MoneyTalk.id,Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong penguatan perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi, konsolidasi industri, hingga meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dorongan tersebut disampaikan ASPIRASI dalam audiensi strategis dengan Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI yang dipimpin Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat. Turut hadir Sekjen ASPIRASI Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.
Dalam pertemuan tersebut, ASPIRASI menyoroti paradoks perkembangan industri perbankan dan jasa keuangan. Di satu sisi, industri terus berkembang melalui peningkatan aset, pemanfaatan teknologi, efisiensi, dan profitabilitas. Namun di sisi lain, pekerja menghadapi perubahan pola kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional, serta peningkatan beban kerja.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan, transformasi digital tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen untuk menekan biaya tenaga kerja.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” tegas Mirah.
Menurut ASPIRASI, perkembangan artificial intelligence (AI), financial technology (fintech), digital banking, dan restrukturisasi jaringan kantor harus disertai kebijakan transisi ketenagakerjaan yang jelas.
Mirah mengingatkan agar efisiensi berbasis teknologi tidak berujung pada PHK massal. Jika teknologi mengubah jenis pekerjaan, menurutnya, pekerja harus mendapatkan kesempatan meningkatkan keterampilan dan beralih ke fungsi baru.
“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, ASPIRASI menyampaikan empat agenda utama yang dinilai perlu menjadi perhatian DPR RI, pemerintah, dan regulator sektor keuangan.
Pertama, ASPIRASI mendorong adanya Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan yang berpotensi berdampak besar terhadap tenaga kerja.
Setiap kebijakan konsolidasi, kata ASPIRASI, perlu memperhitungkan jumlah posisi yang terdampak, skema redeployment, reskilling, serta perlindungan hak pekerja.
Kedua, ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat konsep Just Transition dalam transformasi digital sektor keuangan. Lembaga keuangan dinilai perlu menyediakan dana transisi digital dan pengembangan kompetensi agar pekerja yang terdampak otomatisasi mempunyai kesempatan meningkatkan keterampilan.
ASPIRASI menilai reskilling seharusnya menjadi pilihan sebelum PHK dijadikan solusi efisiensi.
Ketiga, ASPIRASI meminta perlindungan hak normatif pekerja, termasuk upah, pesangon, dan hak ketenagakerjaan lainnya, diperkuat dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terutama ketika terjadi penutupan atau likuidasi lembaga keuangan.
Keempat, ASPIRASI meminta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beban kerja, tata kelola sumber daya manusia, serta keberlanjutan tenaga kerja masuk dalam indikator tata kelola perusahaan dan penilaian kesehatan bank.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah target kerja yang tidak realistis, beban kerja berlebihan, hingga risiko kelelahan kerja atau burnout.
Selain menyampaikan empat rekomendasi, ASPIRASI juga mengusulkan agar Komisi XI DPR RI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan bersama Komisi IX DPR RI.
Menurut ASPIRASI, transformasi sektor keuangan tidak cukup dilihat dari perspektif stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan industri. Dampaknya terhadap tenaga kerja juga perlu menjadi bagian dalam penyusunan kebijakan.
“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik catatan dan rekomendasi yang disampaikan ASPIRASI.
Misbakhun mengapresiasi perspektif pekerja yang dibawa ASPIRASI dalam pembahasan perkembangan dan regulasi sektor jasa keuangan.
Ia menyatakan materi rekomendasi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi XI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan mitra kerja terkait.
“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.
ASPIRASI menegaskan transformasi digital merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari perkembangan industri keuangan. Namun, proses tersebut dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka transisi yang adil agar pekerja tidak kehilangan hak, pekerjaan, maupun kesempatan berkembang akibat perubahan teknologi.
Mirah berharap Komisi XI DPR RI dapat mengawal penguatan regulasi dan pengawasan sektor keuangan sehingga pertumbuhan industri berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pekerjaan.
“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” pungkas Mirah.





