CBA Kritik Fokus OJK Soal Suku Bunga: Celoteh Dugaan Suap Perbankan Lebih Krusial Diselidiki

  • Bagikan
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

MoneyTalk.id, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) melontarkan kritik tajam terhadap fokus pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah langkah OJK yang meminta perbankan untuk cermat memperhitungkan kemampuan bayar debitur menghadapi kenaikan suku bunga, CBA mendesak agar OJK tidak melupakan isu krusial lainnya, yakni pengawasan investigatif terhadap potensi suap atau gratifikasi dalam proses pencairan kredit.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa isu kenaikan suku bunga kredit bukanlah satu-satunya hal utama yang harus diperhatikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Menurutnya, celah terbesar yang memicu risiko kredit macet justru bermula dari proses seleksi kredit yang berpotensi dicederai oleh praktik suap. CBA meminta OJK tidak hanya berfokus pada kemampuan bayar debitur, melainkan mengungkap dan menyelidiki secara mendalam apakah lolosnya suatu kredit dari perbankan telah sesuai persyaratan atau justru melibatkan suap kepada pejabat bank. Lolosnya kredit perbankan yang diwarnai praktik suap-menyuap dinilai sangat berisiko memicu terjadinya kredit macet, yang pada akhirnya akan merugikan bank yang bersangkutan.

Sebelumnya, OJK meminta industri perbankan untuk lebih cermat dan mempertimbangkan secara mendalam kemampuan bayar debitur sebelum melakukan penyesuaian suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah preventif ini penting guna mengantisipasi potensi peningkatan risiko kredit di tengah tren kenaikan suku bunga acuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyesuaian suku bunga perbankan yang terus berlanjut merupakan respons terhadap pergerakan naik BI Rate serta perubahan struktur biaya dana. Tercatat pada periode April hingga Juli 2026, BI Rate meningkat sebesar 100 bps. Kenaikan ini direspons dengan kenaikan rata-rata tertimbang suku bunga DPK rupiah sebesar 19 bps dan suku bunga kredit rupiah secara terbatas sebesar 15 bps.

“Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap,” sebagaimana dikutip dari jawaban tertulis, Senin (21/9/2026).

Kendati demikian, OJK menegaskan agar perbankan tidak menaikkan suku bunga secara terlalu cepat dan tinggi tanpa memperhitungkan kapasitas finansial nasabah. Bank juga didorong untuk mengoptimalkan porsi dana murah guna menciptakan fleksibilitas, menjaga daya saing, profitabilitas, serta transparansi informasi kepada nasabah agar mereka dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan terlindungi.

Di tengah dinamika penyesuaian suku bunga tersebut, kinerja sektor perbankan nasional pada Juli 2026 terpantau tetap mencatatkan pertumbuhan yang solid dan terjaga dengan baik. Penyaluran kredit mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58% secara tahunan, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 12,67%. Dari sisi kualitas aset, rasio NPL gross tercatat stabil di level 2,10%, sementara NPL net membaik menjadi 0,81%, dan Loan at Risk menunjukkan perbaikan dengan turun ke level 8,39%. OJK akan terus memantau konsistensi perbankan dalam menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit demi mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *