6 November 2026

Kejagung

MoneyTalk, Jakarta – Usai mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejagung akhirnya resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam korupsi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dan Riza Chalid ini dikenal sebagai Saudagar minyak atau “The Gasoline Godfather” karena sepak terjangnya dalam dunia bisnis minyak bumi, terutama terkait pengadaan minyak untuk Indonesia.

Waktu penetapan Rizal Chalid sebagai tersangka oleh Kejagung, ternyata dia tidak berada di Indonesia. Menurut Abdul Qohar, Rizal Chalid berada kemungkinan di Singapura.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri, dan kami sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura untuk mencari keberadaan Rizal Chalid di sana,kata Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam

Dan kini Kejaksaan Agung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, seperti :

-Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015.

Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014.

-Toto Nugroho, VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.

-Dwi Sudarsono, VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020.

Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping.

-Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020

Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021.

-Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (12/6/2025) pagi mengungkapkan, hingga Rabu 11 Juni 2025 petang, CERI mendapat informasi Moch Reza Chalid (MRC) yang dikenal dengan julukan ‘mister gasoline’ itu tidak hadir di Kejagung.

“Lantaran pihak Pidsus Kejagung telah mengundang MRC untuk memberikan keterangannya pada hari itu di hadapan penyidik Pidsus Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang menurut Kejagung negara telah dirugikan sekitar Rp 193,7 triliun,” beber Yusri.

Diutarakan Yusri, di hari yang sama juga pihak Pidsus Kejagung telah menyita seluruh aset terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang ditenggarai milik keluarga MRC.

Menurut Yusri, CERI sejak Rabu pagi telah meminta konfirmasi terkait rencana pemeriksaan Moch Reza Chalid kepada Kapuspen Kejagung Harli Siregar, namun disayangkan hingga CERI merilis berita terkait hal tersebut, Harli Siregar bungkam.

“Sangat disayangkan ketertutupan pihak Kejagung atas pemeriksaan Moch Reza Chalid ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa petinggi Kejagung juga tak berdaya untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan MRC dalam kasus korupsi pengadaan minyak di Pertamina yang telah mentersangkan anaknya MRC yaitu Kerry Ardianto dan orang kepercayaannya Gading Ramadhan Joedo serta Dimas Werhaspati,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, adanya pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini yang sudah mencapai lebih 200 saksi, semua saksi dimintai keterangannya untuk memperjelas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka.

“Bahkan dari sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa, kabarnya dalam waktu tak lama lagi akan menjadi tersangka juga,” beber Yusri.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sejak 25 Febuari 2025 telah menetapkan 9 tersangka untuk kasus korupsi Pertamina, yaitu 3 dari pihak swasta dan 6 pejabat Pertamina dari Subholding Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International dan Pertamina International Shipping.

Sebagian Besar DMUT Tak Hadir Dipanggil Kejagung

Sementara itu, Yusri juga membeberkan, dari total 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang oleh Direktur Penyidikan Kejagung sejak 14 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, informasinya hanya satu DMUT yang bersedia memberikan keterangannya di hadapan penyidik Kejagung.

“Tentu sangat menyedihkan jika faktanya seperti itu, diharapkan KPI dan PPN tidak mengundang DMUT yang menolak diperiksa Kejagung,” beber Yusri.

Dikatakan Yusri, adapun DMUT pemasok BBM di PT Pertamina Patra Niaga yang diundang melalui Direktur Utamanya Mars Ega Legowo oleh Dirdik Pidsus Kejagung adalah perusahaan Luk Oil, Sahara Energi International Pte Ltd, Petco Trading Labuan Company Ltd (Petronas), Vitol Asia Pte Ltd dan Sinopec Fuel Oil Pte Ltd.

“Sementara DMUT pemasok minyak mentah ke PT KPI yang diundang melalui Direktur Utamanya Taufik Adityawarman tanggal 23 Mei 2025 oleh Dirdik Pidsus Kejagung , adalah BP Singapore Pte Ltd, Glencore Pte Ltd, Freepoint Commodities Singapore Pte Ltd, Mitsui & Co Energy Trading, PTT International Trading, Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Trading Asia Pte Ltd,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar pemanggilan Direktur Utama KAI Logistik, Fredi Firmansyah, terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (11/6), menegaskan bahwa tidak ada rencana pemanggilan terhadap Fredi. “Saya sudah tanya di Pidsus katanya ini nggak ada,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, Harli menyarankan, awak media untuk mengkonfirmasi kabar pemanggilan Direktur Utama KAI Logistik Fredi Firmansyah terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero) ke Pidsus.

“Silahkan konfirmasi ke Pidsus ya, atau siapa sumber di Kejagung yang bilang supaya saya tanya ulang,” demikian Harli.

Sebelumnya ada  informasi yang beredar di kalangan wartawan Gedung Bundar. Seorang sumber di lingkungan Kejagung membocorkan bahwa pemanggilan Fredi Firmansyah dan Komisaris PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), Irwantono Sentosa Dian Sanjaya, sedang dipersiapkan.

“Kita sudah dapat data dugaan penyimpangan yang dilakukan KAI Logistik. Kita akan panggil Dirut KAI Logistik untuk dimintai keterangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (7/6).

Polemik mencuat dari proyek pembangunan terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, yang melibatkan PT KAI Logistik dan PT SLS. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan secara terbuka mendesak Kejagung turun tangan.

“Kerja sama antara KAI Logistik dan SLS sejak awal sarat kejanggalan. Term sheet sudah ditandatangani 14 Juli 2023, sementara perjanjian resmi diteken 13 Maret 2024. Tapi proses pemilihan mitra dilakukan diam-diam. Lewat tender atau penunjukan langsung? Ini mencurigakan!” tegas Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Kordinator Aktivis Muda NU Bali, Prie Agung menyampaikan hasil pemantauan dan analisis mendalam terhadap proses tender Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Perekonomian, tahun anggaran 2025, dengan Kode Tender: 10024465000.

Menurut Prie Agung, kami menemukan beberapa soal serius yang perlu didalami oleh Kejaksaan Agung dalam tender mobil Pemda Provinsi Bali tersebut. Dimana ditemukan adanya Indikasi Rekayasa Penawaran. Terdapat peserta yang mengajukan harga penawaran tidak wajar (Rp 2,00) dan dinyatakan sebagai kesalahan input. Anehnya, peserta utama kemudian mengundurkan diri dengan alasan serupa. Pola ini mencurigakan dan berpotensi kuat sebagai modus manipulasi tender untuk mengarahkan kemenangan ke peserta tertentu.

Kemudian yang soal keanehan yang kedua, adalah ditemukan adanya Harga Penawaran Nyaris Sama dan Mendekati HPS. Dimana Sebagian besar peserta mengajukan harga penawaran yang sangat berdekatan dengan HPS. Kondisi ini mengindikasikan dugaan kuat adanya pengondisian harga dan minimnya persaingan sehat. Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang bersih dan kompetitif, jelas Aktivis Muda NU Bali tersebut.

Juga ditemukan adanya Ketimpangan Besar antara Pagu dan HPS. Nilai Pagu Anggaran mencapai Rp 28,1 miliar, sementara HPS hanya Rp 10,3 miliar. Selisih sebesar hampir Rp 18 miliar menjadi pertanyaan besar terkait perencanaan anggaran yang tidak efisien, serta membuka celah terhadap dugaan penggelembungan anggaran atau pengalokasian yang tidak transparan., dan ini adalah keanehan yang ketiga, jelas Prie Agung.

Dan keanehan yang Terakhir adalah ditemukan Durasi Pelaksanaan Tender Terlalu Singkat. Proses tender dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, yang dapat menghambat partisipasi pelaku usaha baru serta membatasi persaingan terbuka. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi pengadaan yang inklusif dan akuntabel, lanjut Prie Agung.

Maka dari banyak persoalan dari tender Kendaraan Bermotor Penumpang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Perekonomian, Kami dari Aktivis Muda Bali meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Gubernur Bali I Wayan Koster, pungkas Prie Agung.

MoneyTalk, Jakarta – Setelah pemberitaan beberapa media lokal di Bangka Belitung dan juga media nasional terkait Adanya dugaan ngmplang pajak yang di lakukan PT.Bangka Cipta Pratama. Tapi pihak Pajak pajak, dan aparat hukum kok pada diam.

Padahal, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi sudah berkali kali bersuara dan meminta baik kepada aparat pajak dan Jaksa untuk segera melakukan penyelidikan asal usul zirkon perusahaan PT.Bangka Cipta Pratama yang mereka peroleh.

Minta kepada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan atas asal muasal Zirkon,dan RKAB IUP PT.Bangka Cipta Pratama (PT.BCP) Karena, CBA menduga keras Zircon yang di dapat oleh PT.Bangka Cipta Pratama tidak berasal dari IUP mereka yang berada di desa Nibung Bangka Tengah, jelas Uchok Sky.

Kalau RKAB IUP PT.BCP belum diterbitkan oleh pihak kementerian ESDM, ini berarti ada aturan yang dilanggar, atau mereka menambang tidak punya payung hukum sebagai pedoman PT.BCP, lanjut Uchok Sky

Perlu diketahui bahwa Perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa, pertama,Teguran tertulis, kedua, Pembekuan izin dan ketiga pencabutan izin

Selain itu, perusahaan tambang juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penambangan ilegal atau merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dan RKAB sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumen ini berisi rencana kerja dan anggaran biaya yang akan digunakan dalam kegiatan penambangan.

Maka untuk itu, kami dari CBA untuk meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memangil Karmanto sebagai Direktur PT.Bangka Cipta Pratama dan Juga Chandra alias A en ke kantor Kejaksaan Agung, pungkas Uchok Sky.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mencurigakan. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak ada perkembangan yang signifikan. Kejagung hanya berani menindak Direktur anak perusahaan Pertamina, sementara mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, serta Menteri BUMN, Erick Thohir, belum dipanggil atau diperiksa. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketidakberanian Kejagung untuk menyentuh pejabat tinggi tersebut.

Tidak hanya itu, terdapat juga dugaan korupsi terkait tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2005 hingga 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di KLHK telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang sangat mengherankan adalah hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus ini.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi tata kelola sawit ini dinilai seakan bermain sulap. Arah penyidikan yang tidak jelas dan gelapnya proses hukum membuat kasus ini terkesan seperti kasus korupsi Pertamina yang sampai saat ini masih jalan di tempat.

Ini mencerminkan kurangnya keberanian Kejagung untuk menindak pejabat-pejabat yang lebih tinggi, seperti mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar, yang menurut Uchok Sky harusnya dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan peranannya dalam kasus ini.

Berdasarkan hal tersebut, Kejagung diharapkan tidak hanya berfokus pada pejabat eselon I dan II di KLHK, namun juga menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar yang telah menjabat selama beberapa tahun di kementerian tersebut, lanjut Uchok Sky

Tindakan yang mirip dengan kasus Pertamina ini, yang enggan memanggil atau memeriksa pejabat tinggi seperti Nicke Widyawati dan Erick Thohir, patut dicurigai sebagai bentuk penyembunyian atau perlindungan terhadap elit tertentu. Kejagung harus membuktikan bahwa ia memiliki integritas dan keberanian untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, kata Uchok Sky

Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Ruangan yang digeledah antara lain adalah Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang membidangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penegakan Hukum.

Dan Uchok Sky menyarankan kepada Penyidik Kejagung, dimana Kasus KLHK tersebut cenderung akan terjerat dengan menggunakan:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku korupsi di sektor publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam termasuk di dalamnya hutan dan perkebunan sawit.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melibatkan pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan dan penggunaan lahan untuk perkebunan sawit.

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit, yang mengatur tata kelola perkebunan sawit di Indonesia agar sesuai dengan standar lingkungan dan ekonomi yang berlaku, pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengadaan impor minyak mentah dan kondensat untuk kebutuhan kilang serta impor bahan bakar minyak (BBM) yang totalnya mencapai sekitar 1 juta barel perhari untuk memenuhi konsumsi BBM nasional tidak bisa berhenti meskipun Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan penyimpangan tata kelola impor periode 2018 hingga 2023 yang untuk tahun 2023 saja kerugiannya mencapai Rp 193,7 triliun dan sudah menetapkan 9 orang tersangka.

“Sebab, jika tidak dilakukan impor minyak mentah dan BBM sejumlah tersebut di atas, konsekwensinya akan terjadi kelangkaan di SPBU yang akan berpotensi terjadinya krisis sosial dan ekonomi. Bahkan jika kelangkaan berlangsung lama bisa berujung menjadi krisis politik,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Yusri membeberkan, biang keroknya adalah produksi minyak kita di hulu yang anjlok terus dari tahun ke tahun.

“Terakhir produksinya sepanjang tahun 2024 hanya sekitar 575.000 barel perhari, sementara konsumsi nasional sudah mencapai 1,5 juta barel perhari,” ungkap Yusri.

Jadi, kata Yusri, ditangkap pun seluruh karyawan Pertamina sekitar 30 ribu orang, tidak bisa merubah bahwa kita harus mengimpor setiap harinya sekitar 1 juta barel. “Paham kan,” sergah Yusri.

Sehingga, kata Yusri, dapat dipahami suasana kebatinan Direksi Pertamina (Persero) dan Subholding saat ini yang sangat galau dan trauma. Ibarat buah simalakama, dimakan mati ibu, tak dimakan mati ayah.

“Apalagi Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri baru saja menjabat tentu saja kelimpungan menghadapi badai besar lagi menghantam kapal besar Pertamina, salah-salah mengatasinya bisa kolaps,” beber Yusri.

Dikatakan Yusri, di dalam negeri muncul krisis kepercayaan publik terhadap kualitas BBM Pertamina yang dijual di SPBU, termasuk lender atau bank-bank luar negeri pemberi pinjaman dalam bentuk global bond miliaran Dollar Amerika kepada Pertamina pun ikut khawatir bahkan bisa minta percepatan pelunasan akibat kasus yang lagi menimpa Pertamina.

“Bagaimana mungkin mereka Direksi dan stafnya bisa bekerja tenang untuk memastikan ketersedian BBM dan LPG ada dan mudah dibeli oleh rakyat lantaran di saat bersamaan mereka silih berganti terpaksa mondar-mandir harus ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian atas dugaan peristiwa pidana yang sudah terjadi,” ungkap Yusri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Yusri, jika tidak ada intervensi yang sangat kuat terhadap Kejagung, diperkirakan ada penambahan tersangka bisa mencapai 20 orang hingga 30 orang lagi terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra usahanya.

“Ini tak main main. Terbaru kami mendapatkan informasi telah terjadi kebingungan di internal bagian pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Kilang International dan pengadaan BBM di PT Pertamina Patra Niaga apakah masih menggunakan General Terms and Condition lama atau baru, sebab jika masih menggunakan yang lama tentu konsekwensinya akan berulang lagi potensi kejadian pidana yang sedang disidik Kejagung,” beber Yusri.

Termasuk, lanjut Yusri, apakah vendor calon pemasok minyak mentah dan BBM yang akan diundang tender masih menggunakan data Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) lama atau terbaru yang merupakan hasil akhir seleksi setelah beberapa vendor menurut Kejagung ikut terlibat dalam penyimpangan pengadaan periode 2018 hingga 2023.

Oleh sebab itu, kata Yusri, Kejagung seharusnya pro aktif ikut menyelamatkan Pertamina dengan memberikan rekomendasi segera kepada Dirut dan Dewan Komisaris serta Menteri BUMN agar segera menonaktifkan terhadap pejabat pejabat di holding dan subholding yang diduga terlibat, yang hanya karena persoalan waktu saja untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal tersebut penting untuk meminimalkan dampak negatif dari lender dan publik terhadap Pertamina sebagai entitas bisnis yang mengurus hajat hidup orang banyak, ketika Kejagung akan menentukan tersangka baru. Jangan sampai terjadi tindakan Kejagung dalam menyidik kasus ini bukannya menyelamatkan kerugian negara dan Pertamina, namun malah bisa menimbulkan kerugian baru yang tak perlu,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Seratus hari pertama Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini disampaikannya dalam pidato pada peringatan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sementara itu Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky mendukung langkah pemerintahan Prabowo Subianto untuk tegas dalam pemberantasan korupsi dan bersih-bersih seluruh aspek.

CBA kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Kalimantan Timur atau PT PKT yang melakukan kerjasama sewa pesawat Bontang – Balikpapan dengan perusahaan PT PAS dari bulan Agustus tahun 2022 hingga Agustus 2024. Sewa menyewa jasa transportasi udara tersebut, Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama nomor 5300042018-MY tanggal 1 Agustus 2022.

“Dalam kontrak tersebut PT PAS menyediakan pesawat angkutan penumpang jenis ATR 42-500 termasuk awak pesawat, dan personil operasional untuk kebutuhan rute penerbangan Bontang – Balikpapan,” papar Uchok Sky.

Direktur CBA meminta Kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyelidikan atas kerjasama sewa pesawat antara PT PKT dengan PT PAS yang diduga terindikasi ada potensi kerugian negara alias menjadi beban perusahaan,” kata Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Sabtu, (8/2/2025).

“Dan yang paling aneh dan janggal, kata Uchok Sky bahwa PT PAS memperoleh pekerjaan menyediakan pesawat bukan dengan sistem tender atau lelang tetapi dengan jalan penunjukan langsung melalui surat nomor 10273/D/TR/De4000/IT/2022 tanggal 28 Maret 2022,” tegas Uchok Sky.

“Maka dari itu kasus ini, Kami meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama PT PKT, Budi Wahju Soesilo dan Rahmad Pribadi yang saat ini ditugaskan menjadi Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Direktur Utama PT PAS,” lanjut Uchok Sky.

“Selanjutnya berdasarkan kontrak, sepertinya potensi kerugian negara sangat besar,” ujar Uchok Sky.

“Masa PT PKT akan membayarkan jasa sewa per bulan atas penggunaan pesawat 20 jam penerbangan sebesar Rp 1.922.900.000,00. Realisasinya pembayaran sewa pesawat bulan Agustus sampai Desember 2022 Seharus sebesar Rp 8.348.590.833 tetapi kok, tiba-tiba pembayaran sewa pesawat membengkak sampai sebesar Rp 10.420.836.066,” ungkap Uchok Sky.

“Dan kelebihan sebesar Rp 2.072.245.233,00 dinyatakan sebagai biaya Extra flight yang dikenakan atas kelebihan realisasi jam terbang perbulan dari alokasi kontrak selama 20 jam per bulan, ini bisa disebut potensi kerugian negara,” lanjut Uchok Sky.

Seperti biaya extra flight ini seperti sengaja dibuat-buat agar pembayaran dari PT PKT ke PT PAS mengalami kenaikan fantastis dan tidak masuk akal karena Nomenklatur extra flight tidak bisa diterapkan karena adanya faktor Cuaca, Teknis, dan kondisi lainnya yang berdampak pada terjadinya keterlambatan atau penambahan durasi waktu penerbangan,” pungkas Uchok Sky.

MoneyTalk, Jakarta – Konflik kasus tanah 11 ha Kerangan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung dan perkara ini sudah di tingkat banding. Akan tetapi tergugat Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman tetap ngotot mengklaim tanah tersebut.

Malahan mereka bertiga meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Kupang untuk melakukan sidang tambahan di PN Labuan Bajo, dengan keterangan ulang seorang saksi ahli. Kemudian anehnya dari meja hakim muncul seorang saksi baru ahli tulisan tangan, untuk turut diperiksa dalam sidang tambahan tanpa diketahui penggugat sebelumnya.

Muhamad Rudini salah satu ahli waris tanah 11 hektar, milik alm. Ibrahim Hanta dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025) ikut mengomentari proses sidang tambahan tersebut. Kata dia, dengan derasnya kontra dari Tergugat Sdr. Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman, pihaknya melakukan aksi demontrasi di PN Labuan Bajo, Senin (3/2/2025).

“Penasehat Hukum (PH) saya kemari saat demo memberikan surat hasil operasi satgas mafia tanah Kejagung, tertanggal 23/8/2024 kepada Ketua PN Labuan Bajo. Hasil temuan satgas mafia tanah ini secara resmi diserahkan kepada Majelis Hakim Perkara no.1/2024, yang menggelar sidang tambahan titipan majelis hakim PT Kupang,” kata Rudini sapaan akrabnya kepada awak media.

Menurutnya, keluarga kami melakukan demo terhadap sidang itu, karena keanehan tidak adanya surat asli alas hak 10 Maret 1990. Selain itu aksi sebagai reaksi atas perlakukan yang tidak adil. Dimana melalui PH, Rudini mengajukan surat penjadwalan kembali dilampiri surat Kejagung, agar Majelis Hakim di PT Kupang paham situasinya, sebagai bahan untuk keputusan banding.

Apa isi Surat Kejagung?

Surat itu adalah balasan atas laporan/pengaduan kami. Surat Nomor : R-860/D.4/Dek.4/08/2024, Jakarta 23 Agustus 2024 yang tertulis sebagai mana berikut.

“Pihak Kejagung sudah melaksanakan Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Hal ini tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 di atas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta. Surat ini ditujukan kepada saya langsung,” terang Rudini.

Adapun isi materi surat Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, tertuang dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/ atau cacat administrasi sebagai berikut:

a. Bahwa dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan kesimpulan: Tidak

bersepakat berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertifikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.

Rekomendasi Terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah Manggarai Barat tidak melayani permohonan tersebut/ditolak, oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung.

Dimana diisarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penerbitan sertipikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan).

b. Dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa, sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini

dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

c. Bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.

2. Bahwa diperoleh fakta sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024), proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor

Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no.2545 an MARIA FATMAWATY NAPUT telah berubah menjadi SHGB No. 176 an MARIA FATMAWATY NAPUT dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

3. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Saudara dapat melakukan upaya hukum baik secara Pidana, Perdata, dan/atau PTUN terhadap klaim kepemilikan sebidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Demikian disampaikan untuk maklum. A.n. Jaksa Agung Muda Intelijen Direktur Ekonomi dan Keuangan (c), Dr. Supardi, S.H., M.H. Jaksa Utama Madya. Tembusan surat ini kepada : 1. Jaksa Agung Muda Intelijen; 2. Yth. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen; (1 dan 2 sebagai laporan) 3. Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen; 4. Kepala Pusat Penerangan

Hukum; 5. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 6. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur; 7. Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, 8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat; 9. Arsip.

“Surat ini adalah hasil pemeriksaan banyak saksi; oknum-oknum BPN Labuan Bajo, Kakantah BPN, Mantan Lurah Labuan Bajo, Mantan Camat Komodo, serta Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput,” ucap Rudini.

Sebelumnya, Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput dipanggil untuk dimintai keterangannya, surat panggilan Jakarta, 17 Mei 2024, perihal permintaan Keterangan pada Hari Selasa, 28 Mei 2024, Pukul 09.00 WITA s/d selesai, tempat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Jl. Frans Sales Lega, Labuan Bajo.

Keduanya dimintai keterangan, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim, dengan membawa dokumen antara lain; alas hak atas tanah milik Saudara yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Sertifikat ini dinilai penyidik Kejagung tumpang tindih dengan tanah milik Alm. Ibrahim Hanta. Mereka juga diminta membawa Surat Perolehan Hak Atas Tanah SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput seluas 28.313 m2; Surat Keterangan Tanah, Surat Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak bersengketa dari Kelurahan Labuan Bajo dalam penerbitan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput dan Dokumen terkait lainnya,” jelas Rudini.

Sementara itu Jon Kadis, SH, Penasehat Hukum Muhamad Rudini mengatakan, surat hasil laporan itu jelas sekali, Sdr. Paulus Grant Naput tidak membawa asli surat alas hak asli. Terkait penerbitan SHM, atas namanya di atas tanah alm. Ibrahim Hanta. Begitu pula surat tanah atas nama Maria Fatmawaty Naput.

“Pada sidang tahap memperlihatkan dokumen dokumen asli di Perkara no.1/2024 di PN Labuan Bajo Tergugat juga tidak memperlihatkan asli dari surat alas hak 10 Maret 1990 itu. Dan ini sungguh sudah tepat,

ketika Majelis Hakim PN Labuan Bajo memenangkan Muhamad Rudini dalam putusan 23 Oktober 2024,” ucap Jon Kadis, SH, Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Elice Law Firm ini.

Kata Jon Kadis, sidang tambahan ini, pihak tergugat tetap berpijak diatas surat alas hak fotocopy 10 Maret 1990, dan hasilnya tetap tidak asli kan?

“Mau jumlah berapa saksi ahli profesor, doktor, baik diulang lagi keterangannya, ditambah ratusan bukti baru. Tapi kalau akar dasar surat alas hak tanah 16 ha, 10 Maret 1990 tersebut tidak ada aslinya, sama saja bohong,” ujar Jon Kadis.

Kata dia, selain itu keterangan ulang saksi Profesor tidak konsisten dengan ilmunya. Sebelumnya bilang kekuasaan fungsionaris adat itu autokrasi, baik pemberian maupun pembatalan manakala tanah pemberian itu tumpang tindih dengan tanah orang lain.

Tapi pada keterangan ulang di sidang titipan majelis hakim PT Kupang 3/2/25 dibilang pembatalan sepihak tidak berlaku? Ada apa gerangan? Integritas ilmuwannya keropos.

“Gugatan perdata maupun 4 LP dari Penggugat sesungguhnya bukan karang-karang, tetapi karena saran prosedur hukum dari Satgas Mafia Tanah Kejagung. Dan surat itu ada tembusannya kepada Kajati Kupang dan Kajari Labuan Bajo kan?,” ujarnya.

Terakhir kata Jon Kadis, Sdr. Paulus Grant Naput, Maria F. Naput dan Santosa Kadiman, tidak akan berani buat konferensi pers yang akan membahas surat asli 10 Maret 1990. Dimana surat itu sangat penting yang menjadi dasar klaim hak tanah.

“Jika tergugat tetap bersikeras klaim hak atas tanah 11 ha itu, Sdr. Paulus Grant Naput, Maria F. Naput dan Santosa Kadiman silahkan konferensi pers ke wartawan. Tunjukkan saja surat asli 10 Maret 1990 dan hanya fotocopy-nya saja sebagai dasar klaim hak tanah,” tutup Jon Kadis.

MoneyTalk,Jakarta – Akhirnya pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini mengadukan dan melaporkan 3  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/1/2025).

Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama. Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan.

Pelaporan Muhamad Rudini melalui Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM ini dapat dukungan dari pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH dan tokoh masyarakat Syafrudin Budiman SIP. Yang mana 3 Majelis Hakim PT Kupang Dinilai cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.

Pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH menilai Majelis Hakim PT Kupang cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang di PN Labuan Bajo.

“Tiga Hakim PT Kupang sudah tidak benar dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo. Ini sungguh cacat moral dan di luar nalar hukum yang diatur dalam KUHAP,” kata Fauzi kepada media, Rabu (22/1/2025) di Jakarta.

Menurut Fauzi, Majelis Hakim PT Kupang sudah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.

“Dalam sidang tingkat pertama sudah terbukti bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk. Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar,” terang Fauzi Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 ini.

Fauzi juga berharap Majelis Hakim PT Kupang untuk bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika ini terus dilakukan berarti hakim tersebut patut diduga sudah masuk angin dan apapun keputusannya, akan menguntungkan tergugat.

Terbukti kata dia, Majelis Hakim PT Kupang bukan memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Malahan Majelis Hakim akan memerintahkan sidang ulang PN Labuan Bajo untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang.

“Majelis Hakim harus bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika hakim seperti ini, patut diduga hakim sudah masuk angin dan akan bertindak secara hukum yang menguntungkan pihak tergugat/pembanding,” ucap Fauzi.

Darii kalangan tokoh masyarakat, Syafrudin Budiman SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) juga menyatakan mendukung pelaporan 3 Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY. Kata Gus Din sapaan akrabnya, jangan sampai 3 hakim ini bertindak seperti kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Kami dari masyarakat akan mengawasi dan memantau kinerja 3 Majelis Hakim PT Kupang yang sudah bertindak di luar nalar hukum. Dimana melakukan sidang ulang kasus sengketa tanah yang sudah putus di PN Labuan Bajo. Jangan sampai mafia tanah masuk ranah peradilan,” kata Syafrudin Budiman yang juga Ketua Dewan Pembina LBH ARPG.

Kata Gus Din, memandang kasus sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat ini sangatlah sederhana, cukup di lihat alas warkah hak tanah-nya. Dulunya miliki siapa tanah tersebut dan kenapa ada peralihan yang tidak sah sehingga digugat dan dibuktikan saja.

“Kalau mau simpel cek saja histori alas warkah atau hak atas tanah tersebut. Jika memang peralihan tidak sah karena dokumen palsu dan tidak sesuai prosedur ya dibatalkan saja. Jangan sampai hakim main-main memberi ruang kepada mafia tanah,” kata Gus Din mengingatkan ketiga hakim.

Terakhir kata dia, hakim jangan juga bertindak tidak profesional dengan sistem peradilan kebut semalam. Dimana baru tiga hari permohonan banding masuk ke PT Kupang, lalu dalam 1 hari berikutnya sudah ada putusan perintah sidang ulang.

“Ini kayaknya hakimnya main-main dengan hukum. Kami ingatkan jangan masuk angin, akan menyesal jika nantinya mempermainkan hukum bagi rakyat kecil yang menuntut haknya,” pungkas Gus Din.

Sebelumnya, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuan Bajo.

“Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap,” kata Rudini, Senin (20/1/2025).

Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan ‘Sidang Ulang’ terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.

“Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai pihak, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia,” tandasnya.