Hasan Basri Sagala Jadi Wakil Edy Rahmayadi Kok Kemenag Yang Ngambek.
MoneyTalk,Jakarta – Berhentinya seseorang dari suatu jabatan merupakan hal yang lumrah dan biasa-biasa saja. Berhenti karena adanya alasan tertentu, seperti pengunduran diri atau pun diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat).
Kasus pemberhentian Tenaga Ahli Menteri (TAM) Kementerian Agama RI jadi menarik. Pemberhentian sebagai TAM, disampaikan pada saat menjelang pemilihan Kepala Daerah.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dengan lugas menyampaikan pemberhentian ini karena Hasan Basri Sagala tidak pamit kepada Menteri Agama sebagai atasan langsung dalam pencalonan sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Anna Hasbie menegaskan surat Keputusan (SK) pemberhentian telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 26 Agustus 2024.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan dipandang perlu untuk menjaga integritas jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mulai tanggal 26 Agustus 2024, Hasan Basri Sagala tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan, dan dilarang menggunakan segala atribut yang berhubungan dengan Kementerian Agama.
Selain posisinya di Kementerian Agama, HBS (Hasan Basri Sagala) juga diketahui aktif di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Namun, dengan keputusannya untuk ikut serta dalam kontestasi Pilgub Sumatera Utara, Hasan Basri Sagala telah mengundurkan diri dari keanggotaan NU.
Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi mengenai pengunduran diri ini telah dikonfirmasi dan Hasan Basri Sagala tidak lagi terlibat dalam aktivitas organisasi tersebut.
Mensikapi pemecatan TAM ini,Ketua KoPi GD (Komunitas Pecinta Gagasan Demokrasi).Mahmud Hamdani memperkirakan bahwa Pertama, Tenaga Ahli Menteri biasanya jabatan dibawah koordinasi Staf Khusus Menteri. Apakah pemberhentian ini sepengetahuan Staf Khusus Menteri dan adakah ‘obrolan’ sebelum diberhentikan.
Kedua, baru ‘dibunyikan’ akan mendampingi jadi Wagub Sumatera Utara sudah di ‘hukum’ ini mengindikasikan bahwa Kemenag ‘telah’ bermain politik praktis.
Ketiga, dalam diktum dibunyikan salah satunya untuk tertib administrasi dan menjaga integritas jabatan di Kementerian. Sayangnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk Hasan Basri Sagala. Sedangkan untuk pejabat kemenag lain tidak berlaku.
Keempat, adanya pernyataan bahwa Hasan Basri Sagala mengundurkan diri dari keanggotan NU. Ini bisa dikategorikan informasi yang menyesatkan,Jelas Mahmud Hamdani.
Dari pernyataan Juru Bicara Kementerian Agama tentang Tenaga Ahli Menteri ini. Menyiratkan adanya ketakutan atau seperti ngambek dari Kementerian Agama dengan pencalonan HBS sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara mendampingi Eddy Rahmayadi.
Juru Bicara Kementerian Agama terkesan sedang mencoba membangun opini masyarakat untuk memberikan penilaian negatif terhadap Hasan Basri Sagala, Tuduh Ketua KoPi GD.
Narasi dan informasi yang tidak benar, seperti mengundurkan diri dari keanggotaan NU. Padahal yang benar tidak lagi menjabat sebagai Satkornas Banser.
Memang fenomena Jegal menjegal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, gerakan untuk mendowngrade figur lawan menjadi hal biasa dimasa pemilihan Kepala Daerah ini.
Semoga apa yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama keliru dan hanya ‘Kreatifitas’ sebagai Juru Bicara saja.
Masa pemberhentian seorang Tenaga Ahli Menteri harus diviralkan. Padahal, ada pejabat Kemenag yang ikut jadi calon dalam konstetasi Pilkada tidak disentuh, dan Gak adil, dong tutup Mahmud Hamdani.