Adigium politik : Jangan salah duduk, sahabat… !

  • Bagikan

MoneyTalk,Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Mulai ramai diperbincangkan, ada nama-nama calon Legislatif yang harus ‘rela’ diganti menjelang pelantikan.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU alasannya pemberhentian karena diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, seperti yang terjadi di Partai Kebangkitan Bangsa.

Rumor pemberhentian Aspri Ketum PBNU dan Adik Sekretaris Jenderal PBNU, akhirnya terbukti dengan munculnya SK KPU itu. Pemberhentian secara sepihak dan diam-diam, membuat mereka melawan. Atas nama rasa keadilan dan pertanggungjawaban kepada para konstituen pemilihnya.

Perlawanan ini memunculkan Kembali Persepsi publik dan muncul narasi belum selesainya konflik kepentingan antara PKB dan PBNU.

Pemberhentian keanggotaan partai politik, sebenarnya hal biasa dan lumrah. Kebijakan pemberhentian keanggotaan secara tidak hormat, sering dilakukan jika Anggota partai politik tersebut melanggar dan melawan kebijakan partai atau tidak loyal terhadap partai.

Kebijakan ini biasanya diambil sebagai efek jera bagi anggota yang lain, sekaligus juga dalam rangka soliditas dan kesatuan di organisasi partai politik terebut.

Pemberhentian sebagai anggota partai politik menjelang pelantikan secara legal formal memang dibenarkan namun secara etika kurang pas.

Untungnya kondisi perpolitikan di Indonesia setahun terakhir etika tidak pernah jadi rujukan dan dinafikan. Jadi pemberhentian sefihak dapat dibenarkan, yang tidak senang atas kebijakan itu (korban) dipersilahkan mengajukan keberatan melalui pengadilan. Sambil menunggu keputusan pengadilan, proses politik untuk Pergantian Antar Waktu tetap berjalan.

Sering aktifis bercanda biasanya menjelang perhelatan pemilihan baik Kongres ataupun muktamar. Adigium Jangan salah duduk, Sahabat. Adigium ini menjadi pembenar ketika calon terpilih dan harus dilantik, digeser paksa di hari-hari akhir menjelang pelantikan.

Sebagai politisi kecewa boleh atas kebijakan partai tersebut, tapi ada baiknya juga direnungkan kenapa sampai diberhentikan. Sebab kebijakan diambil oleh pimpinan partai politik tidak ujug-ujug tapi hasil kajian bersama.

Merespon kebijakan partai politik, harus disikapi dengan pandangan politis juga jangan reaksioner dan emosional. Menjadi aneh dan lucu, ketika salah satu Ketua PBNU menyikapi kebijakan PKB terhadap kadernya, menuduh intitusi lain.

Jargon dalam politik tidak ada kawan yang abadi, yang ada hanya kepentingan. Mestinya difahami juga oleh Ketua PBNU itu, sebab bisa jadi dilain waktu kepentingan akan menyatukan. Atau kebijakan PBNU yang sekarang sedang dilakukan perlu dukungan politik dari Parlemen.

Semoga kita semua tetap Istiqomah, duduk atau berdiri dimana pun sama saja.

Mahmud Hamdani, Ketua KoPi GD (Komunitas Pecinta Gagasan Demokrasi).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *