Roy Suryo Cs Tersangka, Din Syamsuddin: Kriminalisasi dan Desak Polri Bersikap Jujur

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin, menyoroti langkah hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak mencerminkan keadilan maupun prinsip imparsialitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Polri.

Dalam pernyataannya, Din Syamsuddin menegaskan bahwa penahanan terhadap pihak yang menggugat justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Tidak dapat dicerna akal sehat, yang menggugat ditahan, sementara pihak yang dituduh berijazah palsu bebas berkeliaran,” ujar mantan Ketua Umum MUI, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, inti dari persoalan ini sebenarnya sederhana, yakni Jokowi menunjukkan ijazah asli atau bukti tidak palsu. Jika terbukti asli, barulah pihak penuduh dapat diproses secara hukum.

“Tunjukkan saja ijazah yang asli, atau buktikan bahwa ijazah itu bukan palsu. Kalau benar asli, baru penuduh dapat diseret ke pengadilan,” tegasnya.

Din Syamsuddin menyebut bahwa proses hukum yang berjalan terkesan justru menghindari inti permasalahan. Ia menilai, pengadilan yang objektif dan benar justru akan membuka tabir kesesatan, dan hal inilah yang menurutnya membuat penegakan hukum terlihat tidak proporsional.

Ia lalu menyerukan agar Polri bersikap jujur, adil, dan imparsial, sesuai prinsip presisi yang selama ini digaungkan institusi tersebut.

“Jangan membela yang munkar dan menutup mata terhadap yang benar. Itu bukan presisi yang suka didengung-dengungkan,” ungkap Din.

Mengakhiri pernyataannya, ia menekankan perlunya reformasi internal Polri, agar penegakan hukum dapat kembali dipercaya publik.

“Saya setuju, saatnya Polri direformasi,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *