6 November 2026

Kemenag

JAKARTA, MoneyTalk – Ada kabar baik bagi para calon jemaah haji dan umrah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Seperti dilansir dari situs Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air,” ungkap Dirjen Silmy.

Persyaratan permohonan paspor haji dan umroh diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 Pasal 4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

Dirjen Imigrasi menjelaskan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan, Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, melalui wawancara singkat oleh petugas Imigrasi. Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau), perbedaannya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).

Berikut syarat umum permohonan paspor baru untuk haji/umrah:

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia;
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik;
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  5. Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan;
  6. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  7. Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek);
  8. Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.

Persyaratan dokumen:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan
    pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara mendaftar m-paspor:

Melakukan pendaftaran melalui aplikasi m-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme pengesahan di kantor Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor*;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi;
  6. Adjudikasi.

*Aplikasi m-Paspor ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.

Pembayaran bisa dilakukan 15 digit kode billing/MPN G2 lewat multikanal seperti ATM, m-banking/internet banking, marketplace, minimarket, dan kantor pos.

Biaya pembuatan paspor:

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350.000;
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000;
  3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp1.000.000. [MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jemaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pemerintah terus menyiapkan ibadah haji sebaik mungkin. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai panduan bagi para tamu Allah.

RPH yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RPH) Kemenag pada 16 Januari 2023 berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji, lalu terbang ke tanah suci, hingga kepulangan terakhir jemaah dari Madinah ke Indonesia.

Seperti dilansir dari laman Kemenag, jemaah gelombang pertama, dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulkaidah 1444 H/23 Mei 2023.

Sehari berikutnya, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

Sementara jemaah gelombang kedua, masuk asrama mulai 7 Juni 2023. Secara bertahap, mereka diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulkaidah 1444/8 Juni 2023.

Wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan dengan hari Selasa, 27 Juni 2023. Mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke tanah air secara bertahap. Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharam 1445 H atau 3 Agustus 2023.

Berikut rincian lengkapnya:

Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 M

  1. Tanggal 23 Mei 2023 (3 Zulkaidah 1444): Jemaah masuk asrama haji;
  2. Tanggal 24 Mei 2023 (4 Zulkaidah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari tanah air ke Madinah;
  3. Tanggal 2 Juni 2023 (13 Zulkaidah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah––––;
  4. Tanggal 7 Juni 2023 (18 Zulkaidah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Indonesia ke Madinah;
  5. Tanggal 8 Juni 2023 (19 Zulkaidah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Indonesia ke Jeddah;
  6. Tanggal 16 Juni 2023 (27 Zulkaidah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah;
  7. Tanggal 22 Juni 2023 (4 Zulhijah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Indonesia ke Jeddah;
  8. Tanggal 22 Juni 2023 (4 Zulhijah 1444): Closing date Bandara KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 Waktu Arab Saudi/WAS);
  9. Tanggal 26 Juni 2023 (8 Zulhijah 1444): Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah;
  10. Tanggal 27 Juni 2023 (9 Zulhijah 1444): Wukuf di Arafah (Hari Selasa);
  11. Tanggal 28 Juni 2023 (10 Zulhijah 1444): Iduladha 1444 Hijriah;
  12. Tanggal 29 Juni 2023 (11 Zulhijah 1444): Hari Tasyrik I;
  13. Tanggal 30 Juni 2023 (12 Zulhijah 1444): Hari Tasyrik II (Nafar Awal);
  14. Tanggal 1 Juli 2023 (13 Zulhijah 1444): Hari Tasyrik III (Nafar Tsani);
  15. Tanggal 4 Juli 2023 (16 Zulhijah 1444): Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke tanah air;
  16. Tanggal 4 Juli 2023 (16 Zulhijah 1444): Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di tanah air;
  17. Tanggal 10 Juli 2023 (22 Zulhijah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah;
  18. Tanggal 18 Juli 2023 (30 Zulhijah 1444): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke tanah air;
  19. Tanggal 19 Juli 2023 (1 Muharam 1445): Tahun Baru 1445 Hijriah;
  20. Tanggal 19 Juli 2023 (1 Muharam 1445): Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Indonesia;
  21. Tanggal 24 Juli 2023 (6 Muharam 1445): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah;
  22. Tanggal 2 Agustus 2023 (15 Muharam 1445): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke tanah air;
  23. Tanggal 3 Agustus 2023 (16 Muharam 1445): Akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Indonesia.

Adapun masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 30 hari yang terdiri pada Gelombang I 15 hari dan Gelombang II 15 hari. Sedangkan, batas maksimal masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi adalah 42 hari.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.

Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, masa penerbangan keberangkatan jemaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari.

Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jemaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200 ribu jemaah. Pasalnya, aturan GACA operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari.

Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jemaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.

GACA dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang 20 ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari.

Negara yang mengirimkan 20-30 ribu jemaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara itu, negara dengan lebih 30 ribu jemaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.