CBA Soroti Pendapatan PT Indo Pusaka Berau Anjlok, Kejagung Diminta Turun Tangan

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti penurunan pendapatan PT Indo Pusaka Berau (IPB) dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal.

Uchok menduga penurunan tersebut berkaitan dengan ketidakadilan dalam penerapan harga jual beli listrik yang dibebankan kepada PT Berau Coal.

“Pada tahun 2024 pendapatan PT IPB dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal mencapai Rp68 miliar. Namun pada 2025 turun sebesar Rp29,1 miliar menjadi hanya Rp38,9 miliar,” kata Uchok, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, salah satu kemungkinan penyebab penurunan pendapatan tersebut adalah tingginya harga jual listrik PT IPB kepada PT Berau Coal.

Uchok merujuk pada surat PT Berau Coal Nomor 042/BC/BOD-SWD/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 mengenai usulan perubahan kontrak jual beli listrik. Dalam surat tersebut, menurut Uchok, harga jual listrik berubah menjadi Rp2.135,12 per kWh.

Ia menilai harga tersebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tarif listrik PT PLN (Persero) maupun PLN wilayah Kalimantan Timur.

“Sebagai perbandingan, harga per kWh PT PLN (Persero) hanya sekitar Rp949/kWh, sedangkan PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur sekitar Rp836,5/kWh,” ujarnya.

Uchok menilai tingginya harga jual listrik tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena pada saat yang sama PT IPB justru mencatat kerugian yang semakin besar.

“Gara-gara permainan harga per kWh ini, pendapatan PT IPB setiap tahun selalu merugi. Pada tahun 2024 rugi sebesar Rp44 miliar, dan pada tahun 2025 kerugian makin tinggi mencapai Rp64,5 miliar,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Uchok, dalam kurun waktu dua tahun kerugian PT IPB mencapai sekitar Rp108,5 miliar. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena PT IPB merupakan perusahaan listrik yang dimiliki pemerintah daerah Berau.

“Ini benar-benar tidak masuk akal. Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan listrik milik pemerintah daerah Berau,” tegasnya.

Uchok meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besaran kerugian perusahaan, tetapi juga menelusuri proses penetapan harga jual beli listrik, dasar perhitungan tarif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Langkah pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau, Aan Wibowo, sebagai orang kepercayaan Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas,” pungkas Uchok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *