MoneyTalk, Jakarta – Usai mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejagung akhirnya resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam korupsi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dan Riza Chalid ini dikenal sebagai Saudagar minyak atau “The Gasoline Godfather” karena sepak terjangnya dalam dunia bisnis minyak bumi, terutama terkait pengadaan minyak untuk Indonesia.
Waktu penetapan Rizal Chalid sebagai tersangka oleh Kejagung, ternyata dia tidak berada di Indonesia. Menurut Abdul Qohar, Rizal Chalid berada kemungkinan di Singapura.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri, dan kami sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura untuk mencari keberadaan Rizal Chalid di sana,kata Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam
Dan kini Kejaksaan Agung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, seperti :
-Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015.
Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014.
-Toto Nugroho, VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.
-Dwi Sudarsono, VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020.
Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping.
-Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020
Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021.
-Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.





