MoneyTalk.id,Jakarta Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menyoroti persoalan perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola proyek infrastruktur, kepatuhan terhadap ketentuan pengusahaan jalan tol, dan potensi penerimaan negara yang harus dilindungi.
Muslim Arbi menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait proses perpanjangan konsesi dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Muslim menegaskan bahwa apabila kewajiban yang dipersyaratkan belum diselesaikan, dasar perpanjangan konsesi patut dipertanyakan.
“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” tegas Muslim Arbi dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (11/10/2026).
Muslim juga menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama ketika persoalan yang ditemukan berkaitan dengan perlindungan keuangan negara.
“Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Persoalan konsesi Tol CMNP bukan hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 yang diterbitkan BPK juga memuat temuan mengenai penyelenggaraan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, termasuk pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated).
Dalam laporan tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah persoalan penting.
Pertama, penambahan lingkup pekerjaan berupa pengembangan jalan tol layang Ancol Timur–Pluit diberikan kepada CMNP secara langsung tanpa melalui proses pelelangan. Menurut BPK, proses tersebut mengakibatkan pemerintah tidak dapat diyakini telah memperoleh skema investasi terbaik.
Kedua, pengadaan tanah oleh instansi terkait berlangsung berlarut-larut. Kondisi itu berpotensi meningkatkan biaya investasi yang kemudian dapat memengaruhi tarif dan masa konsesi jalan tol.
Ketiga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan badan usaha jalan tol belum dapat menyajikan rekapitulasi serta pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung secara memadai. Akibatnya, kewajaran realisasi biaya tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya.
Keempat, CMNP tidak memenuhi target penyelesaian konstruksi pada triwulan II 2023. Keterlambatan itu menyebabkan pemerintah tidak dapat segera memperoleh manfaat dari pembangunan jalan tol tersebut.
Kelima, BPK mencatat kewajiban pemenuhan pembiayaan atau financial close belum dipenuhi oleh badan usaha. Perjanjian pengusahaan jalan tol juga belum mengatur ketentuan jaminan pelaksanaan yang memadai, sehingga pemerintah menghadapi risiko apabila badan usaha tidak memenuhi kewajibannya.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi kembali penunjukan langsung CMNP, meninjau perjanjian pengusahaan jalan tol, serta mengevaluasi pemberian perpanjangan masa konsesi yang dinilai belum sesuai ketentuan.
BPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar yang berkaitan dengan bunga penerimaan tol.
Angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena pengelolaan jalan tol berkaitan dengan penerimaan dari pengguna jalan, investasi infrastruktur, dan hak pemerintah berdasarkan perjanjian konsesi.
Bagi pemerintah, persoalan ini penting karena perpanjangan konsesi seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan publik. Jika proses evaluasi tidak dilakukan secara memadai, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk memperoleh skema kerja sama yang lebih menguntungkan atau menghadapi risiko dari tidak terpenuhinya kewajiban badan usaha.
Perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit juga menjadi objek gugatan warga negara yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN).
Pada 24 September 2025, gugatan dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst mempersoalkan perpanjangan konsesi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pihak yang digugat mencakup Menteri Pekerjaan Umum, BPJT, CMNP, dan Menteri Perhubungan, dengan Menteri Keuangan sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut merupakan upaya hukum pihak penggugat. Dalil yang diajukan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan pengadilan atau bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Polemik konsesi ini juga pernah dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi. Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya proses klarifikasi terkait dugaan persoalan perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit. Saat itu, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum naik ke tahap penyidikan.
Sorotan Muslim Arbi terhadap konsesi Tol CMNP menempatkan persoalan ini dalam isu yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah memastikan pengelolaan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Evaluasi terhadap perjanjian konsesi, kepatuhan terhadap rekomendasi BPK, transparansi biaya, dan pemenuhan kewajiban pembangunan menjadi hal penting untuk memperoleh kejelasan.
Persoalan utamanya bukan hanya siapa yang memperoleh hak mengelola jalan tol, melainkan apakah proses pemberian hak tersebut telah memenuhi ketentuan dan melindungi kepentingan negara.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut rekomendasi BPK, dasar perpanjangan konsesi, serta langkah yang ditempuh untuk memastikan penerimaan negara dan kewajiban pembangunan terlindungi.





