6 November 2026

Kejagung

MoneyTalk.id,Jakarta – Keyakinan publik akan sulitnya Plt Wali Kota Bekasi 2022 lolos dari pusaran dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd berpotensi menjadi perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum dan aktivis anti korupsi.

Meski hingga kini Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait kapan agenda pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, keyakinan publik bahwa pemeriksaan terhadap mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022 itu dipastikan akan terjadi, menguat.

Jejak Kebijakan Januari 2022

Rangkaian kebijakan yang dilakukan Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi sejak Januari 2022 — tepat setelah proses hukum Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi berjalan pasca OTT KPK pada 5 Januari 2022 — menjadi sorotan.

– 24 Jan 2022:SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas.

– 06 April 2022: Kesepakatan Perdamaian Pasal 2 yang sepakat mengesampingkan apapun isi Putusan MA 985K yang belum diputus.

– 07 April 2022: Putusan MA 985K memenangkan PD Migas 100% oleh Majelis Dr. H. Panji Widagdo.

– 14 April 2022: RUPS-LB tetap membuka blokir rekening KSO No.115.0006735353 & 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk dan memperpanjang KSO hingga 2035 — 7 hari setelah menang MA.

– 08 Agustus 2022: Risalah PN Bekasi oleh Jurusita Suriati Gulo memberitahukan resmi Putusan MA kepada Dirut Utama Arif Nurzaman.

– 25 Agustus 2022: SPT No.539/5612/Setda.Ek memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster — 17 hari setelah pemberitahuan resmi MA.

– 14 Feb 2020: LHAI BPKP http://No.LHAI-7/D502/2/2020 sudah warning: PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan, dikuasai FOE. Rekomendasi: negosiasi ulang JOA.

Secara hukum PP 54/2017, Plt Wali Kota adalah Kuasa Pemegang Modal (KPM) 100%.

Statemen Tegas Uchok Sky Khadafi — CBA

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang sejak awal mengawal kasus ini memberikan pernyataan keras yang ditujukan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Jika kejagung tidak menyentuh pada aktor intelektual Mens Rea nya, buat apa diambil alih Kejagung. Kalau hanya sebatas direksi atau mantan direksi dan mantan walikota yang ditarget, rusak penegak hukum kita,” tegas Uchok Sky Khadafi,Minggu 27/9/2026.

“Sejak awal saya katakan, ini perkara jalan sana jalan sini, tapi belum ada kejelasan tersangkanya. Sekarang sudah berjalan di gedung bundar kalau hanya kalangan bawah tapi pucuk pimpinan yang lebih bertanggung jawab tidak diamankan, sama saja APH melindungi dan mengamankan koruptor dong,” tambah Uchok.

Uchok merujuk pada konstruksi Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Jika terbukti ada arahan KPM dalam Perdamaian 06 April 2022 yang 24 jam sebelum Putusan MA 07 April 2022, maka aktor intelektual (intellectual dader) harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaksana lapangan.

Jadwal Jampidsus dan Asas Praduga

– 17 Sep 2026: Geledah 6 lokasi (Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda, Kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta)

– 21 Sep 2026: Periksa 4 saksi HB, S, AW (Direksi PT Migas) dan TUE (Pemkot)
– 23 Sep 2026: Pemeriksaan lanjutan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilis PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026 menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 2 Triliun masih dihitung.

Publik kini menanti ketegasan Jampidsus — apakah akan menyentuh aktor intelektual Mens Rea atau hanya berhenti di direksi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung. Semua pihak yang disebut belum tersangka. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan alat bukti.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Uchok meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak di level operasional, tetapi juga meminta pertanggungjawaban jajaran pimpinan Bank Mandiri, termasuk Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.

Menurut Uchok, nilai dana yang dipersoalkan sangat besar sehingga tidak semestinya kasus tersebut hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau kesalahan individu di tingkat cabang.

“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah PT TSI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, gugatan PT TSI telah terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perusahaan mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mendalilkan bahwa penarikan dana tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh direksi perusahaan. PT TSI juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati oleh perusahaan.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn disebut telah menyatakan terdakwa Tepi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan dalam perkara itu juga disebut menyatakan tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan pembanding Direktur Utama PT TSI.

Uchok menilai fakta-fakta tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengawasan internal di Bank Mandiri.

Menurut dia, apabila benar terdapat transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang dilakukan berulang kali, maka mekanisme pengawasan bank perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujar Uchok.

Dia juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada dugaan tindak pidana, jangan hanya melihat siapa yang mencairkan. Harus dilihat ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang memberikan fasilitas atau membiarkan transaksi tersebut terjadi,” katanya.

Uchok menilai pemeriksaan terhadap Dirut Bank Mandiri penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan berjalan.

“Dirut harus dimintai penjelasan, setidaknya mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian internal Bank Mandiri. Jangan sampai ketika ada masalah besar, tanggung jawab hanya dilempar kepada pegawai di cabang,” ujar Uchok.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pimpinan bank bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk menguji fakta dan memastikan siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Dalam gugatannya, PT TSI meminta agar penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut serta pengembalian pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp288,2 juta. Selain itu, PT TSI meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 1.

PT TSI diketahui menggugat sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri. Dalam gugatan, perusahaan mempersoalkan dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan terhadap proses pencairan dana.

Uchok menegaskan kasus tersebut harus dikawal secara transparan karena menyangkut dana dalam jumlah besar dan tata kelola bank milik negara.

“Bank Mandiri adalah bank BUMN. Karena itu, ketika muncul persoalan dana Rp124,4 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kejagung harus memastikan apakah ini murni kesalahan operasional, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara perdata PT TSI masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil dan tudingan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mendapat sorotan dari Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI).

Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menyusul mencuatnya tudingan mengenai dugaan transaksi dalam proses pengisian jabatan di lembaga tersebut.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya surat Nanik S Deyang yang memuat sejumlah tudingan serius terkait dugaan praktik transaksional dalam perekrutan atau pengisian jabatan di BP Taskin.

Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2026 itu, Nanik mengaku memperoleh informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan posisi tertentu di lingkungan BP Taskin.

Nanik bahkan menyebut adanya pihak yang disebut membayar hingga ratusan juta rupiah untuk dapat masuk ke lingkungan BP Taskin.

Salah satu tudingan paling serius menyangkut seorang perwira polisi yang disebut Nanik sebagai Kombes Tartono. Dalam surat tersebut, Nanik mengklaim perwira itu pernah mengadukan kepadanya bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperoleh jabatan yang disebut berkaitan dengan kepentingan kenaikan pangkat atau “pecah bintang”.

Menurut Nanik, uang tersebut disebut terdiri dari Rp1 miliar yang diserahkan di Hotel Mulia dan tambahan transfer Rp500 juta kepada seseorang bernama Jehan. Nanik mengaku pernah diperlihatkan bukti transfer tersebut.

Jalih Pitoeng menilai munculnya tudingan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi polemik di ruang publik. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.

Bagi FORMASI, kata Jalih, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.

Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi, menelusuri aliran uang apabila memang terdapat transaksi, serta memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai maupun tenaga ahli di BP Taskin berlangsung.

“Jangan sampai informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan hanya menjadi isu liar. Kalau ada laporan, informasi atau bukti awal, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara objektif,” ujar Jalih dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Jalih juga meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak yang disebut menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan proses pengisian jabatan.

Menurutnya, apabila benar terdapat transaksi untuk mendapatkan jabatan, maka penyidik perlu mengurai siapa yang menawarkan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan.

“Yang harus dicari adalah seluruh mata rantainya. Kalau memang ada transaksi, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan bagaimana jabatan itu kemudian diberikan. Semua harus terang,” tegasnya.

BP Taskin sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Dalam regulasi tersebut, BP Taskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu wakil kepala. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.

Presiden Prabowo Subianto juga masih menempatkan BP Taskin sebagai bagian penting dalam integrasi program pengentasan kemiskinan. Dalam rapat terbatas pada Februari 2026, Budiman Sudjatmiko menyampaikan kepada Presiden mengenai upaya BP Taskin mengintegrasikan berbagai program strategis pemerintah agar berjalan dalam satu ekosistem.

Karena posisinya yang langsung berada di bawah Presiden, Jalih menilai tata kelola dan integritas dalam proses pengisian jabatan di BP Taskin harus menjadi perhatian serius.

“BP Taskin bukan lembaga sembarangan. Ini lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, jangan sampai ada praktik yang justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Jalih.

Jalih juga meminta Budiman Sudjatmiko memberikan penjelasan terbuka mengenai tudingan yang muncul.

Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan BP Taskin penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi dan tuduhan yang semakin luas.

“Budiman harus menjelaskan kepada publik. Kalau tudingan itu tidak benar, bantah dan buka mekanismenya. Kalau memang ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membersihkan nama baik semua pihak,” ujar Jalih.

Sikap tersebut sejalan dengan posisi FORMASI dalam sejumlah kasus sebelumnya. Jalih beberapa kali mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam informasi atau perkara dugaan korupsi, dengan alasan pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta dan menghindari spekulasi.

Jalih menegaskan FORMASI tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan setoran Rp1,5 miliar dan dugaan pembayaran untuk memperoleh jabatan merupakan informasi yang cukup serius untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada, pemeriksaan akan membersihkan semuanya. Tetapi kalau ternyata ada, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang kebal hanya karena berada di lingkungan kekuasaan,” katanya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengangkatan, struktur jabatan, komunikasi terkait perekrutan, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan apabila bukti awal mengarah ke sana.

“Prinsipnya sederhana: follow the money dan follow the decision. Telusuri uangnya dan telusuri siapa yang membuat keputusan,” ujar Jalih.

Jalih menambahkan, FORMASI akan terus mengawal perkembangan isu tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kalau memang ada bukti, silakan diproses. Kalau tidak terbukti, nama baik orang juga harus dipulihkan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan jual-beli jabatan dan setoran Rp1,5 miliar tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi praktik jual-beli jabatan di BP Taskin. Konfirmasi dari Budiman Sudjatmiko maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tudingan tersebut juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti penurunan pendapatan PT Indo Pusaka Berau (IPB) dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal.

Uchok menduga penurunan tersebut berkaitan dengan ketidakadilan dalam penerapan harga jual beli listrik yang dibebankan kepada PT Berau Coal.

“Pada tahun 2024 pendapatan PT IPB dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal mencapai Rp68 miliar. Namun pada 2025 turun sebesar Rp29,1 miliar menjadi hanya Rp38,9 miliar,” kata Uchok, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, salah satu kemungkinan penyebab penurunan pendapatan tersebut adalah tingginya harga jual listrik PT IPB kepada PT Berau Coal.

Uchok merujuk pada surat PT Berau Coal Nomor 042/BC/BOD-SWD/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023 mengenai usulan perubahan kontrak jual beli listrik. Dalam surat tersebut, menurut Uchok, harga jual listrik berubah menjadi Rp2.135,12 per kWh.

Ia menilai harga tersebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tarif listrik PT PLN (Persero) maupun PLN wilayah Kalimantan Timur.

“Sebagai perbandingan, harga per kWh PT PLN (Persero) hanya sekitar Rp949/kWh, sedangkan PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur sekitar Rp836,5/kWh,” ujarnya.

Uchok menilai tingginya harga jual listrik tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena pada saat yang sama PT IPB justru mencatat kerugian yang semakin besar.

“Gara-gara permainan harga per kWh ini, pendapatan PT IPB setiap tahun selalu merugi. Pada tahun 2024 rugi sebesar Rp44 miliar, dan pada tahun 2025 kerugian makin tinggi mencapai Rp64,5 miliar,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Uchok, dalam kurun waktu dua tahun kerugian PT IPB mencapai sekitar Rp108,5 miliar. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena PT IPB merupakan perusahaan listrik yang dimiliki pemerintah daerah Berau.

“Ini benar-benar tidak masuk akal. Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan listrik milik pemerintah daerah Berau,” tegasnya.

Uchok meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besaran kerugian perusahaan, tetapi juga menelusuri proses penetapan harga jual beli listrik, dasar perhitungan tarif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Langkah pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau, Aan Wibowo, sebagai orang kepercayaan Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas,” pungkas Uchok.

MoneyTalk.id, Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di PT Pertamina.

Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam perbincangan dengan awak media pada 28 Desember 2025, menyinggung keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam pusaran kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, hingga saat ini Kejagung belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Ia menilai sikap aparat penegak hukum terkesan pasif sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

GSBK menilai penanganan perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Dalam berbagai dokumen dan keterangan yang beredar, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Febri mengungkapkan, dalam perkara yang juga menjerat mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara disebut memperoleh keuntungan hingga Rp958.380.337.983.

“Angka yang disebut mencapai Rp958 miliar lebih tentu bukan nilai yang kecil. Karena itu perlu ada pendalaman dan pemeriksaan yang transparan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, belum adanya pemanggilan terhadap pihak perusahaan menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional,” katanya.

GSBK meminta Kejagung untuk memperluas penyelidikan dengan memanggil para pengambil keputusan di lingkungan PT United Tractors maupun PT Pamapersada Nusantara guna mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini,” ujar Febri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara terkait pernyataan GSBK tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum memberikan tanggapan atas desakan yang disampaikan organisasi tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Menurutnya, hingga kini Kejagung belum menunjukkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pusaran perkara, termasuk politikus Partai Gerindra, Nistra Yohan, yang dalam berbagai pemberitaan disebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp70 miliar.

Uchok menilai lambannya langkah Kejagung telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Kalau Kejagung tidak berani menangkap Nistra Yohan, maka Kejagung terlihat letoy. Publik melihat seolah-olah aparat penegak hukum tidak berdaya ketika berhadapan dengan kader partai penguasa,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kasus BTS bukanlah perkara baru. Penanganannya telah berlangsung cukup lama dan telah menyeret sejumlah terdakwa hingga memperoleh putusan pengadilan. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa masih ada nama-nama yang disebut dalam berbagai proses hukum namun belum diproses lebih lanjut.

Uchok mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Ia berpandangan bahwa setiap orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara seharusnya diproses berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik tanpa membedakan latar belakang politik maupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Kasus ini sudah cukup lama. Publik perlu terus diingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berani kepada pihak tertentu, tetapi tidak berani kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Uchok, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum di lapangan.

“Prabowo berkali-kali menyampaikan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kemudian menilai komitmen pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan atau omon-omon,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok menilai perkara BTS merupakan salah satu ujian besar bagi integritas Kejaksaan Agung. Ia mengatakan publik akan terus memantau apakah seluruh pihak yang diduga terlibat benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum atau justru terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu.

Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Apabila terdapat dugaan keterlibatan seseorang, maka penyidik harus menjelaskan perkembangan penanganannya secara terbuka, baik dengan melanjutkan proses hukum apabila memiliki alat bukti yang cukup maupun memberikan penjelasan apabila tidak ditemukan dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kasus korupsi proyek BTS sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di sektor telekomunikasi yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Nistra Yohan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk segera memeriksa Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, terkait kebijakan impor mobil pikap dari India.

Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai penyetoran uang muka sebesar 30 persen dalam rencana pengadaan kendaraan pikap untuk kebutuhan koperasi Merah Putih. Nilai uang muka yang disebut-sebut berkisar antara Rp7,39 triliun hingga Rp21,58 triliun.

“Ini uang rakyat. Kalau benar sudah disetor 30 persen dengan angka triliunan rupiah, maka KPK dan Kejagung wajib turun tangan. Jangan sampai ada praktik makelar dan rente impor yang merugikan negara,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya, Rabu (26/2/2026).

Muslim menilai, besarnya angka uang muka yang dibayarkan memunculkan tanda tanya serius, baik dari sisi perencanaan, urgensi, maupun mekanisme pengadaan. Ia menduga adanya potensi keterlibatan pihak perantara atau makelar yang bermain dalam proses impor tersebut.

Menurutnya, pola-pola seperti ini kerap terjadi dalam proyek pengadaan berskala besar, di mana kebijakan strategis dibungkus dengan dalih kebutuhan nasional, namun di dalamnya terselip kepentingan bisnis kelompok tertentu.

“Kalau pengadaan dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai prinsip good governance, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tapi jika ada pembayaran di muka dengan angka fantastis, publik berhak curiga,” tegasnya.

Ia meminta KPK untuk menggunakan kewenangan pencegahan dan monitoring, termasuk menelusuri alur pembayaran, kontrak kerja sama, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses negosiasi impor mobil pikap tersebut. Sementara Kejagung diminta mengkaji potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan informasi yang beredar, mobil pikap impor tersebut diperuntukkan bagi program koperasi Merah Putih sebagai sarana distribusi dan penguatan ekonomi kerakyatan. Namun, Muslim mempertanyakan mengapa harus impor dari India jika industri otomotif nasional dinilai mampu memproduksi kendaraan serupa.

Indonesia sendiri memiliki sejumlah produsen otomotif besar seperti Toyota Astra Motor, Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, hingga Suzuki Indomobil Motor yang telah lama memproduksi kendaraan niaga ringan, termasuk model pikap yang banyak digunakan pelaku UMKM dan koperasi.

“Kenapa tidak memberdayakan industri dalam negeri? Kita punya kapasitas produksi, punya tenaga kerja, bahkan jaringan distribusi yang kuat. Kebijakan impor justru berpotensi memukul industri nasional,” ujarnya.

Ia menilai, jika alasan impor karena harga lebih murah, maka harus dibuka ke publik perbandingan harga, spesifikasi, dan skema pembiayaan secara detail. Transparansi itu penting untuk memastikan tidak ada mark-up atau permainan harga.

Lebih jauh, Muslim mengingatkan bahwa kebijakan impor dalam jumlah besar di sektor strategis seperti kendaraan niaga bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan industri. Ia menyebut langkah tersebut bertentangan dengan semangat hilirisasi dan penguatan manufaktur nasional yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Kalau setiap kebutuhan besar kita jawab dengan impor, kapan industri nasional tumbuh? Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan ekosistem otomotif dalam negeri,” katanya.

Ia juga meminta DPR RI untuk menggunakan fungsi pengawasan guna meminta klarifikasi dari pihak Agrinas dan kementerian terkait. Menurutnya, pengawasan legislatif penting agar kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan nasional.

Muslim Arbi menekankan bahwa polemik ini harus dijawab dengan keterbukaan penuh. Publik berhak mengetahui:

-Dasar hukum dan kajian kebutuhan impor mobil pikap.

-Nilai kontrak keseluruhan dan skema pembayaran.

-Identitas perusahaan pemasok dari India.

-Mekanisme penunjukan atau tender.

-Pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi.

“Kalau semuanya clear dan tidak ada pelanggaran, tentu tidak perlu takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama baik institusi. Tapi kalau ada penyimpangan, harus diproses hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Agrinas maupun Dirutnya, Joao Angelo De Sousa Mota, terkait desakan pemeriksaan tersebut.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama karena menyangkut dana dalam jumlah besar dan kebijakan impor yang sensitif di tengah dorongan penguatan industri nasional. Publik kini menunggu langkah konkret dari KPK dan Kejagung untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan uang rakyat dalam proyek tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan terhadap anggaran makan minum sebesar Rp6.032.176.000 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Jajang, jika anggaran tersebut disimulasikan dalam satu tahun kerja dengan asumsi 260 hari kerja, maka pengeluaran makan minum bisa mencapai sekitar Rp23 juta per hari atau sekitar Rp487 juta per bulan. Ia menilai angka tersebut tidak wajar dan perlu diaudit secara menyeluruh.

“Anggaran makan minum ini seperti tiap suapan nasi ditimbang pakai timbangan berlian. Kalau beli bakso, mungkin bisa traktir satu kecamatan sampai kenyang setahun,” sindirnya, Ahad (15/2/2026).

Jajang menegaskan, besarnya anggaran tersebut berpotensi menjadi pemborosan uang pajak masyarakat. Ia menyebut dana publik berasal dari kerja keras warga Jakarta, mulai dari pengemudi ojek online, pedagang sayur, hingga karyawan yang gajinya dipotong untuk pajak.

Karena itu, CBA mendesak Kejagung menggandeng auditor negara guna menelusuri detail penggunaan anggaran makan minum tersebut. Ia juga menyinggung bahwa belum genap tiga bulan menjabat, Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Jakarta dinilai sudah memunculkan polemik anggaran.

“Penelusuran harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui apakah anggaran ini sesuai aturan atau justru menyimpang,” pungkas Jajang.

MoneyTalk, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret 2026 bagi pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut disampaikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Center for Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, menilai keputusan pemerintah sudah tepat karena kenaikan tarif listrik hanya akan semakin membebani masyarakat.

“Bagus itu, tarif listrik tidak naik. Kalau dinaikkan, yang buntung pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru akan berpesta keuntungan sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/1/2026).

Namun demikian, CBA mengingatkan bahwa persoalan utama sektor ketenagalistrikan bukan semata soal tarif, melainkan tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

CBA secara tegas meminta Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak-kontrak tersebut. Bahkan, evaluasi dinilai perlu melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, mengingat besarnya potensi kerugian keuangan negara.

“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” tegas Uchok.

Berdasarkan catatan CBA, dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, PLN harus mengeluarkan dana sekitar Rp906,15 triliun untuk membeli listrik dari swasta. Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Rinciannya, pembelian listrik swasta pada 2017 sebesar Rp72,42 triliun, 2018 Rp84,26 triliun, 2019 Rp83,56 triliun, 2020 Rp98,65 triliun, 2021 Rp103,55 triliun, 2022 Rp130,23 triliun, 2023 Rp154,83 triliun, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp178,62 triliun.

“PLN ini benar-benar salah kelola. Coba bayangkan, kalau Rp901 triliun lebih itu tidak diberikan ke pihak listrik swasta, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi utang PLN yang mencapai Rp711,2 triliun,” ujar Uchok.

Sebagaimana diketahui, PLN secara rutin membeli listrik dari swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) atau Pengembang Listrik Swasta (PLS). Kerja sama tersebut diikat dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA), dengan PLN sebagai pembeli tunggal (single buyer).

Ironisnya, saat ini PLN justru mengalami kelebihan pasokan listrik, terutama pasca turunnya konsumsi listrik sejak pandemi Covid-19. Meski permintaan belum sepenuhnya pulih, PLN tetap diwajibkan membeli listrik dari IPP, khususnya pembangkit berbasis batu bara, karena terikat skema kontrak “take or pay”.

Dalam skema tersebut, PLN wajib mengambil listrik sesuai kontrak atau tetap membayar denda meskipun listrik tidak terserap. Kondisi inilah yang dinilai CBA sebagai sumber utama pemborosan dan beban keuangan PLN.

CBA menilai, tanpa pembenahan kontrak IPP dan evaluasi serius terhadap skema “take or pay”, kebijakan menahan tarif listrik tidak akan menyelesaikan akar persoalan ketenagalistrikan nasional.

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan batu bara berkalori rendah di lingkungan PT PLN (Persero) kembali mencuat ke publik. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, dan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki praktik yang diduga merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Mus Gaber mengungkapkan, hasil riset terbaru dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2023 menemukan bahwa emisi dari PLTU Suralaya menyebabkan sekitar 1.470 kematian per tahun, dengan kerugian kesehatan mencapai Rp14,2 triliun.

“Tingginya angka kematian dan kerugian ekonomi tersebut diduga kuat akibat penggunaan batu bara dengan kadar kalori rendah, di bawah standar yang ditetapkan. Ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan batu bara di PLN,” tegas Mus Gaber, Rabu (7/10/2025).

Ia menduga kualitas batu bara yang digunakan di PLTU Suralaya tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan pembakaran tidak efisien dan emisi berbahaya meningkat. “Kondisi ini berkontribusi besar terhadap memburuknya polusi udara dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan PLTU,” lanjutnya.

Senada dengan Mus Gaber, Uchok Sky Khadafi dari CBA menilai bahwa praktik penggunaan batu bara berkalori rendah di PLN bukan hal baru. Ia mencontohkan kasus yang pernah diungkap dalam sidang korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada tahun 2024.

“Dalam perjanjian jual beli batu bara untuk penanganan keadaan darurat antara PLN dengan PT Borneo Inter Global (PT BIG), ditemukan bahwa batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Uchok.

Berdasarkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh PT IBIS, batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama memiliki kalori hanya 3.660 Kcal/Kg, sementara tahap kedua bahkan lebih rendah, hanya 2.992 Kcal/Kg. Padahal, menurut ketetapan Menteri ESDM, standar minimal adalah 4.200 Kcal/Kg.

“Ini bukti bahwa PLN pernah menerima batu bara dengan kualitas jauh di bawah standar. Jika ini terjadi secara sistematis di banyak PLTU, maka negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah dan masyarakat menjadi korban polusi,” ujar Uchok.

Oleh karena itu, CBA mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kontrak pembelian batu bara oleh PLN, termasuk verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara yang digunakan di berbagai PLTU.

“Langkah pertama, Kejagung harus memanggil perusahaan-perusahaan pemasok batu bara ke PLN. Setelah itu, panggil juga Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, jajaran direksi, serta para komisaris untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.

Ia menambahkan, penyelidikan ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dan kesehatan publik tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi. “Kejagung harus turun tangan agar tidak ada lagi praktik permainan kalori batu bara yang berujung pada korupsi dan kematian rakyat,” pungkas Uchok Sky Khadafi.