Politikus PKS: Daripada Sibuk Bahas Ijazah, Baguslah Seruput Secangkir Kopi

  • Bagikan
Politikus PKS: Daripada Sibuk Bahas Ijazah, Baguslah Seruput Secangkir Kopi
Politikus PKS: Daripada Sibuk Bahas Ijazah, Baguslah Seruput Secangkir Kopi

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menanggapi kabar beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR dengan sebuah pantun yang menyindir polemik ijazah.

“Daripada hujan baju pun basah Bagus dijemur di bawah kanop.Daripada sibuk bahas ijazah. Baguslah seruput secangkir kopi.”, Ahad (11/10/2026).

Pantun tersebut disampaikan Tifatul untuk merespons pemberitaan CNN Indonesia berjudul “Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Buka Suara” yang mengangkat isu usulan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Melalui pantun itu, Tifatul mengajak publik melihat polemik yang tengah berkembang dengan nada santai. Baris tentang kesibukan membahas ijazah menjadi bagian yang paling menonjol, disusul ajakan menikmati secangkir kopi.

Pernyataan tersebut muncul ketika persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perbincangan politik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, CNN Indonesia pada 8 Oktober 2026 memberitakan beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran di DPR. Pemberitaan itu juga memuat tanggapan Istana mengenai persoalan tersebut.

Berdasarkan laporan sejumlah media, dokumen bertanggal 7 Oktober 2026 itu disebut diajukan oleh anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, kepada pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan akan mengecek persoalan surat tersebut. Ia juga menyebut partainya masih mempelajari dan mengkaji putusan MK yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan penanganan persoalan tersebut diserahkan kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, munculnya surat usulan itu tidak berarti Gibran telah dimakzulkan. Usulan pemberhentian wakil presiden harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *