2 November 2026

Petrus Selestinus

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menilai pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba yang diduga dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penilaian tersebut disampaikan dalam Pernyataan Hukum yang dibacakan di Jakarta, Kamis (29/1/2026), menyusul laporan Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Ellidaneti, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Tak lama berselang, Damai Hari Lubis juga melaporkan Ahmad Khozinudin.

Materi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, S.H., menyatakan bahwa pelaporan tersebut justru mengonfirmasi adanya pola sistematis untuk memecah soliditas kelompok yang selama ini kritis terhadap Jokowi.

“Awalnya publik disuguhkan penerbitan SP-3 yang diduga atas instruksi Jokowi. Kini dilanjutkan dengan adu domba melalui pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin,” kata Petrus.

Menurutnya, skenario tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu yang lebih substansial, yakni dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, agar tidak berkembang menjadi perkara pidana di pengadilan.

Tim Advokasi juga menilai langkah Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan aktivis dan akademisi. Bahkan, ketiganya disebut telah secara terbuka menjadi bagian dari kelompok yang melayani kepentingan politik Jokowi.

“Pelaporan ini mempertontonkan karakter pengkhianatan sekaligus membuktikan bahwa mereka telah resmi menjadi bagian dari ‘termul’ kekuasaan,” tegas Petrus.

Lebih lanjut, Tim Advokasi menyoroti posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA. Menurut mereka, tindakan tersebut telah merusak marwah dan kehormatan organisasi TPUA di mata publik.

“TPUA berpotensi dipersepsikan bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, melainkan justru pelaku kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Petrus.

Atas dasar itu, Tim Advokasi mendesak pihak-pihak yang memiliki otoritas atas TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta memerintahkan pencabutan laporan polisi.

Sementara itu, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum balasan. Ia menyebut laporan akan diarahkan kepada Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis atas dugaan penghinaan, perendahan martabat, serta pencemaran nama baik.

“Bukti-bukti berupa video telah beredar luas dan sebagian telah kami dokumentasikan, meskipun ada yang sudah dihapus oleh akun pengunggah,” kata Khozinudin.

Pernyataan hukum tersebut dibacakan oleh Kurnia Tri Royani, S.H., dan menegaskan komitmen Tim Advokasi untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis.

MoneyTalk, Jakarta – Ketegangan terjadi di kalangan advokat yang menangani perkara Roy Suryo dan sejumlah akademisi, setelah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menyampaikan bantahan keras terhadap klaim sepihak yang disampaikan Refly Harun. Melalui sebuah konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube milik Refly Harun pada Selasa (9/12), Refly menyebut bahwa dirinya telah membentuk “tim hukum baru” dan memasukkan nama advokat senior Petrus Selestinus, S.H., sebagai salah satu anggotanya.

Pernyataan itu langsung dibantah oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang selama ini menangani pembelaan terhadap Roy Suryo dkk sejak laporan polisi yang diajukan oleh Joko Widodo. Tim tersebut sebelumnya telah resmi dibentuk pada 30 April 2025 di Gedung Juang Jakarta dan dihimpun lebih dari 60 advokat.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (9/12), Tim Advokasi menegaskan bahwa klaim Refly Harun adalah tindakan sepihak dan menyesatkan publik.

“Saudara Refly Harun telah lancang mengklaim Rekan Petrus Selestinus sebagai anggota tim hukum baru bentukan Refly Harun. Tindakan ini merupakan kebohongan publik dan melanggar kode etik advokat,” tegas Tim Advokasi dalam pernyataan resminya, Selasa (9/12/2025).

Tim juga memastikan tidak memiliki hubungan apa pun dengan tim hukum bentukan Refly Harun, serta tidak bertanggung jawab atas manuver hukum maupun politik yang dilakukan oleh Refly.

Tak hanya itu, Tim Advokasi juga mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang disebut “membelot” dan bergabung dengan tim Refly Harun. Mereka yang berpindah barisan secara otomatis dicabut statusnya dan tidak lagi berwenang mengatasnamakan Tim Advokasi.

“Kami tetap solid dan tidak akan bernegosiasi apalagi berdamai dengan kebohongan, kepalsuan, ketidakjujuran, dan pengkhianatan. Segala bentuk negosiasi dengan ijazah palsu adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Siaran pers itu ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi, serta Ahmad Khozinudin, S.H. selaku Koordinator Non Litigasi.

Dengan bantahan tegas tersebut, dinamika internal para advokat yang selama ini membela Roy Suryo dkk menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim-klaim sepihak yang dinilai berpotensi menyesatkan dan memicu kegaduhan di ruang publik.

MoneyTalk, Jakarta Tim  –  Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai pengumuman Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak  termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani  telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.

“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.

Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.

“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.

Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik.

MoneyTalk, Jakarta – Malam ini (Kamis, 26/6) Rekan Petrus Selestinus akan mewakili tim kami dalam dialog Apa Kabar Indonesia Malam, sekira pukul 19.10 WIB. Sedangkan besok pagi, Rekan Ismar Syafrudin, akan memenuhi undangan di Apa Kabar Indonesia Pagi TV ONE, pukul 07.15 WIB. Diskusi masih seputar kasus ijazah palsu Jokowi.

Kasus ini memang belum selesai, karena temuan terbaru justru makin memperkuat ijazah Jokowi bermasalah. Jika pada era Bambang Tri Mulyono masalah ijazah palsu Jokowi baru sebatas temuan jurnalisme yang dituangkan dalam Buku. Era Rismon Sianipar naik pada level analisis digital forensik, hari ini temuan Beator Suryadi soal ijazah Jokowi terbitan Pasar Pramuka makin jelas karena sudah menjelaskan modus operandi.

Jadi, publik tahu bahwa ijazah Jokowi bermasalah bukan sekedar analisa dan temuan data. Tapi sudah sampai tingkat teknis pemalsuan, atau dalam bahasa hukum ‘Modus Operandi’.

Menurut Beator Suryadi, Pemalsuan Ijazah Jokowi dilakukan dengan modus operandi memesan di UPP (Universitas Pasar Pramuka). Sejumlah nama yang terlibat, disebutkan secara gamblang.

Mestinya, temuan Beator Suryadi ini didalami oleh Bareskrim Polri dengan membuka kasus ini kembali, setelah sebelumnya Bareskrim menghentikan penyelidikan. Atau setidaknya, Bareskrim Polri segera menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus, yang dilayangkan oleh TPUA.

Tapi, alih-alih menyelidiki lebih lanjut dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu (Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP), penyidik Polda Metro Jaya malah kembali mengirimkan UNDANGAN KLARIFIKASI. Sejumlah pihak kembali diundang, dari Rismon Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, Mikhael Sinaga, dll.

Anehnya, undangan Klarifikasi ini bukan menindaklanjuti Laporan Saudara JOKO WIDODO yang pada 30 April 2025 lalu membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Undangan Klarifikasi kali ini, adalah tindak lanjut dari konsolidasi sejumlah LP di sejumlah Polres yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Ada laporan dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Nama-nama yang tidak ada kaitannya dengan kasus ijazah palsu Jokowi.

Materi UNDANGAN KLARIFIKASI juga tidak jelas. Tidak disebut peristiwa apa yang diselidiki, locus dan tempus delik juga tidak jelas. Bahkan, siapa TERLAPOR juga tidak jelas. Hanya Pasal-pasal brutal dan seram yang dipamerkan, dalam undangan Klarifikasi pada Rabu 2 Juli 2025 tersebut.

Ada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ada Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang transmisi dan distribusi elektronik. Dan ada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA.

Pasal terakhir, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA adalah Pasal yang dulu digunakan untuk menjerat Bambang Tri dan Gus Nur dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Nampaknya, Jokowi kembali menggunakan teknik ‘nabok nyilih tangan’, seperti yang digunakan pada kasus Bambang Tri dan Gus Nur, dengan analisa dan argumentasi sebagai berikut:

Pertama,Jokowi kehilangan legitimasi untuk menekan penyidik untuk melanjutkan kasus pencemaran dan fitnah yang dia laporkan. Karena Penyidik Polda terganjal kasus di Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh TPUA. Selagi ijazah Jokowi belum diputuskan asli oleh pengadilan, maka kasus pencemaran dan fitnah tidak bisa jalan.

Sederhana saja, jika ijazah palsu dianggap fitnah, maka buktikan dulu ijazah aslinya. Bagaimana bisa ijazah palsu dianggap fitnah, lha wong ijazah tersebut belum dibuktikan asli? Apalagi, dengan temuan ijazah Made In Pasar Pramuka, makin meyakinkan publik ijazah Jokowi bermasalah.

Kedua,laporan Jokowi di Polda jika lanjut mewajibkan Jokowi harus diperiksa di pengadilan. Hal ini, tentu akan menjatuhkan wibawa Jokowi, mantan Presiden tetapi harus ‘dikuliti’ di Pengadilan.

Maka perlu dibuat strategi, memenjarakan PENGKRITIK IJAZAH JOKOWI, tanpa perlu melibatkan Jokowi.

Ketiga, lalu muncullah TUKANG LAPOR seperti ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Nama-nama inilah, yang dipinjam untuk memukul Roy Suryo dkk, tanpa harus melibatkan Jokowi, dengan Pasal-pasal delik umum yang tidak perlu melibatkan Jokowi.

Licik, keji dan brutal. Tetapi, apa mau dikata, semua harus dihadapi. Kami belum menentukan sikap, untuk merespons modus operandi kriminalisasi terbaru ini.

Yang jelas, tidak ada kata menyerah. Keadilan harus tetap diperjuangkan. Kebenaran, tidak boleh kalah hanya karena tidak didukung oleh kekuasaan.

Karena itu, kepada publik mohon untuk terus ikut mengawal kasus ini. Karena sejatinya, Roy Suryo dkk tidak sedang berjuang untuk dirinya sendiri. Melainkan, berjuang untuk kepentingan bangsa Indonesia, saat ini dan untuk generasi setelahnya.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

MoneyTalk, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dikomandoi oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana nepotisme dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

(lebih…)