Ngeri Telkom! Melakukan PHK Sepihak Tanpa Surat Resmi, Didesak Transparan Selesaikan Hak Pekerja 11 Tahun

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Deli Serdang — Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai menyalahi prosedur kembali menyita perhatian publik. Seorang staf administrasi bidang RSME berinisial SP, yang telah mendedikasikan dirinya selama 11 tahun di Telkom Regional 1, diduga diberhentikan secara sepihak dan lisan pada 3 Agustus 2026 lalu.

Pemberhentian yang mendadak tersebut terjadi sesaat setelah SP dipanggil ke ruangan Senior Manager RSME. Tanpa adanya surat keputusan tertulis maupun kejelasan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, SP diminta untuk langsung menyudahi pekerjaannya pada hari yang sama.

Tindakan ini memantik reaksi keras dari Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang. Melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Miclan Suwandi, S.H., pihaknya mempertanyakan asas profesionalisme serta komitmen perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh manajemen Telkom Regional 1.

Menurutnya, setiap tindakan pemutusan hubungan kerja wajib mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, dilakukan secara resmi, transparan, dan memiliki pijakan hukum yang valid.

Ia menegaskan bahwa pengabdian selama 11 tahun bukanlah waktu yang singkat, sehingga sudah sepatutnya perusahaan memberikan kepastian hukum serta menghargai kontribusi pekerja, bukan justru mengabaikan hak-hak dasarnya.

Pihak pendamping hukum menuntut kejelasan atas sejumlah hak krusial SP, di antaranya penerbitan surat pemutusan hubungan kerja resmi, pembayaran uang pesangon serta kompensasi lain sesuai regulasi, hingga kepastian status jaminan sosial tenaga kerja.

Meski pihak SP telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan dua kali surat somasi, hingga saat ini belum ada iktikad baik maupun jawaban resmi yang diberikan oleh manajemen Telkom Regional 1. Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang mendesak pihak Telkom Regional 1 untuk segera membuka ruang dialog, memberikan klarifikasi terbuka, dan menyelesaikan kewajibannya secara adil demi menjunjung tinggi supremasi hukum serta keadilan bagi pekerja.

(Hingga berita ini dirilis, pihak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Telkom Regional 1).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *