik BPKH.

Namun kepemilikan Saham jamaah haji oleh BPKH dibantah oleh Bank Muamalat Indonesia. Karena keberadaan saham jemaah haji dari tahun 1992 sampai dengan 1994 adalah saham milik perorangan Jemaah haji dan tidak dapat diakui sebagai saham BPKH.

Dan klaim BPKH atas saham Jemaah Haji di Bank Muamalat tidak punya dasar hukum. Coba lihat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) tidak memuat klausul terkait BP DAU sebagai kuasa para jemaah haji Indonesia dalam pengelolaan dana yang mereka sertakan dalam modal usaha BMI.

Apalagi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak memuat klausul yang mengatur BPKH sebagai kuasa jemaah haji Indonesia dalam pengelolaan dana yang mereka sertakan dalam modal usaha BMI.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *