31 Oktober 2026

Riza Chalid

MoneyTalk.id,Jakarta + Penyidikan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun kini memasuki fase krusial.

Setelah Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi dan menelusuri jejak perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid (MRC), kini publik menunggu langkah berani Kejaksaan Agung: memanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Desakan itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

“Gedung Bundar yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh dapat diintervensi pihak manapun, termasuk internal PDI-P dalam mengungkap KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang diduga menyeret nama nama mantan Walikota Mochtar Mohammad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” ujar Uchok kepada Porosbekasi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Uchok, peringatan ini penting karena ada irisan politik yang tidak bisa diabaikan.

Fakta: Kakak Kandung Jaksa Agung adalah Politisi PDI-P

Berdasarkan data Wikipedia yang beredar, tercatat Tubagus Hasanuddin (TB Hasanuddin) adalah kakak kandung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TB Hasanuddin adalah politisi senior PDI-Perjuangan, anggota DPR RI Fraksi PDI-P sejak 2009 hingga sekarang, dengan latar belakang Purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD. Di biodata resmi tercatat: Partai politik: PDI-P, dan
Kerabat: ST Burhanuddin (adik)

Sementara itu, Tri Adhianto yang diduga memberikan karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) untuk kembali mengelola migas di Bekasi, juga merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bekasi.

Potensi Konflik Kepentingan?

Uchok menegaskan, hubungan kekerabatan dan kesamaan partai ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan lobi dan intervensi, agar penyidikan tidak menyentuh Tri Adhianto.

“Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Publik ingin melihat pesan beliau sendiri: jangan takut tekanan, intervensi, dan intimidasi. Kasus ini menyangkut Rp 2 Triliun dan diduga ada perusahaan MRC yang berbasis di tax haven. Ini bukan kasus kecil,” tegas Uchok.

Sebelumnya, sudah diungkap bahwa kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2 Triliun dan ada indikasi keterlibatan jaringan bisnis Riza Chalid. Kapuspenkum Anang Supriatna juga membenarkan adanya perusahaan berbasis bebas pajak luar negeri yang digeledah, yang identik dengan FOE.

Foster Oil sendiri sudah menyatakan hengkang sejak 17 Februari 2026, CBA berharap Jampidsus di bawah pimpinan baru Kuntadi yang baru dilantik Jaksa Agung pada 24 Juli 2026, bisa bekerja independen.

“Jangan sampai karena Wali Kotanya Ketua PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung juga PDI-P, kasus ini berhenti pada tingkat bawah atau mantan. KPM harus diperiksa. Itu kunci,” tutup Uchok.

Redaksi membuka hak jawab bagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, DPP PDI-P, dan Kejaksaan Agung.

MoneyTalk.id,Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 memasuki fase paling menentukan. Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu kini diuji di Bekasi.

“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Jampidsus baru Kuntadi, 24 Juli 2026 lalu.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.”tambahnya.

Pesan itu kini diterjemahkan Jampidsus dengan tindakan nyata.

Fakta 1: 6 Kantor Digeledah, Termasuk Kantor Foster Oil di Sudirman

Melalui Siaran Pers Resmi No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

2. Bagian Hukum Setda

3. Kantor PT Migas Perseroda

4. Kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd, Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta

5. DLH Kota Bekasi

6. Bapenda Kota Bekasi

Fakta 2: Foster Oil Sudah Hengkang Sejak Februari, Buat Apa Perdamaian?

Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd yang diperoleh Porosbekasi tertanggal 16 Februari 2026 menyebutkan, Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00:00 WIB dan pengelolaan diambil alih secara _Own Operation oleh Pertamina EP. Urusan dokumen diserahkan ke YAR Law Firm di Menara Kuningan.

Kini objek KSO sudah diambil alih negara,namun publik masih bertanya-tanya apa urgensi PT Migas Perseroda melakukan perdamaian saat proses Perkara Kasasi Mahkamah Agung sedang berjalan pada 2022? Dan siapa yang memberi restu?

Fakta 3: Bombshell! Muncul Indikasi Perusahaan Riza Chalid

Sehari setelah penggeledahan, Jumat (18/9/2026), Kapuspenkum Anang Supriatna kembali membuat pernyataan mengejutkan.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang.

Anang menyebut perusahaan asing yang terafiliasi Riza Chalid itu berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri. Karakteristik itu identik dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan berkantor di Sudirman.

Riza Chalid sendiri saat ini berstatus dicari keberadaannya oleh Kejagung.

Rangkaian fakta ini menguatkan desakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi:

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya yaitu  Tri Adhianto”

Secara regulasi BUMD, tidak ada kebijakan strategis seperti perdamaian di MA tanpa persetujuan KPM. Jika Sekda dan Bagian Hukum saja digeledah, maka logika penyidikan harus naik ke KPM.

Apalagi jika benar ada irisan dengan perusahaan milik Riza Chalid yang berbasis di tax haven, maka kasus ini bukan lagi korupsi BUMD daerah, tapi skandal migas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengharuskan pendekatan _follow the money dan follow the asset seperti pesan Jaksa Agung.

Dugaan konspirasi politik dari lengsernya Rahmat Effendi yang menghentikan KSO, hingga kembalinya KSO di era Tri Adhianto yang diduga dibarengi dukungan pembiayaan politik, adalah informasi yang masih berupa dugaan yang perlu diuji oleh Jampidsus. Namun dengan munculnya nama MRC, dugaan itu menjadi semakin rasional untuk didalami.

Jampidsus kini ditantang untuk membuktikan pesan Jaksa Agung: berani sikat Big Fish, tuntas, dan tidak tebang pilih.

MoneyTalk.id,Bandung – Puluhan Aktivis 1998 Lingkar 98 Jawa Barat (Jabar) bersama 98 Resolution Network menggelar konsolidasi gerakan dan konferensi pers di salah satu restoran di Kota Bandung, Senin (6/7/2026). Eksponen gerakan 98 mengajak pelaku reformasi, melakukan introspeksi selama 28 tahun reformasi dalam memberikan kontribusi demokrasi politik.

Lingkar 98 Jabar bersama Resolution Network menilai gerakan 98 saat ini masih terdapat kekurangan, apalagi demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi. Maka yang terjadi sesungguhnya akan menjadi demokrasi semu.

“Ketika sumber daya alam dikuasai oleh segelintir kelompok yang disebut serakahnomic selama reformasi. Hal ini sama saja membajak demokrasi politik dan sekaligus hajat hidup rakyat banyak,” kata Jubir 98 Resolution Network, Agus Teddy Sumantri dihadapan awak media.

Menurutnya, sebagai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, Lingkar 9i Jabar menegaskan, bahwa sistem demokrasi kita harus berlandaskan Sosio-Demokrasi, bukan demokrasi liberal ala barat yang hanya menjamin kebebasan di kotak suara.

“Demokrasi ala Barat ini mengabaikan akses rakyat terhadap sumber kekayaan negara. Padahal secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 33, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) negara, diatur oleh negara untuk meningkatkan kesejaheraan rakyatnya,” ujar Teddy sapaan akrab Mantan Ketua TKN Golf Prabowo-Gibran Propinsi Jawa Barat.

8 Poin Pandangan dan Sikap Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network

Sementara itu Aktivis 98 Resolution Network Agustin Lumban Gaol menyebutkan, ada 8 poin pandangan dan sikap Lingkar 98 Jabar bersama 98 Reaolution Nework. Hal ini untuk menyikapi persoalan dan problematika bangsa Indonesia.

Pertama, Pemberatasan Korupsi Dari Hulu. Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network mendukung penuh langkah Presiden Prabowo menjalankan mandat reformasi “Sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”.

“Hal ini dibuktikan melalui penyitaan uang korupsi Rp 13,25 triliun terkait CPO (Wilmar Group) dan  penyitaan Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan, penyitaan Rp 920 miliar dan emas 51 Kg dari makelar kasus MA Zarof Ricar,” kata Agustin sapaan akrabnya.

Kemudian juga pemberantasan mafia migas Riza Chalid. Uang sitaan tersebut ditegaskan oleh Presiden akan digunakan untuk membangun sekolah rakyat, kampung nelayan dan yang lainnya untuk kepentingan rakyat.

“Demi memberikan efek jera kami mendorong penegak hukum untuk menghukum koruptor MBG dengan hukuman yang berat, minimal penjara seumur hidup. Karena telah mengkhianati rakyat, negara dan kepercayaan yang diberikan oleh presiden prabowo,” tukas Agustin.

Koordinator Lingkar 98 Jabar Hadi Gunadi juga melanjutkan, Kedua, Pemberantasan Korupsi dari Hulu. Pendekatan pemberantasan korupsi kini lebih progresif karena menyasar korupsi terhadap sumber pendapatan negara, korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi bukan sekadar korupsi belanja negara.

“Pemerintah telah mencegah kebocoran pendapatan melalui praktik miss-invoicing yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun dan transfer pricing sekitar Rp 75 triliun per tahun,” jelas Gunadi sapaan akrabnya.

Ketiga, Penertiban Hutan dan Lahan Sejalan dengan tuntutan reformasi agraria dan Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk menertibkan penguasaan hutan ilegal dan menagih denda administratif.

“Satgas PKH telah menyita 5.901.512,89 hektar lahan (terdiri dari 5,88 juta hektar sawit dan 12.371,58 hektar pertambangan), yang akan diredistribusi untuk dikelola rakyat melalui koperasi. Kami meminta kepada pemerintah untuk mendorong transparansi dalam pengelolaannya,” tukas Gunadi.

Keempat, Mengawal Semangat Anti-Kebocoran. Lingkar 98 Jabar bersama 98 Resolution Network menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan agar menjiwai semangat Presiden Prabowo dalam menegakkan UUD 1945 Pasal 33. Para pengelola negara harus menjunjung efisiensi dan antikorupsi.

“Kami akan terus mengawal agar jangan ada yang menyalahgunakan niat baik Presiden. Yang mana dengan mudah memindahkan kebocoran dari satu tempat ke tempat lain,” pungkas Gunadi.

Selain itu Aktivis Lingkar 98 Jabar, H. Irwan Koesandiantoro meneruskan, Kelima, Dekonstruksi APBN. Presiden Prabowo telah mendekonstruksi struktur APBN sebagai alat perjuangan untuk melindungi rakyat dan memastikan warga negara hidup sejahtera. Presiden merombak belanja koruptif dan dana transfer daerah yang mengendap

(diperkirakan Rp 234 triliun), lalu mengalokasikannya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lingkar 98 Jabar bersama 98 Resolution Network mengecam para pengkritik bermindset neoliberal yang menyebut program kerakyatan ini sebagai “membakar anggaran” dan mendistorsi pasar.

“Dengan terbongkarnya kasus Korupsi di BGN, Kami meminta untuk pemerintah secepatnya melakukan evaluasi tata kelolanya,” ujar Irwan.

Keenam, Peningkatan Anggaran Pendidikan Lingkar 98 Jabar bersama Resolution Network menepis intrik yang menuduh anggaran pendidikan dikurangi demi program MBG. Anggaran pendidikan justru meningkat sesuai mandatory konstitusi 20 persen, dimana anggaran lingkup Kementerian naik menjadi Rp 116 triliun pada 2026. B

Belanja Pemerintah Pusat untuk pendidikan meningkat Rp 28,5 triliun pada 2026, termasuk tunjangan guru, beasiswa, BOS, PIP, dan KIP. Bahkan anggaran TKD Pendidikan naik Rp 6,7 triliun, biaya investasi pendidikan Rp 2,9 triliun untuk dana abadi pendidikan (LPDP, BLU, dana bergulir).

“Jadi jelas sumber dana MBG murni dari efisiensi TKD Non-Pendidikan yang turun Rp 233 triliun dari 2025 ke 2026,” jelas Irwan.

Kemudian Aktivis Lingkar 98 Jabar Muhanmad Ikbal Audah melanjutkan, Ketujuh, Dukungan Kritis Melawan Neoliberalisme. Lingkar 98 Jabar dan Resolution Network menghormati segala bentuk kritik terhadap pemerintah, dan Presiden Prabowo pun telah membuktikan diri terbuka terhadap koreksi dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Namun, kami menilai ada anomali dalam gerakan sosial saat ini, yang justru bermindset neoliberal.

“Dimana beberapa pihak mempersoalkan anggaran kesejahteraan dan menuduh penguatan BUMN sebagai motor penguatan ekonomi rakyat dituduh sebagai distorsi pasar,” kata Ikbal biasa disapa.

Apalagi kata dia, jika kita cermati Pidato Presiden Prabowo dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional yang ke 118 tentang dasar dan arah program dan kebijakan Pemerintah di forum paripurna DPR-RI.

Dasar, arah dan pelaksanaannya sangat jelas ditujukan untuk membangun kemandirian ekonomi, mencegah kebocoran sumber kekayaan negara, memberantas korupsi dan menjadikan APBN sebagai alat mensejahterakan rakyat.

“Oleh karena itu, strategi gerakan sosial yang tepat saat ini adalah memberikan dukungan korektif (critical support) kepada Presiden Prabowo,” ujar Ikbal

Kedelapan, Persatuan Menghadapi Geopolitik Dalam menghadapi tekanan geopolitik yang melemahkan ekonomi nasional, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan dalam suasana damai. Demokrasi politik yang telah dicapai harus menjadi alat untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan.

“Kami akan terus aktif membuka dialog untuk menjelaskan arah program strategis Presiden Prabowo sekaligus mengawal pelaksanaannya,” terang Ikbal

Lingkar 98 Jabar bersama Resolution Network juga mendukung pemerintah untuk melanjutkan Program-program Pro rakyat, seperti kampung nelayan, makan bergizi gratis, swasembada pangan, kopdes merah putih.

“Namun kami mengingatkan juga kepada pemangku kebijakan untuk membuat tata kelola program yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” tutup Ikbal.

MoneyTalk, Jakarta – Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan kelompok-kelompok kritis terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah tokoh dan ormas Islam dinilai bukan sekadar silaturahmi politik. Di balik agenda yang tampak terbuka, tersimpan strategi besar yang menyasar jantung kekuasaan oligarki: moneter, likuiditas keuangan, dan kendali atas perbankan nasional.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai langkah Prabowo ini sebagai manuver tingkat tinggi yang jarang dipahami publik secara utuh. “Dalam negara sehebat apa pun, program sehebat apa pun, tanpa dukungan moneter yang kuat, semuanya tidak ada artinya,” ujar Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Amir, selama ini kekuatan utama oligarki bukan semata jaringan politik, melainkan akses terhadap likuiditas keuangan dan moneter yang nyaris tak terbatas. Inilah sebabnya, kata dia, tuntutan keras yang disuarakan kelompok kritis—mulai dari adili Jokowi, makzulkan Gibran, hingga ganti Kapolri—tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti secara nyata.

“Bukan karena tuntutannya salah, tapi karena pihak-pihak yang disasar memiliki dana dan sumber daya keuangan yang sangat besar. Ini realitas kekuasaan,” tegasnya.

Amir mencontohkan kasus Riza Chalid, yang baru belakangan ini kembali muncul dalam pusaran hukum internasional dengan terbitnya red notice. “Red notice itu menunjukkan betapa kuat pengaruh yang bersangkutan. Proses hukum internasional tidak sederhana. Ini menandakan bahwa kekuatan finansial dan jaringan masih bekerja,” katanya.

Yang menarik, lanjut Amir, Prabowo justru tidak mengambil jalur frontal. Ia memilih jalur moneter dan perbankan sebagai medan tempur utama.

Rencana pergantian direksi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)yang diumumkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dinilai sebagai sinyal keras bahwa Prabowo memahami sumber kekuatan oligarki berada pada penguasaan aliran dana. “Ini bukan soal ganti orang. Ini soal memotong saluran. Kalau likuiditas oligarki dipersempit, maka kekuatan politiknya ikut melemah,” jelas Amir.

Ia menilai, pemberitaan massif soal pertemuan Prabowo dengan kelompok kritis bukan kebetulan. Itu adalah bagian dari perang persepsi, untuk menunjukkan bahwa Prabowo berdiri di garis depan melawan oligarki yang dianggap merampok kedaulatan bangsa.

Selain itu, Prabowo juga mengundang ormas Islam termasuk tokoh-tokoh yang selama ini dikenal kritis terhadap Jokowi, seperti Ustaz Bachtiar Nasir dan Ustaz Zaitun Rasmin dari Wahdah Islamiyah—yang sejak awal merupakan pendukung Prabowo. Meski juga hadir perwakilan NU, Muhammadiyah, dan ICMI, Amir menilai komposisi ini sebagai sinyal kuat.

“Prabowo sedang membangun legitimasi moral dan sosial. Ini penting untuk menghadapi kekuatan lama yang masih bercokol,” ujarnya.

Menurut Amir, kelompok-kelompok yang diundang bukan dimaksudkan untuk langsung mengeksekusi tuntutan politik mereka, melainkan untuk menjadi kekuatan penyeimbang ketika Prabowo mulai memotong sumber dana oligarki.

Amir Hamzah tak menampik bahwa Geng Solo dan oligarki masih memiliki pengaruh signifikan, terutama karena kontrol terhadap sumber keuangan negara dan jejaring bisnis strategis.

Namun, ia melihat Prabowo sedang memainkan permainan jangka menengah. “Jokowi mempreteli kekuasaan secara halus selama ini. Prabowo membalasnya dengan cara lebih sunyi, tapi lebih mematikan: lewat moneter,” kata Amir.

Dalam pandangan intelijen, stabilitas negara sangat ditentukan oleh anggaran negara dan likuiditas keuangan. Siapa yang menguasai itu, dialah yang sesungguhnya berkuasa.

Amir menilai keterlibatan ormas Islam bukan simbolik. Mereka berpotensi menjadi basis sosial-politik yang membantu Prabowo menghadapi tekanan elite lama. “Ormas Islam punya kekuatan akar rumput. Jika digerakkan dalam kerangka negara, mereka bisa menjadi penyangga legitimasi pemerintahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ini berbeda dengan era Jokowi yang cenderung menekan dan mempreteli peran politik Islam secara perlahan.

Menurut Amir, saat ini adalah momentum krusial. Kelompok-kelompok kritis yang diundang Prabowo—termasuk figur-figur seperti Said Didu dan lainnya—memiliki peluang nyata untuk memotong gerak oligarki, asalkan mampu bersinergi dengan kebijakan moneter dan perbankan yang sedang disusun.

“Perang sesungguhnya bukan di jalanan, tapi di ruang-ruang keuangan. Dan di situlah Prabowo sedang bermain,” pungkas Amir Hamzah.

MoneyTalk, Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti perkembangan terbaru sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid yang dikenal sebagai The Gasoline Godfather.

‎Ketua IAW Iskandar Sitorus menilai fakta-fakta di persidangan mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Atya Irdita Sardadi, istri Kerry, dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut

‎“Peran Kerry sudah mulai terungkap di persidangan. Mulai dari hubungannya dengan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, hingga dugaan rekayasa aset perusahaan PT Tangki Merak yang nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujar Iskandar di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

‎IAW Minta Penyidik Periksa Istri Kerry, Atya Sardadi

‎Iskandar menilai Kerry memiliki kemampuan untuk memanipulasi fakta agar tampak sebagai pengusaha sukses, padahal diduga terlibat dalam praktik korupsi minyak mentah.

‎Karena itu, IAW mendesak agar penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan istrinya, Atya Irdita Sardadi.

‎“Penyidik perlu belajar dari kasus korupsi timah yang melibatkan pesohor Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis. Dalam kasus itu, aset Sandra ikut disita karena dianggap bagian dari tindak pidana korupsi suaminya,” ungkap Iskandar.

‎Menurutnya, ada kemungkinan kuat bahwa Kerry dan Atya memiliki keterkaitan langsung dalam pengelolaan aset.

‎ “Saya yakin, Kerry dan Atya tidak bisa dipisahkan. Karena itu, penting bagi penyidik untuk memeriksa Atya demi memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus minyak ini,” tegasnya.

‎Profil Singkat Atya Irdita Sardadi

‎Atya Irdita Sardadi dikenal sebagai model, desainer, dan pengusaha di industri fashion Indonesia.

‎Ia merupakan Chief Marketing Officer (CMO) dari merek lokal ARTKEA, yang didirikan ibunya, Tini Sardadi, sejak 1993.

‎ARTKEA awalnya fokus pada aksesori rambut seperti bando dan jepit, kemudian berkembang menjadi lini busana dan koleksi brokat di bawah kepemimpinan Atya

‎Lahir tahun 1987, Atya mengawali karier publiknya sebagai finalis Gadis Sampul 2002 sebelum beralih ke dunia bisnis.

‎Ia menikah dengan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di sektor minyak mentah.

‎Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Kerugian Negara Capai Rp2,9 Triliun

‎Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Kerry memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun melalui sejumlah perusahaan, termasuk PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan PT Tangki Merak.

‎Kerry bersama Dimas Werhaspati diduga meraup keuntungan sebesar US$9,86 juta atau sekitar Rp162,69 miliar dari pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

‎Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, mendorong PT Pertamina (Persero) untuk menyewa terminal BBM dari PT Tangki Merak, padahal terminal tersebut tidak dibutuhkan.

‎“Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp2,9 triliun, yang memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhammad Riza Chalid,” ujar jaksa dalam persidangan.

‎Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto menyoroti tudingan serius bahwa mafia migas Riza Chalid berada di balik aksi massa yang oleh Presiden dikategorikan sebagai makar dan terorisme.

Nama Riza Chalid terang-terangan disebut dalam unggahan tiga menteri Kabinet Merah Putih bertajuk “Dear Mr. President”: Menko Pangan Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding. Namun, Zulhas tiba-tiba menghapus unggahan itu tanpa penjelasan.

Kecurigaan semakin menguat ketika ajudan Presiden, Agung Surahman, ikut membocorkan curhatan Presiden di TikTok tentang “mafia-mafia yang lumayan kuat dan banyak.”

Di sisi lain, banyak narasi menyebut Riza Chalid adalah “pengusaha kesayangan” seorang tokoh penting bernama Mulyono.

Menurut KBBI, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak dalam kejahatan. Sedangkan dalam KUHP, makar didefinisikan sebagai kejahatan serius terhadap keamanan negara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan mati.

Pertanyaannya, makar yang dimaksud Presiden mengarah ke mana? Apakah:

-Makar untuk menggulingkan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP),

-Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHP), atau

-Makar untuk mengubah bentuk negara (Pasal 110 KUHP)?

Jika benar mafia migas berada di balik pendanaan demonstrasi, maka persoalan ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan skema politik-ekonomi raksasa dengan taruhan stabilitas negara.

Agustinus mengingatkan pola serupa yang pernah terjadi di Madagaskar. Asia Times (2021) memberitakan pengusaha Indonesia, Albert Njoo, dituding mendanai percobaan kudeta terhadap Presiden Andry Rajoelina demi melindungi saham minyak di Samudra Hindia.

Nama Njoo kemudian mengerucut pada jejaring bisnis internasional bersama Hashim S. Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo. Dokumen SEC di Amerika Serikat mencatat keduanya sebagai beneficial owner Nations Petroleum, dengan investasi energi di Kazakhstan, Azerbaijan, hingga Amerika Serikat.

Di Indonesia, Njoo punya rekam jejak panjang: mulai dari Bank Papan Sejahtera, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia, PT Tirtamas Majutama, hingga RS Sumber Waras.

Pertanyaannya kini: apakah tudingan mafia migas Riza Chalid hanya pemanasan menuju perebutan kendali bisnis migas nasional triliunan rupiah antara “kelompok lama” dan “kelompok baru” seperti Hashim–Njoo?

Agustinus tidak menyimpulkan, namun mengingatkan: jangan sampai amuk massa dijadikan alat tawar-menawar dalam konflik bisnis.

Apa pun motif di balik demonstrasi berdarah itu, korban jiwa seperti Affan dan kawan-kawan tak bisa ditebus dengan uang sebesar apa pun. Kerusuhan sosial selalu meninggalkan harga yang terlalu mahal untuk bangsa ini.

MoneyTalk, Jakarta – Tidak ada yang kebal dari jejak, kecuali mereka yang memang tak pernah berjalan. Maka ketika nama besar seperti Riza Chalid, sang “Godfather of Gasoline”, kembali muncul ke permukaan sebagai tersangka utama kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di tubuh Pertamina, publik wajar menengok ke sekelilingnya termasuk pada satu sosok penting yang hari ini berada di puncak BUMN: Erick Thohir.

Tulisan ini bukan tuduhan. Ini adalah pembacaan yang bertumpu pada logika tajam, bertulang data, dan keberanian publik untuk bertanya: apakah mungkin korupsi triliunan rupiah itu terjadi tanpa sepengetahuan atau relasi dengan penguasa BUMN saat ini?

Riza Chalid dan Dinasti Minyak yang Tak Tersentuh

Mari letakkan dulu kerangka utamanya: Riza Chalid adalah aktor sentral perdagangan minyak Indonesia sejak era Orde Baru. Ia tak punya jabatan formal, tapi kuasanya setara dengan negara. Ia dikenal mengatur kuota impor, menjalin kontrak bayangan dengan Pertamina, dan ikut dalam negosiasi “di balik layar” termasuk saat rekaman “Papa Minta Saham” tahun 2015 yang menyeret Setya Novanto viral, di mana Riza diduga menjadi bagian dari skenario pencatutan nama Presiden.

Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah 2018–2023. Nilainya? Diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Angka yang tak bisa dilakukan sendirian. Dan tentu saja, tak mungkin luput dari pengawasan pejabat tinggi negara yang membawahi BUMN energi.

Erick Thohir dan Posisi Strategisnya di Jalur Minyak

Masuk ke Erick Thohir, Menteri BUMN sejak 2019. Sebagai pimpinan struktural dari Pertamina, dia bukan hanya pembina tetapi juga pengendali arah strategis. Setiap kebijakan impor minyak, kilang, dan mitra strategis, semua bermuara ke kementeriannya.

Maka pertanyaannya logis:

Bagaimana mungkin seorang Menteri yang memiliki kontrol atas BUMN energi tidak mengenal Riza Chalid, tokoh utama shadow trading migas nasional?

Dan lebih jauh lagi: apakah mungkin Erick tidak mengetahui pola korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina, justru di periode ketika dia berkuasa?

Pertanyaan ini bukan asumsi liar. Ini adalah deduksi berbasis struktur jabatan dan tanggung jawab negara. Bahkan publik biasa yang mengikuti berita tahu siapa Riza Chalid. Apalagi Menteri BUMN.

Klaim “Tidak Tahu” adalah Cacat Logika

Dalam hukum administrasi publik, tahu atau tidak tahu bukan menjadi pembelaan mutlak bagi seorang pejabat negara. Karena dalam banyak kasus, pembiaran adalah bentuk kelalaian yang bisa dihukum. Bahkan UU Tipikor Pasal 3 menyebut, pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, termasuk dengan membiarkan kerugian negara, bisa dikenai sanksi.

Dalam kasus ini, terjadi dugaan korupsi secara sistemik, masif, dan terstruktur di tubuh BUMN yang Erick pimpin langsung. Maka setidaknya ada dua kemungkinan:

> Erick tidak tahu, maka ini adalah kelalaian fatal atas pengawasan.

> Erick tahu tapi diam, maka ini adalah pembiaran sistemik yang wajib ditelusuri lebih dalam.

Keduanya tidak bisa dianggap enteng. Apalagi publik telah lama menaruh kecurigaan atas dugaan kedekatan bisnis antara Erick dan Riza. Direktur SDR, Hari Purwanto, bahkan menyatakan:

> “100 persen Erick sangat mengenal Riza.”

Dan desakan agar Kejagung memeriksa Erick bukan datang dari lawan politik, tapi dari pengamat publik, analis independen, dan tokoh-tokoh sipil.

Jejak Korupsi Tidak Berdiri Sendiri

Kita tak bisa membiarkan keadilan berhenti di satu nama. Jika benar Riza adalah dalang besar dalam kasus migas ini, maka sangat mungkin ia bukan satu-satunya pelaku.

Pertanyaannya:

Siapa yang menandatangani kontrak?

Siapa yang membuka pintu kuota?

Siapa yang meloloskan mitra kilang Riza di masa jabatan Erick?

Dan siapa yang mendapat keuntungan dari jalur perdagangan ini?

Ini adalah simpul-simpul yang hanya bisa dijawab dengan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran komisaris Pertamina.

Wibawa Hukum Harus Lebih Tinggi dari Nama Besar

Masyarakat sudah terlalu sering dikhianati oleh narasi penegakan hukum yang setengah hati. Bila Kejaksaan benar-benar ingin membersihkan tata kelola migas, maka memeriksa Erick Thohir adalah keniscayaan logis, bukan tekanan politis.

Justru jika tak diperiksa, publik punya hak bertanya: Apakah ada “zona suci” dalam republik ini yang tidak boleh disentuh hukum?

Kasus ini bukan hanya tentang Riza Chalid, tapi tentang kultur kekuasaan yang membiarkan kartel energi hidup selama puluhan tahun, bahkan menari di tengah krisis rakyat. Dan jika kita diam, maka korupsi bukan lagi musuh tapi sistem itu sendiri.

Penulis : Hari Purwanto, Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

MoneyTalk, Jakarta – Usai mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejagung akhirnya resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam korupsi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dan Riza Chalid ini dikenal sebagai Saudagar minyak atau “The Gasoline Godfather” karena sepak terjangnya dalam dunia bisnis minyak bumi, terutama terkait pengadaan minyak untuk Indonesia.

Waktu penetapan Rizal Chalid sebagai tersangka oleh Kejagung, ternyata dia tidak berada di Indonesia. Menurut Abdul Qohar, Rizal Chalid berada kemungkinan di Singapura.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri, dan kami sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura untuk mencari keberadaan Rizal Chalid di sana,kata Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam

Dan kini Kejaksaan Agung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, seperti :

-Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015.

Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014.

-Toto Nugroho, VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.

-Dwi Sudarsono, VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020.

Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping.

-Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020

Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021.

-Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.